Aturan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Disiapkan
Jakarta:
Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang pelaksanaan
pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Wacana
ini akan diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Pilkada yang
bakal dibahas pekan depan.
“Kami akan mulai bahas dengan meminta masukan dari akademisi, masyarakat, dan pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Abdul Hakam Naja, ketika dihubungi.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, pemilihan kepala daerah serentak memiliki banyak keuntungan. Selain hemat anggaran, kata dia, proses ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih. Sebab, masyarakat tidak perlu direpotkan mencoblos berulang kali.
Wacana pemilihan kepala daerah serentak, kata Abdul Hakam, sudah mulai dimunculkan oleh beberapa fraksi. PAN, kata dia, akan mendorong rencana ini dibahas dalam draf RUU Pilkada. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyetujui wacana ini.
Menurut anggota Komisi Pemerintahan dari PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak akan menjamin stabilitas politik suatu daerah. Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, juga sependapat. “Politik uang bisa diminimalisasi,” kata Arif.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa kementeriannya pernah menyiapkan wacana pilkada serentak dalam draf RUU Pilkada. “Sekarang kami melihat antusiasme dari fraksi, dan kami sangat mengapresiasinya,” kata Reydonnyzar.
“Kami akan mulai bahas dengan meminta masukan dari akademisi, masyarakat, dan pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Abdul Hakam Naja, ketika dihubungi.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, pemilihan kepala daerah serentak memiliki banyak keuntungan. Selain hemat anggaran, kata dia, proses ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih. Sebab, masyarakat tidak perlu direpotkan mencoblos berulang kali.
Wacana pemilihan kepala daerah serentak, kata Abdul Hakam, sudah mulai dimunculkan oleh beberapa fraksi. PAN, kata dia, akan mendorong rencana ini dibahas dalam draf RUU Pilkada. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyetujui wacana ini.
Menurut anggota Komisi Pemerintahan dari PKB, Abdul Malik Haramain, pilkada serentak akan menjamin stabilitas politik suatu daerah. Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, juga sependapat. “Politik uang bisa diminimalisasi,” kata Arif.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa kementeriannya pernah menyiapkan wacana pilkada serentak dalam draf RUU Pilkada. “Sekarang kami melihat antusiasme dari fraksi, dan kami sangat mengapresiasinya,” kata Reydonnyzar.
Sumber: TEMPO.CO , Kamis, 23 Agustus 2012 | 05:38 WIB
Pilkada Serentak Sudah Jadi Kebutuhan
JAKARTA, Kehendak untuk membuat
pengaturan pemilihan umum kepala daerah secara serentak sejatinya sudah
menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Keserentakan pilkada itu
diperlukan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara terfokus,
masyarakat tidak disibukkan dengan pelaksanaan pilkada yang
terus-menerus berlangsung, meski untuk daerah yang berbeda.
"Namun
pengaturannya keserentakannya tidaklah cukup dengan menggabungkan waktu
pelaksanaan pilkada yang berdekatan waktunya," sebut Ketua Badan
Pemenangan Pemilu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursyidan
Baldan, Jumat (24/8/2012) malam.
Menurut mantan anggota Komisi II
DPR tersebut, pengaturan keserentakan pelaksanaan pilkada bukan saja
untuk efisiensi pelaksanaan pilkadanya, tapi harus juga dimaksudkan
untuk mewujudkan suatu periodisasi yang dapat membangun sinergitas
tingkat pemerintahan, mulai dari Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Karenanya,
yang harus dirancang adalah bahwa ke depan jadwal pelaksanaan pemilu
lima tahunan sudah tersusun secara permanen, yakni April adalah pemilu
legislatif, Juli dan September untuk dua putaran pemilu presiden-wakil
presiden. Berikutnya, enam bulan setelah pelantikan Presiden adalah
pemilihan Gubernur dan enam bulan setelah pelantikan Gubernur adalah
pemilihan Bupati/Walikota.
Menurut Ferry, untuk mencapai desain
penjadwalan tersebut, dibutuhkan masa transisi. Caranya, pilkada setelah
Pemilu 2014 hanya dilaksanakan pilkada pada tahun 2015 dan 2016 dan
periodenya berakhir April 2020. Sedangkan mulai 2017-2019 tidak diadakan
pemilihan kepala daerah, tapi diangkat penjabat sementara kepala
daerah, yang mesti diikat ketentuan bahwa yang bersangkutan tidak boleh
mencalonkan diri pada pilkada 2020.
Sumber: KOMPAS.com Jumat, 24 Agustus 2012
Mendagri: Presiden Setuju Pilkada Serentak
Mendagri |
"Saya lapor beliau tadi. Setuju beliau, silahkan diatur. Sebenarnya
Presiden setuju kalau memang itu diadakan supaya lebih efisien," katanya
di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, seusai menghadap
Presiden.
Menurut dia, pilkada serentak dengan menggabungkan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota, lebih efektif, lebih murah biayanya dan mengefisienkan waktu. Disisi lain, juga mengurangi kebosanan masyarakat terhadap pilkada, sehingga diharapkan lebih berkualitas.
"Tiap dua hari sekali kita dengar berita pilkada ini, bupati ini, dan lain lain. Jadi sepertinya negeri ini pilkada saja isinya," tukasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengkaji secara tepat penerapan pilkada serentak tersebut, dan menginisiasi hal ini dalam RUU Pilkada yang telah diajukan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri memunculkan wacana penundaan pilkada yang dijadwalkan tahun 2014. Alasannya, pelaksanaan pilkada itu berdekatan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan masyarakat.
Sebanyak 43 pilkada tahun 2014 akan ditunda, dan perubahan jadwalnya diserahkan ke masing-masing wewenang di daerah.
KPU Jawa Timur sudah memutuskan untuk memajukan pilgub ke tahun 2013 dan KPU Nusa Tenggara Timur baru memutuskan untuk menunda tujuh pilkada di tujuh kabupaten.
Apabila pilkada 2014 ditunda satu tahun maka lebih dari separuh pilkada akan berlangsung pada tahun yang sama, 2015. Saat ini pembahasan mengenai wacana pilkada serentak tersebut masih berlangsung di DPR. (tp)
Presiden Dukung Pilkada Serentak
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mendukung rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.
Dengan cara ini dapat dilakukan efisiensi.
”Presiden setuju kalau
memang itu diadakan supaya penyelenggaraannya lebih efisien. Presiden
mempersilakan agar itu diatur bersama DPR,” kata Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi , Kamis (23/8) di halaman Istana Negara.
Hal
tersebut disampaikan Gamawan seusai bertemu Presiden. Pertemuan yang
berlangsung sekitar satu jam tersebut juga dihadiri Menteri Sekretaris
Negara Sudi Silalahi.
Menurut Gamawan, selama ini, Indonesia
terkesan seperti ”negeri pilkada”. Tiap dua hari sekali ada berita
pilkada. ”Masyarakat rasanya bosan karena ada pemilihan terus-menerus,”
katanya.
Pembahasan mengenai pilkada serentak, menurut Gamawan,
belum lama dimulai bersama DPR. Pembahasan itu dilakukan lewat
pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Komisi II DPR. ”Kami
sedang mengajukan RUU Pilkada. Kami bahas bersama-sama dengan DPR,”
katanya.
Beberapa pekan silam, Malik Haramain, anggota Panitia
Kerja RUU tentang Pilkada, Komisi II DPR, yakin gagasan pilkada serentak
akan terwujud.
Gamawan mengatakan, pilkada serentak baru akan
bisa dimulai pada 2015, yaitu setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden 2014. Salah satu model yang akan digunakan yakni menggabungkan
pemilu-pemilu kepala daerah secara bertahap.
Direktur Eksekutif
Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti berharap pemerintah tidak
hanya menyosialisasikan manfaat pemilu serentak. Pemerintah perlu segera
menawarkan formula dan mendiskusikannya bersama masyarakat.
Saat
wacana pemilu serentak muncul pada 2004, menurut Ray, pihaknya
mengusulkan agar pemilu dibagi dalam dua segmen, yaitu pemilu nasional
dan pemilu lokal. Pemilu nasional untuk memilih presiden dan DPR, sedangkan pemilu lokal untuk kepala daerah dan DPRD.
”Ini
lebih baik dan lebih akomodatif terhadap sistem otonomi di Indonesia.
Isu-isu dan fokus masyarakat tidak terpecah antara nasional dan lokal,”
katanya, Rabu (22/8) di Jakarta.
Namun, ujar Ray, akibat ketakutan
ambang batas hilang, pembahasan masalah tersebut ikut redup. Sekarang
perlu dibuktikan keseriusan pemerintah dan DPR untuk menata demokrasi
dan memperkuat otonomi daerah.
Sumber: KOMPAS.com Jumat, 24 Agustus 2012
Pekan Depan, DPR Mulai Bahas Pilkada Serentak
Jakarta: Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas rencana pengaturan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua Komisi, Ganjar Pranowo, mengatakan jadwal pembahasan segera ditetapkan paling lama pekan depan.
“Sesuai tradisi, setelah Lebaran komisi akan menyusun agenda secara keseluruhan dan akan dibagi porsi pembahasan setiap agenda, termasuk RUU pilkada,” kata Ganjar saat dihubungi.
Dalam masa sidang pertama tahun 2012-2013 ini, pembahasan RUU Pilkada akan memasuki tahapan mendengarkan masukan dari publik. Komisi akan meminta pendapat sejumlah pakar dan lembaga swadaya masyarakat mengenai poin penting dalam rancangan undang-undang. Masukan ini akan menjadi bahan bagi setiap fraksi untuk menyusun daftar inventaris masalah yang akan dirumuskan oleh Panitia Kerja pada masa sidang berikutnya.
Usul Pilkada serentak saat ini belum masuk dalam draft RUU Pilkada yang diajukan pemerintah. Namun, tambahan ini sudah disepakati hampir semua fraksi. Menurut Ganjar usul ini bisa saja diakomodir dalam draft RUU yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.
“Yang paling penting dalam pilkada serentak bukan UU-nya tapi aturan teknis yang dibuat oleh kemendagri menyangkut perbedaan masa jabatan di masing-masing daerah,” ujar dia.
Menurut Ganjar, Pilkada serentak merupakan langkah awal dalam pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air. Beberapa keuntungan dengan pilkada serentak adalah meminimalisir politik uang, meningkatkan partisipasi publik, dan mengurangi ketegangan politik di daerah.
Ganjar berharap ke depan perbaikan sistem pemilihan ini juga diikuti dengan pola pengaturan biaya kampanye dan penyederhanaan sistem pemilu. Agar lebih efisien, Ganjar mengusulkan agar pemilu harus dirancang menjadi dua saja yaitu pemilu lokal dan pemilu nasional.
Usul Pilkada serentak ini sudah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Presiden menyatakan persetujuannya. "Tadi saya sudah lapor presiden. Beliau setuju, silakan diatur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usai melapor pada presiden, di Istana Negara, Kamis, 23 Agustus 2012.
Menurut Presiden, seperti dikutip Gamawan, dengan diadakan serentak penyelenggaraan pemilukada lebih efisien. "Kalau gubernur gabung dengan bupati, dari segi waktu lebih efisien penyelenggaraannya," ujar dia.
Gamawan menambahkan, kemungkinan pilkada serentak bisa diatur dalam Pasal 44 ayat (1) RUU Pilkada. Isinya menyebut pemilihan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya dalam satu tahun yang sama dan berada dalam wilayah provinsi yang sama dapat dilaksanakan secara bersamaan.
“Sesuai tradisi, setelah Lebaran komisi akan menyusun agenda secara keseluruhan dan akan dibagi porsi pembahasan setiap agenda, termasuk RUU pilkada,” kata Ganjar saat dihubungi.
Dalam masa sidang pertama tahun 2012-2013 ini, pembahasan RUU Pilkada akan memasuki tahapan mendengarkan masukan dari publik. Komisi akan meminta pendapat sejumlah pakar dan lembaga swadaya masyarakat mengenai poin penting dalam rancangan undang-undang. Masukan ini akan menjadi bahan bagi setiap fraksi untuk menyusun daftar inventaris masalah yang akan dirumuskan oleh Panitia Kerja pada masa sidang berikutnya.
Usul Pilkada serentak saat ini belum masuk dalam draft RUU Pilkada yang diajukan pemerintah. Namun, tambahan ini sudah disepakati hampir semua fraksi. Menurut Ganjar usul ini bisa saja diakomodir dalam draft RUU yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.
“Yang paling penting dalam pilkada serentak bukan UU-nya tapi aturan teknis yang dibuat oleh kemendagri menyangkut perbedaan masa jabatan di masing-masing daerah,” ujar dia.
Menurut Ganjar, Pilkada serentak merupakan langkah awal dalam pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air. Beberapa keuntungan dengan pilkada serentak adalah meminimalisir politik uang, meningkatkan partisipasi publik, dan mengurangi ketegangan politik di daerah.
Ganjar berharap ke depan perbaikan sistem pemilihan ini juga diikuti dengan pola pengaturan biaya kampanye dan penyederhanaan sistem pemilu. Agar lebih efisien, Ganjar mengusulkan agar pemilu harus dirancang menjadi dua saja yaitu pemilu lokal dan pemilu nasional.
Usul Pilkada serentak ini sudah sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Presiden menyatakan persetujuannya. "Tadi saya sudah lapor presiden. Beliau setuju, silakan diatur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usai melapor pada presiden, di Istana Negara, Kamis, 23 Agustus 2012.
Menurut Presiden, seperti dikutip Gamawan, dengan diadakan serentak penyelenggaraan pemilukada lebih efisien. "Kalau gubernur gabung dengan bupati, dari segi waktu lebih efisien penyelenggaraannya," ujar dia.
Gamawan menambahkan, kemungkinan pilkada serentak bisa diatur dalam Pasal 44 ayat (1) RUU Pilkada. Isinya menyebut pemilihan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya dalam satu tahun yang sama dan berada dalam wilayah provinsi yang sama dapat dilaksanakan secara bersamaan.
Sumber : TEMPO.CO , Jum''at, 24 Agustus 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar