Bupati Nunukan dan Mantan Kadis PU Digugat Rp1,4 Miliar - Tribun Kaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Penasehat hukum pihak penggugat Salahuddin, Kamis (23/2/2012) membacakan materi gugatan di Pengadilan Negeri Nunukan. |
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Staf Ahli Bupati Nunukan Bidang Pembangunan Khotaman yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sebagai tergugat I dan Bupati Nunukan Cq Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, Cq Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Bina Marga Dinas PU Nunukan tahun anggaran 2011 sebagai tergugat II, digugat secara tanggung rentang untuk membayar Rp1,4 miliar dengan rincian Rp400.000.000 karena kerugian materiil dan Rp1 miliar atas kerugian immateriil.
Materi gugatan Direktur CV Indo Prima Muhammad Albar dibacakan penasihat hukumnya Salahuddin SH, Kamis (23/2/2012) di Pengadilan Negeri Nunukan, dalam sidang kasus kecurangan dalam tender penanganan longsor Sei Batang STA 13 + 425 Sebatik dengan nilai penawaran Rp1.059.542.000 dan penanganan longsor Sei Batang STA 11 + 700 Sebatik dengan nilai penawaran Rp999.999.000.
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Budi Teguh A Simare Mare itu, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat adalah pemenang yang sah sesuai pengumuman panitia lelang nomor 10/PUM/PPBJ-BM/DPU/IX/2011 tanggal 22 September 2011 atas kedua pekerjaan itu.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu menetapkan penggugat sebagai pemenang pekerjaan kedua pekerjaan tersebut. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai kerugian yang diakibatkannya kepada penggugat sebesar Rp1,4 miliar berupa kerugian materiil sebesar Rp400 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda para tergugat. Kemudian menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp10 juta setiap hari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak keputusan diucapkan sampai dilaksanakan.
"Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini," kata Salahuddin.
Selanjutnya dalam provisi penggugat meminta ketua PN Nunukan atau hakim menetaplan memerintahkan kepada panitia lelang untuk tidak melakanakan pekerjaan penahan longsor Sei Batang STA 13 + 425 Sebatik dan pekerjaan penanganan longsor Sei Batang STA 11 + 700 Sebatik sebagaimana pengumuman pemenang pelelangan nomor 73/P3UP/DPU-BM/NNK/2001 sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas hasil tender yang dipersengketakan a quo.
Untuk menjamin gugatan penggugat terhadap para tergugat tidak sia-sia nantinya dan berdasarkan bukti-buki yang ada penggugat menilai cukup alasan bagi penggugat untuk memohon kepada ketua PN atau majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas harta benda para tergugat.
Tergugat juga dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp10 juta sehari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Pihaknya juga meminta agar putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi.
Ditemui usai sidang Salahuddin mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan untuk memberikan pembelajaran kepada Pemkab Nunukan agar menjalankan good dan clear government lepas dari KKN dan kecurangan.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban dari jaksa pengacara negara selaku penasehat hukum para tergugat.
Sumber: Tribun Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar