Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Sedangkan system
pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah system pemerintahan presidensial.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari kata system dan pemerintahan. Kata system berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Jadi, Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita
atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang
untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden
adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen
yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang.
Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua
menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka
dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk
presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban
atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap
jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung
jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang
menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia.
b. Kabinet Ministrial.
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan
kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada
parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat
dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet
ekstraparlementer.
- Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
- Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
- sistem pemerintahan presidensial;
- sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem
pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai
variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara
Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan
ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang
menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai
pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut
sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari
sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem
pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai
dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan
dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara.
Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang
bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju
tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain
atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu
berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan
prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan
yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan
antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat
perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan
pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu
bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
DEMOKRASI
Demos = manusia
Kratos = peraturan
Para ahli hanya dapat memberikan batasan-batasan atau kriteria-kriteria mengenai demokrasi, misalnya Robert A. Dahl (1998) yang memberikan 6 kriteria:
- Pejabat-pejabat yang dipilih oleh rakyat
- Pemilu yang bebas, adil dan berkesinambungan
- Kebebasan berekspresi
- Akses informasi yang terbuka luas
- Kebebasan berasosiasi
- Kewarganegaraan yang inklusif
Menurut Morlino (2004):
Demokrasi yang baik paling tidak harus memenuhi 3 kualitas:
- Kualitas hasil; Pemerintahan yang memiliki legitimasi yang dapat memuaskan warga negaranya.
- Kualitas isi/substansi; Warga negara memiliki kebebasan dan kesetaraan
- Kualitas prosedur; Warga negara memiliki kebebasan untuk memeriksa dan mengevaluasi bagaimana pemerintahnya mencapai tujuan-tujuan kebebasan dan kesetaraan sesuai dengan hukum yang berlaku
Momentum-momentum
Runtuhnya tembok Berlin
Hancurnya komunisme, kecuali Cina
Kegagalan diktatoral di Amerika Latin
Berakhirnya apartheid
2. PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI YANG BERLAKU UNIVERSAL
Berdasarkan uraian sebelumnya dapat di simpulkan bahwa setiap Negara
yang demokrasi memiliki kecendrungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip
yang dianut. Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal,
antara lain:
- Keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori ;
- Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
- Pendekatan partisipatori adalh pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.
- Persamaan diantara warga Negara. Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu dibidang; politik, hokum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.
- Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
- Supremasi Hukum. Penghormatan terhadap hokum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang – wenangan yang biasa dilakukan atas nama hokum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hokum yang berpihak pada keadilan.
- Pemilu berkala. Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodic, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi par tisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.
LEMBAGA NEGARA
- Organ negara atau lembaga negara dibedakan dengan lembaga swasta, lembaga masyarakat (ORNOP atau NGO)
- Bahasa Belanda : staatsorgaan (lembaga negara, badan negara, organ negara, alat perlengkapan negara)
- Lembaga : asal muka, bentuk asli, acuan ikatan, badan atau organisasi yang bertujuan melakukan keilmuan atau usaha, perilaku mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang berstruktur
Dalam studi hukum maupun politik di Barat, lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara disebut branches of government, arms of the state, maupun organs of the state. Keberadaan alat-alat perlengkapan negara mencerminkan pemisahan kekuasaan negara yang diatur di dalam konstitusi
- Istilah “lembaga-lembaga negara” tidak dijumpai dalam UUD 1945.
- Konstitusi RIS 1949 secara eksplisit menyebut Presiden, menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai “alat-alat perlengkapan negara RIS“ (Konstitusi RIS 1949 Bab III)
- UUDS 1950 juga menegaskan bahwa “alat-alat perlengkapan negara” mencakup Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan (UUDS 1950 Pasal 4)
- UUD 1945 pra-amandemen adalah “penyelenggara pemerintah negara” (Presiden), “penyelenggara negara” (MPR) atau “badan” (MPR dan DPA) (vide penjelasan UUD 1945 pra amandemen), sedangkan di dalam teks UUD 1945 digunakan istilah “badan negara” (Pasal II Aturan Peralihan)
- Pasca-amandemen dijumpai istilah “alat Negara” untuk TNI dan POLRI (vide Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD RI), sedangkan istilah “lembaga negara” dijumpai di dua tempat tanpa kejelasan maksud (vide Pasal 24-c ayat (1) dan Pasal II Aturan Peralihan UUD RI)
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau
“Civilizated Organization” Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara ,
dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara
itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai
tugas nya masing – masing antara lain
Dalam Negeri
- DPR atau dewan perwakilan rakyat bertugas untuk menampung segala usulan dari rakyat
- MPR Majelis perwakilan rakyat dimana bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945
- TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara
- PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana
- KPK Komisi pemberantasan korupsi bertugas untuk memberantas para oknum / aparat yang melakukan tindak korupsi
- BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa uang Negara
Luar Negeri
Adapun lembaga negara luar negeri yang bersifat internasional adalah sebagai berikut .
- FBI Federal Bureau Investigation “yang bertugas mengatasi masalah tindak pidana dalam maupun luar negeri”.
- CIA Central intellegence of America ” yang bertugas “dibalik layar” dalam urusan keamanan eksternal dan internal dari amerika maupun negara-negara lainnya
Lembaga Negara-negara
Adapun artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa
negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan
Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik
bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme
antar negara anggota contoh lembaga negara-negara adalah
- PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik , ekonomi , pangan , dan keamanan di seluruh dunia
- NATO Terdiri dari negara-negara superpower gabungan antara eropa dan amerika seperti amerika serikat , inggris dan rusia bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan hubungan kerja sama regional antar amerika-eropa.dalam kenyataannya lebih bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga “polisi dunia”
- ASEAN Association of South East Asia Nation adalah badan / lembaga negara-negara yang beranggotakan negara – negara di asia tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan baik di bidang politik , sosial , budaya , ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar