WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Senin, 12 Desember 2011

Perda Kabupaten Nunukan No.01 Tahun 2003 Tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah

Ringkasan:
Perda Kab.Nunukan No.01 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
    • Bahan galian adalah unsur-unsur kimia, minerak-mineral, biji-biji dan segala macam bantuan termasuk batu-batu mulia dan endapan-endapan alam;
    • Pertambngan Rakyat adalah kegiatan pertambangan yang terdiri dari penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitrasi pengolahan/ pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta segala fasilitas penunjang di Wilayah Kabupaten Nunukan ;
    • 1Pertambanga Rakyat adalah semua atau sebagian kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dalam lokasi yang sama;
    • Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan dari Pemerintah kepada perorangan atau bukan untuk melaksanakan usaha pertambangan atau Kuasa Pertambangan;
    • Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin Usaha yang memberikan wewenang untuk melakukan semua atau sebagian kegiatan Pertambangan Umum di Wilayah Kabupaten Nunukan;
    • Penyelidikan Umum adalah penyelidikan secara geologis umum atau geofisika di daratan perairan dan udara, segal sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda daanya bahan galian pada umumnya;
    • Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih, teliti/ seksama tentang adanya dan sifat letakan bahan galian;
    • Eksplorasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galiandan memanfaatkanya;
    • Pengolahan/ Pemurnianadalah usaha untuk mempertinggi mutu bahan galian serta memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian;
    • Pengangkutan adalah segala kegiatan memindahkan bahan galian dari daerah ekspiorasi atau pengolahan/pemurnian;
    • Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dari hasil eksploitasi atau pengolahan/pemurnian;
    • Reklamasih adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata keginaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukanya;
    • Konservasi daalah pengolahaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatan secara bijaksana dan bagi sumber daya yang tidak dapat diperbahurai (unrenewable) menjamin kesanimbungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai dan keneakaragamannya;
    • Garis Pantai adalah batas cepat yang dicapai air laut poada waktu air surut terendah;
    • Wilayah Pertambangan adalah seluruh lokasi kegiatan penambangan dan lokasi fasilitas penunjang kegiatan penambangan ;
    • Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah pendidikan dan pelatiahan yang siselenggarakan untuk memberikan ketrampilan atau penguasaan pengatahuan dibidang teknis tertentu kepada Pegawai Negeri Sipil, sehingga mampu melaksanakan tanggungjawab yang diberikan dengan sebaik-baikanya;
    • Penelitian adalah upaya mencari kebenaran ilimiah melaluai proses yang sistematis, logis dan empiris;
    • Pelaksana Inspeksi Tambang yang selanjutnya disingkat PLT adalah Pelaksana Inspeksi Tambang Dinas Pertambangan dan Enegri Kabupaten Nunukan;
    • Perusahaan Daerah adalah Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah yang berlaku.

    BAB II : USAHA PERTAMBANGAN

    Pasal 2
    Setiap usaha Pertambangan Umum Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Bupati mengenai ;
    • Kuasa Pertambangan (KP)
    • Kontrak Karya (KK)
    • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
    Pasal 3
    1. Kuasa Pertambangan (KP)  terdiri dari :
      • Keputusan Bupati tentang Penugasan Pertambangan;
      • Keputusan Bupati tentang Izin Pertambangan Rakyat;
      • Keputusan Bupati tentang Pemberian Kuasa Pertambangan.
    2. Keputusan Bupati tentang Penugasan Pertambangan adalah Kuasa Pertmabangan / IUP yang diberikan oleh Bupati yang meliputi tahap Kegiatan Penyelidikan Umum dan Eksplorasi.
    3. Keputusan Bupati tentang Izin Pertambangan Rakyat adalah Kuasa Pertambangan / IUP yang diberikan oleh Bupati kepada rakyat setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan secara kecil-kecilan dengan luas wilayah yang sangat terbatas yang meliputi tahap kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengelolahan, Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan.
    4. Keputusan Bupati tentang Pemberian Kuasa Pertambangan adalah Kuasa Pertambangan / IUP yanng diberikan oleh Bupati untuk melaksanakan usaha pertambangan yang meliputi tahap kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Eksploitasi, Pengelolahan, Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan.
    Pasal 4
    Kontrak Karya (KK)  adalah uasaha pertambangan umum dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing (PMDN/PMA)

    Pasal 5
    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)  adalah Usaha Pertambangan Batu Bara dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)

    Pasal 6
    1. Usaha Pertambangan dapat dilaksanakan Oleh:
      • Badan Usaha Milik Daerah;
      • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
      • Koperasi;
      • Badan Hukum Swasta, yang didirikan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia;
      • Badan Hukum Asing harus bermitra dengan Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud huruf c di atas;
      • Perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
    2. Usaha Pertambangan dalam rangka Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambanganm Batu Bara (PKP2B) harus dilakukan oleh Badan Hukum yang bergerak di bidanng usaha pertambanagan umum.
    BAB III
    PENUGASAN PERTAMBANAGAN

    Pasal 7 
    Keputusan Bupati tentang Penugasan Pertambangan merupakan penugasan kepada suatu Instansi Pemeriuntah untuk melaksanakan usaha Pertambangan, memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari penugasan tersebut. Apabila dianggap perlu dalam penugasan, dapat diberikan keringanan-keringanan terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Undang-undang Pertambangan, Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-undangan Pertambanagn maupun Peraturan Daerah ini.

    Pasal 8
    Penugasan sebagaiana damaksud dalam pasal 7 dapat dibatalkan apabila:
    • Usaha tersebut berubah menjadi suatu pertambangan,
    • Usaha tersebut tidak diterusakan .

    BAB IV
    PERTAMBANGAN RAKYAT

    Pasal 9: 
    Permohonan izin pertambangan rakyat, diajukan kepada Bupati dengan menyampaikan keterangan mengenai: a.Wilayah yang akan diusahakan; b. Jenis bahan galian yang akan diusahakan. Izin Pertambangan Rakyat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dalam hal diperlukan dapat diperpanjangkan

    Pasal 10
    Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu izin pertambangan rakyat tidak boleh melebihi 5 (lima) hektar. Jumlah luas wilayah izin pertambangan rakyat yang diberikan kepada seseorang atau bukan koperasi tidak boleh melebihi 25 ( dua puluh lima) hektar.

    BAB V
    KUASA PERTAMBANGAN
    Bagian Pertama: Materi Kuasa Pertambangan

    Pasal 11
    Pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai wewenang untuk melakukan satu atau beberapa usaha pertambangan yang ditentukan dalam Kuasa Pertambangan yang bersangkutan. Kuasa Pertambangan dapat berupa:
    • Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum ;
    • Kuasa pertambangan Eksplorasi;
    • Kuasa Pertambangan Eksploitasi;
    • Kusa Pertambangan Pengolahan dan Penjualan ;
    • Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

    Pasal 12
    Kuasa Pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan penyelidikan umum disebut Pertambangan Penyelidikan Umum. Kuasa pertambangan Penyelidikan Umum diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lagi atas permintaan yang bersangkutan, yang harus diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan .

    Pasal 13
    Kuasa Pertambangan untuk melakukan pertambangan eksplorasi disebut Kuasa Pertambangan Eksplorasi.  Kuasaa Pertambangan Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 ( tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali, setiap kalinya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atas permintaan yang bersangkutan , yang harus diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal Pemegang Kuasa pertambangan Eksplorasi telah menyatakan behawa usahanya akan dilanjutkan dengan usaha Pertambangan eksplotasi, Bupati dapat memberikan perpanjanganjanga waktu Kuasa Eksplorasi paling lama 3 (tiga) tahun lagi untuk pembangunan fasilitas eksploitasi pertambangan, atas pertimbangan yang bersangkutan.

    Pasal 14
    Kuasa Pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan eksploitasi disebut Kuasa Pertambangan Eksploitasi. Kuasa Pertambangan Eksploitasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali, setiap kalinya untuk jangka waktu

    Pasal 15
    Kuasa Pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian disabut Kuasa Pertambangan Pengolahan dan pemurnian. Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan penjualan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atas permintaan yang bersangkutan, yang harus diajukan sebelum bereakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

    Pasal 16
    Kuasa Pertambangan untuk melakukan usaha pertambangan pengangkutan dan penjualan disebut Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan. Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atas permintaan yang bersangkutan, yang harus diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

    Bagian Kedua: Tata Cara Memperoleh Kuasa Pertambangan

    Pasal 17
    1. Permintaan Kuasa Pertambangan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dengan keputusan Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Untuk satu wilayah Kuasa Pertambangan harus diajukan satu permintaan tersendiri;
      • Lapangan-lapangan yang terpisah tidak dapat diminta sebagai satu wilayah Kuasa Pertambangan.
    2. Dalam permintaan Kuasa-kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi harus melampirkan peta wilayah Kuasa Pertambangan yang diminta dengan penunjukan batas-batasnya yang jelas dengan ketentuan bahwa khusus mengenai permintaan Kuasa Pertambangan Eksplorasi atau Eksploitasi peminta harus pula menyebutkan jenis bahan galian yang akan diusahakan.
    3. Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:
      • Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 200.000 (satu berbanding dua ratus ribu);
      • Kuasa Pertambangan Eksplorasi adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); dan
      • Kuasa Pertambangan Eksploitasi adalah peta bagan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu).
    4. Peta Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus menjelaskan dan menunjukkan:
      • Ukuran arah astronomis dan jarak dari titik batas wilayah Kuasa Pertambangan yang tidak boleh melebihi 500 (lima ratus meter);
      • Bahwa salah satu titik batas harus dihubungkan dengan salah satu titik triangulasi atau titik induk tetap lainnya yang tergambar dalam peta dasar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang topografi;
      • Tempat terdapatnya bahan galian diukur dari salah satu titik batas wilayah Kuasa Pertambangan; dan
      • Gambar letak wilayah Pertambangan Rakyat jika ada.
    5. Apabila peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilmpirkan pada saat mengajukan permintaan kuasa pertambangan Eksploitasi maka wajib disusulkan kemudian selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam ) bulan.
    Pasal 18
    Dalam permintaan kuasa Pertambangan, peminta dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada pengadilan Negeri di dalam wilayah kabupaten Kuasa Pertambangan yang diminta.

    Pasal 19
      Untuk menjamin terlaksananya usaha pertambangan, tersebut Bupati berwenang untuk meminta dan menilai pembuktian kesanggupan dan kemampuan dari pemohan Kuasa Pertambangan yang bersangkutan. Kuasa Pertambangan tidak dapat dipergunakan semata-mata sebagai unsur permodalan dalam menarik kerja sama dengan pihak ketiga.

    Pasal 20
    Sebelum Bupati menyetujui permohon Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan atau Kuasa Pertambangan Ekslploitasi, terlebih dahulu meminta pendapatan dari Camat dimana usaha pertambangan itu berada. Mereka yang mempunyai hak atas tanah dan atau mereka yang berkepentingan yang akan mendapat kerugian karena adanya pemberian Kuasa Pertambangan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dimana usaha pertambangan itu berada paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga ) bulan sesudah dikeluarkannya surat permintaan pendapat mengenai Kuasa Pertambangan Camat dimana usaha pertambangan itu berada menyampaikan keberatan kepada Bupati sesuai kewenangannya dalam waktu sesingkat- singkatnya dengan disertai berita acara yang memuat alasan –alasan dari keberatan tersebut. Keberatan dapat diterima oleh Bupati, apabila usaha pertambangan tersebut nyata-nyata akan merugikan rakyat/penduduk setempat. Jika dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal dikirimanya permintaan pedapat , Bupati tidak menerima pernyataan keberatan, maka Camat yang bersangkutan dianggap telah menyatakan tidak adanya keberatan atas permintaan Kuasa Pertambangan.

    Bagian Ketiga: Luas Wilayah Kuasa Pertambangan

    Pasal 21
    Suatu Wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi diberikan dalam proyeksi tegak lurus dari sebidang tanah yang luasnya ditentukan pada pemberian Kuasa Pertambangan yang bersangkutan.

    Pasal 22
    • Luas Wilayah yang dapat diberikan untuk satu kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum tidak boleh melebihi 5.000 (lima ribu) hektar.
    • Luas wilayah yang dapat diberikan untuk suatu kuasa Pertambangan Eksplorasi tidak boleh melebihi 2.000 (dua ribu) hektar.
    • Luas wilayah yang dapat diberikan untuk suatu kuasa Pertambangan Eksplorasi tidak boleh melebihi 1.000 (seribu) hektar.

    Pasal 23
    Untuk mendapat suatu Kuasa Pertambangan yang luas wilayahnya melebihi dimaksud dalam pasal 22, pemohon Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu mendapat Izin khusus dari Bupati.

    Pasal 24
    Jumlah luas wilayah beberapa Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksploitasi, dan Kuasa Pertambangan Eksploitasi yang dapat diberikan satu badan atau seseorang Pemegang Kuasa Pertambangan tidak boleh melebihi berturut-turut 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar, 10.000(sepuluh ribu) hektar dan 5.000 (lima ribu) hektar dari wilayah hukum pertambangan Indonesia. Untuk mendapat jumlah luas wilayah beberapa Kuasa Pertambangan yang melebihi luas, pemohon Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati.

    Pasal 25
    Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu Kuasa Pertambangan tidak boleh dilakukan ditempat yang dinyatakan sebagai wilayah tertutup untuk kepentingan umum dan ditempat-tempat yang secara khusus ditentukan oleh Bupati. Untuk tempat-tempat yang sebelum ada penetapan Bupati telah dinyatakan sebagai wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum oleh instansi lain, maka penambangan bahan galian hanya dapat dilakukan atas izin Bupati dengan mengingat pendapat dan pertimbangan dari instansi/pihak yang bersangkutan.

    Bagian Keempat: Pemindahan Kuasa Pertambangan

    Pasal 26
    Kuasa Pertambangan dapat dipindahkan kepada Badan / orang lain dengan izin Buapti. Izin Bupati hanya dapat diberikan jika pihak yang akan menerima Kuasa Pertambangan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Pokok Pertambangan dan Peraturan pelaksanaannya. Apabila perorangan yang memegang Kuasa Pertambangan meninggal dan para ahli warisnya tidak memenuhi syarat, maka dengan izin Bupati masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Psal 2, Kuasa Pertambangan tersebut dapat dipindahkan kepada badan atau orang lain yang telah memenuhi syarat.

    Pasal 27
    Dalam pemindahan Kuasa Pertambangan dapat diperhitungkan harga dan nilai dari modal, alat perusahaan, jasa usaha yang telah ditanamkan atau yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan Kuasa Pertambangan tersebut.

    Bagian Kelima: Hak Dan Kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan

    Pasal 28
    Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum yang menemukan suatu bahan galian dalam wilayah Kuasa Pertambangannya, mendapat prioritas pertama untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas bahan galian tersebut. Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam Kuasa Pertambangannya, mendapat hak tunggal untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Eksploitasi atas bahan galian tersebut. Apabila pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi menemukan bahan galian lain yang tidak disebutkan dalam Kuasa Pertambangannya, maka kepadanya diberikan prioritas pertama untuk memperoleh Kuasa Pertambngan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambngan Eksploitasi atas bahan galian lain tersebut. Untuk memperoleh Kuasa Pertambangan dengan prioritas pertama atau hak tunggal maka :
    • Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum harus sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambngan Eksplorasi sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umumnya;
    • Pemegang Kuasa Pertambbngan Eksplorasi harus sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangan Eksploirasinya;
    • Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Eksploitasi harus sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Eksploitasi atas bagian lain tersebut, sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambbngan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasinya.

    Pasal 29
    Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi berhak melakukan segala usahauntuk mendapatkan kepastian tenteng adanya jumlah kadar, sifat dan nilai bahan galian, dengan mempergunakan peralatan teknik pertambangan sebaik-baiknya. Pemagang Kuasa Pertambangan Eksplorasi berhak memiliki bahan galian yang telah tergali sesuai dengan Kuasa Pertambangan Eksplorasinya, apabila telah memenuhi ketentuan pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Eksplorasi kepada Negara.

    Pengangkutan dan penjualan hasil-hasil eksplorasi baru dapat dilakukan apabila telah diperolehKuasa Pertambangan Pengangkutan dan Kuasa Pertambangan Penjualan atau Izin Khusus dari Bupati sesuai kewenanganya.

    Pasal 30
    Sebelum memulai usahanya, pemegang Kuasa Pertambangan Ekspoloitasi terlebih dahulu harus melaporkan rencan usaha penggalian serta target produksinya kepada Bupati. Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi berhak dalam batas-batas ketentuan usaha pertambangan yang dapat dipertangungjawabkan melakukan segala usaha untuk menghasilkan bahan galian yang disebutkan dalam Kuasa Pertambangan.

    Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi berhak memiliki bahan galian yang telah ditambanganya sesuai dengan.Eksploitasi bila telah memenuhi ketentuan pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Eksploitasi kepada Negara . Apabila Kuasa Pertambangan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak sekaligus meliputi Kusas Pertambangan Pengolahan dan pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan, maka untuk usaha Pertambangan pengolahan dan pemurnian, dan usaha pengangkutan dan penjualan masian-masing harus dimintahkan suatu kuasa pertambangan.

    Pasal 31
    Kepada pemegang Kuasa Pertambangan yang dalam melakukan usaha pertambangannya mendapat bahan galian lain yang terdapat bersamaan dalam endapan yang bersangkutan, diberikan prioritas pertama pertama untuk memperoleh Kuasa Pertambangan atas bahan galian lain tersebut, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Pertambangan dan peraturan pelaksanaanya.

    Pasal 32
    Dengan tidak mengurangi kewajiban untuk memperoleh izin menurut peraturan-peraturan lain yang berlaku, maka kepada pemegang Kuasa Pertambangan sebagaiman dimaksud pada pasal 29 dan pasal 30  oleh Bupati dapat diberikan prioritas untuk memperoleh Kuasa Pertambangan yang meliputi usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian, seta usaha pertambangan pengangkutan dan penjualan dari bahan galian tersebut berserta hasilnya.
    Dengan tidak mengurangi kewajiban untuk memperoleh izin menurut peraturan-peraturan lain yang berlaku,maka kepada badan/ orang lain yang memperoleh bahan galian dari pemegang Kuasa Pertambangan Oleh Bupati dapat diberikan Kuasa Pertambangan yang meliputi usaha pertambangan pengolahan dan pemurnian dan penerimaan, serta usaha pertambangan pengangkutan dan penjualan dari bahan galian tersebut berserta hasilnya.

    Pasal 33
    Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksplorasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan Usaha Pertambangan Penyelidikan Umum dalam wilayah seluas wilayah Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang dimintanya untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Bupati harus sudah mengeluarkan Keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut.

    Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksplorasi dalam wilayah Kuasa Pertambangannya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun lagi, dalam jangka mana Bupati harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan perpanjangan tersebut.

    Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapat Keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Bupati harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut.
    Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi yanng sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan perpanjangan Kuasa Pertambangan  Eksploitasi tetapi belum mendapat keputusan maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksploitasi dalam wilayah Kuasa Pertambangannya untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Bupati harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan perpanjangan tersebut.

    Pemegang Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan Usaha Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian yang telah diperolehnya untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Bupati harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan perpanjangan tersebut.

    Para pemegang Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan yang sebelum berakhir jangka waktu Kuasa Pertambangannya sudah mengajukan permintaan perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutandan Penjualan tetapi belum mendapat keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan pengangkutan yang telah diperolehnya untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Bupati harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan perpanjangan tersebut..

    Pasal 34
    Apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Bupati dapat menentukan tenggang waktu/moraterium yang diperhitungkan dalam jangka waktu Kuasa Pertambangan atas permintaan pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan.
    Dalam tenggang waktu/moratorium, hak dan kewajiban pemegang Kuasa Pertambangan tidak berlaku. Bupati mengeluarkan keputusan mengenai tenggang waktu/moratorium tersebut dengan memperhatikan Pertimbangan, Camat dimana usaha pertambangan itu berada.
    Bupati harus mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan tenggang waktu/moratorium  dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah diajukannya permintaan tersebut.

    Pasal 35
    Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum diwajibkan menyampaikan laporan mengenai hasil penyelidikannya kepada Bupati secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
    Disamping kewajiban tersebut, Pemegang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum diwajibkan pula menyampaikan laporan mengenai hasil seluruh penyelidikannya kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya jangka weaktu Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umumnya.

    Pasal 36
    Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi diwajibkan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai hasil penyelidikannya kepada Bupati. Disamping kewajiban tersebut pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi diwajibkan pula mrnyampaikan laporan seluruh hasil eksplorasinya kepada Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sesudah berakhirnya jangka waktu Kuasa Pertambangan Eksplorasinya.

    Pasal 37
    Dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah diperolehnya Kuasa Pertambangan Eksploitasi, pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan diwajibkan memberikan batas pada wilayah dimaksud dalam Kuasa Pertambangannya dengan membuat tanda-tanda batas-batas yang jelas. Pembuatan tanda batas tersebut harus sudah selesai sebelum dimulai usaha pertambangan eksploitasi tersebut.

    Pasal 38
    Pemengan Kuasa Pertambangan eksploitasi diwajibkan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukannya kepada Bupati.

    Pasal 39
    Para pemegang Kuasa Pertambangan Pengelola dan Pemurnian. Kuasa Pertambangan Pengangkutan, dan Penjualan, diwajibkan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan kegiatan yang telah dilakukan kepada Bupati.

    Pasal 40
    Kepada pemegangKuasa Pertambangan diberikan prioritas untuk melakukan pembangunan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan usaha pertambangannya. Pembangunan prasarana, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Bupati. Dalam hal berbagai macam pemegang Kuasa Pertambangan mempunyai kepentingan yang bersamaan atas pembangunan prasarana tersebut , maka pelaksanaannya dilakukan atas dasar musyawarah bilamana tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan terakhir ditetapkan oleh Bupati. Setiap Pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang Kuasa Pertambangan lain didalam wilayah Kuasa Pertambangannya guna mendirikan/membangun saluran-saluran air dan penjernihan udara dan hal-hal lain yang bersangkutan, yang perlukan dalam pelaksanaan usaha pertambangannya, tanpa merugikan satu sama lain.

    Bagian Keenam: Berakhirnya Kuasa Pertambangan

    Pasal 41
    Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberian Kuasa Pertambangan yang bersangkutan tidak mengajukan Kuasa Pertambangan lain atau permintaan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Daerah ini, maka berakhirlah Kuasa Pertambangan tersebut dan segala usaha Pertambangan harus dihentikan.

    Pasal 42
    Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari jangka waktu Kuasa Pertambangan Eksploitasi, Bupati mengadakan kewenangan khusus. Selama jangka waktu tersebut, pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi diwajibkan mengikuti petunjuk-petunjuk khusus yang diberikan oleh Bupati.

    Pasal 43
    Kuasa Pertambangan Eksplorasi dapat dibatalkan oleh Bupati:
    • Jika ternyata pekerjaannya belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian Kuasa Pertambangan tersebut.
    • Atas permintaan pemilik tanah atau pihak ketiga, jika pekerjaan di mulai sebelum dibayar sejumlah ganti rugi atau sebelum diberikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 Peraturan Daerah ini.

    Pasal 44
    1. Dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya, Bupati dapat membatalkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dalam hal-hal tersebut di bawah ini :
      • Jika ternyata pekerjaan persiapan Eksploitasi belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian Kuasa Pertambangan tersebut;
      • Jika ternyata eksploitasi belum dimulai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah pemberian Kuasa Pertambangan tersebut;
      • Atas permintaan pemilik tanah atau pihak ketiga, jika pekerjaannya dimulai sebelum dibayar sejumlah ganti rugi atau sebelum diberikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 Peraturan Daerah ini;
      • Jika ternyata pemegang Kuasa Pertambangan tanpa pemberitahuan kepada Bupati telah meninggalkan usaha pertambangan lebih dari 6 (enam) bulan;
      • Jika pemegang Kuasa Pertambangan tidak menyetorkan jaminan reklamasi dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
    2. Pembatalan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dilakukan setelah diberikan kesempatan kepada Kuasa Pertambangan untuk membela kepentingannya.
    3. Pembelaan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikemukakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pemberitahuan Bupati mengenai maksud akan dibatalkannya Kuasa Pertambangan Eksploitasi tersebut.
    Pasal 45
    Kuasa pertambangan Pengelolahan dan Pemurnian, serta kuasa Pertambangan Pengangkutan dan penjualan,dibatalkan oleh Bupati dalam hal-hal tersebut dibawah ini:
    • jika ternyata pemengan kuasa pertambamgan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan yang bersangkutan;
    • jika pemegang Kuasa Pertambangan tidak memenuhi petunjuk yang diberiakn Bupati kepadanya atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap Negara

    Pasal 46
    Pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan bagian-bagian dari wilayah Kuasa Pertambangan apabila tidak diperlukan lagi dan cara pengembalian tersebut ditentukan dalam masing-masing Kuasa Pertambangannya.

    Pasal 47
    Pemegang Kuasa Pertambangan dapat menyerahkan kembali Kuasa Pertambangannya kepada Bupati dengan mengajukan pernyataan tertulis yang disertai alasan mengenai pengembalian tersebut. Pengembalian Kuasa Pertambangan baru sah setelah disetujui oleh Bupati dan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pernyataan  disampaikan Bupati belum mengeluarkan keputusannya, maka pengembalian tersebut dianggap sah.

    Pasal 48
    Pengembalian Kuasa Pertambangan Eksplorasi harus disertai laporan untuk melengkapkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah ini. Pengembalian Kuasa Pertambangan Ekspolitasio harus disertai laporan untuk melengkapkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Pertauran Daerah ini. Pengembalian Kuasa Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian, Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Kuasa Pertambangan Penjualan harus disertai lapporan untuk melenngkapkan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Daerah ini.

    Bagian Ketujuh: Hak Milik Pada Bekas Wilayah Kuasa Pertambangan

    Pasal 49
     Paling lambat dalam jangka 3 (tiga) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum berakhir atau 6 (enam) bulan sesudah Kuasa Pertambangan Ekplorasi berakhir atau1 (satu) tahun sesudah Kuasa Pertambangan Ekploitasi berakhir, Bupati menetapkan jangka waktu dimana kepada pemegang Kuasa Pertambnagan yang bersangkutan diberikan kesempatan terakhir untuk mengankat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas wilayah kuasa Pertambangannya, kecuali benda-benda dan bangunan-bangunan yang telah dipergunakan untuk kepentingan umum sewaktu kuasa Pertambangan yang bersangkutan masih berlaku. Segala sesuatu yang belum diangkat keluar setelah lampaunya jangka waktu tersebut, menjadi milik Negara.

    Dalam hal Bupati tidak menentukan jangka waktu, paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) sesudah kuasa Pertambngan Penyelidikan Umum berakhir, atau 1(satu) tahun sesudah kuasa Pertambangan Eksploirasi berakhir, atau 2 (dua) tahun sesudah Kuasa Perttambangan Ekploirasi, segala sesuatu yang belum diangkat keluar dari bekas wilayah Kuasa Pertambangan yang bersangkutan menjadi milik Negara karena hukum, dan berada dibawah pengawasan Bupati.

    Dalam hal hak milik  tidak dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diangkat keluar dari bekas wilayah kuasa Pertambangan yang bersangkutan, maka oleh Bupati dapat diberikan ijin khusus untuk memindahkan hak milik tersebut kepada pihak lain.

    Sebelum meninggalkan bekas wilayah pertambangannya, baik karena pembatalan maupun oleh karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupaun bangunan-bangunan dan keadaan tanah disekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

    Bupati dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaaan tanah yang harus dipenuhi dan harus ditaati oleh pemegang Kuasa Pertambangan sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya.

    BAB VI
    KONTRAK KARYA (KK) ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)

    Pasal 50
    1. Tata cara permohonan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara adalah:
      • Badan Hukum mengajukan permohonan Kepada Bupati;
      • Bupati memberikan persetujuan prinsip;
      • Bupati mengkonsultasikan kepada DPRD dan Rekomendasi dari Kantor Penanaman Modal berdasarkan standar Kontrak yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan;
      • Kantor Penanaman Modal dan DPRD memberikan rekomendasi;
      • Bupati bersama Pemohon (Badan Hukum) menandatangani kontarak;
      • Kontrak ditembuskan kepada Pemerintah Propinsi dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
    2. Tata cara permohanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
    BAB VII
    PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

    Pasal 51
    1. Bupati bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan oleh pemengan Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan perjanjian Karya Pegusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Tanggung jawab Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian persetujuan.:
      • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terdiri dari Keranka Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( KA- AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
      • Untuk yang tidak wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disusun upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL} oleh masing-masing pemengang KP, KK, dan PKP2B dengan mengacu pedoman teknis penyusunan Amdal, UKI-UPL.
    Pasal 52
    Pemengang KP, KK, dan PKP2B pada tahap eksploitasi/produksi untuk menyampaikan Laporan rencana tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RTKPL). Pemengang KP, KK dan PKP2B pada saat memulai pada tahap operasi/produksi wajib untuk menyampaikan laporan Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan (RTKL) dan menempatkan Dana Jaminan Reklamasi pada Bank Pemerintah atau bank devisa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB VIII
    PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT SERTA KEMITRAUSAHAAN

    Pasal 53
    Pemegang KP, KK, dan PKP2B sesuai dengan tahapannya dan skala usahanya wajib untuk membantu program pengembangan masyarakat dan pengembangan wilayah pada masyarakat setempat yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pengembangan masyarakat dan pengembanngan wilayah

    Pasal 54
    Pemegang KP, KK, dan PKP2B wajib mengupayakan kemitrausahaan dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

    BAB IX
    HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK-HAK TANAH

    Pasal 55
    Pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yanng berada di atas tanah di dalam lingkungan daerah Kuasa Pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau dapat diketahui terlebih dahulu. Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang Kuasa Pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.

    Pasal 56
    Apabila telah mendapatkan izin Pertambangan atas suatu daerah, atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang Kuasa Pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya:
    • sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkan surat Kuasa Pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan.
    • diberi ganti rugi atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.

    Pasal 57
    Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah Kuasa Pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara pemegang Kuasa Pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk penggantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
    Jika yang bersangkuatan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi, maka penentuannya diserahjan kepada Bupati. Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Bupati tentang ganti rugi, maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Nunukan.
    Ganti Rugi yang dimaksud  pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan. Apabila telah diberikan Kuasa Pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan Bupati.

    BAB X
    JASA PENEMUAN BAHAN GALLIAN

    Pasal 58
    Kepada warga Negara Indonesia yang menemukan suatu endapan bahan galian diberikan prioritas pertama untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan atau Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Apabila kepadanya tidak diberikan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan atau Kuasa Pertambangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kepadanya dapat diberikan jasa penemuan endapan bahan galian tersebut, oleh Pemerintah atau pihak yang kemudian memperoleh Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum dan atau Kuasa Pertambangan Eksplorasi.

    Pasal 59
    Penemu endapan bahan galian yang berhak mendapat prioritas pertama atau jasa penemuan sebagaimana dimaksud pada pasal 58 Peraturan Daerah ini, hanyalah apabila penemu yang bersangkutan terlebih dahulu melaporkan mengenai penemuannya kepada Menteri melalui Bupati secara tertulis dan terinci, dan oleh Menteri telah diakui kebenaran laporan penemuannya tersebut dengan pernyataan tertulis.

    BAB XI : PENGAWASAN PERTAMBANGAN
    Pasal 60
    Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha Pertambangan Umum yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi cq. Pelaksana Inspektur Tambang (PIT). Pembinaan  meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Pengawasan  meliputi :
    • tahap kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkkutan dan penjualan;
    • keselamatan pertambangan;
    • perlindungan lingkungan pertambangan termasuk reklamasi lahan pasca tambang;
    • konservasi dan peningkatan nilai tambah.

    BAB XII : KETENTUAN PIDANA

    Pasal 61
    1. Setiap orang dan Badan Hukum yang tidak mempunyai Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melakukan penambangan sehingga menimbulkan kerugian pada Negara/Daerah dan kerusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    2. (Selain ketentuan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) kepada setiap orang atau Badan Hukum dikenakan juga Pidana tambahan berupa penyitaan barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
    3. (Setiap orang dan Badan Hukum pemegang IUP yang sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi Negara/Daerah diancam dengan tindak pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    4. Setiap orang dan Badan Hukum pemegang IUP yang melakukan usaha penambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah diancam dengan tindak pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
    5. Setiap orang dan Badan Hukum yang berhak atas tanah dan benda yang berada diatasnya, merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah setelah pemegang IUP telah memenuhi kewajiban dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 57 diancam tindak pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
    6. Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dan (4) kepada pemegang IUP dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dan atau penyitaan barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
    7. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Pasal ini adalah kejahatan.

    BAB XIII : PENYIDIKAN
    Pasal 62
    1. Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
    2. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, berwenang :
      • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
      • Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
      • Menghentikan kegiatan tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
      • Melakukan penyitaan benda dan atau surat yang merupakan barang bukti;
      • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
      • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
      • Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
      • Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
      • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
    3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini menyampaikan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui penyidik POLRI

    BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 63
    Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan atau Kuasa Pertambangan (KP) yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta, Perorangan dan Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat yang mempunyai hak berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mendaftar ulang untuk diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi yang tidak dapat membuktikan keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki dikenakan tindakan penertiban.

    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 64
    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

    Pasal 65
    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

    Ditetapkan di Nunukan Pada tanggal 10 Januari 2003
    BUPATI NUNUKAN  ttd  H. ABDUL HAFID ACHMAD.

    Diundangkan di Nunukan : Pada tanggal 13 Januari 2003
    SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
    ttd Drs. H. BUDIMAN ARIFIN

    LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 01 SERI E NOMOR 01

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Bebas Bayar

    bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

    gif maker

    Arifuddin Ali