WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 14 Desember 2012

BAB VI Penutup RPJPD Kabupaten Nunukan

BAB VI
P E N U T U P

Dengan ditetapkannya Perda tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, maka perlu ditetapkan kaidah – kaidah pembangunan sebagai berikut :
  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025 berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan daerah 20 (dua puluh) tahun ke depan.
  2. Untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 – 2025 ini menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan daerah untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan yang mandiri, aman, maju dan sejahtera perlu didukung oleh :
  1. Komitmen kepemimpinan yang kuat, adil dan demokratis;
  2. Konsistensi kebijakan publik yang partisipatif;
  3. Keberpihakan kepada masyarakat; serta
  4. Peran serta masyarakat dan dunia usaha secara aktif.

BUPATI NUNUKAN,

ttd

BASRI


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,

ZAINUDDIN HZ.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2011 NOMOR 19


Terkait
RPJPD Tahun 2005-2025 terdiri dari :
Peta Kabupaten Nunukan
Back to perda RPJMD

---Arief---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali