WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 18 November 2011

Hukum, Kekuasaan dan Wewenang

Hukum merupakan peraturan peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Penggolongan Hukum
  1. Berdasarkan Wujudnya:
    • Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
    • Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).
  2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya
    • Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
    • Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
    • Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
  3. Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya
    • Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif.
    • Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
  4. Berdasarkan Pribadi Yang diaturnya:
    1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
    2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
    3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing- masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
  5. Berdasarkan Isi Masalah Yang diaturnya:
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
  6. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya:
    • Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
    • Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).

PENGERTIAN KEKUASAAN DAN POLITIK
  • Miriam Budiardjo,2002: Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok utk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dg keinginan dari pelaku.
  • Ramlan Surbakti,1992: Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dg kehendak yg mempengaruhi.
  • Kekuasaan (power): Kemampuan utk mempengaruhi orang lain/kelompok atau merubah pikiran orang atau situasi tertentu.
  • Kekuasaan bersifat positif: kemampuan mempengaruhi & merubah pemikiran orang lain atau kelompok utk melakukan suatu tindakan yg diinginkan oleh pemegang kekuasaan dg sungguh-sunggu, bukan krn paksaan baik secara fisik maupun mental.
  • Kekuasaan bersifat Negatif: mempengaruhi orang lain/kelompok utk melakukan tindakan yg diinginkan oleh pemegang kuasa dg cara paksaan/tekanan baik secara fisik maupun mental.
  • Konsep kekuasaan politik: kemampuan utk mempengaruhi masyarakat dan negara agar membuat keputusan; tanpa kekuasaan, berarti tdk ada keputusan.
  • Variasi yg dekat dg kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), yaitu: kemampuan utk membuat orang lain melakukan suatu hal dg dasar hukum atau mandat yg diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi bisa menghentian mobil di jalan, bkn berarti memiliki kekuasaan, ttp memiliki kewenangan yg diperolehnya dari UU Lalu Lintas, shg jika pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tdk sesuai dg mandat peraturan yg dijalankan, maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan utk itu bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
  • Kekuasaan, baru akan benar2 teruji kekuatan atau kelemahannya ketika terjadi bencana. Apakah bisa mengatasi atau justeru sengaja menciptakan keresahan. Mencipatakan kedamaian atau menyulut kekerasan. Membangun kesejahteraan atau kesenjangan.
  • Kekuasaan bagai political game yg diperankan penguasa dan pesaingnya utk saling menjatuhkan. 
SIFAT HAKIKAT POLITIK DAN KEKUASAAN
  • Secara prinsip, politik merupakan upaya peranserta dalam mengurus dan mengendalikan kepentingan masyarakat, maka politik sangat erat dengan kekuasaan. Artinya, jika orang memutuskan terjun ke dunia politik, maka orang akan semakin dekat dengan kekuasaan. Barangkali ini pemahaman kebanyakan orang tentang politik.
  • Politik berusaha mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat, politik juga dpt dijadikan alat untuk menyampaikan kebaikan dan kebenaran kpd masyarakat luas. Inilah sesungguhnya hakikat dari politik yg sesungguhnya, sarana utk menyampaikan kebaikan dan kebenaran melalui orang2 yg diserahi amanah utk mengurus urusan masyarakat. Orang-orang yang bekerja dan diberi amanah utk mengurusi urusan orang banyak dipilih melalui proses politik. Mereka dipilih utk mengurus urusan rakyat dan bekerja sbg pelayan bagi rakyat.
  • Bagi orang-orang yg memahami politik dg benar, idealnya kekuasaan bukan tujuan akhir, tetapi kekuasaan merupakan amanah rakyat, yaitu bekerja utk kepentingan rakyat.
  • Akan tetapi biasanya yg terjadi justru sebaliknya. Orang-orang yg diberi amanah utk kepentingan rakyat yg dipilih melalui proses politik, justeru mengkhianati amanah itu, dg mengutamakan kepentingan pribadi dan golongannya sendiri di atas kepentingan rakyat. Politik dianggap sbg kegiatan/usaha memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.
SALURAN POLITIK DAN KEKUASAAN
  1. Partai politik, organisasi politik, lembaga politik, dewan perwakilan, birokrasi politik, gerakan politik, dll
  2. Memberdayakan politik masyarakat melalui pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan
  3. Partisipasi politik masyarakat adalah perilaku politik lembaga dan para pejabat pemerintah yg bertanggung jawab membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan politik, perilaku politik masyarakat (individu/kelompok) yg berhak mempengaruhi lembaga dan pejabat pemerintah dlm pengambilan keputusan politik, krn menyangkut kehidupan masyarakat. Dusseldorp (1994:10), salah satu cara utk mengetahui kualitas partisipasi politik masyarakat dpt dilihat dari bentuk2 keterlibatan seseorang dlm berbagai tahap proses pembangunan yg terencana mulai dari perumusan tujuan sampai dg penilaian.
  4. Saluran2 politik berupa suprastruktur politik tsb dpt dimasuki setiap warga yg memiliki hak yg sama, sebab Indonesia menganut demokrasi dimana setiap orang berhak mendpt kesempatan menduduki jabatan politis tertinggi sekalipun.
  5. Mengurus/lola kekuasaan negara tentu tdk hanya tanggungjawab rakyat secara langsung, melainkan melalui mekanisme perwakilan yg merujuk pda paham kedaulatan rakyat. Agar wakil2 rakyat dlm mengelola negara bertindak atas nama rakyat, maka wakil2 rakyat itu dipilih sendiri oleh rakyat melalui pemilu. Artinya pemilu sbg instrument demokrasi utk melahirkan pemimpin bangsa (elite politik) sesuai dg harapan rakyat.
  6. Secara normatif, kekuasaan bersifat netral, jika dpt dikelola scr postif berimplikasi pd kemakmuran bangsa; dmk juga sebaliknya jika gagal dikendalikan akan merusak tatanan bangsa dan potensial merampas hak2 rakyat.
WEWENANG DAN DINAMIKA BIROKRASI
  1. Wewenang (authority): hak utk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain utk melakukan atau tdk melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.
  2. Wewenang dlm kamus bhs didefinisikan sbg kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; fungsi yg boleh/tdk dilaksanakan
  3. Wewenang: kemampuan utk melakukan tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak berdasarkan undang2 yg berlaku utk melakukan hubungan2 hukum.
  4. kewenangan: kekuasaan yang diformalkan (secara hukum) baik thdp segolongan orang ttt maupun thdp suatu bidang pemerintahan ttt.
  5.  Ada 4 macam wewenang, yaitu: 1) wewenang kharisma, tradisional, dan rasional; 2) wewenang resmi dan tdk resmi; wewenang pribadi dan teritorial; wewenang terbatas dan menyeluruh
  6. Dlm negara hukum, kekuasaan sering bersumber dari wewenang formal (formal authority) yg memberikan kekuasaan atau wewenang kpd seseorang dlm suatu bidang tertentu.
  7. Kekuasaan dan wewenang memiliki hubungan yg erat dan terkadang sulit dibedakan. Oleh krn itu kekuasaan bisa dilekatkan ke definisi wewenang dlm kontek mendahulukan peran dp wewenang atau kekuasaaan.
  8. Dlm Implementasinya: mendahulukan peran dari wewenang jelas merupakan mindset birokrasi yg diharapkan dpt memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Semakin besar nilai tambah yg dirasakan masyarakat, semakin tinggi pengakuan eksistensi birokrasi ditengah masyarakat.

BIROKRASI
Birokrasi adalah abdi rakyat yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Birokrasi dan jajaran pemerintahan pada hakikatnya memiliki dua peran. Pertama, berperan sebagai abdi negara dan abdi untuk menjalankan kehidupan bernegara ini sesuai dengan tatanan yang berlaku serta Undang Undang Dasar. “Yang kedua, sebagai abdi rakyat memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat,

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali