arifuddinali.blogspot.com - NUNUKAN, Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu Jusuf SK mengatakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Persiapan yang harus melewati masa tiga tahun justru akan merugikan rakyat di lima kabupaten dan kota yang tergabung dalam provinsi pecahan Kalimantan Timur ini.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selama tiga tahun Kaltara hanya dipimpin Penjabat Gubernur. Pada tahap awal, tidak ada pengisian anggota DPRD Kaltara hingga Pemilu Legislatif tahun 2014. Selain itu Pemilihan Gubernur baru akan dilaksanakan tahun 2015 setelah Pileg.
“Ini jelas sangat merugikan. Dia tidak bisa bergerak. Pembangunan tidak berjalan,” ujar Jusuf.
Ia mengatakan, tidak mungkin pemerintahan transisi berjalan tanpa ada DPRD Kaltara yang mengawasi. Idealnya, segera dilakukan pengisian pemerintahan dengan secepatnya menggelar Pemilihan Gubernur.
“Ini ada sesuatu yang tidak pas,” ujarnya.
Jusuf menjelaskan, waktu selama tiga tahun tidaklah tepat. Seharusnya maksimal Penjabat Gubernur hanya bertugas selama sembilan bulan, setelah itu diadakan pemilihan gubernur.
“Nanti dalam satu bulan kita usahakan sudah ada penjabat Gubernur kemudian Sekda. Saya kira nanti itu harus secepatnya dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang dimaksud, tidak disebutkan adanya provinsi persiapan.
“Ini perlu dihayati, mari kembali ke nilai-nilai. Hari Pahlawan ke-67 nilainya kita membangkitkan kebersamaan. Tidak ada arogansi pusat. Kita bersama. Sebagai contoh, selama 19 tahun kita tidak bisa bergerak. Undang-Undang Kaltara ini dibawah Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Terhadap persoalan ini, pihaknya akan segera mempertanyakan kepada pemerintah pusat.“Kebetulan Presiden ke Inggris jadi undang-undangnya belum ditandatangani. Setelah itu ada progress penomoran undang-undang lalu masuk ke lembaran negara. Baru setelah itu menjadi provinsi seutuhnya.
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com Selasa, 13 November 2012
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selama tiga tahun Kaltara hanya dipimpin Penjabat Gubernur. Pada tahap awal, tidak ada pengisian anggota DPRD Kaltara hingga Pemilu Legislatif tahun 2014. Selain itu Pemilihan Gubernur baru akan dilaksanakan tahun 2015 setelah Pileg.
“Ini jelas sangat merugikan. Dia tidak bisa bergerak. Pembangunan tidak berjalan,” ujar Jusuf.
Ia mengatakan, tidak mungkin pemerintahan transisi berjalan tanpa ada DPRD Kaltara yang mengawasi. Idealnya, segera dilakukan pengisian pemerintahan dengan secepatnya menggelar Pemilihan Gubernur.
“Ini ada sesuatu yang tidak pas,” ujarnya.
Jusuf menjelaskan, waktu selama tiga tahun tidaklah tepat. Seharusnya maksimal Penjabat Gubernur hanya bertugas selama sembilan bulan, setelah itu diadakan pemilihan gubernur.
“Nanti dalam satu bulan kita usahakan sudah ada penjabat Gubernur kemudian Sekda. Saya kira nanti itu harus secepatnya dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang dimaksud, tidak disebutkan adanya provinsi persiapan.
“Ini perlu dihayati, mari kembali ke nilai-nilai. Hari Pahlawan ke-67 nilainya kita membangkitkan kebersamaan. Tidak ada arogansi pusat. Kita bersama. Sebagai contoh, selama 19 tahun kita tidak bisa bergerak. Undang-Undang Kaltara ini dibawah Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Terhadap persoalan ini, pihaknya akan segera mempertanyakan kepada pemerintah pusat.“Kebetulan Presiden ke Inggris jadi undang-undangnya belum ditandatangani. Setelah itu ada progress penomoran undang-undang lalu masuk ke lembaran negara. Baru setelah itu menjadi provinsi seutuhnya.
Sumber: http://kaltim.tribunnews.com Selasa, 13 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar