WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Kamis, 05 Januari 2012

Perda Kabupaten Nunukan No.41 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi


Jasa Konstruksi
Ringkasan :
Perda No,41 tahun 2003 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

BAB I : KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
  • Badan Usaha adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
  • Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
  • Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya dapat disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  • Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaaan atau pemilik proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
  • Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang pribadi atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
  • Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa pribadi atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi, yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
  • Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang pribadi atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
  • Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang pribadi di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian masing-masing.
  • Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat atau kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang pribadi di bidang jasa konstruksi menurut tingkat atau kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.

BAB II : PENYELENGGARAAN DAN PENERBITAN IUJK

Pasal 2
Penyelenggaraan dan penerbitan IUJK dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang pribadi atau badan usaha yang berdomisili di daerah serta persyaratan lainnya.

BAB III : JENIS USAHA, BENTUK DAN BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI

Bagian Pertama : Jenis Usaha

Pasal 3
Jenis usaha jasa konstruksi meliputi :
  • jasa perencanaan pekerjaan konstruksi;
  • jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi ; dan
  • jasa pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pasal 4
Usaha jasa perencanaan pekerjaan kontruksi adalah pemberian layanan jasa konsultasi perencanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan atau tata lingkungan. Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan kontruksi, dapat terdiri dari jasa :
  • survei;
  • perencanaan umum, studio makro, dan studio mikro;
  • studi kelayakan proyek, industri dan produksi;
  • perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan atau
  • penelitian.

Pasal 5
Usaha jasa pelaksanaan pekerjaan kontruksi adalah pemberian layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan.

Pasal 6
Usaha jasa pengawasan pekerjaan konstruksi adalah pemberian layanan jasa konsultasi pengawasan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanil, elektrikal, dan atau tata lingkungan. Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi, dapat terdiri dari jasa :
  • pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstuksi; atau
  • pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan konstruksi;
  • Pengendalian mutu, ketepatan waktu dan tepat guna dalam proses pekerjaan kontruksi.
Pasal 7
Lingkup layanan jasa perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi  secara terintegrasi, dapat terdiri dari jasa:
  • rancangan bangunan;
  • perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi; atau
  • penyelenggaraan pekerjaan terima jadi.
Pasal 8
Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau pengawasan lainnya, dapat mencakup antara lain jasa :
  • manajemen proyek;
  • manajemen konstruksi; atau
  • penilaian kualitas, kuantitas dan biaya pekerjaan.

Bagian Kedua : Bentuk Usaha

Pasal 9
Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha orang pribadi dan badan usaha.

Bagian Ketiga : Bidang Usaha

Pasal 10
Bidang usaha dalam kegiatan jasa konstruksi terdiri dari:
  1. bidang pekerjaan arsitektural yang meliputi antara lain arsitektural bangunan berteknologi sederhana, arsitektur bangunan berteknologi menengah, arsitektur bangunan berteknologi tinggi, arsitektur ruang dalam bangunan (interior), arsitektur lansekap, termasuk perawatannya;
  2. bidang pekerjaan sipil yang meliputi antara lain jalan dan jembatan, jalan kereta api, landasan, terowongan, jalan bawah tanah, saluran drainase dan pengendalian banjir, bendung atau bendungan, bangunan dan jaringan pengairan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, geoteknik, konstruksi tambang dan pabrik, termasuk perawatannya dan pekerjaan penghancuran bangunan (demolition);
  3. bidang pekerjaan mekanil yang meliputi antara lain instalasi tata udara (AC) instalasi minyak atau gas atau geothermal, instalasi industri, isolasi termal dan suara, konstruksi lift dan eskalator, perpipaan, termasuk perawatannya;
  4. bidang pekerjaan elektrikal yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan pemancar radio, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara dan laut, jaringan telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi, penangkal petir, termasuk perawatannya;
  5. bidang pekerjaan tata lingkungan yang meliputi antara lain penataan perkotaan atau planologi, analisis dampak lingkungan, teknik lingkungan, tata lingkungan lainnya, pengembangan wilayah, bangunan pengolahan air bersih dan pengolahan limbah, perpipaan air bersih dan perpipaan limbah, termasuk perawatannya.

BAB IV : SERTIFIKASI, KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI

Bagian Pertama : Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 11
  • Perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi orang perorang harus memiliki sertifikasi keahlian.
  • Pelaksana konstruksi orang perorang harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.
  • Badan perorangan yang diperkerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
  • Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.

Bagian Kedua : Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 12
Klasifikasi usaha jasa konstruksi terdiri dari:
  • klasifikasi usaha bersifat umum, diberlakukan kepada badan usaha yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan satu atau lebih bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10;
  • klasifikasi usaha bersifat spesialis diberlakukan kepada orang pribadi dan atau badan usaha yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan satu sub bidang atau satu sub bagian sub bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10; dan
  • klasifikasi usaha orang pribadi yang berketerampilan kerja tertentu diberlakukan pada orang pribadi yang mempunyai kemampuan hanya melaksanakan suatu keterampilan kerja tertentu.

Bagian Ketiga : Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Pasal 13
Kualifikasi usaha jasa konstruksi didasarkan pada tingkat atau kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha, yaitu:
  • kualifikasi usaha besar (B)
  • kualifikasi usaha menengah (M); dan
  • kualifikasi usaha kecil (K) termasuk usaha orang pribadi.

BAB V : PERIZINAN

Pasal 14
Setiap orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi  wajib memiliki IUJK.

Pasal 15
IUJK berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 16
Untuk memperoleh IUJK, orang pribadi atau badan usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Orang Pribadi :
    • fotokopi Surat Keterangan Domisili dan diperlihatkan aslinya;
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk perseorangan;
    • pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
    • memiliki penanggungjawab teknik dan atau tenaga teknik tetap yang telah memiliki Nomor Registrasi Tenaga Teknik.
  2. Badan Usaha :
    • fotokopi Surat Keterangan Domisili dan diperlihatkan aslinya;
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab perusahaan, yaitu direktur dan wakil (untuk CV) dan direksi atau komisaris (untuk PT);
    • pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • fotokopi Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan Terakhir Perusahaan dilegalisasi oleh pejabat berwenang dan diperlihatkan aslinya;
    • fotokopi sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi dan diperlihatkan aslinya;
    • fotokopi Tanda Daftar Perusahaan dan diperlihatkan aslinya; dan
    • memiliki penanggung jawab teknik dan atau tenaga teknik tetap yang telah memiliki Nomor Registrasi Tenaga Teknik (NRTT).

Pasal 17
  1. Permohonan penerbitan IUJK terdiri dari :
    • permohonan IUJK baru; dan
    • permohonan IUJK perubahan.
  2. Permohonan perubahan  diberlakukan, apabila terjadi :
    • perubahan kepemilikan; dan atau
    • perubahan domosili, klasifikasi, kualifikasi badan usaha dan atau tenaga ahli.

Pasal 18
Persetujuan atau penolakan pemberian IUJK oleh Bupati ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari, sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan lengkap.

BAB VI : JANGKA WAKTU IZIN

Pasal 19
IUJK  diberikan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.

BAB VII : BERAKHIRNYA IUJK

Pasal 20
IUJK berakhir sesuai jangka waktu yang ditentukan yaitu selama 4 (empat) tahun. IUJK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
  • pemegang IUJK tidak melanjutkan usahanya;
  • pemegang IUJK tidak lagi memenuhi ketentuan Sertifikasi, Klasifikasi dan Kualifikasi sesuai dengan IUJK.

BAB VIII : RETRIBUSI

Pasal 21
Setiap penerbitan IUJK dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersendiri. Setiap penertiban atau perubahan Izin Usah Jasa Konstruksi dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersendiri.

BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN

Bagian Pertama : Hak Pemegang Izin

Pasal 22
Pemegang izin berhak :
  • melakukan kegiatan usaha sesuai dengan IUJK yang dimiliki; dan
  • mendapatka pembinaan dari pemerintah daerah.
Bagian Kedua : Kewajiban Pemegang Izin

Pasal 23
Pemegang Izin wajib:
  • melakukan kegiatan usaha sesuai dengan IUJK yang dimiliki;
  • melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan usaha yang dilakukan;
  • menghentikan kegiatan usaha, jika dalam pelaksanaan kegiatan usaha timbul bahaya dan atau kerusakan lingkungan hidup serta mengusahakan penanggulangannya;
  • mengutamakan pemanfaatan sumber daya setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • membantu program pengembangan masyarakat dan pengembangan wilayah yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi; dan
  • melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama : Pembinaan

Pasal 24
Pembinaan jasa konstruksi dilakukan terhadap :
  • penyedia jasa konstruksi ;
  • pengguna jasa konstruksi ;
  • masyarakat.
Pasal 25
  1. Pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi dengan cara :
    • a. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi ;
    • b. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi ;
    • c. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan ;
    • d. menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi ;
    • e. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
  2. Pembinaan terhadap pengguna jasa konstruksi dengan cara :
    • a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
    • b. memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat;
    • c. menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan;
    • d. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
  3. Pembinaan terhadap masyarakat dengan cara :
    • a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
    • b. memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kerja serta tata lingkungan setempat;
    • c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
    • d. memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.

Bagian Kedua : Pengendalian dan Pengawasan

Pasal 26
Pengawasan dilakukan guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai :
  1. persyaratan perizinan;
  2. ketentuan keteknikan pekerjaan konstruksi;
  3. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. ketentuan keselamatan umum;
  5. ketentuan ketenagakerjaan;
  6. ketentuan lingkungan;
  7. ketentuan tata ruang;
  8. ketentuan tata bangunan;
  9. ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.

BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 27
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 23 yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha dikenakan sanksi berupa :
  1. peringatan tertulis;
  2. pembekuan izin usaha jasa konstruksi;
  3. pencabutan izin usaha jasa konstruksi.

BAB XII : KETENTUAN PIDANA

Pasal 28
Setiap orang, baik perorangan maupun badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Tindak pidana tersebut  adalah pelanggaran. Selain tindak pidana tersebut, tindak pidana yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan, dan atau kerusakan lingkungan diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII : PENYIDIKAN

Pasal 29
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 
Wewenang Penyidik adalah :
  • menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
  • meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang konstruksi;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang konstruksi;
  • memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang konstruksi;
  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang konstruksi;
  • menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  • memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang konstruksi;
  • memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • menghentikan penyidikan;
  • melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang konstruksi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.

BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 31
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 15 Agustus 2003
BUPATI NUNUKAN, ttd H. ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan pada tanggal 19 Agustus 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd Drs. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 63 SERI E NOMOR 37 
back to perda



 
Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali