WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Senin, 10 Desember 2012

BAB I Pendahuluan RPJPD Nunukan

Lampiran:

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Pemerintah Kabupaten Nunukan merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang di daerah untuk 20 tahun ke depan. Dalam penyusunannya, RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan mengacu pada RPJP Nasional 2005-2025 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 dan RPJP Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2008.

RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berdimensi waktu lima tahunan untuk selanjutnya menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD) dan kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berdimensi tahunan. Dalam penyusunannya, RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan 2005-2025 dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi para pemangku kepentingan (stakehoders). Selain pendekatan partisipatif, penyusunan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan menggunakan beberapa pendekatan sebagai berikut:
  1. Pendekatan politik yaitu perencanaan pembangunan berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh kandidat kepala daerah pada saat melakukan kampanye pemilihan kepala daerah secara langsung;
  2. Pendekatan teknokratik yaitu perencanaan pembangunan yang harus menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah;
  3. Pendekatan Top - Down (Atas – Bawah) yaitu penyusunan perencanaan pembangunan yang harus memperhatikan program – program jenjang pemerintahan diatasnya; dan
  4. Pendekatan Bottom - Up (Bawah - Atas) yaitu penyusunan perencanaan pembangunan yang harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder atau jenjang pemerintahan dibawahnya. Hasil proses penyusunan rencana pembangunan Top-Down dan Bottom-Up diselaraskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
Penetapan visi dan misi pembangunan selain mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh norma dan nilai yang diusulkan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan juga memperhitungkan kondisi saat ini, potensi, isu strategis yang perlu diatasi, serta perkiraan masa depan dalam dua puluh tahun mendatang. 

Untuk mencapai visi, tujuan dan sasaran selanjutnya ditetapkan strategi, arah kebijakan, dan tahapan skala prioritas yang dirumuskan secara komprehensif, efektif dan efisien guna menjamin kesinambungan dan keberlangsungan pembangunan jangka panjang (20 tahunan/RPJP), jangka menengah (5 tahunan/RPJM-Renstra) dan jangka pendek (1 tahunan/RKPD). Dengan demikian penyusunan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Penyusunan Revisi RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan dilakukan berdasarkan beberapa alasan sebagai berikut:
a)   Menyelaraskan dengan RPJP Nasional yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007;
b)    Menyelaraskan dengan RPJP Provinsi Kalimantan Timur;
c)    Penyempurnaan Visi Misi dan arah strategi pembangunan; dan
d) Diperlukan penyajian tahapan dan skala prioritas pembangunan jangka panjang pada dokumen RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan.

B. MAKSUT DAN TUJUAN

RPJP Daerah ini disusun bertujuan memberikan acuan dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah dalam 20 tahun mendatang. Selain itu, penyusunan RPJP Daerah juga dimaksudkan untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah dalam mewujudkan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.
RPJP Daerah juga dalam penyusunannya bertujuan memberikan arah dan acuan bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, RPJP Daerah disusun dengan tujuan untuk  mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan daerah; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarwaktu, antarfungsi pemerintah daerah dan pusat; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam waktu lima tahunan.
Rencana yang termuat di dalam RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan merupakan rencana jangka panjang daerah dari semua aspek pembangunan yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan adanya penyempurnaan sesuai perkembangan dan perubahan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Nunukan.


C. LANDASAN HUKUM
Penyusunan Revisi RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025 didasarkan pada Pancasila sebagai Landasan Idiil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional dan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan perencanaan sebagai landasan operasional, yaitu:
1.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
8.     PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9.     Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10.   Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Penyempurnaan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 – 2025.

D. HUBUNGAN RPJPD DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
a.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025 memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
b.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
c. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah  atau yang disebut juga  Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau yang disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; dan
d.  RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan memuat arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam wilayah administrasi Kabupaten Nunukan dengan memanfatkan seluruh ruang daratan, lautan dan udara. RTRW Pemerintah Kabupaten Nunukan memuat rencana penataan, pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah sesuai dengan arah kebijakan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan. Dengan demikian RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak dapat dipisahkan dari Rencana Tata Ruang Kabupaten Nunukan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Kabupaten Nunukan.


E. SISTEMATIKA PENULISAN
Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 -2025 disusun dalam sistematika sebagai berikut:
1.    Bab I Pendahuluan
Memuat pengertian RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan, proses penyusunan, maksud dan tujuan serta sasaran penyusunan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan, landasan hukum, hubungan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Dokumen Perencanaan Lainnya, dan sistematika penulisan.
2.    Bab II Kondisi Umum
Kondisi umum menjelaskan gambaran umum  dan kondisi saat ini, perkiraan masa depan dan isu strategus dalam berbagai aspek pembangunan.
3.    Bab III Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal
Menjelaskan analisis lingkungan meliputi lingkungan internal dan eksternal sebagai bahan perumusan tujuan dan sasaran yang akan ditetapkan. Pada bab ini juga diuraikan faktor–faktor kunci keberhasilan mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah.

4.    Bab IV Visi, Misi dan Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Menjelaskan visi pembangunan daerah atau keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan jangka panjang daerah, dan misi pembangunan daerah atau upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi. Dalam bab ini dijelaskan pula sasaran pembangunan jangka panjang daerah.
5.    Bab V  Arah, Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
Menjelaskan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah yang akan ditempuh untuk mewujudkan visi, misi dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah. Bab ini juga menjelaskan tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang lima tahun (RPJMD) Pertama, RPJMD Kedua, RPJMD Ketiga, dan RPJMD keempat serta RPJMD kelima.
6.    Bab VI Penutup
Menguraikan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menjadi koridor dalam penyusunan visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (rencana pembangunan lima tahunan) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (rencana pembangunan tahunan).


kembali ke Perda RPJPD Nunukan
 

---Arief---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali