WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Senin, 07 November 2011

Perda Kabupaten Nunukan No.21 Tahun 2003 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

RINGKASAN:

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  5. Bapedalda adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Nunukan.
  6. Kas daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Nunukan.
  7. Instansi yang ditugasi dan bertanggung jawab mengendalikan dampak lingkungan adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( BAPEDALDA ) Kabupaten Nunukan.
  8. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda , daya , keadaan dan makhluk hidup, manusia dan perilakunya , yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainya.
  9. Pengelolaan Lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
  10. Dampak Lingkungan Hidup adalah Pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
  11. Baku Mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
  12. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  13. Dokumen AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
  14. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
  15. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
  16. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  17. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan.
  18. Pemrakarsa adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum.
  19. Komisi Penilai adalah Komisi Penilai Amdal Daerah Kabupaten yang berkedudukan di Kabupaten Nunukan.
  20. Kerangka acuan adalah ruang lingkup analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

BAB II : JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB AMDAL
Pasal 2 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

Pasal 3 Usaha dan/atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : a. pengubahan bentuk lahan dan bentangan alam; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; i. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Kepala Bapedalda atas nama Bupati setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Dinas/instansi terkait. Jenis usaha dan/atau kegiatan dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun. Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan  wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. Pejabat dari instansi yang berwenang sebelum menerbitkan izin wajib memperhatikan rekomendasi dari Bapedalda. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup  ditetapkan oleh instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari BAPEDALDA.

Pasal 4 Usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi. Usaha dan/atau kegiatan  diwajibkan untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan.

Pasal 5 Kriteria mengenai dampak besar dan penting satu usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang terkena dampak; b. luas wilayah persebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak; e. sifat komulatif dampak; f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Pedoman mengenai dampak besar dan penting  ditetapkan oleh Kepala Bapedalda.

Pasal 6 Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi keadaan darurat.

Pasal 7 Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Permohonan izin usaha dan/atau kegiatan  diajukan oleh pemraksarsa kepada Dinas/Instansi yang berwenang menerbitkan izin dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Dinas/Instansi yang berwenang mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkannya. Ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan  wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa, dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

BAB III : KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 8 Komisi Penilai dibentuk dengan Keputusan Bupati. Komisi Penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan atas Dokumen AMDAL. Komisi Penilai  menyerahkan hasil penilaiannya kepada BAPEDALDA untuk dijadikan dasar keputusan atas Dokumen AMDAL. Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penilai dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Komisi Penilai berwenang menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria : a. usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya dalam wilayah Kabupaten Nunukan; b. usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi diwilayah ruang lautan sampai dengan batas 4 (empat) mil.
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang wilayah dan kepentingan pertahanan keamanan.

BAB IV : TATA LAKSANA

Bagian Pertama : Kerangka Acuan
Pasal 9 Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa. Kerangka acuan disusun berdasarkan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

Pasal 10 Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab melalui komisi penilai. Komisi penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Pasal 11 Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9  dinilai oleh komisi penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyepakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan. Keputusan atas penilaian kerangka acuan wajib diberikan oleh BAPEDALDA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Apabila BAPEDALDA tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas, maka instansi yang bertanggung jawab dianggap menerima kerangka acuan tersebut. Instansi yang bertanggung jawab wajib menolak kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila rencana lokasi dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan.

Bagian Kedua : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, 
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

Pasal 12 Pemrakarsa menyusun dokumen AMDAL, berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari BAPEDALDA. Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup, berpedoman pada pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kepala Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 13 Dokumen AMDAL diajukan pemrakarsa kepada BAPEDALDA. Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup .

Pasal 14 Penilaian Dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai. BAPEDALDA menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan hasil penilaian dokumen AMDAL. Dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup wajib dicantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan itu, dan pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup suatu usaha dan/atau kegiatan ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 15 BAPEDALDA bertanggung jawab menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup suatu usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Dokumen AMDAL. Apabila BAPEDALDA tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari kerja, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan.

Pasal 16 BAPEDALDA mengembalikan Dokumen AMDAL kepada pemrakarsa untuk diperbaiki apabila kualitas Dokumen AMDAL tidak sesuai dengan pedoman ketentuan yang berlaku. Perbaikan Dokumen AMDAL diajukan kembali kepada BAPEDALDA sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13. Penilaian atas Dokumen AMDAL serta pemberian Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atas usaha dan/atau kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15. 

Pasal 17 Apabila hasil penilaian komisi penilai menyimpulkan bahwa : a. dampak besar dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau; b. biaya penanggulangan dampak besar dan penting lebih besar daripada manfaat dampak besar dan penting positif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, maka BAPEDALDA memberikan keputusan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan tidak layak lingkungan.
Instansi yang berwenang menolak permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan apabila BAPEDALDA memberikan keputusan sebagaimana tersebut diatas.

Pasal 18 Salinan Dokumen AMDAL serta salinan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup suatu usaha dan/atau kegiatan disampaikan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan instansi terkait di Kabupaten.

Bagian Ketiga : Kadaluwarsa dan batalnya keputusan hasil Analisis Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

Pasal 19 Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Daerah ini, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut. Apabila keputusan kelayakan lingkungan hidup dinyatakan kadaluwarsa, maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas Dokumen AMDAL kepada BAPEDALDA. Terhadap permohonan tersebut, instansi yang bertanggung jawab memutuskan : a. dokumen AMDAL yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau b. pemrakarsa wajib membuat Dokumen AMDAL baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pasal 20 Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud diatas maka pemrakarsa wajib membuat Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

BAB V : PEMBINAAN

Pasal 21 Bapedalda melakukan pembinaan teknis terhadap Komisi Penilai. Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kepada pemegang izin.

Pasal 22 Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

BAB VI : PENGAWASAN

Pasal 23 Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Bapedalda dan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan : a. pengawasan dan pengevaluasian penerapan Peraturan Perundang-undangan dibidang Amdal dan perizinan; b. pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tersebut diatas; penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi kepada Bupati secara berkala, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin.

BAB VII : KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 24 Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun dokumen Amdal. Pengumuman dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab dan Pemrakarsa. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkannya rencana usaha dan/atau kegiatan, warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan. Saran, pendapat dan tanggapan  wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam penilaian Dokumen Amdal. Tata cara dan bentuk pengumuman, serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan ditetapkan oleh Bapedalda.

BAB VIII : PEMBIAYAAN

Pasal 25 Biaya pelaksanaan kegiatan Komisi Penilai dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan. Biaya penyusunan dan penilaian dokumen Amdal dibebankan kepada pemrakarsa. Biaya pembinaan teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 26 Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap penanggung jawab usaha/badan dan/atau kegiatan untuk mencegah dalam mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Sanksi administrasi, didahului dengan surat peringatan pejabat yang berwenang. Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan dapat diganti dengan pembiayaan sejumlah uang tertentu .

BAB X : KETENTUAN PIDANA

Pasal 27
  1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan kegiatan dan belum memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  2. Setiap orang pribadi atau badan yang karena kelalaiannya tidak melengkapi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam melakukan suatu rencana usaha dan/atau melakukan kegiatan atau usaha yang dapat mengakibatkan dampak besar dan penting bagi lingkungan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  3. Jika tindak pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku / yang menjadi dasar hukumnya.
  4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran dan ayat (3) adalah kejahatan.

BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 28 Selain Penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Wewenang penyidik adalah :

a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang lingkungan hidup / AMDAL agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang lingkungan hidup/ AMDAL;
c. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian tindak pidana dibidang lingkungan hidup/ AMDAL;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari seseorang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang lingkungan hidup/ AMDAL;
e. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
f. melakukan penggeledahan dan penyitaan benda atau surat;
g. memotret seseorang dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang lingkungan hidup / AMDAL;
h. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana dibidang lingkungan hidup/ AMDAL;
i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang lingkungan hidup/ AMDAL;
j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalm Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 5 Juni 2003

BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan pada tanggal 6 Juni 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN 2003 NOMOR 39 SERI E NOMOR 20

Kembali ke Daftara Perda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali