arifuddinali.blogspot.com - Disahkannya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Kamis (25/10) lalu, justru menyisakan pertanyaan penting. Yang pertama, apakah calon anggota DPRD Kaltim pada pemilu 2014 untuk daerah pemilihan utara, sekaligus menjadi calon anggota DPRD Kaltara? Dan pertanyaan kedua, perlukah warga di wilayah Kaltara ikut memilih gubernur Kaltim pada 2013? Dua pertanyaan ini memusingkan KPU Tarakan.
“(Keduanya) masih menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar Ketua KPU Kota Tarakan Syafruddin malam tadi kepada KPNN.
Memang, dalam UU Pembentukan Kaltara, disebutkan jika terjadi kekurangan jumlah anggota DPRD Kaltim dan/atau DPRD Kaltara, maka pengisiannya dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2014 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Cuma mekanismenya bagaimana? Ini yang masih memusingkan KPU,” bebernya.
Namun untuk kursi DPRD Kaltara, Syafruddin memastikan jumlahnya nanti 35 kursi. Hal ini mengacu UU 8/2012. “Karena penduduk di Provinsi Kaltara di bawah 1 juta jiwa,” tegas Syafruddin.
Dia menegaskan, pembentukan DPRD Kaltara berdasarkan hasil Pemilu 2014, sebenarnya telah mengandaskan harapan pemilihan gubernur Kaltara pada 2013.
Walaupun awalnya Syafruddin melihat ada kemungkinan Pilgub Kaltara dilaksanakan bersamaan dengan Pilgub Kaltim maupun Pemilihan Wali Kota Tarakan.
“Mengacu Undang-Undang pembentukan Kaltara, Pilgub (pemilihan gubernur) Kaltara baru dapat dilaksanakan tahun 2015 atau setelah DPRD-nya terbentuk,” tegas Syafruddin.
Sebab lanjut Syafruddin, mekanisme pelaksanaan tahapan Pilgub Kaltara harus diawali dengan pembentukan DPRD Kaltara terlebih dahulu.
“Karena siapa yang mengajukan calon gubernur kalau DPRD-nya belum terbentuk? Logikanya begitu,” kata alumnus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.
Syafruddin juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan Gubernur Kaltara tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat di wilayah cakupan provinsi ke-34.
“Bisa jadi, Gubernur Kaltara nanti dipilih oleh anggota DPRD Kaltara seperti pemilihan bupati dan wali kota yang terjadi selama ini,” kata Syafruddin lagi.
Menurutnya, kemungkinan Gubernur Kaltara dipilih oleh DPRD dapat terjadi, jika usulan pemerintah itu terakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian revisi UU Pemda itu disahkan dalam waktu dekat atau sebelum pelaksanaan Pilgub Kaltara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan usulan gubernur dipilih langsung oleh DPRD itu diharapkan bisa berlaku pada pemilu legislatif 2014 mendatang.
"Apabila usulan kami disetujui oleh DPR yang sedang membahas bersama pemerintah dalam RUU Pilkada," kata Mendagri sebelum meninggalkan gedung DPR usai menghadiri rapat paripurna pengesahan lima DOB, termasuk RUU Pembentukan Kaltara, Kamis (25/10) lalu.
Menurut Ketua KPU Tarakan, Syafruddin, yang menjadi pertanyaan bagi KPU setelah UU Pembentukan Kaltara itu disahkan adalah mengenai mekanisme pengisian anggota DPRD Kaltara.
“Apakah nanti calon anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan utara pada Pemilu 2014 mendatang sekaligus calon anggota DPRD Kaltara, itu bisa saja terjadi,” kata Syafruddin.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar. Kepada Radar Tarakan (Kaltim Post Group), Andi mengaku akan berkonsultasi dahulu dengan KPU Pusat.
“Kami juga belum lihat isi undang-undangnya (UU Kaltara, Red.) seperti apa. Setelah itu, kami juga akan konsultasikan dulu ke KPU Pusat,” katanya, kemarin (28/10).
KPU Pusat sendiri telah mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Induk atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Dibentuk Setelah Pemilu 2009.
Namun dipastikan Peraturan KPU 61/2009 tidak berlaku bagi Kaltara.
“Undang-undang pembentukan Kaltara ini berbeda dengan undang-undang pembentukan DOB (Daerah Otonom Baru) yang disahkan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Pembentukan KTT. Makanya, kami perlu pelajari dulu, dan konsultasikan dulu ke KPU Pusat,” kata Andi Sunandar menambahkan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung disebutkan bahwa pengisian keanggotaan DPRD KTT untuk kali pertama dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.
“Bukan (berdasarkan hasil, Red.) Pemilu 2009,” sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penjelasan atas UU Pembentukan Kaltara disebutkan, wilayah Kaltara keseluruhan sekitar 75.467,70 kilometer persegi dengan jumlah penduduk kurang lebih 622.350 jiwa pada tahun 2011.
Jumlah penduduk Kaltara itu masing-masing meliputi Kabupaten Bulungan 131.716 jiwa, Kota Tarakan 226.470 jiwa, Kabupaten Nunukan 171.602 jiwa, Kabupaten Malinau 73.647 jiwa, dan penduduk Kabupaten Tana Tidung berjumlah 18.915 jiwa, semuanya sesuai data tahun 2011.
Dalam UU 8/2012 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang, memperoleh alokasi 35 kursi. Makin besar, makin banyak jumlah kursinya.
Sumber : Kaltim Post. Senin, 29 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar