WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 07 Desember 2012

Andi Mallarangeng Mundur Dari Menteri

Rizal Mallarangeng: Andi Itu Seperti Titipan Tuhan
JAKARTA,Kedekatan Mallarangeng bersaudara membuat kakak beradik itu mendukung langkah pengunduran diri Andi Alfian Mallarangeng dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Mereka pun yakin Andi sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Pengunduran kakak saya itu sudah baik karena dia tidak mau mengganggu pemerintahan. Tapi saya yakin, kakak saya tidak seperti yang ramai diberitakan di media," ujar adik Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng di kantor Freedom Institute, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Senada dengan Choel, Rizal juga memuji sosok kakak tertuanya itu dengan sebutan "titipan tuhan" lantaran sikap dan perilaku Andi menjadi panutan bagi keluarga.

"Saya mengenal kakak saya, dia itu seperti titipan Tuhan. Hidupnya tidak neko-neko, sama keluarga juga sangat berbakti, ya... tampangnya boleh juga," ucap Rizal berseloroh.

Menurut Rizal yang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden independen ini, penetapan tersangka terhadap Andi menjadi sebuah ujian yang harus dilalui keluarganya. Di dalam keluarga Mallarangeng, Rizal mengatakan, sudah menjadi tradisi ada anggota keluarga yang masuk dalam pemerintahan.

"Ini risiko sebuah pengabdian. Sebuah ujian yang harus dilalui. Andi maupun kami semua tidak akan pernah menyesal terjun ke dunia politik," kata Rizal lagi.

Andi Mallarangeng resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menpora pada Jumat pagi ini. Ia juga mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012

Choel: Kakak Saya Tidak Terima Satu Rupiah Pun
Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel membela sang kakak, Andi Alfian Mallarangeng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia melihat sosok Andi sebagai sedikit individu yang memiliki hidup lurus dan bersih yang pernah dikenalnya.

"Saya sepenuhnya yakin bahwa kakak saya tidak menerima satu rupiah pun uang negara yang tidak sah, termasuk proyek Hambalang, dari pihak mana pun," tukas Choel, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Keyakinan Choel itu disampaikannya karena sejak kecil Andi menjalani kehidupan yang lurus dan beranjak dewasa, Andi dinilai memiliki integritas yang kuat.

"Dan begitu banyak individu yang sempat saya kenal dalam hidup saya, kakak saya adalah sedikit dari sosok yang sejak kecil hidupnya lurus, jelas, tidak pernah neko-neko, penuh integritas, serta dengan kecintaan dan pengabdian yang besar pada keluarganya dan pada Indonesia yang sangat dicintainya," ucap Choel.

Chief Executive Officer (CEO) FOX Indonesia itu berharap kakaknya dapat melewati hari-hari yang tak mudah ke depannya dengan baik. Pria di balik kesuksesan Demokrat pada Pemilu 2004 lalu ini pun langsung melantunkan peribahasa sebagai bentuk dukungannya kepada sang kakak.

"Emas diuji bukan oleh air sabun, tetapi oleh air raksa: kehidupan yang keras akan membesarkan seseorang yang memang memiliki fondasi kepribadian yang kuat dan kokoh," imbuh Choel.

Andi Alfian Mallarangeng akhirnya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora), Jumat pagi ini. Ia juga mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.

KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. 
Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012




Choel Mallarangeng: Saya dan Andi Merasa Tersudut

JAKARTA, Chief Executive Officer FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyatakan siap mematuhi proses hukum yang harus dijalaninya pasca- dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun mengapresiasi kerja KPK yang berhasil menunjukkan semua orang sama posisinya di depan hukum. Namun, Choel merasa ia dan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, menjadi pihak yang paling dipojokkan.

"Saya memberi apresiasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah berupaya menjalankan perannya sebagai lembaga terdepan pemberantasan korupsi di negeri kita. Walaupun secara pribadi saya dan kakak saya menjadi pihak yang paling tersudutkan," ujar Choel, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Freedom Institute, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, pada Kamis (6/12/2012) KPK mengumumkan pencegahan terhadap Choel dan Andi. Bahkan, Andi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sementara itu, Choel masih berstatus sebagai saksi.

"Sebagai warga negara yang patuh pada hukum, saya nyatakan bahwa saya siap bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini. Kakak saya pun demikian pula," kata Choel.

Sebelumnya diberitakan, selain meminta pencegahan ke luar negeri atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng, KPK juga mencegah Andi Zulkarnaen Mallarangeng terkait penyelidikan proyek Hambalang. Andi Zulkarnaen diketahui merupakan adik Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng.

Informasi mengenai pencegahan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

"Saya sebut inisialnya ada tiga, yakni AAM (Andi Alifian Mallarangeng), AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng), dan MAT (Muhammad Arief Taufiqurrahman) dari PT Adhi Karya," kata Bambang.

Permintaan pencegahan tersebut sudah KPK kirimkan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat bernomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Nama Andi Mallarangeng dan Choel memang disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali mengatakan, Andi dan Choel menerima uang proyek Hambalang. Nama AM (Andi Mallarangeng) juga disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Masih sebagai saksi

Sementara itu, dalam keterangan Ketua KPK Abraham Samad, hari ini, disebutkan bahwa Choel masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Saat ditanya mengenai indikasi aliran dana ke Choel, Abraham menjawab, hal tersebut sudah masuk dalam substansi perkara. KPK, katanya, membatasi diri untuk tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang atas tuduhan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan Andi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Hambalang dengan tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dalam surat pencegahan yang diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disebutkan, perbuatan korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya. Namun, tidak disebutkan siapa kawan-kawan yang dimaksud.

Choel disebut terima

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya menuding Choel ikut menerima uang proyek Hambalang. Dugaan uang Hambalang yang mengalir ke Choel ini juga terungkap melalui kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.

Menurut Rosa, Grup Permai, perusahaan Nazaruddin, mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk mengegolkan anggaran proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Dari Rp 20 miliar itu, ada yang diberikan kepada Choel. Namun, Rosa tidak menjelaskan berapa nilai uang yang diberikan kepada Choel.

"Dia (Nazaruddin) bilang, ke Choel Mallarangeng, karena ada ajudannya, Pak Iwan," kata Rosa.

Rosa mengaku mendengar adanya aliran uang ke Choel ini dari pernyataan Nazaruddin dalam rapat yang berlangsung di kantor Grup Permai. "Dalam rapat di kantor kami disampaikan," kata Rosa. Ihwal aliran dana ini pun dibantah Choel.Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012

Berapa Nilai Harta Andi Mallarangeng?
arifuddinali.blogspot.com JAKARTA, Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng tercatat pernah melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November 2009, jauh sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dapat diakses melalui laman acch.kpk.go.id, nilai total harta Andi yang dilaporkan saat itu sekitar Rp 15,62 miliar dan 44.207 dollar AS. Total harta itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya.

Disebutkan dalam LHKPN tersebut, nilai harta tidak bergerak yang dimiliki Andi sekitar Rp 5,47 miliar. Harta tidak bergerak itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur, di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Yogyakarta, dan di kampung halaman Andi di Makassar.

Kemudian harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi dan mesin sekitar Rp 585 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni antik, dan lainnya senilai Rp 930 juta.

Selain itu, ada surat berharga sekitar Rp 7,24 miliar, lalu giro dan setara kas lainnya sekitar Rp 1,53 miliar dan 44.207 dollar AS. Andi juga tercatat memiliki utang sekitar Rp 140 juta.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Belum diketahui lebih detil mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Andi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam sejumlah kesempatan mengatakan Andi menerima aliran uang Hambalang senilai Rp 20 miliar yang diberikan PT Adhi Karya melalui adiknya, Choel Mallarangeng. Tudingan Nazaruddin ini dibantah Andi dan Choel.
Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012


Andi Mallarangeng: Saya Memohon Maaf
JAKARTA, Andi Mallarangeng sudah secara resmi tidak menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga mulai Jumat (7/12/2012) ini. Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan terima kasih dan meminta maaf.

 "Saya menyampaikan terima kasih dari hati yang tulus. Akhirnya, saya memohon maaf kepada semua pihak jika ada kesalahan yang telah saya lakukan, baik disengaja maupun tidak," kata Andi dalam jumpa pers di kantor Kemenpora, Jakarta.
Hal tersebut diungkapkannya kepada seluruh staf, karyawan, dan jajaran kepemimpinan Kemenpora yang telah membantu tugas-tugasnya selama ini.

Di sela-sela pidato pengunduran dirinya, Andi juga menyelipkan pesan kepada dunia olahraga untuk terus maju mengharumkan nama bangsa di mata dunia.

"Teruskan perjuangan Kemenpora dalam mempersiapkan pemuda Indonesia untuk menjadi manusia yang utuh, berkarakter, produktif dan siap bersaing dengan pemuda dari bangsa lainnya. Teruskan tekad kita agar dunia olaharaga Indonesia mampu mengharumkan nama bangsa di mata dunia," tutur Andi,

Turut hadir dalam konferensi pers itu adalah deputi, sekretaris jenderal, staf ahli, dan staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Andi sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.

KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012


Andi Mallarangeng: Kebenaran Akan Terungkap
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng yakin tidak bersalah. Ia menyatakan sejak mahasiswa hingga saat ini dirinya tetap berpegang teguh pada idealisme pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa.

"Saya yakin bahwa dugaan yang banyak dilontarkan kepada saya di berbagai media massa adalah tidak benar," ujar Andi, yang baru menyatakan mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senayan.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa selama menjadi menteri, serta sepanjang karir profesionalnya, ia selalu berusaha menjalankan tugas sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

"Sejak mahasiswa, saya ikut menyuarakan perlunya pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa. Sampai hari ini, idealisme itu terus saya pegang teguh," kata Andi.

Setelah mengundurkan diri dari posisi menteri, Andi menyatakan mulai besok akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri mengikuti proses hukum hingga proses ke pengadilan. Andi mengatakan, masih percaya bahwa pengadilan di negeri ini adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran.

"Menyangkut diri saya, Insya Allah, pada waktunya nanti kebenaran dan keadilan akan terungkap dengan seterang-terangnya," ucap Andi.

Ia pun berterima kasih kepada Presiden dan Wakil Presiden atas kepercayaan dan bimbingan yang diberikan. Andi juga berterima kasih kepada jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II, mitra kerja Kemenpora, para atlet, pelatih, insan olahraga, serta pemuda dan pramuka di seluruh Tanah Air.

"Di atas segala-galanya, saya berharap bahwa dari kasus Hambalang ini apa pun nanti kesimpulannya, kita semua dapat memetik pelajaran berharga untuk membangun sebuah tata pemerintahan, serta sebuah negeri yang lebih baik lagi di masa depan," kata Andi.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Hari ini, setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi menyatakan mengajukan mundur dari jabatan Menpora terhitung mulai hari ini. Ia tak ingin menjadi beban bagi SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain itu, Andi yang menjabat Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, juga menyatakan mundur dari kepengurusan Partai Demokrat 
Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012


Andi Mallarangeng Juga Mundur dari Kepengurusan Demokrat
Tidak hanya mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng juga mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Hal ini menyusul Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Saya ingin sampaikan dalam kapasitas saya sebagai pengurus Partai Demokrat pada kesempatan yang sama saya sampaikan ke Pak SBY bahwa saya ajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina serta Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat," ujar Andi, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di kantor Kemenpora, Senayan.

Andi mengatakan, di dalam pertemuan tadi pagi, SBY menyatakan menerima pengunduran dirinya dari kepengurusan Partai Demokrat. Di dalam pertemuan Andi dengan SBY, juga turut hadir Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Wakil Presiden Boediono.

Andi sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.

KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.
Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012


Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur dari Jabatan Menpora
Andi Mallarangeng (tengah) menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (7/12/2012). Andi mundur terkait pencekalan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena telah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dalam proyek
JAKARTA, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pascapencekalan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi.

"Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang pencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember, maka saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, pagi ini.
Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan sebagai Menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY dalam menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak efektif menjalankan tugas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.

"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
Sumber: KOMPAS.com - Jumat 7 Desember 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali