WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 20 Januari 2012

Perda Kab.Nunukan No.38 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan

Ringkasan:PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 38 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  • Dinas Perikanan dan kelautan adalah Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Nunukan.
  • Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Nunukan.
  • Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Perkumpulan firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
  • Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.
  • Sumber Daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya.
  • Pengelolaan Sumber Daya Ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber Daya Ikan dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus.
  • Pemanfatan Sumber Daya Ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
  • Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mengangkut, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersil.
  • Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan.
  • Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda – benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
  • Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk melakukan Survei atau explorasi perikanan.
  • Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya.
  • a. nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan; b. petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
  • Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
  • Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
  • Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan yang selanjutnya disingkat TPKP adalah Surat Tanda Pendaftaran kegiatan Perikanan dalam skala tertentu secara tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan dibidang usaha perikanan.
  • Surat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat yang harus dimiliki oleh oleh setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perikanan Kabupaten Nunukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
  • Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakuan kegiatan pengangkutan ikan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
  • Surat Izin Pembudidayaan Perikanan yang selanjutnya disingkat SIPP adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha pembudidayaan perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
  • Pengumpulan dan Pengolahan hasil perikanan adalah kegiatan menampung, mengawetkan, mempertahankan mutu dan memproses bahan baku ikan menjadi produk lainnya.
  • Perairan umum adalah semua air yang terdapat diatas daratan baik yang mengalir maupun yang tergenang yang berada di sungai, danau/waduk, rawa dan mata air lainnya yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten.
  • Surat Izin Pengumpulan dan Pengolahan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat SIPPHP adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap orang dan/atau badan hukum indonesia yang melakukan usaha pengumpulan dan/atau pengolahan hasil perikanan.


BAB II: JENIS USAHA DAN WILAYAH PERIKANAN

Pasal 2
Usaha Perikanan terdiri atas:
  1. usaha penangkapan ikan;
  2. usaha pembudidayaan ikan;
  3. usaha pengumpulan dan pengelolaan hasil perikanan;
  4. usaha pengangkutan ikan.

Usaha penangkapan ikan  meliputi jenis kegiatan: menangkap, memuat, mengangkut, menimbun, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan hasil perikanan. Usaha membudidayakan ikan  meliputi: a. pembudidayaan ikan air tawar; b. pembudidayaan ikan air payau; c. pembudidayaan ikan air laut. Usaha pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan meliputi : menampung, mengangkut, meningkatkan mutu dan memproses bahan baku ikan untuk tujuan komersial. Usaha pengangkutan ikan adalah kegiatan pengangkutan ikan dari suatu tempat ke tempat lain dari atau keluar wilayah Kabupaten Nunukan.


Pasal 3
Usaha Perikanan di wilayah perairan Kabupaten Nunukan hanya boleh dilakukan oleh perorangan warga Negara Republik Indonesia dan/atau Badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Usaha perikanan Kabupaten Nunukan  meliputi: a. perairan Kabupaten Nunukan; b. sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah Kabupaten Nunukan.


BAB III: KETENTUAN PERIZINAN

Bagian Pertama: Izin Usaha Perikanan (IUP)

Pasal 4
Setiap usaha perikanan baik yang berbentuk perorangan maupun badan yang melakukan usaha perikanan di wilayah Kabupaten Nunukan wajib memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dari Bupati.

IUP diberikan kepada perusahaan perikanan:
  1. yang berdomisili di Kabupaten Nunukan;
  2. mengunakan kapal perikanan tidak bermotor, kapal perikanan bermotor luar, dan dalam yang berukuran maksimal 10 Gross Tonage (GT.10) dan/atau yang mesinnya berkekuatan tidak lebih dari 30 Daya Kuda (DK);
  3. tidak mengunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing;
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Jangka waktu IUP untuk masing-masing usaha perikanan  berlaku selama masih melakukan kegiatan usaha perikanan dan setiap tahun harus diperpanjang/daftar ulang. Perpanjangan /daftar ulang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 5
IUP untuk usaha penangkapan ikan dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan. IUP untuk usaha penangkapan ikan yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan ikan, dicantumkan daerah pengumpulan/pelabuhan muat, pelabuhan pangkalan, serta jumlah dan ukuran kapal perikanan. IUP untuk usaha pembudidayaan ikan dicantumkan luas lahan atau perairan dan letak lokasinya.


Bagian Kedua: Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP)

Pasal 6
Nelayan dan petani ikan yang melakukan kegiatan perikanan dengan skala tertentu tidak diwajibkan memiliki IUP. 

Kegiatan perikanan dengan skala tertentu  Pasal ini adalah :
a. kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sebuah kapal tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam dan berukuran tidak lebih dari 5 (lima) Gross Tonage (GT) atau ukuran panjang keseluruhan tidak lebih 10 meter, kecuali yang menggunakan alat penangkap ikan yang berkantong yang dimodifikasi;

b. kegiatan pembudidayaan ikan yang terdiri atas:
  1. kegiatan pembudidayaan ikan dikolam air tawar yang dilakukan oleh petani ikan dikolam air tenang dengan areal lahan tidak lebih dari 2 (dua) Ha, kolam air deras tidak lebih dari 5 (lima) unit (1 unit = 100 m2), keramba jaring apung tidak lebih dari 4 (empat) unit (1 unit = 4 x (7 x 7 x 2,5 m3)), keramba tidak lebih dari 50 (lima puluh ) buah (1 buah = 4 x 2 m2);
  2. kegiatan pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh petani ikan dengan areal tidak lebih dari 4 (empat) Ha atau dengan padat penebaran 50.000 (lima puluh ribu) benih/Ha;
  3. kegiatan pembudidayaan ikan dilaut yang dilakukan oleh petani ikan meliputi jenis:
    • ikan Fin Fish (Kerapu, Kakap putih, dan Baronang) dengan menggunakan tidak lebih dari 2 unit keramba (1 unit = 4 kantong ukuran 3 x 3 x 3 / kantong);
    • rumput laut dengan menggunakan :
      • lepas dasar tidak lebih dari 20 unit (1 unit = 100 m2);
      • rakit apung tidak lebih dari 20 unit (1 unit = 20 rakit);
      • long line tidak lebih dari 40 unit (1 unit = 20 long line).
    • teripang dengan menggunakan tidak lebih dari 5 unit teknologi kurungan pagar (penculture) dengan luas 400 m2/unit;
    • kerang hijau dengan menggunakan :
      • rakit apung 15 unit (ukuran 4 x 4 m/unit);
      • rakit tancap 15 unit (ukuran 4 x 4 m/unit);
      • long line 5 unit (ukuran: 100 M).
  4. kegiatan pembenihan ikan yang dilakukan oleh petani ikan meliputi:
    • pembenihan ikan diair tawar dengan kapasitas produksi maksimal 1,2 juta benih ikan air tawar (Mas, Lele, Tawes, Nila) dan/atau maksimal 500.000 ekor benih ikan air tawar (Ikan Hias, Tukik Labi-labi, Percil Kodok, Patin dan Gurami) per tahun;
    • pembenihan ikan dilaut dengan kapasitas produksi maksimal 2 (dua) juta ikan (laut) per tahun;
    • pembenihan udang dengan kapasitas produksi maksimal 50 juta naupli atau 2,5 juta benih PL 20 per tahun.
c. kegiatan pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan dengan kapasitas dibawah 5 (lima) ton per tahun.

Usaha perikanan yang tidak diwajibkan memiliki IUP, wajib mencatatkan kegiatannya kepada Dinas Perikanan dan diberi Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (TPKP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai TPKP akan diatur dengan Keputusan Bupati.


Pasal 7
TPKP berkedudukan sejajar dengan IUP. TPKP berlaku selama masih diperlukan namun setiap tahun harus diperpanjang.

Bagian Ketiga: Surat Penangkapan Ikan (SPI)

Pasal 8
Kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan. SPI berlaku selama 1 (satu) tahun, untuk semua jenis alat tangkap. Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan, jenis alat penangkap ikan, dan spesifikasi kapal yang digunakan.

Pasal 9
Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapal pendukung penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan (kelompok) wajib dilengkapi SPI.

Bagian Keempat: Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

Pasal 10
Kapal perikanan yang digunakan oleh perusahaan perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI. SIKPI berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Kapal pengangkut  digunakan mengangkut ikan dari pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan Kabupaten Nunukan ke pelabuhan negara tujuan.

Dalam SIKPI sekurang-kurangnya dimuat, antara lain :
a. lokasi pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
b. perusahaan dan armada penangkap ikan yang didukung pengangkutannya;
c. nakhoda dan anak buah kapal;
d. identitas kapal.

Pasal 11
Kapal perikanan yang berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan armada penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan SIKPI.

Pasal 12
Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan, pemberi izin harus :
a. mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan sebelum memberikan IUP, dan SPI .
b. mengevaluasi setiap tahun ketetapan jumlah kapal perikanan, daerah penangkapan ikan, dan atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP, SPI, dan SIKPI.

Bagian Kelima: Surat Izin Pembudidaya Perikanan (SIPP)

Pasal 13
Setiap orang pribadi/badan yang telah memliki IUP, yang melakukan usaha pembudidayaan ikan wajib memiliki SIPP. SIPP diberikan kepada perusahaan perikanan untuk budidaya di air tawar dan air payau seluas maksimal 200 Ha dan untuk budidaya di laut seluas maksimal 100 Ha. SIPP berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam SIPP sekurang-kurangnya dimuat, antara lain : a. jenis ikan yang dibudidayakan; b. luas lahan atau perairan; c. letak lokasinya.


Bagian Keenam: Surat Izin Pengumpulan dan Pengolahan Hasil Perikanan (SIPPHP)

Pasal 14
Setiap orang pribadi/badan yang telah memiliki IUP, yang melakukan usaha pengumpulan dan/atau pengolahan hasil perikanan wajib memiliki SIPPHP. SIPPHP berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam SIPPHP sekurang-kurangnya dimuat antara lain: a. jenis ikan yang dikumpulkan dan/atau diolah; b. kapasitas produksi; c. letak lokasi.


BAB IV: SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN IUP, TPKP, SPI, SIKPI, SIPPHP DAN SIPP

Bagian Pertama: Syarat dan Tata Cara Pemberian IUP

Pasal 15
Permohonan IUP diajukan oleh orang pribadi/badan kepada Bupati dengan mengunakan formulir I, dan wajib dilengkapi dengan :
  1. rencana usaha;
  2. data personalia permohonan;
  3. rekomendasi teknis dari Dinas Perikanan dan Kelautan;
  4. akte pendirian perusahaan;
  5. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha tambak dan pengumpulan/pengolahan hasil perikanan;
  6. dokumentasi tehnis kapal (khusus usaha penangkapan dan Pengangkutan ikan);
  7. NPWP/NPWPD;
  8. pernyataan kesanggupan membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  9. surat izin domisili/HO;
  10. surat izin tempat usaha (SITU);
  11. surat izin usaha perdagangan (SIUP) bagi pengumpul dan pengolah hasil perikanan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian IUP akan diatur dengan Keputusan Bupati.


Pasal 16
Permohonan IUP, dilakukan penelitian oleh team yang dibentuk Bupati. Laporan hasil penelitian, dipergunakan sebagai dasar dapat atau tidaknya IUP diberikan. Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah adanya laporan dari tim peneliti Bupati sudah harus dapat memberikan jawaban atas permohonan IUP dimaksud.


Pasal 17
Perusahaan perikanan yang melakukan perubahan rencana wajib mengajukan perubahan IUP kepada Bupati. Perubahan IUP  dapat dilakukan sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak IUP diberikan. Apabila perusahaan perikanan tidak merealisasikan rencana usaha tahunan, Bupati dapat mengubah IUP yang bersangkutan sesuai dengan realisasi yang telah dicapai setiap tahun. Dalam hal ini perubahan disetujui, pemberi izin mengeluarkan izin usaha perikanan baru sebagai penganti IUP lama.


Bagian Kedua ; Syarat dan Tata Cara Pemberian TPKP

Pasal 18
Permohonan TPKP diajukan oleh perorangan/badan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan, dan wajib dilengkapi dengan :
  1. rencana usaha;
  2. data personalia permohonan;
  3. dokumentasi tehnis kapal;
  4. izin usaha/ pencatatan usaha;
  5. pernyataan kesanggupan membayar Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 19
Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permohonan TPKP secara lengkap, Kepala Dinas sudah harus dapat memberikan jawaban atas permohonan TPKP dimaksud.


Bagian Ketiga: Syarat dan Tata Cara Pemberian SPI

Pasal 20
Permohonan SPI diajukan oleh perorangan atau badan usaha kepada Dinas Perikanan dan Kelautan dengan mengunakan formulir model II, dan wajib dilengkapi dengan :
  1. salinan IUP yang dilegalisir;
  2. salinan Tanda Pendaftaran Kapal (Grose Akte);
  3. salinan surat ukur kapal;
  4. salinan sertifikat kelaikan dan pengawakkan kapal;
  5. menyampaikan hasil cek fisik kapal dan alat penangkap ikan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perikanan dan Kelautan;
  6. bukti pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian SPI akan diatur dengan Keputusan Bupati.

Dalam setiap SPI, ditetapkan:
  1. koordinat daerah penangkapan;
  2. alat penangkap ikan yang dipergunakan;
  3. pelabuhan pangkalan;
  4. jalur penangkapan ikan yang terlarang;
  5. identitas kapal;
  6. jumlah ABK;
  7. kewajiban pemegang SPI.


Pasal 21
Kapal penangkap ikan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan :
  1. SPI asli;
  2. salinan IUP yang dilegalisir;
  3. log book penangkapan;
  4. lembar Laik Tangkap Operasional;
  5. surat izin berlayar.


Pasal 22
Setiap orang pribadi/badan perikanan yang telah mempunyai SPI dapat mengajukan perubahan kepada pemberi izin. Perubahan  dapat dilakukan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak SPI diperoleh dan/atau sejak perubahan SPI diberikan.


Bagian Keempat: Syarat dan Tata Cara Pemberian SIKPI

Pasal 23
Permohonan SIKPI diajukan oleh perorangan/badan usaha perikanan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan dengan mengunakan formulir model III, dan wajib dilengkapi dengan :
  1. salinan IUP yang dilegalisir;
  2. salinan tanda pendaftaran kapal;
  3. salinan surat ukur kapal;
  4. salinan sertifikat kelaikan dan pengawakkan kapal;
  5. menyampaikan hasil cek fisik kapal pengangkutan ikan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perikanan dan Kelautan;
  6. bukti pembayaran pungutan hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya cek fisik kapal pengangkutan ikan dibebankan kepada pemohon.

Dalam setiap SIKPI, ditetapkan :
  1. nama pelabuhan perikanan/PPI tempat memuat dan tujuan;
  2. identitas kapal;
  3. kewajiban pemegang SIKPI.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian SIKPI akan diatur dengan Keputusan Bupati.


Pasal 24
Setiap orang pribadi/badan usaha perikanan yang telah mempunyai SIKPI dapat mengajukan perubahan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan. Perubahan  dapat dilakukan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak SIKPI diperoleh dan/atau sejak perubahan SIKPI diberikan.


Bagian Kelima: Syarat dan Tata Cara Pemberian SIPP

Pasal 25
 Surat Permohonan SIPP diajukan oleh perorangan/badan usaha perikanan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan dengan formulir V dan wajib dilengkapi :
  1. salinan IUP yang dilegalisir;
  2. surat keterangan penggunaan lahan/keramba;
  3. surat pernyatan jenis budidaya ikan/pembenihan;
  4. surat pernyataan rencana produksi benih pertahun.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian SIKPI akan diatur dengan Keputusan Bupati.

Dalam setiap SIPP ditetapkan :
  1. luasan areal budidaya;
  2. rencana produksi benih (bagi pembenihan);
  3. jenis budidaya;
  4. jumlah tenaga kerja.


Pasal 26
Setiap orang pribadi/badan usaha perikanan yang telah mempunyai SIPP dapat mengajukan perubahan kepada pemberi izin. Perubahan  dapat dilakukan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak SIPP diperoleh dan/atau sejak perubahan SIPP diberikan.


Bagian Keenam: Syarat dan Tata Cara Pemberian SIPPHP

Pasal 27
Permohonan SIPPHP diajukan oleh perorangan maupun badan hukum kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nunukan dilengkapi dengan:
  1. salinan IUP yang dilegalisir;
  2. surat izin tempat usaha (SITU);
  3. bukti pembayaran pungutan hasil perikanan (PHP).

Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian SIPPHP diatur dengan Keputusan Bupati.


BAB V: KEWAJIBAN PEMEGANG IUP, TPKP, SPI, SIKPI, SIPPHP dan SIPP

Bagian Pertama: Kewajiban Pemegang IUP

Pasal 29
Pemegang IUP berkewajiban :
  1. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
  2. mengajukan permohonan perubahan atau pengganti IUP kepada pemberi izin dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam IUP;
  3. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin.


Bagian Kedua: Kewajiban Pemegang TPKP

Pasal 30
Pemegang TPKP berkewajiban :
  1. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalamTPKP;
  2. melaporkan perubahan usaha kepada pemberi izin apabila ada perubahan data dalam kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin.

Bagian Ketiga: Kewajiban Pemegang SPI

Pasal 31
Pemegang SPI berkewajiban :
  1. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SPI;
  2. mengajukan permohonan perubahan atau pengganti SPI kepada pemberi izin dalam hal SPI hilang atau rusak, atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SPI;
  3. menyampaikan laporan kegiatan penangkapan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin;
  4. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan.


Bagian Keempat: Kewajiban Pemegang SIKPI

Pasal 32
Pemegang SIKPI berkewajiban :
  1. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIKPI;
  2. mengajukan permohonan perubahan atau pengganti SIKPI kepada pemberi izin dalam hal SIKPI hilang atau rusak, atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SIKPI;
  3. menyampaikan laporan kegiatan penangkapan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin;
  4. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan.



Bagian Kelima: Kewajiban Pemegang SIPP

Pasal 33:
Pemegang SIPP berkewajiban:
  1. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIPP;
  2. mengajukan permohonan perubahan atau pengganti SIPP kepada pemberi izin dalam hal SIPP hilang atau rusak, atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SIPP;
  3. Menyampaikan laporan kegiatan pembudidayaan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin;
  4. Mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan.


Bagian Keenam: Kewajiban Pemegang SIPPHP

Pasal 34
Pemegang SIPPHP berkewajiban :
  1. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIPPHP;
  2. mengajukan permohonan perubahan atau pengganti SIPPHP kepada pemberi izin dalam hal SIPPHP hilang atau rusak, atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SIPPHP;
  3. menyampaikan laporan kegiatan pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin;
  4. mematuhi ketentuan-ketentuan dibidang pengawasan dan pengendalian mutu olahan hasil perikanan.


BAB VI: PENCABUTAN IUP, TPKP, SPI, SIKPI,SIPPHP dan SIPP

Bagian Pertama: Pencabutan IUP

Pasal 35
IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perorangan/badan usaha perikanan :
  1. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
  2. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
  3. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
  4. menggunakan dokumen palsu;
  5. selama 1(satu) tahun berturut-turut sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya;
  6. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bagian Kedua: Pencabutan TPKP

Pasal 36
TPKP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perorangan/badan usaha perikanan:
  1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
  2. selama 1(satu) tahun berturut-turut sejak TPKP dikeluarkan tidak melakukan kegiatan usahanya;
  3. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Bagian Ketiga: Pencabutan SPI

Pasal 37
SPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perorangan/badan usaha perikanan :
  1. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan atau SPI;
  2. menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan;
  3. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
  4. menggunakan dokumen palsu;
  5. IUP dimiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin;
  6. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bagian Keempat: Pencabutan SIKPI

Pasal 38
SIKPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perorangan/badan usaha perikanan :
  1. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan /atau SIKPI;
  2. menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan pengumpulan dan/atau penangkapan ikan, atau melakukan kegiatan pengangkutan ikan di luar satuan armada penangkapan ikan (untuk kapal dalam satuan armada/kelompok);
  3. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
  4. selama 1 (satu) tahun sejak SIKPI dikeluarkan tidak melakukan kegiatan pengangkutan ikan;
  5. IUP yang dimiliki perusahan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau
  6. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Bagian Kelima: Pencabutan SIPP

Pasal 39
SIPP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perorangan/badan usaha perikanan:
  1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam SIPP
  2. tidak menyampaikan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
  3. menggunakan dokumen palsu;
  4. IUP yang dimiliki oleh perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin;
  5. dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Bagian Keenam: Pencabutan SIPPHP

Pasal 40
SIPPHP dicabut oleh pemberi izin dalam hal perorangan/badan usaha :
  1. tidak melakukan ketentuan IUP dan SIPPHP ;
  2. tidak menyampaikan laporan 3x berturut-turut dan/atau laporan palsu;
  3. selama 1 (satu) tahun tidak melakukan kegiatan;
  4. IUP dapat dicabut;
  5. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

BAB VII: RETRIBUSI

Pasal 41
Setiap penerbitan atau perubahan Izin Usaha Perikanan dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersendiri.


BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 42
Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perikanan, nelayan dan pembudidayaan ikan dilakukan oleh Bupati secara teratur dan berkesinambungan. Pembinaan  meliputi pembinaan iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran dan mutu hasil perikanan. Pengawasan dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan serta penanganan hasil perikanan.


BAB IX: KETENTUAN PIDANA

Pasal 43
Setiap orang pribadi atau badan yang karena disengaja dan /atau kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.


BAB X: KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 44
Selain oleh penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran atas Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

wewenang penyidik adalah:
  • menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perikanan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
  • meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perikanan;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perikanan;
  • memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perikanan;
  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perikanan;
  • menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  • memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perikanan;
  • memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • menghentikan penyidikan;
  • melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perikanan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, melalui penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Bupati Nunukan Nomor 03 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Perikanan dinyatakan tidak berlaku lagi.


BAB XII: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 47
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 15 Agustus 2003
BUPATI NUNUKAN ttd H.ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan pada tanggal 19 Agustus 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN ttd DRS. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 60 SERI E NOMOR 34


Gallery
Add caption


Kapal Penagkap Ikan

Bagan



back to perda

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali