Hubungan antara Indonesia dan Malaysia
beberapa kali mengalami pasang surut. Sebagai dua negara yang
bertetangga, bahkan sering disebut negara serumpun, potensi kerja sama
maupun potensi konflik antar dua negara ini amatlah besar.
1. Hubungan kerja sama
1.1. Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, antara Indonesia dan Malaysia menjalin hubungan dengan mengadakan pertukaran pelajar setiap tahunnya.
1.2. Bidang Ekonomi
Banyaknya investor-investor dari Malaysia yang ber investasi di
Indonesia telah sedikit banyak membantu pemerintah Indonesia di dalam
mengentaskan pengangguran. Investor dari Malaysia banyak menanamkan
investasinya dalam industri perkebunan kelapa sawit.
Hal ini tentu menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, di
Malaysia juga banyak di tempatkannya Tenaga Kerja dari Indonesia yang
bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), petugas medis, pekerja bangunan serta tenaga profesional lainnya.
2. Konflik antar dua negara
- 1963: Pada tahun 1963, terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia. Perang ini berawal dari keinginan Malaysia untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak dengan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1961 (Lihat: Konfrontasi Indonesia-Malaysia).[r?]
- 2002: Hubungan antara Indonesia dan Malaysia juga sempat memburuk pada tahun 2002 ketika kepulauan Sipadan dan Ligitan diklaim oleh Malaysia sebagai wilayah mereka, dan berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag, Belanda bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia. Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil di perairan dekat kawasan pantai negara bagian Sabah dan Provinsi Kalimantan Timur, yang diklaim dua negara sehingga menimbulkan persengkataan yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Sipadan dan Ligitan menjadi ganjalan kecil dalam hubungan sejak tahun 1969 ketika kedua negara mengajukan klaim atas kedua pulau itu. Kedua negara tahun 1997 sepakat untuk menyelesaikan sengketa wilayah itu di MI setelah gagal melakukan negosiasi bilateral. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan pada Mei 1997 untuk menyerahkan persengkataan itu kepada MI. MI diserahkan tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa dengan jiwa kemitraan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menerima keputusan pengadilan sebagai penyelesaian akhir sengketa tersebut.[r?]
- 2005: Pada 2005 terjadi sengketa mengenai batas wilayah dan kepemilikan Ambalat.[r?]
- 2007: Pada Oktober 2007 terjadi konflik akan kepemilikan lagu Rasa Sayang-Sayange dikarenakan lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu Kepulauan Nusantara (Malay archipelago), Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu "Rasa Sayange" adalah milik Indonesia, karena merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi ini sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu hanya mengada-ada. Gubernur berusaha untuk mengumpulkan bukti otentik bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Maluku, dan setelah bukti tersebut terkumpul, akan diberikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor menyatakan bahwa rakyat Indonesia tidak bisa membuktikan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Indonesia.[r?]
- April 2011: Pada bulan April 2011 dua negara ini kembali digegerkan dengan kasus penangkapan nelayan Malaysia yang tertangkap tangan oleh petugas Departemen Kelautan dan Perikanan Indonesia. Belakangan terungkap bahwa posisi dari penangkapan yang terjadi tidak akurat dikarenakan alat GPS petugas Indonesia yang tidak berfungsi.[r?]
- April 2011: Pada bulan yang sama, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan didirikannya Museum Kerinci di Malaysia. Gedung ini berdiri atas kerja sama Malaysia dengan Pemkab Kerinci, Indonesia. Kedua pihak berharap keberadaan museum akan mempererat hubungan Kerinci-Malaysia. Namun masyarakat Indonesia banyak yang menyayangkan pendirian museum ini.[1]
- Oktober 2011: Pada Oktober 2011 Komisi I DPR RI menemukan adanya perubahan tapal batas negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yaitu Camar Bulan & Tanjung Datu. Pemerintah Indonesia diminta untuk menginvestigasi masalah ini secara hati-hati.[2]
3. Alamat Kedutaan
3.1. Kedutaan Indonesia di Malaysia
3.1.1.Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur
- No. 233, Jalan Tun Razak,
- 50400 Kuala Lumpur, Malaysia
- (PO BOX 10889)
- Telepon (603) 2421354, 2421151, 2415228, 2411421, 2431572,
- Faks: (603) 2417908, 2423878, 2410737
- E-Mail: kbrikl@po.jaring.my
- Website: http://www.kbrikl.org.my
3.1.2. Konsulat Indonesia di Johor Bahru
- No. 723, Jalan Anyer Molek
- Johor Bahru 80000, Malaysia
- Telepon: (60-7) 2212000, 2223396, 2229301
- Faks: (60-7) 2248309
- E-Mail: krijohor@tm.net.my
3.1.3. Konsulat Indonesia di Pulau Pinang
- No. 467, Jalan Burma
- 10350 Pulau Pinang, Malaysia
- (PO BOX 502)
- Telepon (04) 227-412
- Faks (04) 227-5887
- E-Mail fakar@pc.jaring.my
3.1.4. Konsulat Indonesia di Sabah
- Lorong Kemajuan, Karamunsing, Kota Kinabalu,
- 88817 Sabah, Malaysia
- (PO BOX 11595)
- Telepon: (60-88) 218600, 218258, 218518, 219110
- Faks: (60-88) 215170
- E-Mail: kjrikk99@tm.net.my
3.2. Kedutaan Malaysia di Indonesia
3.2.1. Kedutaan Malaysia di Jakarta
- Jalan H.R. Rasuna Said,
- Kav. X/6, No.1-3 Kuningan,
- Jakarta Selatan 12950
- Telepon: (62-21) 5224947
- Faks :(62-21) 5224974
- E-Mail: mwjkarta@indosat.net.id
- Website: http://www.kln.gov.my/perwakilan/jakarta
4. Referensi
- Museum Kerinci Berdiri di Malaysia, 14 April 2011.
- Malaysia Klaim Camar Bulan, Pemerintah Harus Protes, 9 Oktober 2011, okezone. Diakses pada 9 Oktober 2011.
5. Pranala luar
Gallery
Indonesia dan Malaysia menikmati hubungan diplomatik yang relatif mantap dan mesra pada masa pemerintahan Suharto dan Mahathir |
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar