WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 04 Maret 2011

FAJAR dan TEMAN Batal Ajukan Gugatan ke MK

KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 04 MARET 2011
NUNUKAN - Rencana gugatan Pilbup Nunukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pasangan calon Paridil Murad-Jabbar (FAJAR) dan Thomas Alfa Edison-Ruman Tumbo (TEMAN) urung dilakukan hingga batas terakhir pengajuan berkas gugatan pada Selasa lalu.
Rencana gugatan itu tak jadi dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Terutama materi gugatan tak didukung bukti kuat atas dugaan pelanggaran sebagai pertimbangan majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatannya.
Ketua Tim Sukses (Timses) FAJAR L Jhony Agung mengatakan pihaknya pernah berniat menga-jukan gugatan ke MK di Jakarta. Namun setelah memerhatikan kondisi dan situasi berkembang akhirnya gugatan tak jadi dilakukan hingga berakhirnya masa sanggah. “Kita tak mau menggugat ke MK karena dianggap ikut-ikutan oleh pasangan calon lainnya. Makanya rencana itu tak jadi hingga masa pengajuan gugatan berakhir Selasa lalu,” ujar L Jhony Agung pada Kamis kemarin.
Meski pihaknya banyak mene-mukan pelanggaran pidana money politics di daerah Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Krayan dan Krayan Selatan berdasarkan keterangan saksi-saksinya didaerah tersebut.“Mi-salnya mengajukan gugatan maka tak mungkin juga pasangan FAJAR akan memenangkan Pilbup ini,” ujarnya.
Demikian pula Ketua Timses TEMAN H Arifuddin Ali mengatakan pihaknya tak mengajukan gugatan ke MK. Meski sebelumnya pernah berencana untuk ikut serta mengajukan gugatan tersebut. Dikatakan pula dugaan pelanggaran money politics dilakukan pasangan calon lain saat Pilbup lalu tak dapat dijadikan materi gugatan ke MK. Karena tak didukung bukti kuat. “Belum adanya kesepakatan antara semua anggota tim dan pasangan calon sendiri,” ujarnya.
Soal penandatangan hasil rekapitulasi suara pada Kamis 24 Februari lalu pihaknya menga-takan hanya menerima hasil rekapitulasi suara saja. Sementara adanya temuan dugaan pelang-garan Pilbup merupakan persoalan lain. “Saksi dari pasangan TEMAN ikut bertandatangan hanya sebagai bukti bahwa hasil rekap suara diterima. Sebab pertemuan sebelum penetapan perolehan suara memang telah dijelaskan apabila perolehan suara pasangan TEMAN tak berkurang mulai TPS hingga KPUD maka harus menerima hasil rekap suara itu. Makanya kami tanda tangan saja,” jelasnya. (kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali