BAB VI
P E N U T U P
P E N U T U P
Dengan ditetapkannya Perda tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, maka perlu ditetapkan kaidah – kaidah pembangunan sebagai berikut :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025 berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan daerah 20 (dua puluh) tahun ke depan.
- Untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 – 2025 ini menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan daerah untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan yang mandiri, aman, maju dan sejahtera perlu didukung oleh :
- Komitmen kepemimpinan yang kuat, adil dan demokratis;
- Konsistensi kebijakan publik yang partisipatif;
- Keberpihakan kepada masyarakat; serta
- Peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif.
BUPATI NUNUKAN,
ttd
BASRI
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ZAINUDDIN HZ.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2011 NOMOR 19
Terkait
RPJPD Tahun 2005-2025 terdiri dari :
- BAB I : PENDAHULUAN;
- BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
- BAB III : ANALISIS LINGKUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL;
- BAB IV : VISI, MISI DAN TUJUAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025;
- BAB V : ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005-2025;
- BAB VI : PENUTUP; dan
- LAMPIRAN : MATRIK PROGRAM.
Peta Kabupaten Nunukan |
---Arief---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar