arifuddinali.blogspot.com - Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
memutuskan untuk mengalokasikan 45% luas pulau Kalimantan menjadi
paru-paru dunia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No
3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan yang
ditekennya tanggal 5 Januari lalu.
Anehnya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengaku belum mengetahui terbitnya Perpres tersebut. "Saya belum tahu, belum mendengar," katanya saat ditemui di kantor Presiden, Rabu (18/1/2012).
Mengacu pada Perpres No 3 tahun 2012 yang diperoleh KONTAN itu, ada berberapa langkah yang diambil untuk menyisihkan 45% luas pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia.
Pertama, pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik. Hal ini dilakukan dengan cara mempertahankan dan merehabilitasi luasan kawasan konservasi tempat keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik itu berkembang.
Kedua, pengembangan koridor ekosistem antar kawasan konservasi dengan cara membatasi permukiman pada wilayah yang berfungsi sebagai koridor ekosistem.
Ketiga, penguatan kawasan berfungsi sebagai hutan lindung dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi.
Keempat, pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung. Dengan cara mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di bagian hulu wilayah sungai (WS), kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi.
Selebihnya, penataan Tata Ruang di Pulau Kalimantan dialokasikan untuk kemandirian energi seperti tenaga listrik, pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, karet dan hasil hutan secara berkelanjutan.
Kawasan yang berada di depan dan pintu gerbang dengan Malaysia itu akan menjadi kawasan perkotaan nasional berbasis air, ekowisata berbasis hutan tropis dan kawasan wisata budaya.
Sumber: kaltim.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar