Ringkasan:
Pasal 1; Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II ; AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III ; HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 5 Juni 2003
BUPATI NUNUKAN, ttd H. ABDUL HAFID ACHMAD
Diundangkan di Nunukan pada tanggal 6 Juni 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd DRS. H. BUDIMAN ARIFIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 40 SERI E NOMOR 21
Kembali ke Daftara Perda
Arief
BAB I; KETENTUAN UMUM
- Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
- Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
- Bupati adalah Bupati Nunukan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Nunukan. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang selanjutnya disebut BAPEDALDA adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Nunukan.
- Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Nunukan.
- Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun juga, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, perusahaan perseroan, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
- Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Nunukan.
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Fungsi lingkungan hidup adalah manfaat lingkungan hidup bagi kehidupan meliputi pemeliharaan,keseimbangan ekosistem, penyediaan bahan makanan,sumber plasma nutfah, kenyamanan air dan udara bersih, pemandangan alam yang indah dan sumber ilmu pengetahuan.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. - Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
- Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya zat, energi, makhluk hidup dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
- Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Dampak besar dan penting adalah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan.
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Kawasan hijau adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Bupati untuk dipertahankan vegetasinya.
- Tim Pengawas Terpadu adalah sebuah tim yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri atas BAPEDALDA dan Instansi teknis terkait, LSM dan unsur masyarakat sekitar lokasi yang terkena dampak.
BAB II ; AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2; Asas Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah : a. Asas tanggung jawab; b. Asas berkelanjutan; c. Asas manfaat.
Pasal 3 Pengelolaan Lingkungan Hidup diwilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan masyarakat Kabupaten Nunukan seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4 Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten mempunyai sasaran : a. tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; b. terwujudnya insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup; c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. terkendalinya pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana; f. terlindunginya Kabupaten Nunukan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau perusakan lingkungan hidup.
BAB III ; HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5 Setiap orang atau badan mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 6 Setiap orang pribadi dan/atau badan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Daerah sesuai dengan wewenang dan peranannya. Setiap orang pribadi dan/atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup kepada Bupati.
BAB IV PERSYARATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB IV PERSYARATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 7 Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh orang pribadi dan/atau badan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting diwajibkan untuk menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan atau usaha yang dilakukan orang pribadi dan/atau badan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting diwajibkan untuk menyediakan dana jaminan 2 % dari dana investasi. Tata cara pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8 Syarat dan kriteria tempat pembuangan limbah adalah sebagai berikut : lokasi secara geologis merupakan daerah bebas banjir tahunan, lokasi pembuangan harus cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem tertentu dengan radius : 150 meter dari jalan utama dan 50 meter diluar dari jalan utama; 300 meter dari fasilitas daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan; 300 meter dari perairan seperti garis pasang tertinggi laut, badan sungai, daerah pasang surut, kolam, danau, rawa, mata air, sumur penduduk; 300 meter dari daerah yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung, kawasan suaka dan lain-lain.
BAB V: L A R A N G A N
Pasal 9 Setiap orang pribadi dan/atau badan dilarang melakukan kegiatan: a. pembuangan dan pengolahan limbah (cair, padat, gas, B3) tanpa izin dari Bupati; b. pengupasan dan/atau perubahan muka bumi dan/atau penggalian dengan alat tanpa izin dari Bupati; c. merambah lahan kawasan hijau yang menyebabkan pengalihan fungsi dan tujuannya; d. membakar dan menebang pohon, mendirikan bangunan tanpa izin dalam kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan yang dikembangkan; e. menebang pohon yang termasuk dalam kawasan hijau tanpa izin dari Bupati; f. berburu, memperjual belikan dan/atau memanfaatkan serta memelihara segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi; g. pengambilan dan penangkapan ikan dengan elektroda; h. pengambilan dan penggalian pasir, batu, sirtu, kerikil disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS); i. pencemaran air sungai yang menyebabkan menurunnya kualitas air sungai.
BAB VI: BIAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8 Syarat dan kriteria tempat pembuangan limbah adalah sebagai berikut : lokasi secara geologis merupakan daerah bebas banjir tahunan, lokasi pembuangan harus cukup jauh dari fasilitas umum dan ekosistem tertentu dengan radius : 150 meter dari jalan utama dan 50 meter diluar dari jalan utama; 300 meter dari fasilitas daerah pemukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan; 300 meter dari perairan seperti garis pasang tertinggi laut, badan sungai, daerah pasang surut, kolam, danau, rawa, mata air, sumur penduduk; 300 meter dari daerah yang dilindungi seperti cagar alam, hutan lindung, kawasan suaka dan lain-lain.
BAB V: L A R A N G A N
Pasal 9 Setiap orang pribadi dan/atau badan dilarang melakukan kegiatan: a. pembuangan dan pengolahan limbah (cair, padat, gas, B3) tanpa izin dari Bupati; b. pengupasan dan/atau perubahan muka bumi dan/atau penggalian dengan alat tanpa izin dari Bupati; c. merambah lahan kawasan hijau yang menyebabkan pengalihan fungsi dan tujuannya; d. membakar dan menebang pohon, mendirikan bangunan tanpa izin dalam kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan yang dikembangkan; e. menebang pohon yang termasuk dalam kawasan hijau tanpa izin dari Bupati; f. berburu, memperjual belikan dan/atau memanfaatkan serta memelihara segala jenis tumbuhan dan binatang liar yang dilindungi; g. pengambilan dan penangkapan ikan dengan elektroda; h. pengambilan dan penggalian pasir, batu, sirtu, kerikil disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS); i. pencemaran air sungai yang menyebabkan menurunnya kualitas air sungai.
BAB VI: BIAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 10 Setiap orang pribadi dan/atau badan penanggung jawab usaha atau kegiatan pengelolaan lingkungan hidup diwilayah Kabupaten Nunukan diwajibkan menyiapkan dana pengelolaan lingkungan hidup. Besarnya dana pengelolaan lingkungan hidup sebesar minimal 5 - 10 % dari nilai investasi. Dana yang disediakan diluar perhitungan Iuran Hak Pengelolaan Hasil Hutan (IHPHH), PBB kecuali dana Reboisasi dan dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11 Pembinaan teknis dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) dan Instansi terkait. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara Instansional dibawah koordinasi Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan Bupati dapat membentuk Tim Pengawas Terpadu.
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11 Pembinaan teknis dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) dan Instansi terkait. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara Instansional dibawah koordinasi Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan Bupati dapat membentuk Tim Pengawas Terpadu.
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 12. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Jika tindak pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar hukumnya. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kejahatan.
BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13. Selain Penyidik POLRI, penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini juga dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang penyidik adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
c. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
e. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat;
f. melakukan penggeledahan dan penyitaan benda atau surat;
g. memotret seseorang dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
h. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14. Setiap usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan sesuai dengan persyaratan pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Semua jenis peraturan baik yang sama tingkatannya maupun yang tingkatannya lebih rendah dari Peraturan Daerah ini yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
c. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
e. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat;
f. melakukan penggeledahan dan penyitaan benda atau surat;
g. memotret seseorang dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
h. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang pengelolaan lingkungan hidup;
j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14. Setiap usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan sesuai dengan persyaratan pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Semua jenis peraturan baik yang sama tingkatannya maupun yang tingkatannya lebih rendah dari Peraturan Daerah ini yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 16. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.
Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 5 Juni 2003
BUPATI NUNUKAN, ttd H. ABDUL HAFID ACHMAD
Diundangkan di Nunukan pada tanggal 6 Juni 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd DRS. H. BUDIMAN ARIFIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 40 SERI E NOMOR 21
Kembali ke Daftara Perda
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar