Musda PAN ke III kab.Nunukan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2010 di Desa Sei.Nyamuk Kec.Sebatik Kab.Nunukan Kalimantan Timur yang diadakan oleh ketua DPD PAN pengganti (Saudaraku Drs.Abidin Al-Hasani dan Saudaraku Anwar,A.Md.)
Musda adalah Permusyawaratan di tingkat daerah dalam partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah yg dihadiri oleh peserta, peninjau dan undangan, untuk memilih ketua dan membentuk kepungursan baru.
Masa bakti pengurus 5 tahun atau berakhir pd saat terpilihnya kepengurusan baru berdasarkan keputusan permusyawaratan Partai (psl 43 ayat 3 ART PAN)
Ketua Terpilih bilaman berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dari jabatanya maka dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar biasa (psl 28 ART PAN). Untuk pemberhentian dari jabatan ketua umum dan atau ketua itu dapat dilakukan apabila melakukan tindak pidana criminal yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun dan berdasarkan putusan pengadilan yg memiliki kekutan hokum tetap, serta melakukan perbutan tercelah yang merusak citra partai.
Jadi sangat jelas dalam AD/ART PAN tetang Musda, Musdalub dan pemberhentian Ketua Umum dan atau Ketua.
Yang terjadi di Kab.Nunukan adalah ketua DPD PAN diberhentikan dari jabatanya sebagai ketua oleh DPW PAN kaltim dengan dasar pemberhentian katanya tidak loyal kepada keputusan ketua DPW PAN Kaltim dan tdk mematuhi Keputusan Rakernas No 11 tahun 2006 tentang tatacara pelaksanaan pilkada (versi DPW). Dengan pemberhetian ketua dan Sekretaris DPD PAN Kab.Nunukan Saudaraku H.Arifuddin Ali dan Rendi maka diangkatlah Saudaraku Drs.Abidin Al-Hasani dan Saudaraku Anwar,A.Md sebagai ketua dan Sekretaris DPD PAN Nunukan untuk melanjutkan program-program partai dan mengendalikan kepemimpinan DPD PAN KAb.Nunukan serta melakukan koordinasi dan konsolidasi organisasi PAN di Kab.Nunukan. termasuk melaksanakan musda seperti yang saya sebutkan diatas.
Kesimpulan saya dan mudah-mudahan saya tidak keliru adalah.
1. Pemberhetian Saudaraku H.Arifuddin Ali dan Saudaraku Rendi selaku ketua dan sekretaris DPD PAN Kab.Nunukan itu tidak memenuhi unsure yg saya samapikan diatas tadi, dan
2. Musda yang akan diadakan itu juga belum boleh dilaksanakan sebelum ada penggantian ketua melalui Musdalub.
berita terkait
- Sekilas PAN Kabupaten Nunukan
- Arifuddin Serukan Kader PAN Lawan Keputusan DPW Kaltim
- Tolak Usung Laura-Karel, Pengurus PAN Nunukan Dibekukan
- DPW PAN Kaltim Sikapi Pilkada Nunukan
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar