Lampiran:
---Arief---
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Pemerintah
Kabupaten Nunukan merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang
memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka
panjang di daerah untuk 20 tahun ke depan. Dalam penyusunannya, RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan mengacu
pada RPJP Nasional 2005-2025 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor
17 tahun 2007 dan RPJP Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2008.
RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berdimensi waktu lima tahunan untuk selanjutnya menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD) dan kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berdimensi tahunan. Dalam penyusunannya, RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan 2005-2025 dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi para pemangku kepentingan (stakehoders). Selain pendekatan partisipatif, penyusunan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan menggunakan beberapa pendekatan sebagai berikut:
RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berdimensi waktu lima tahunan untuk selanjutnya menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renstra SKPD) dan kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berdimensi tahunan. Dalam penyusunannya, RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan 2005-2025 dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi para pemangku kepentingan (stakehoders). Selain pendekatan partisipatif, penyusunan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan menggunakan beberapa pendekatan sebagai berikut:
- Pendekatan politik yaitu perencanaan pembangunan berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh kandidat kepala daerah pada saat melakukan kampanye pemilihan kepala daerah secara langsung;
- Pendekatan teknokratik yaitu perencanaan pembangunan yang harus menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah;
- Pendekatan Top - Down (Atas – Bawah) yaitu penyusunan perencanaan pembangunan yang harus memperhatikan program – program jenjang pemerintahan diatasnya; dan
- Pendekatan Bottom - Up (Bawah - Atas) yaitu penyusunan perencanaan pembangunan yang harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder atau jenjang pemerintahan dibawahnya. Hasil proses penyusunan rencana pembangunan Top-Down dan Bottom-Up diselaraskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
Penetapan visi
dan misi pembangunan selain
mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh norma dan nilai yang diusulkan bersama
oleh seluruh pemangku kepentingan juga memperhitungkan kondisi saat ini,
potensi, isu strategis yang perlu diatasi, serta perkiraan masa depan dalam dua
puluh tahun mendatang.
Untuk mencapai visi, tujuan dan sasaran selanjutnya ditetapkan strategi, arah kebijakan, dan tahapan skala prioritas yang dirumuskan secara komprehensif, efektif dan efisien guna menjamin kesinambungan dan keberlangsungan pembangunan jangka panjang (20 tahunan/RPJP), jangka menengah (5 tahunan/RPJM-Renstra) dan jangka pendek (1 tahunan/RKPD). Dengan demikian penyusunan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Untuk mencapai visi, tujuan dan sasaran selanjutnya ditetapkan strategi, arah kebijakan, dan tahapan skala prioritas yang dirumuskan secara komprehensif, efektif dan efisien guna menjamin kesinambungan dan keberlangsungan pembangunan jangka panjang (20 tahunan/RPJP), jangka menengah (5 tahunan/RPJM-Renstra) dan jangka pendek (1 tahunan/RKPD). Dengan demikian penyusunan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Penyusunan Revisi RPJP
Pemerintah Kabupaten Nunukan dilakukan berdasarkan beberapa alasan sebagai
berikut:
a) Menyelaraskan dengan RPJP Nasional yang diamanatkan
oleh Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007;
b)
Menyelaraskan dengan RPJP Provinsi Kalimantan Timur;
c)
Penyempurnaan Visi Misi dan arah strategi
pembangunan; dan
d) Diperlukan penyajian tahapan dan skala prioritas pembangunan
jangka panjang pada dokumen RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan.
B. MAKSUT DAN TUJUAN
RPJP Daerah ini disusun bertujuan memberikan acuan dan dasar
hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah dalam 20 tahun mendatang. Selain
itu, penyusunan RPJP Daerah juga dimaksudkan untuk menjamin terjadinya
keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang
sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah dalam mewujudkan visi, misi, dan
arah pembangunan yang disepakati bersama.
RPJP Daerah juga
dalam penyusunannya bertujuan memberikan arah dan acuan bagi
para calon Kepala Daerah dalam menyusun program kerja yang akan disampaikan
pada masa pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, RPJP Daerah disusun dengan
tujuan untuk mendukung koordinasi
antarpelaku pembangunan daerah; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi,
dan sinergi baik antardaerah, antarwaktu, antarfungsi pemerintah daerah dan
pusat; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; serta
menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam waktu lima
tahunan.
Rencana yang termuat di dalam RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan
merupakan rencana jangka panjang daerah dari semua aspek pembangunan yang akan
dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan adanya penyempurnaan sesuai
perkembangan dan perubahan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Nunukan.
C. LANDASAN HUKUM
Penyusunan Revisi RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun
2005-2025 didasarkan pada Pancasila sebagai Landasan Idiil, Undang-Undang Dasar
1945 sebagai Landasan Konstitusional dan perundang-undangan yang berkaitan
langsung dengan perencanaan sebagai landasan operasional, yaitu:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
7.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005 – 2025;
8.
PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
9.
Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
PP 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10.
Permendagri
No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Permendagri
No. 59 Tahun 2007 tentang Penyempurnaan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Perda No. 15 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tahun 2005 – 2025.
D. HUBUNGAN RPJPD DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten
Nunukan Tahun 2005-2025 memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang
mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah
kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan
program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah,
dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
c. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau yang disebut juga Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada Rencana Pembangunan Tahunan
Nasional atau yang disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan
kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; dan
d. RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan memuat arah kebijakan
pembangunan yang akan dilaksanakan dalam wilayah administrasi Kabupaten Nunukan
dengan memanfatkan seluruh ruang daratan, lautan dan udara. RTRW Pemerintah
Kabupaten Nunukan memuat rencana penataan, pemanfaatan dan pengendalian ruang
wilayah sesuai dengan arah kebijakan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan. Dengan
demikian RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak dapat dipisahkan dari Rencana
Tata Ruang Kabupaten Nunukan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah
Kabupaten Nunukan.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Revisi
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 -2025
disusun dalam sistematika sebagai berikut:
1.
Bab I Pendahuluan
Memuat pengertian RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan,
proses penyusunan, maksud dan tujuan serta sasaran penyusunan RPJP Pemerintah
Kabupaten Nunukan, landasan hukum, hubungan RPJP Pemerintah Kabupaten Nunukan
dengan Dokumen Perencanaan Lainnya, dan sistematika penulisan.
2.
Bab II Kondisi Umum
Kondisi umum menjelaskan gambaran umum dan kondisi saat ini, perkiraan masa depan
dan isu strategus dalam berbagai aspek pembangunan.
3.
Bab III Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal
Menjelaskan analisis lingkungan meliputi lingkungan
internal dan eksternal sebagai bahan perumusan tujuan dan sasaran yang akan
ditetapkan. Pada bab ini juga diuraikan faktor–faktor kunci keberhasilan
mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah.
4.
Bab IV Visi, Misi dan Sasaran
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Menjelaskan visi pembangunan daerah atau keadaan
yang diinginkan pada akhir periode perencanaan jangka panjang daerah, dan misi
pembangunan daerah atau upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi. Dalam bab ini dijelaskan pula
sasaran pembangunan jangka panjang daerah.
5. Bab V Arah,
Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
Menjelaskan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah yang akan ditempuh
untuk mewujudkan visi, misi dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah. Bab
ini juga menjelaskan tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang lima
tahun (RPJMD) Pertama, RPJMD Kedua, RPJMD Ketiga, dan RPJMD keempat serta RPJMD
kelima.
6. Bab VI Penutup
Menguraikan RPJP Pemerintah
Kabupaten Nunukan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menjadi koridor dalam
penyusunan visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan pedoman dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (rencana pembangunan lima
tahunan) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (rencana pembangunan tahunan).
kembali ke Perda RPJPD Nunukan
kembali ke Perda RPJPD Nunukan
---Arief---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar