NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - DPRD Nunukan telah menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yakni Perda tentang Pembentukan Kecamatan Siemanggaris , Perda Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah.
Selanjutnya Perda Pembentukan Kecamatan Tulid Onsoi, Perda Pembentukan Kecamatan Lumbis Ogung, Perda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan dan Perda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Sabaruddin mengatakan, jabatan Camat dan kepala badan yang baru terbentuk, Rabu (10/8/2011) kemarin paling cepat bisa terisi bulan depan.
“Saya perkirakan sekitar sebulan, setelah lebaran baru,” ujarnya.
Sabaruddin mengatakan, peraturan daerah pembentukan enam kecamatan baru dan dua badan baru disahkan DPRD Nunukan kemarin. Selanjutnya perda diberi nomor lalu diundangkan di Bagian Hukum Setkab Nunukan. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
APBD 2012 Nunukan 1,4 Triliun
Senin, 2 Januari 2012
2012, Tetapkan Skala Prioritas Pembangunan
NUNUKAN- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan
Tahun 2012 disahkan akhir pekan lalu. Berdasar keputusan DPRD Nunukan
No 13/DPRD/2011, APBD Nunukan tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,4
triliun. Lebih besar bila dibandingkan APBD Nunukan tahun 2011 yakni
sebesar Rp 1,2 triliun lebih. Dalam rapat paripurna pengesahan yang
dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Nardi Azis B, Jumat (30/12),
diketahui, APBD Nunukan tahun 2012 meliputi pendapatan Rp 1,128 triliun,
belanja daerah Rp 1,4 triliun lebih dan pembiayaan Rp 295 miliar.
Rinciannya, pos pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 35 miliar lebih, dana perimbangan Rp 902 miliar lebih serta lain-lain pendapatan yang sah Rp 130 miliar lebih. Sementara belanja daerah meliputi, belanja tidak langsung Rp 388 miliar lebih, belanja langsung Rp 1,035 triliun lebih dan selisih kurang pendapatan Rp 295 miliar. Pada posisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan utuh diangka Rp 295 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan.
“Semua tahapan pembahasan sudah kita lakukan ditingkat eksekutif dan legislatif. Termasuk hasil evaluasi gubernur, sudah dilakukan penyempurnaan sebelum dilakukan pengesahan hari ini (kemarin, red),” singkat Ketua DPRD Nunukan seraya meminta persetujuan para anggota dewan untuk pengesahan APBD.
Diakhir penyampaian, Nardi mengharapkan, Pemkab Nunukan lebih tepat waktu menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Apabila pemerintah tetap tidak mengindahkan permintaan dewan untuk memasukkan KUA-PPAS secara tepat waktu, secara kelembagaan, dewan akan menolak membahas RAPBD. “Kita berharap ini dapat menjadi perhatian khusus SKPD-SKPD. Terkhusus Bupati, kami mengharapkan untuk bisa memerintahkan segenap SKPD untuk lebih tepat waktu menyerahkan susunan program,” pintanya.
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan Drs Basri menyampaikan, orientasi penyusunan APBD tetap mengacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengutamakan skala prioritas dan mengacu pada plafon anggaran yang ditetapkan. Namun begitu kata bupati, pemerintah cukup menyadari bahwa masih banyak program dan kegiatan maupun aspirasi masyarakat yang belum terakomodir dan direalisasikan sepenuhnya. Hal ini disebabkan masih terbatasnya dana dan pendapatan yang diperoleh daerah.
“Namun dengan mengutamakan skala prioritas yang telah tersusun di tahun 2012, diharapkan mampu memenuhi dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas bupati. Mengenai pendapat akhir fraksi dalam tahapan pembahasan lalu, baik berupa pendapat, sumbangan pemikiran, koreksi dan saran, pemerintah memandang sebagai masukan taktis, realistis, praktis serta sarat dengan muatan tulus demi kepentingan dan peningkatan pembangunan di daerah ini.
“Kami selaku pemerintah sangat menyambut dan merespon dengan baik. Yang dapat kami petik adalah, bagaimana kita (eksekutif-legislatif) dapat menyamakan persepsi dalam menentukan program kerja tahunan, tanpa mengabaikan ketentuan yang telah digariskan kebijakan umum pembangunan,” imbuhnya. (dra)
Sumber: Radar Tarakan
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar