Gubernur
Arief
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang
dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa
jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab
kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri
atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai
wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam
hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan
gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan
subordinat, dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota,
yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki
tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati
merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan
bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi di masa Hindia Belanda, bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris[1]. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.
Istilah "bupati" berasal dari bahasa Jawa, yang sendirinya berasal dari bahasa Sanskerta.
Dalam prasasti Telaga Batu, yang ditemukan di kampung tersebut dekat Palembang dan berisi pemujaan terhadap raja Sriwijaya, terdapat kata bhupati. Prasasti tersebut diperkirakan dari akhir abad ke-7 Masehi. Pakar prasasti Indonesia J. G. de Casparis menterjemahkan bhupati dengan istilah "kepala" (hoofd dalam bahasa Belanda)[2]. Kata bhupati juga ditemukan dalam prasasti Ligor, yang ditemukan di propinsi Nakhon Si Thammarat
di Muangthai. Di abad ke-17, orang Eropa menyebut daerah tersebut
dengan nama "Ligor". Prasasti ini mengandung tanggal 775 Masehi. Istilah
bhupati digunakan untuk menyebut raja Sriwijaya.
Dalam bukunya Océanie ou cinquième partie du monde : revue
géographique et ethnographique de la Malaisie, de la Micronésie, de la
Polynésie et de la Mélanésie, ainsi que ses nouvelles classifications et
divisions de ces contrées ("Oceania atau bagian dunia yang kelima :
majalah geografi dan etnografi tentang Malaisia, Mikronesia, Polynesia
dan Melanesia, dan klasifikasi dan divisi baru untuk kawasan tersebut"),
penjelajah asal Prancis Gérard Louis Domeny de Rienzi (1834) mencatat
istilah "bapati"[3].
Jabatan bupati dalam arti modern berasal dari masa awal kerajaan Mataram, di masa Sultan Agung
(bertahta 1613-45) menitip pengurusan daerah yang ditaklukkannya kepada
orang yang dipercayainya. Saat itu nama pejabat tersebut adalah
"adipati".
Di masa Hindia Belanda, para adipati disebut regent. Biasanya mereka dipilih dari kalangan priyayi.
Wali Kota
Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati,
yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota
memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam
satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar