WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 14 Desember 2012

Arah Pembanguan Jangka Panjang Kabupaten Nunukan 2005-2025


V.1 ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025

A. MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK MULIA, MANDIRI, MAJU, BERBUDAYA DAN BERADAB

Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang pada Misi ini Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan 2 (dua) tujuan dan beberapa sasaran strategis. Tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang diuraikan sebagai berikut:

1. Tujuan 1 “Terwujudnya masyarakat yang mandiri dan maju”

Tujuan tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) sasaran strategis dan arah kebijakan yang akan ditempuh, yaitu:

(1) Terwujudnya kepemerintahan yang baik dan bersih

Arah kebijakan pembangunan untuk mencapai sasaran terwujudnya kepemerintahan yang baik dan bersih adalah sebagai berikut:
  1. Pemantapan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Kabupaten Nunukan yang efektif dan efisien
  2. Peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan (institusional capacity building) sesuai kebutuhan perkembangan zaman
  3. Peningkatan kualitas sumber daya aparatur
  4. Peningkatan pengelolaan penjenjangan dan karier pegawai negeri
  5. Penerapan sistem Reward and Punishment terhadap aparatur secara adil dan konsisten
  6. Peningkatan fungsi pengawasan internal untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pemerintahan
  7. Menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh SKPD dan dilakukan evaluasi secara berkala
  8. Melaksanakan penyelenggaraan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
  9. Peningkatan kemandirian keuangan daerah dengan optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  10. Peningkatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan kapasitas keuangan daerah
  11. Percepatan penyelesaian Raperda dengan mengutamakan skala prioritas hukum yang memiliki bobot pengaruh yang besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  12. Peningkatan fungsi kemitraan eksekutif dengan Legislatif dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat
  13. Perencanaan pembangunan dilaksanakan secara tepat waktu yang berorientasi pada aspek kemanfaatan dan perbaikan kualitas
  14. Pengendalian pembangunan dilaksanakan sesuai kaidah pengelolaan keuangan yang baik, namun tetap berorientasi kepada kemajuan daerah
  15. Peningkatan informasi dan komunikasi kepada masyarakat
  16. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan
  17. Meningkatan mutu layanan publik melalui perbaikan sistem, peningkatan sarana prasarana, dengan memperhatikan azas kecepatan layanan, kejelasan prosedur dan tarif serta penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi
  18. Penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana aparatur yang memadai.


(2) Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat

Untuk mencapai sasaran meningkatnya derajat kesehatan masyarakat ditetapkan arah kebijakan pembangunan sebagai berikut:
  1. Peningkatan kapasitas dan mutu pelayanan kesehatan melalui pendayagunaan potensi seluruh sumber daya yang ada dengan pendekatan paradigma sehat
  2. Mewujudkan SDM kesehatan dan sarana prasarana kesehatan yang memadai
  3. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat
  4. Pemerataan pelayanan kesehatan melalui pemberian bantuan pelayanan kesehatan bagi warga miskin
  5. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan pendekatan keluarga menuju kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
  6. Meningkatkan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dan pengambilan kebijakan tentang kesehatan.


(3) Meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pendidikan

Arah kebijakan pembangunan untuk mencapai sasaran meningkatnya kualitas dan aksesibilitas pendidikan diuraikan sebagai berikut:
  1. Pemerataan dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan
  2. Peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat
  3. Peningkatan mutu tenaga pendidik dan manajemen pendidikan untuk mencapai standar nasional melalui pengembangan kurikulum berbasis kompetensi
  4. Penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi dalam manajemen pendidikan
  5. Pengembangan sekolah percontohan pada setiap jenjang pendidikan melalui penyediaan prasarana dan sarana pendidikan dan tenaga pengajar yang berkualitas
  6. Pengembangan kerjasama dan jejaring pendidikan dengan sekolah unggulan nasional dan internasional
  7. Pengembangan pendidikan khusus yang bertaraf internasional.
  8. Penuntasan program wajib belajar 9 tahun dan pengembangan program wajib belajar 12 tahun terutama di wilayah perdesaan, pedalaman dan perbatasan.


(4) Meningkatnya layanan sosial

Untuk mencapai sasaran meningkatnya layanan sosial, maka ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka penajang sebagai berikut:
  1. Peningkatan partisipasi sosial dan kesejahteraan sosial
  2. Pengembangan sistem perlindungan sosial dan peningkatan kualitas layanan dasar.


(5) Meningkatnya karakter masyarakat yang mandiri, berdaya saing, bertoleran, bergotong-royong, berjiwa patriotik dan berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi

Untuk mencapai sasaran tersebut ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka panjang sebagai berikut:
  1. Fasilitasi kegiatan keagamaan yang diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina akhlak mulia, memupuk etos kerja, menghargai prestasi dan menjadi kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan
  2. Pembangunan SDM yang berorientasi pada pemantapan jati diri bangsa untuk mewujudkan karakter masyarakat/bangsa dan sistem sosial yang berakar, unik, modern dan unggul
  3. Transformasi, revitalisasi dan reaktualisasi tata nilai budaya bangsa yang mempunyai potensi unggul dan menerapkan nilai modern yang membangun.


2. Tujuan 2 “Terwujudnya masyarakat yang berakhlak mulia, berbudaya dan beradab”

Tujuan tersebut dijabarkan menjadi sasaran 4 (empat) sasaran strategis dengan arah kebijakan pembangunan yang diuraikan sebagai berikut:

(1) Meningkatnya nilai-nilai keutamaan, berakhlak mulia, bermoral, beriman dan bertaqwa yang dianut oleh masyarakat. Arah kebijakan yang akan ditempuh, yaitu peningkatan nilai-nilai keutamaan, berakhlak mulia, bermoral, beriman dan bertakqwa yang dianut oleh masyarakat melalui peran fasilitasi Pemerintah Kabupaten Nunukan

(2) Meningkatnya prestasi pemuda dalam pembangunan dan olahraga. Arah kebijakan pembangunan yang ditetapkan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan karakter kebangsaan (nation building) dan partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan, terutama di bidang ekonomi, sosial budaya, iptek dan politik serta memiliki wawasan kebangsaan dan beretika bangsa Indonesia.

(3) Meningkatnya kualitas seni, budaya dan olahraga. Arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi:
  1. Pembangunan olahraga diarahkan pada peningkatan budaya olahraga dan prestasi olahraga di kalangan masyarakat
  2. Peningkatan prestasi seni, budaya dan olahraga di kalangan masyarakat
  3. Peningkatan mutu seni, budaya dan olahraga melalui pembinaan dan keikutsertaan dalam penyelenggaraan pada even daerah, nasional dan internasional.
(4) Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Untuk mencapai sasaran ini, ditetapkan arah kebijakan pembangunan sebagai berikut:
  1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam bidang pembangunan baik ekonomi, sosial, politik, budaya dengan memperhatikan harkat martabat wanita
  2. Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan sebagai salah satu bagian dari sumber daya manusia termasuk perlindungan tenaga kerja wanita
  3. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
  4. Peningkatan kualitas anak dan perempuan
  5. Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak.



B.MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH YANG BERBASIS AGRO INDUSTRI DENGAN MENGUTAMAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG SELUAS-LUASNYA


Untuk meningkatkan perekonomian daerah dan memberdayakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan dua tujuan yaitu: Meningkatnya pemerataan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis agro industri dan keunggulan kompetitif serta Meningkatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

1. Tujuan 1 “Meningkatnya pemerataan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis agro industri dan keunggulan kompetitif”

Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan 12 (duabelas) sasaran strategis dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang yang diuraikan sebagai berikut:

(1) Meningkatnya produksi dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura yang berorientasi pada keunggulan kompetitif
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah dari sektor pertanian melalui pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan serta perluasan areal tanam
  2. Pengembangan teknologi bidang pertanian dan peningkatan kemampuan teknis sumber daya manusia untuk menghasilkan produk yang berdaya saing
  3. Peningkatan infrastruktur dan pengadaan alat-alat produksi pertanian
  4. Pengembangan kawasan sentra agribisnis dan peningkatan teknologi tepat guna
  5. Peningkatan aksesibilitas ke kawasan sentra agribisnis
  6. Peningkatan peran serta langsung masyarakat lokal dalam penggunaan teknologi tepat guna dan diversifikasi pertanian.

(2) Meningkatnya produksi dan produktivitas perkebunan yang berorientasi ekspor
Arah Kebijakan:
  1. Mengembangkan usaha perkebunan yang berbasis komoditas unggulan sehingga terjadi peningkatan daya tawar pada lingkungan global
  2. Efisiensi penggunaan lahan perkebunan melalui pemanfaatan lahan-lahan tidur untuk diubah/digunakan sebagai pengembangan perkebunan yang lebih produktif
  3. Pengembangan infrastruktur dan teknologi tepat guna
  4. Optimalisasi pemanfaatan iptek untuk mendorong peningkatan nilai tambah hasil pekebunan
  5. Pengembangan sentra-sentra produksi perkebunan untuk memberikan stimulan daerah potensi disekitarnya dengan memperhatikan kelayakan ekologi
  6. Peningkatan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia pada bidang perkebunan, didukung oleh tingkat pendidikan yang memadai terutama dari pendidikan berbasis spesifikasi keahlian (kejuruan)
  7. Peningkatan minat investasi bagi inverstor lokal, nasional dan asing pada sektor perkebunan di Nunukan melalui kemudahan perizinan dan kebijakan daerah yang kondusif
  8. Peningkatan kemitraan dengan dunia usaha baik swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan produksi perkebunan.

(3) Meningkatnya produksi peternakan yang berorientasi pada peningkatan nilai kompetitif
Arah Kebijakan:
  1. Pengembangan hasil peternakan yang berbasis komoditas ekspor melalui peningkatan mutu hasil ternak
  2. Pengembangan infrastruktur yang mendukung kelancaran usaha peternakan, baik sarana produksi, pengolahan dan pemasaran
  3. Peningkatan sumber daya manusia peternakan, baik petani ternak maupun penyuluh peternakan melalui peningkatan ketrampilan teknologi pengelolaan hasil produk peternakan
  4. Pengembangan teknologi pengolahan hasil peternakan dengan memfasilitasi sarana dan prasarana penunjang untuk pengolahan hasil peternakan
  5. Pembangunan sarana dan fasilitas pemasaran produk peternakan, seperti adanya pasar hewan
  6. Pemberian kemudahan ijin untuk memasarkan produk peternakan ke luar daerah maupun luar negeri
  7. Peningkatan kemampuan peternak mengakses permodalan dengan skim kredit lunak dan kemitraan
  8. Peningkatan sumber daya manusia dan sarana prasarana peternakan untuk meningkatkan perkembangan agribisnis dan agroindustri bidang peternakan
  9. Pemanfaatan lahan dan hasil pertanian - perkebunan untuk pengembangan ternak yang saling menguntungkan
  10. Pengembangan agrowisata petemakan di Kabupaten Nunukan.

(4) Meningkatnya produksi perikanan dan sumber daya kelautan yang beroientasi ekspor
Arah Kebijakan :
  1. Meningkatkan produksi perikanan dan hasil laut lainnya melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan laut
  2. Meningkatkan daya saing produk perikanan dan kelautan melalui pengembangan produk unggulan; pendayagunaan iptek dan diversifikasi hasil perikanan dan kelautan
  3. Peningkatan pengawasan di perairan laut untuk mencegah illegal fishing dengan meningkatkan peralatan patroli laut yang lebih modern serta meningkatkan kawasan tangkapan lokal
  4. Peningkatan sumber daya manusia perikanan dan stake holders melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan secara intensif
  5. Pengembangan infrastruktur dan pengadaan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan
  6. Pengembangan sentra-sentra produksi perikanan dan kelautan
  7. Peningkatan aksesibilitas ke sentra-sentra produksi perikanan dan kelautan
  8. Peningkatan promosi perikanan untuk meningkatkan investor dalam negeri dan luar negeri
  9. Peningkatan kelembagaan masyarakat pembudidaya, nelayan dan masyarakat pesisir
  10. Pengembangan lembaga perekonomian masyarakat dengan melakukan pembinaan terhadap koperasi kelautan dan perikanan dan adanya dukungan permodalan dari lembaga keuangan.

(5) Terwujudnya ketahanan pangan secara terus-menerus
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan ketahanan pangan yang menyangkut ketersediaan, aksesibilitasi dan stabilitasi pengadaan disamping aspek produksi, distribusi dan keamanan (konsumsi)
  2. Menjaga stabilitas ketahanan pangan dengan optimalisasi kelembagaan petani dan revitalisasi penyuluhan daerah.

(6) Meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan
Arah Kebjakan:
  1. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi serta Infrastruktur kepariwisataan
  2. Pengembangan sumber daya manusia bidang kepariwisataan
  3. Pengembangan jenis dan kualitas produk-produk wisata yang berbasis bahari dan agropolitan
  4. Penetapan obyek wisata yang memiliki nilai spesifik dan unik yang layak dikembangkan sebagai obyek wisata unggulan
  5. Pengembangan obyek wisata menuju taraf nasional dan internasional
  6. Peningkatan promosi wisata melalui pendayagunaan teknologi informasi dan upaya lainnya
  7. Peningkatan kemitraan dengan lembaga kepariwisataan tingkat lokal, nasional dan internasional.

(7) Meningkatnya produksi sektor perindustrian
Arah Kebijakan:
  1. Pengembangan industri kecil dan menengah dengan pembentukan klaster-klaster industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan
  2. Pengembangan industri dari skala menengah menjadi skala besar
  3. Peningkatan nilai tambah berbagai sumber daya alam melalui pengolahan dan berbagai proses industrialisasi dari hulu sampai hilir
  4. Pengembangan kemitraan dalam pemenuhan bahan baku, proses produksi dan jaminan
  5. Peningkatan iklim investasi bidang perindustrian
  6. Peningkatan keahlian SDM, melalui standar kompetensi kerja dan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja industri
  7. Penguatan kapasitas kelembagaan penyedia tenaga kerja industri
  8. Peningkatan promosi dan kerjasama investasi baik dalam negeri dan luar negeri
  9. Peningkatan kemampuan industri dalam adaptasi teknologi dan pengembangan teknologi dalam proses produksi.

(8) Meningkatnya perdagangan daerah
Arah Kebijakan:
  1. Pengembangan sentra pemasaran dan meningkatkan pertumbuhan ekspor produk unggulan daerah
  2. Penguatan usaha dan lembaga perdagangan, perlindungan terhadap konsumen, meningkatkan tertib usaha niaga, peningkatan daya saing, perluasan pasar ekspor dan promosi
  3. Peningkatan standarisasi perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan
  4. Pengembangan perdagangan lintas sektor, regional dan internasional
  5. Peningkatan standarisasi perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan
  6. Pengembangan jaringan distribusi dan sistem informasi produk unggulan daerah
  7. Peningkatan efisiensi dengan mengurangi biaya tinggi dalam kegiatan perdagangan

(9) Meningkatnya produksi hasil tambang
Arah Kebijakan:
  1. Meningkatkan hasil tambang dengan mempertimbangkan keseimbangan antar bidang dan lingkungan hidup
  2. Efisiensi, modernisasi dan nilai tambah sektor pertambangan ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis PDRB maupun secara nasional.

(10) Terkendalinya masalah kependudukan
Arah Kebijakan:
  1. Pengendalian tingkat kelahiran penduduk dengan meningkatkan akses pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang terjangkau, bermutu dan efektif menuju terbentuknya keluarga kecil yang berkualitas
  2. Pengembangan sistem administrasi kependudukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah serta mendorong terakomodasinya hak penduduk dan perlindungan sosial
  3. Penataan persebaran dan mobilitas penduduk diarahkan menuju persebaran penduduk yang lebih seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan melalui pemerataan pembangunan ekonomi dan wilayah dengan memerhatikan keragaman etnis dan budaya serta pembangunan berkelanjutan
  4. Meningkatkan kerjasama antar daerah dalam penanganan transmigrasi.

(11) Meningkatnya Investasi Daerah
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan investasi daerah dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan investasi
  2. Peningkatan fungsi fasilitasi dalam rangka peningkatan investasi.

(12) Meningkatnya pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Nunukan
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan konsentrasi pembangunan di wilayah tertinggal yang berorientasi pada pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah
  2. Peningkatan daya tarik investasi di wilayah tertinggal melalui deregulasi perizinan dan kemudahan investasi lainnya.

2. Meningkatnya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan perlindungan terhadap tenaga kerja

Tujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari meningkatnya investasi, terutama investasi di sektor UMKM. Meningkatnya investasi harus didukung adanya suatu iklim yang kondusif bagi berkembangnya investasi. Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan kewenanganya harus secara terus – menerus menjaga iklim yang kondusif bagi berkembangnya investasi seperti: stabilitas keamanan, insentif investasi yang menarik, perijinan yang sederhana dan adanya kepastian hukum sehubungan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, tujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari agenda pembangunan lainnya.

Untuk mencapai pemberdayaan ekonomi masyarakat, hal yang perlu mendapat perhatian selain sektor primer adalah sektor sekunder terutama sub sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini telah menjadi penyangga ekonomi masyarakat dikala terjadi resesi ekonomi. UMKM harus lebih didorong lagi agar menjadi suatu usaha yang tangguh dan mandiri. Pengembangan UMKM dapat dilakukan melalui peningkatan manajemen pengelolaan usaha, peningkatan permodalan dan peningkatan teknologi. Salah satu cara untuk mengembangkan UMKM diantaranya melalui kerjasama kemitraan ataupun terjalinnya kerjasama antara pengusaha kecil menengah dengan pengusaha besar.

Berkaitan dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan tehadap tenaga kerja Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menetapkan 3 (empat) sasaran strategis dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang dengan uraian sebagai berikut :

(1) Meningkatnya daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Arah Kebijakan:
  1. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha
  2. Peningkatan kinerja UMKM menuju UMKM yang sehat dan tangguh
  3. Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi berkembangnya koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
  4. Penciptaan iklim yang kondusif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

(2) Menurunnya angka pengangguran dan angka kemiskinan masyarakat
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan peluang usaha yang memiliki daya saing tinggi dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya
  2. Peningkatan pemenuhan tenaga kerja sesuai dengan pasar kerja baik dalam maupun luar negeri
  3. Peningkatan partisipasi dunia usaha untuk memacu peningkatan mutu tenaga kerja
  4. Peningkatan kapasitas SDM pencari kerja dan perlindungan tenaga kerja.

(3) Meningkatnya perlindungan terhadap tenaga kerja
Arah Kebijakan:
  1. Melaksanakan pemantauan perlindungan tenaga bagi karyawan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan
  2. Peningkatan peran dan kualitas stakeholders dalam perlindungan tenaga kerja
  3. Peningkatan peran dan kualitas stakeholders dalam perlindungan tenaga kerja.



C.MEWUJUDKAN KETERSEDIAAN SARANA PRASARANA PUBLIK YANG MAJU DAN MEMADAI

Agenda pembangunan yang ketiga secara garis besar adalah menyediakan sarana dan prasarana publik seperti jalan dan jembatan, transportasi, jaringan irigasi sarana permukiman dan lain sebagainya. Terpenuhinya kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan serta sarana transportasi diharapkan dapat mempercepat aksesibilitas serta mobilitas baik orang maupun barang. Disamping itu, dengan terbangunnya prasarana dan sarana transportasi akan meningkatkan daya tarik bagi investor, sehingga mempercepat proses terwujudnya pertumbuhan ekonomi.

Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi tentunya memerlukan daya dukung yang kuat dari berbagai sektor, diantaranya sektor pertanian dalam arti luas (pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan), maka yang dibutuhkan adalah adanya sarana prasarana pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan untuk meningkatkan produksi maupun produktivitas pertanian. Sedangkan untuk mengembangkan ekonomi dari sektor industri, perdagangan maupun pariwisata, dibutuhkan daya dukung meliputi infrastruktur jalan dan jembatan, sarana transportasi, sarana kepelabuhanan, kebutuhan listrik, sarana telekomunikasi dan informasi serta penyiapan lahan bagi berkembangnya industri baru.

Selain meningkatkan infrastruktur yang mendukung perkembangan ekonomi, juga perlu dipersiapkan infrastruktur yang mendukung kebutuhan hidup masyarakat seperti sarana air bersih, jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, sarana pengelolaan sampah dan sebagainya. Untuk memenuhi misi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan dengan uraian sebagai berikut:


1. Tujuan 1 “Tersedianya sarana prasarana transportasi yang maju dan memadai

Tujuan tersebut dijabarkan menjadi 2 (dua) sasaran strategis, yaitu:

(1) Meningkatnya sarana dan prasarana transportasi yang menjangkau antar daerah, antar negara tetangga dan antar ibu kota Kabupaten ke seluruh kecamatan dan daerah terpencil
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan sarana utama transportasi, meliputi transportasi darat, laut dan udara yang maju dan modern untuk mendukung kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa
  2. Peningkatan jalan dan jembatan yang berorientasi pada kelancaran transportasi darat ke seluruh penjuru Kabupaten Nunukan serta terhubungnya transportasi darat antara pulau Nunukan dan daratan Kalimantan
  3. Pengembangan jaringan pelayanan transportasi secara antarmoda dan intramoda
  4. Peningkatan aksesibilitas jaringan jalan yang menghubungkan pusat-pusat aktifitas dengan wilayah sekitarnya terutama dengan kawasan pedalaman dan perbatasan
  5. Pengembangan sistem tranportasi perintis yang berbasis masyarakat (community based) dan wilayah untuk pelayanan transportasi pada daerah perbatasan, terpencil dan perdesaan
  6. Peningkatan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat diantaranya melalui penyediaan pelayanan angkutan perintis pada daerah terpencil
  7. Peningkatan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi secara terus menerus untuk menjamin kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa.

(2) Meningkatnya kelancaran pelayanan transportasi yang cepat, aman, nyaman, tertib dan terjangkau oleh masyarakat.
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan kelancaran pelayanan angkutan transportasi yang terpadu, aman, nyaman, tertib dan terjangkau oleh masyarakat
  2. Mewujudkan kebijakan yang menyatukan persepsi dan langkah para pelaku penyedia jasa transportasi dalam konteks pelayanan global
  3. Mendorong terhadap seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam penyediaan pelayanan transportasi
  4. Peningkatkan keselamatan lalu lintas transportasi secara komprehensif dan terpadu dari berbagai aspek
  5. Mendukung pengembangan transportasi yang berkelanjutan
  6. Meningkatkan budaya berlalu lintas yang tertib dan disiplin.


2. Tujuan 2 “Meningkatnya sarana dan prasarana pemenuhan kebutuhan air dan energi untuk pertanian, industri dan permukiman”

Dengan sasaran strategis sebagai berikut:

(1) Meningkatnya kemampuan pemenuhan kebutuhan air bagi rumah tangga, permukiman, pertanian dan industri
Arah Kebijakan:
  1. Pengelolaan sumber daya air dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara konservasi dan pendayagunaan, antara hulu dan hilir, antara pemanfaatan air permukaan dan air tanah, antara pengelolaan demand dan pengelolaan supply serta antara pemenuhan kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang demi terjaganya ketersediaan air secara berkelanjutan
  2. Pembangunan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan fungsi air sebagai sumber daya sosial (social goods) dan sumber daya ekonomi (economic goods) yang seimbang melalui pengelolaan yang terpadu, efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin kebutuhan pokok hidup dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Pengelolaan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan peningkatan keandalan layanan melalui kemitraan dengan dunia usaha tanpa membebani masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat dan memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Meningkatnya ketersediaan sarana energi yang memadai bagi masyarakat
Arah Kebijakan:
  1. Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan sehingga dicapai optimalisasi penyediaan energi regional / nasional
  2. Mendorong terwujudnya surplus energi listrik melalui kemitraan dengan pemangku kepentingan dan otoritas penyedia energi listrik.


3. Tujuan 3 “Tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya yang memadai”

Dijabarkan ke dalam 3 (tiga) sasaran strategis dan arah kebijakan sebagai berikut:

(1) Tersedianya jalan permukiman yang memadai dengan arah kebijakan.

Meningkatkan ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai kemampuan keuangan daerah

(2) Tersedianya sarana prasarana olah raga dan seni yang maju dan memadai

Dengan arah kebijakan peningkatan sarana prasarana olah raga dan seni yang maju dan modern dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah

(3) Tersedianya fasilitas sosial lainnya yang memadai
Arah kebijakan:
  1. Peningkatan pemenuhan fasilitas sosial lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah
  2. Pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya secara berkelanjutan.


4. Tujuan 4 “Terwujudnya lingkungan yang bersih, hijau dan lestari”

Tujuan tersebut dijabarkan ke dalam 4 (empat) sasaran strategis dengan uraian sebagai berikut:

(1) Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
Arah Kebijakan:
  1. Pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup melalui perbaikan penataan kawasan
  2. Memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaannya, meningkatkan koordinasi dan penguatan kelembagaan dalam wilayah DAS dan pantai serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya
  3. Peningkatan pelayanan dan pengawasan pada lokasi kegiatan pembangunan yang rawan perubahan rona lingkungan alam
  4. Penataan area bekas penambangan dan penebangan hutan atau perubahan lainnya yang berpotensi merusak alam menjadi lebih bernilai tambah
  5. Peningkatan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi oleh pelaku usaha pertambangan.

(2) Meningkatnya kelestarian lingkungan
Arah Kebijakan:
  1. Konservasi dan pelestarian lingkungan hidup
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan lingkungan hidup dengan mengutamakan kelestarian lingkungan
  3. Perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, terutama untuk melindungi hewan dan tanaman langka
  4. Meningkatkan kelestarian lingkungan melalui upaya pencegahan kerusakan hutan dan penataan kawasan pesisir pantai
  5. Peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan hutan
  6. Meningkatkan luas area hutan rakyat dengan peningkatan perwilayahan komoditas yang menunjang usaha pelestarian sumber daya alam.

(3) Meningkatnya Lingkungan yang bersih dan hijau
Arah Kebijakan:
  1. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara memadai
  2. Mewujudkan kota-kota di Kabupaten Nunukan yang bebas hunian kumuh
  3. Peningkatan kualitas SDM pengelola sampah melalui uji kompetensi, pendidikan, pelatihan dan pemberian jaminan kesehatan
  4. Peningkatan peran serta dan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan sarana persampahan
  5. Peningkatkan kinerja dalam pengelolaan TPA dengan sistem sanitary landfill
  6. Peningkatan penghijauan dengan optimalisasi pemanfaatan lahan terbuka.


(4) Menurunnya ancaman bahaya banjir dan bahaya kebakaran
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan pengawasan terhadap implementasi rencana tata ruang sehingga pembangunan yang ada tidak menimbulkan dampak bahaya banjir
  2. Peningkatan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan banjir
  3. Penyediaan sarana prasarana yang memadai untuk pecegahan dan penanganan bahaya banjir secara memadai
  4. Pencegahan bahaya kebakaran melalui usaha pencegahan dan penangan secara cepat dan responsif.



D. MEWUJUDKAN KABUPATEN NUNUKAN SEBAGAI WILAYAH PERBATASAN YANG MANDIRI, MAJU DAN BERDAYA SAING BERBASISKAN KEPENTINGAN NASIONAL


Agenda pembangunan pada Misi ini bertujuan Mewujudkan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang mandiri, maju dan berdaya saing berbasiskan kepentingan nasional. Sasaran Pokok yang dituju meliputi:

(1) Meningkatnya kawasan strategis cepat tumbuh di perbatasan yang mandiri, maju dan berdaya saing
Arah Kebijakan :
  1. Peningkatan penataan dan pengembangan potensi wilayah
  2. Mendorong pertumbuhan wilayah potensial pusat pertumbuhan ekonomi melalui pembentukan kawasan pengembangan produksi atau kawasan ekonomi khusus
  3. Mengembangkan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan
  4. Peningkatan sarana dan prasarana transportasi yang maju dan modern pada daerah perbatasan baik jalur darat, laut maupun udara
  5. Mendorong terwujudnya ketersediaan pasokan listrik yang memadai serta kemudahan investasi sehingga akan meningkatkan daya tarik investasi
  6. Peningkatan pelayanan sosial dibidang pendidikan dan kesehatan yang memadai dan berdaya saing sehingga lebih unggul dengan negara tetangga
  7. Peningkatan kerjasama antar daerah dan antar negara tetangga dalam rangka memajukan perekonomian daerah dan daya saing daerah.

(2) Meningkatnya pemerataan pembangunan antar wilayah serta keamanan aset daerah/negara
Arah Kebijakan :
  1. Pengembangan wilayah kecamatan secara terus menerus dengan memperhatikan azas pemerataan pembangunan dan wilayah perbatasan
  2. Peningkatan upaya pembinaan politik untuk meningkatkan nasionalisme dan rasa kebangsaan pada kawasan perbatasan melalui peningkatan kesadaran kebangsaan bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan pengembangan pendidikan berwawasan nusantara
  3. Percepatan penetapan tata batas kabupaten dan negara serta mengurangi konflik dengan negara tetangga
  4. Peningkatan kerjasama sub-regional dan antar negara tetangga dalam rangka peningkatan keamanan daerah dan nasional
  5. Pengamanan dan pemanfaatan wilayah perbatasan (termasuk pulau terluar) untuk kepentingan ekonomi dan penetapan batas wilayah negara.


E.MEWUJUDKAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT


Rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara merupakan dambaan setiap masyarakat. Oleh karena itu, suasana yang kondusif tetap harus dijaga. Masyarakat yang berbudaya, bermartabat, religius dan kesetiakawanan sosial yang tinggi, memiliki toleransi beragama yang tinggi serta menjunjung tinggi keadilan adalah harapan yang ingin diwujudkan.

Untuk memujudkan agenda tersebut diatas, ditetapkan tujuan “Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat”. Tujuan tersebut dijabarkan kedalam 2 sasaran strategis dengan uraian sebagai berikut:

(1) Meningkatnya suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan ketertiban masyarakat dan penegakan peraturan daerah
  2. Pengembangan struktur politik yang demokratis serta moral dan budaya politik yang demokratis
  3. Fasilitasi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, mandiri, independen dan non partisan melalui pengembangan sistem dan mekanisme pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia; peningkatan kemandirian Orpol, Ormas dan LSM dan percepatan pengembangan pendidikan politik
  4. Pemantapan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta mendewasakan sikap dan perilaku demokrasi masyarakat yang dilandasi oleh mantapnya pemahaman dan pengamalan etika dan moral Pancasila
  5. Pemantapan pembauran bangsa di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  6. Peningkatan kewaspadaan nasional dan ketahanan bangsa terhadap berbagai ancaman dan gangguan, hambatan dan tantangan atas kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kesadaran bela negara segenap warga masyarakat.

(2) Meningkatkan Kerukunan Antar Kelompok Masyarakat
Arah Kebijakan:
  1. Peningkatan Kontribusi forum umat beragama dalam rangka meningkatkan kerukunan antar kelompok masyarakat
  2. Peningkatan kualitas integrasi sosial budaya melalui peningkatan kelembagaan sosial budaya, perbaikan perilaku yang menyimpang dan pengembangan sumber daya pranata sosial
  3. Memelihara suasana yang rukun dan tentram antar kelompok masyarakat
  4. Menumbuhkan semangat kebersamaan, sukarela dan gotog royong dalam kehidupan bermasyarakat.


Skema RPJPD

RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-5025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali