DPR Setujui RUU Pembentukan 5 Daerah Otonom Baru
Provinsi Kaltara dan 4 Kabupaten Baruh di Sahkan
Kamis, 25 Oktober 2012
Para pengunjung yang duduk di balkon ruang rapat paripurna itu, sudah setia menunggu sejak pagi, sebelum rapat dimulai. Mereka datang dari daerah-daerah yang dimekarkan.
Sementara tak kalah hebohnya, di pelataran gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan terlihat puluhan massa juga setia mengikuti jalannya sidang paripurna yang dipimpin Marzuki Alie itu.
Agenda pengambilan keputusan RUU DOB pada rapat paripurna itu diawali dengan laporan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa. Setelah panjang lebar Agun memaparkan laporannya, giliran sidang diambil alih Marzuki Alie. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, pun memertanyakan satu persatu kepada fraksi di DPR apakah menyetujui RUU DOB disahkan menjadi UU. Dimulai dari Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. Semuanya menyatakan setuju tanpa ada interupsi.
Saat Marzuki bertanya kepada masing-masing fraksi, dengan kompak dari Balkon teriakan setuju membahana. Sorak sorai pun mulai riuh di gedung milik rakyat itu. Kemudian, Marzuki pun bertanya kepada seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna. “Anggota dewan terhormat apakah RUU DOB sebagaimana dilaporkan Ketua Komisi II dapat disahkan menjadi UU,” kata Marzuki. Teriakan setujupun membahana. “Dengan demikian, seluruh fraksi dan anggota dewan menyetuuji RUU DOB menjadi UU,” tegas Marzuki.
Uniknya Marzuki tidak langsung mengetuk palu. Namun, dia memersilahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin sebagai wakil dari pihak pemerintah untuk menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU DOB itu. Setelah Amir berpidato, Marzuki kembali menanyakan dan memertegas, apakah RUU DOB itu disetujui menjadi UU. Dan tidak ada jawaban yang berubah, semua menyatakan setuju dan Marzuki mengetok palu.
Seperti diketahui, lima DOB, itu terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.
Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat. Itu akan dibahas pada masa persidangan berikutnya.
Rapat Paripurna DPRmenyetujui RancanganUndang-Undang (RUU)Pembentukan 5 (lima)Daerah Otonom Baru(DOB) di Jakarta, Kamis(25/10).
“Selanjutnya kami akanmenanyakan kepadaanggota dewan, apakahRUU tentang pembentukan5 daerah otonom barusebagaimana yang telah dilaporkan Ketua Komisi II DPR dapat disetujui untukdisahkan,”kata Ketua DPR Marzuki Alie dihadapan sidang Paripurna DPR. “Setuju…..”kata anggota dewan serentak dan palu pun diketuk.
Dalam laporannya Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskanPembentukan ke 5 daerah otonom baru itu meliputi pembentukan Provinsi KalimantanUtara, Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, PembentukanKabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Pembentukan Kabupaten ManokwariSelatan di Provinsi Papua Barat, dan Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak diProvinsi Papua barat.
“Dengan disetujuinya 5 (lima) RUU DOB tersebut, kami berharap pemekaran ataupembentukan daerah otonom baru sebagai suatu upaya dalam menata daerahtersebut, ,”kata Agun Gunanjar.
Ia menambahkan, bahwa hal ini merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkanpelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga lebihefisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sertaprinsip tata kelola pemerintahan yang baik, guna mempercepat terwujudnyakesejahteraan masyarakat di daerah dan selanjutnya dapat memperkuat daya saingdan memperkokoh keutuhan NKRI.
Dalam laporannya, Agunmenjelaskan mengenai Pembentukan KabupatenPegunungan Arfak, karena selama iniPegunungan Arfak sama sekali tidakmendapatkan perhatian.
"Saat Komisi II melakukan kunjungankerja ke sana, sulit sekali ditembus.Bahkan harus menggunakan alat-alatberat untuk menembusmasyarakatnya," ujar Agun.
Ia meminta agar pemekaran wilayah tidak hanya dilihat dari segi biaya. "Jangan lihat iniakan memboroskan biaya, di awal mereka memang membutuhkan uluran tangan kita.Tetapi apakah mereka bukan manusia? Mereka manusia, masyarakat Indonesia yangjuga butuh perhatian negara ini," tegas Agun.
“Khusus mengenai Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang kelak menjadiProvinsi ke-34, dan berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia, Komisi IIDPR berharap terhadap kejadian pencaplokan wilayah (aneksesi) Pulau Sipadan danLigitan oleh Malaysia tahun 2002 melalui Mahkamah International di Den Hag tidakterjadi lagi,”jelas Agun.
Menurutnya, berdasarkan prinsip effectivities perlu adanya tindakan nyata daripemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi Negara pada suatu wilayahyang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan RI baik darat, laut dari upayapencaplokan seperti di Sebatik dan Krayan serta daerah perbatasan darat lainnya yangrentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut diKawasan Laut Ambalat.
“Selain itu, banyak TKI illegal di Sabah dan Serawak yang rentan terhadap perlakuanyang tidak manusiawi,”tegasnya.
Secara geostrategis, tambahnya, Provinsi Kalimantan Utara merupan open gates keMalaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinisi Kalimanta Utara,kata Agun, berada pada posisi strategis sehingga dikembangan untuk menjadikekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dangangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang bisa membahayakanintegritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
“Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara PulauKalimantan, dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat berpotensimenjaga kedaulatan dan martabat dan NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dantindak semua lapisan masyarakat d wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia,”terang Politisi Partai Golkar ini.
Namun, katanya, kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, dimana masyarakat yangtinggal didaerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangatnasionalismenya, hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dimana daerah perbatasansebagian besar merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuhpembangunan karena panjangnya span of control dari pusat pemerintahan ProvinsiKalimantan Timur di Samarinda, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupanpenduduk di Negara tetangga lebih baik.
Ditengah acara persetujuan Paripurna DPR atas ke lima RUU daerah Otonom Baru ini,ratusan masyarakat dari ke lima wilayah tersebut menghadiri acara tersebut, Merekamengikuti sidang secara serius baik di ruang balkon paripurna maupun didepan pintumasuk lobi Gedung Nusantara II.
Beberapa orang diantara mereka, mengenakan pakaian adat masing-masing daerah,setelah Ketua DPR Marzuki Alie mengetuk palu tanda persetujuan atas pembentukankelima daerah pemekaran baru, masyarakat tampak antusias, bersorak dan bertepuktangan menunjukan kegembiraan dan kepuasannya.(nt)/foto:iwan armanias/parle.
Sumber : dpr.go.id
Provinsi Kaltara dan 4 Kabupaten Baruh di Sahkan
Kamis, 25 Oktober 2012
arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA – Sorak sorai gembira dari
pengunjung sidang paripurna DPR, Kamis (25/10), menyambut pengesahan
lima Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru menjadi Undang-undang.
Para pengunjung yang duduk di balkon ruang rapat paripurna itu, sudah setia menunggu sejak pagi, sebelum rapat dimulai. Mereka datang dari daerah-daerah yang dimekarkan.
Sementara tak kalah hebohnya, di pelataran gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan terlihat puluhan massa juga setia mengikuti jalannya sidang paripurna yang dipimpin Marzuki Alie itu.
Agenda pengambilan keputusan RUU DOB pada rapat paripurna itu diawali dengan laporan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa. Setelah panjang lebar Agun memaparkan laporannya, giliran sidang diambil alih Marzuki Alie. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, pun memertanyakan satu persatu kepada fraksi di DPR apakah menyetujui RUU DOB disahkan menjadi UU. Dimulai dari Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. Semuanya menyatakan setuju tanpa ada interupsi.
Saat Marzuki bertanya kepada masing-masing fraksi, dengan kompak dari Balkon teriakan setuju membahana. Sorak sorai pun mulai riuh di gedung milik rakyat itu. Kemudian, Marzuki pun bertanya kepada seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna. “Anggota dewan terhormat apakah RUU DOB sebagaimana dilaporkan Ketua Komisi II dapat disahkan menjadi UU,” kata Marzuki. Teriakan setujupun membahana. “Dengan demikian, seluruh fraksi dan anggota dewan menyetuuji RUU DOB menjadi UU,” tegas Marzuki.
Uniknya Marzuki tidak langsung mengetuk palu. Namun, dia memersilahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin sebagai wakil dari pihak pemerintah untuk menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU DOB itu. Setelah Amir berpidato, Marzuki kembali menanyakan dan memertegas, apakah RUU DOB itu disetujui menjadi UU. Dan tidak ada jawaban yang berubah, semua menyatakan setuju dan Marzuki mengetok palu.
Seperti diketahui, lima DOB, itu terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.
Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat. Itu akan dibahas pada masa persidangan berikutnya.
Sumber: jpnn.com Kamis, 25 Oktober 2012
keren Blog nya. informasi tentang Kalatara sangat informatif dan berguna bagi diriku. Termasusk sejarah kesultanan di Berau dll. Good job
BalasHapus