Provinsi Kalimantan Utara
Ketegangan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia beberap waktu lalu soal batas wilayah negara terkait dengan klaim Malaysia bahwa kawasan Ambalat di Kabupaten Nunukan, membuka mata bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sangat mendesak.
"Jadi desakan untuk membentuk Kaltara itu bukan hanya sekedar keinginan warga di Utara Kaltim untuk bisa menikmati pembangunan lebih baik, namun secara kenegaraan juga sangat strategis dalam mengamankan wilayah Indonesia yang begitu luas.
Dan dengan ditepkannya RUU Kaltara oleh DPR RI tanggal 12 April 2012, maka Kalimantan Utara yang sudah sekian lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kalimantan Timur bagian utara, akan terwujut dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama lagi.
DAFTAR ISI
- Kaltara Diketok Bareng 8 DOB Lainnya
- Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Disetujui
- Awang: Kaltara Cukup Rp300 Miliar
- Pemerintah Pusat Masih Proses Usulan Provinsi Kaltara
- 16 Mei Kaltara Dibahas Bersama Pemerintah
- Kaltara Layak Dapat Otsus Infrastruktur
- Segera Lahir Provinsi Kalimantan Utara
- Pj Gubernur Kaltara Belum Dibahas
- Fattah Calon Kuat Ketua DPRD Kaltara
- Gubernur Kaltim 1.000 Persen Dukung Provinsi Kaltara
- Dua Srikandi Bakal Jadi Pimpinan DPRD Kaltara
- Paripurna DPR Tetapkan Empat RUU Menjadi Usul Inisiatif Dewan
Kaltara Diketok Bareng 8 DOB Lainnya
Komisi I DPRD Kaltim, Tim MKB dan Mahulu Bakal Hadir
SAMARINDA - Sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah DPR RI, pada Rabu (24/10) mendatang, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) bersamaan delapan daerah pemekaran lainnya di Indonesia, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di Kutai Barat untuk menjadi Undang-Undang.
Komisi I DPRD Kaltim, Tim MKB dan Mahulu Bakal Hadir
SAMARINDA - Sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah DPR RI, pada Rabu (24/10) mendatang, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) bersamaan delapan daerah pemekaran lainnya di Indonesia, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di Kutai Barat untuk menjadi Undang-Undang.
"Semoga, jadwal pengesahan RUU Kaltara menjadi UU tak bergeser lagi. Kabarnya, dari 19 DOB diajukan DPR sebagai hak inisiatif DPR pada 14 April lalu ke presiden, hanya 9 yang disahkan menjadi DOB untuk tahap pertama 24 Oktober nanti. Sedangkan tahap kedua, akan disahkan pada Desember mendatang," jelas Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB) Yusuf SK kepada Koran Kaltim belum lama ini.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Setprov Kaltim, Tri Murti Rahayu, bahwa semua persyaratan administrasi menyangkut Kaltara sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka Kaltara dipastikan akan disahkan pada 24 Oktober 2012.Dalam pengesahan Kaltara dan Mahulu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim bersama Tim MKB dan Mahulu akan turut hadir bersama 7 DOB lainnya. Kehadiran mereka untuk menyaksikan momen bersejarah pengesahan terbentuknya daerah pemekaran baru di Indonesia. "Komisi I DPRD Kaltim akan hadir saat pengesahan Kaltara dan Mahulu menjadi DOB di Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yefta Berto usai menutup rapat dengar pendapat dengan Tim MKB dihadiri Yusuf SK, Philipus Gaing, Soehartono Soetjipto, Mayjend Pol (Purn) Abdul Rahman dan Aji Sofyan Effendi terkait pembahasan dana hibah Kaltara yang direkomendasi Komisi I senilai Rp1 triliun setiap tahun pada Senin (15/10) lalu. (sua)
Sumber: Korankaltim.co.id - Senin, 22 Oktober 2012
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Disetujui
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati pembentukan lima daerah otonomi baru. Salah satu provinsi baru yang disetujui dalam rapat kerja antara Komisi dengan Menteri Dalam Negeri adalah Provinsi Kalimantan Utara. "Kami menggunakan berbagai pendekatan, termasuk efektivitas pelayanan publik," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 22 Oktober 2012.
Agun menyatakan Dewan tidak hanya menggunakan Peraturan Pemerintah Tahun 1978 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah. Pendekatan lain yang digunakan antara lain politik, geostrategis, dan potensi daerah. Selain Kalimantan Utara, DPR dan pemerintah juga menyepakati empat kabupaten lain, yaitu Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Papua Barat, dan Pesisir Barat di Lampung.
Selain yang sudah disepakati, Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru sempat mengusulkan empat kabupaten lain sebagai daerah otonomi baru, yaitu Musi Rawas Utara, Mahakam Ulu, Malaka, dan Mamuju Tengah. Namun, setelah melalui lobi dengan pemerintah, keempat daerah tersebut tidak jadi dimekarkan menjadi daerah baru.
Daerah-daerah yang batal ini akan dibahas pada masa sidang selanjutnya bersama 10 daerah lain yang belum mendapat persetujuan pemekaran. Kesepuluh daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan; Pulau Taliabu, Maluku Utara; Banggai Laut, Sulawesi Tengah; dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu ada enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yaitu Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, serta Kota Raha.
Ketua Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru, Abdul Hakam Naja, menyatakan pemerintah memang masih menerapkan moratorium pemekaran. Tapi, mereka akhirnya menerima usulan pemekaran dengan selektif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam, pemindahan aset, personel, dan dana daerah.
"Daerah induk dan pemekaran harus duduk bersama," kata dia. Hakam menjelaskan, dalam undang-undang juga diperinci secara jelas dana perasional dan bantuan dana untuk menghadapi pilkada pertama. "Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih."
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, ada beberapa terobosan dalam proses pemekaran ini. Misalnya, kewajiban penyerahan aset dari daerah induk ke daerah pemekaran dalam waktu lima tahun. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi daerah yang tidak melakukan itu. "Pemerintah pusat bisa memberi sanksi," kata dia. Gamawan menjelaskan, pemerintah tetap mengevaluasi pembentukan daerah baru ini.
Dia mencontohkan, daerah yang terbentuk tidak langsung memilih pemimpin daerah tapi ditunjuk penjabat sementara. DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun kemudian. "Ada masa tiga tahun persiapan," ucapnya. Pemerintah, kata Gamawan, tetap menyeleksi secara ketat daerah yang ingin memekarkan diri.
Agun menyatakan Dewan tidak hanya menggunakan Peraturan Pemerintah Tahun 1978 Tahun 2007 tentang Pemekaran Daerah. Pendekatan lain yang digunakan antara lain politik, geostrategis, dan potensi daerah. Selain Kalimantan Utara, DPR dan pemerintah juga menyepakati empat kabupaten lain, yaitu Pangandaran di Jawa Barat, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak di Papua Barat, dan Pesisir Barat di Lampung.
Selain yang sudah disepakati, Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru sempat mengusulkan empat kabupaten lain sebagai daerah otonomi baru, yaitu Musi Rawas Utara, Mahakam Ulu, Malaka, dan Mamuju Tengah. Namun, setelah melalui lobi dengan pemerintah, keempat daerah tersebut tidak jadi dimekarkan menjadi daerah baru.
Daerah-daerah yang batal ini akan dibahas pada masa sidang selanjutnya bersama 10 daerah lain yang belum mendapat persetujuan pemekaran. Kesepuluh daerah tersebut yakni Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan; Pulau Taliabu, Maluku Utara; Banggai Laut, Sulawesi Tengah; dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Selain itu ada enam kabupaten di Sulawesi Tenggara yaitu Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, serta Kota Raha.
Ketua Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru, Abdul Hakam Naja, menyatakan pemerintah memang masih menerapkan moratorium pemekaran. Tapi, mereka akhirnya menerima usulan pemekaran dengan selektif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti perbatasan wilayah, bagi hasil kekayaan alam, pemindahan aset, personel, dan dana daerah.
"Daerah induk dan pemekaran harus duduk bersama," kata dia. Hakam menjelaskan, dalam undang-undang juga diperinci secara jelas dana perasional dan bantuan dana untuk menghadapi pilkada pertama. "Dulu ada perjanjian lisan, sekarang ada hitam di atas putih."
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, ada beberapa terobosan dalam proses pemekaran ini. Misalnya, kewajiban penyerahan aset dari daerah induk ke daerah pemekaran dalam waktu lima tahun. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi daerah yang tidak melakukan itu. "Pemerintah pusat bisa memberi sanksi," kata dia. Gamawan menjelaskan, pemerintah tetap mengevaluasi pembentukan daerah baru ini.
Dia mencontohkan, daerah yang terbentuk tidak langsung memilih pemimpin daerah tapi ditunjuk penjabat sementara. DPRD baru akan dibentuk setelah Pemilu 2014 dan pemilihan kepala daerah setahun kemudian. "Ada masa tiga tahun persiapan," ucapnya. Pemerintah, kata Gamawan, tetap menyeleksi secara ketat daerah yang ingin memekarkan diri.
Sumber: m.yahoo.com
Awang: Kaltara Cukup Rp300 Miliar
TARAKAN - Polemik bantuan hibah Pemprov Kaltim untuk Kaltara yang sudah disetujui Gubernur Kaltim Awang Faroek bersama 5 kepala daerah lainnya di wilayah Utara beberapa waktu lalu sebesar Rp300 miliar. Namun menurut Ketua Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB) Yusuf SK dan beberapa kalangan DPRD Kaltim, nilai itu masih kurang. Seharusnya, menurut mereka dana yang pantas adalah Rp1 triliun. Hal ini ditanggapi dingin oleh Awang.
Ditemui di ruang VIP Bandara Juwata Tarakan saat transit di Tarakan sebelum ke Malinau untuk menghadiri acara Erau, Gubernur yakin angka Rp300 miliar untuk hibah ke Kaltara sudah cukup.
“MKB boleh usul, tetapi coba lihat dibandingkan daerah lain yang tidak perlu saya sebutkan nama daerahnya. Untuk Kaltara dari Pemprov Rp300 miliar sudah cukup besar. Bantuan itu memang menyesuaikan kebutuhan dan keperluan di daerah maupun di provinsi sendiri, dan memang untuk Kaltara cukup Rp300 miliar,” ujarnya.
Menurutnya bantuan Rp300 miliar sudah bisa mendanai kegiatan pembangunan dan pemerintahan selama 1 tahun. Ditambah lagi ada bantuan dari daerah di Utara. “Kan sudah disetujui kalau Pemprov memberikan Rp250 miliar untuk pemerintahan dan Rp50 miliar untuk Pilkada. Belum lagi ditambah yang dari daerah seperti Tarakan Rp50 miliar, Malinau Rp45 miliar dan daerah lainnya. jumlahnya sudah hampir Rp1 triliun juga,” cetusnya.
Rp300 miliar tahap pertama, kemungkinan bisa juga bertambah nilainya di tahap II. Sesuai dengan komitmen Pemprov untuk membantu Kaltara hingga bisa mandiri, Awang pastikan akan terus mengawal Kaltara.
“Kaltara ini sudah komitmen Pemerintah, jadi siapapun yang akan duduk di kursi Gubernur meskipun bukan saya nantinya, pasti akan memberikan perhatian khusus juga untuk Kaltara. Meskipun tergantung pada kondisi keuangan di Provinsi, saya tetap akan support Kaltara,” tegasnya.
Dijelaskan Awang, perkembangan Kaltara saat ini sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri dan DPR RI. Seluruh syarat Kaltara sudah terpenuhi. Jadi, kata Awang, Kaltara ibarat bayi yang di dalam perut dan sudah siap lahir.
"Bayinya sehat, bidannya Mendagri dan DPR RI," ucapnya.
Usai Kaltara terbentuk, tahap I akan ditunjuk pejabat sementara yang ditunjuk Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang nantinya bertugas membentuk Pemerintahan. Kemudian tahap ke II DPRD Kaltara dibentuk. Proses ketiga adalah menyelenggarakan Pilgub
“Setelah itu tinggal tugas putra daerah untuk selektif memilih Gubernur Kaltara definitif. Tujuan Pemerintah sejak awal melakukan pemekaran ini kan untuk mensejahterakan masyarakatnya, mengecilkan rentang kendali pemerintahan hingga meningkatkan pembangunan di daerah dan perbatasan,” ungkapnya.
Gubernur Kaltara kelak harus mampu mengelola SDA lebih baik dan dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan kapasitas besar melaui SDA dari daerah sendiri.
“Bayangkan akan ada berapa banyak putra daerah yang akan terserap dalam lingkungan pemerintahan Kaltara yang baru nanti, seperti penempatan aparat, dinas maupun Pemprov. Nanti semuanya dari daerah Kaltara saja. Lalu ditambah lagi dengan adanya Kaltara, demokratisasi jadi lebih terbuka dengan memilih Gubernur dari daerah sendiri,” bebernya.
Sementara untuk proyek multiyears yang saat ini masih didanai APBD Kaltim, menurutnya akan tetap didanai meskipun Kaltara sudah lahir. “Multiyears itu merupakan proyek Pemprov. Jadi sepanjang saya masih menjabat harus didanai hingga saya selesai menjabat. Tetapi kalau Kaltara terbentuk kan masih ada waktu satu tahun masa jabatan saya sepanjang Kaltara masih mempersiapkan Pemerintahan, jadi tetap menerima dana APBD Kaltim. Tapi kalau sampai saya selesai pembangunan belum selesai pasti akan tetap dilanjutkan seperti titipan di DPRD,” imbuhnya. (SAF)
Sumber: Korankaltim.co.id - Senin, 22 Oktober 2012
Pemerintah Pusat Masih Proses Usulan Provinsi Kaltara
Minggu, 29 April 2012 | 22:13 WIB
Pemerintah pusat masih memproses usulan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-lima di Pulau Kalimantan.
Rancangan
Undangan-udangan insiatif tetang Pembentukan Daerah Otonom Baru
bersama 18 kabupaten/kota lainnya juga telah dikirimkan oleh DPR kepada
pemerintah.
Hal ini disampaikan Djohermansyah Djohan, Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di sela-sela Seminar
Perubahan Kebijakan Otonomi Daerah dan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Kelua rga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Kalimantan
Selatan, di Banjarbaru, Sabtu (28/4/2012).
"Sekarang dalam proses. Kami akan segera meresponlah. Tapi belum ada arahan dari presiden," ujarnya.
Menurut
Djohermansyah, pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian RUU
yang diajukan oleh DPR tersebut. Dan pembahasan awal sudah dilakukan
secara internal oleh pemerintah.
Respon pusat terhadap usulan daerah baru memang tidak terlepas dari kondisi yang terjadi saat ini.
Djohermansyah
menyebutkan, sejak 2009 hingga 2012 pemerintah masih menerapkan
kebijakan moratorium, sehingga tidak ada satupun daerah otonom baru
yang terbentuk atau dimekarkan.
Moratorium juga dilakukan, untuk
memberi kesempatan dilakukan evaluasi terhadap 205 daerah otonom baru
yang selama ini sudah terbentuk. Tidak hanya itu, kebijakan moratorium
dilakukan guna keperluan pembuatan grand desain besar penataan daerah.
"Selama ini kita tidak ada grand desain. Sana mekar,
sini mekar, tanpa ada fokus grand desain nasional," ucap
Djohermansyah, sembari menegaskan jika saat ini evaluasi terhadap 205
daerah otonom baru juga sudah jadi.
Isu pemekaran Provinsi
Kalimantan Timur menjadi dua dengan munculnya Kalimantan Utara (Kaltara)
mengemuka dalam beberapa tahun ini. Wacana itu makin gencar disuarakan
dalam dua tahun terakhir, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Rencananya
Kaltara terdiri atas 5 kabupaten/kota yang posisinya berdekatan dengan
perbatasan Malaysia, yakni Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung,
Bulungan, dan Kota Tarakan.
Daerah yang dicalonkan menjadi ibu
kota Kaltara ada di Tanjung Selor, ibu kota Kabupaten Bulungan. Dengan
adanya pemekaran ini, maka Kaltim nantinya hanya memiliki 9
kabupaten/kota.
Sumber: KOMPAS.com - 16 Mei Kaltara Dibahas Bersama Pemerintah
Rabu, 18 April 2012
Emir Moeis |
SAMARINDA - Setelah RUU Kaltara disetujui
DPR RI bersama 18 daerah otonomi baru (DOB) menjadi hak inisiatif DPR RI
yang disahkan melalui rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI
Pramono Anung pada Kamis (12/4) lalu. Kabarnya sudah dijadwalkan untuk
dilakukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI pada
tanggal 16 Mei 2012 mendatang. Penjadwalan tersebut lantaran diprediksi
30 hari setelah presiden menerima surat DPR RI, harus membalas surat
tersebut sebelum tanggal 12 atau 13 Mei mendatang.
Hal tersebut dikemukakan anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim H Emir Moeis kepada Koran Kaltim, belum lama ini di Samarinda.
"Setelah diparipurnakan pada tanggal 12 April untuk dimintakan Surpres. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2012 mendatang RUU Kaltara akan dibahas DPR RI bersama pemerintah. Kita berharap pembahasan RUU Kaltara selesai sebelum reses yakni bulan Agustus. Yakni pada Juli 2012 sudah bisa menjadi undang-undang untuk dilaksanakan menjadi daerah otonomi baru (DOB)," jelas Emir Moeis yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim.
Ia menambahkan, apabila Provinsi Kaltara terwujud pata pertengahan tahun, maka pemerintah akan menunjuk careteker atau PJ Gubernur, untuk memersiapkan Pilkada serta menjalankan roda pemerintahan.
Untuk mengisi provinsi Kaltara, diakui Emir pada tahap awalnya memang masih banyak ditemukan kendala, karena di Utara masih minim kader atau figur calon yang dinilai bisa mampu memimpin provinsi termuda di Indonesia nanti.
"Khusus figur dari kader internal PDI Pejuangan sendiri di Utara sangat sedikit. Tapi masih ada mantan kepala daerah, bupati dan walikota serta wakil-wakil kepala daerah yang punya potensi sudah dilirik oleh PD Perjuangan, jika menghadapi Pilgub Kaltara mendatang," ungkapnya.
Menghadapi Kaltara, banyak yang perlu dipersiapkan
diantaranya mengisi kursi legislatif atau DPRD Kaltara, dengan kader
yang sangat terbatas. PDI Perjuangan sendiri, sambung Emir, masih
sedikit kader yang bisa dipersiapkan menjadi calon, seperti Wakil
Walikota Tarakan Soeharjo, Wakil Bupati KTT pak Markus, kemudian anggota
DPRD Kaltim H Datu Yaser Arafat. Selain itu masih ada ketua-ketua DPC
PDI Perjuangan di Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan dan KTT seperti
Jhoni Laing.
"Meski kader PDI Perjuangan belum banyak yang muncul, tapi dengan sendirinya nanti akan mengemuka seiring dengan berjalannya waktu," katanya.
Emir menambahkan, untuk menentukan figur Cagub Kaltara, PDI Perjuangan akan bersikap obyektif. "Kalau bisa menjadi nomor satu, kenapa enggak. Tapi kalau belum bisa menjadi nomor satu ya cukup menjadi orang nomor dua. Sebab menjadi pemimpin eksekutif itu tanggungjawabnya langsung kepada rakyat. Kalau tidak bisa memimpin nanti akan membawa mudhorat dan partai akan menjadi compang-camping," bebernya.
Ditegaskan Emir, karena PDI Perjuangan hanya memeroleh tiga kurdi di DPRD Kaltara, maka untuk bisa mengusung pasangan kepala daerah, harus berkoalisi dengan Parpol lain. Jadi, sambung Emir, koalisi di daerah tentunya berbeda dengn di pusat. Dengan Parpol mana saja PDI Perjuangan akan terbuka kepada siapa saja.
Diakui Emir, dari sekian figur baru Yusuf SK yang intent menjalin komunikasi dengan PDI Perjuangan. "Untuk urusan Kaltara, baru pak Yusuf SK yang intent menjalin komunikasi. Kebetulan kan beliau sewaktu menjadi Walikota dinilai berhasil membangun Tarakan. Tantangan berat buat Gubernur Kaltara adalah harus mengelola anggarannya yang kecil pada tahap awal terbentuknya Provinsi ini, tapi dituntut harus bisa membangun bagus di daerah Perbatasan.
Kendati demikian, dengan adanya pemekaran justru pembangunan infrastruktur akan menjadi cepat, ekonomi menggeliat dan lainnya," jelas Emir. (sua)
Sumber: Korankaltim.co.id
Kaltara Layak Dapat Otsus Infrastruktur
Rabu, 18 April 2012
SAMARINDA - Anggota DPR RI asal daerah
pemilihan Kaltim H Emir Moeis akan memerjuangkan lebih untuk Kaltara,
manakala provinsi ini pada pertengahan tahun 2012 disahkan menjadi
Daerah Otonomi Baru (DOB) secara definitip. Emir berjanji akan
membicarakan dengan anggota DPR RI lainnya, agar Provinsi Kaltara diberi
otonomi khusus (Otsus) terutama untuk pembangunan infrastruktur untuk
mendukung Provinsi Perbatasan menjadi beranda Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
"Provinsi Kaltara layak diberi Otsus Infrastruktur. Sebab setelah pisah dengan Kaltim, Kaltara tak memperoleh dana perimbangan, karena Sumber Daya Alam (SDA) belum diekspoitasi. Tapi saya yakin, ketika SDA dikelola dengan baik, Kaltara akan maju pesat, karena banyak investor masuk termauk sumber daya manusia (SDM)-nya," jelas Emir kemarin.
Ditambahkan Ketua komisi XI DPR RI ini, Provinsi Kaltara diakuinya belum diketahui olehnya apakah kaya dengan SDA atau tidak. Tapi, sepengetahuan Emir, daerah utara masih 'perawan' karena hutannya masih lebat. Karena itu, Kaltara cocok dijadikan Provinsi Hijau, karena masih banyak pohon dan hutannya belum rusak tidak seperti di Kaltim.
"Kaltara punta potensi jadi Trade Off (TO) atau (dalam arti sebagai analog kompensasi,red) terhadap ongkos ekologi. Hutan yang banyak itu di trade International untuk bisa mendapatkan anggaran, karena Kaltara bisa mensuplay oksigen bagi dunia," katanya.
Untuk bisa menjadi Provinsi Hijau, maka mesti hati-hati kayunya harus dijaga, hutannya jangan dirusak dan itu bisa dilakukan dengan ditopang dengan Otsus. "Saya sebagai anggota dewan dari Kaltim harus bisa memerjuangkan anggaran untuk Kaltara sebagai provinsi perbatsan, kalau perlu bisa mendapatkan Otsus, jangan hanya Papua dan Aceh saja yang mendapatkan Otsus tapi juga Kaltara," harapnya. (sua)
Sumber: Korankaltim.co.id
Segera Lahir Provinsi Kalimantan Utara
Selasa, 17 April 2012 16:20 WIB
BANJARMASIN--MICOM: Pulau Kalimantan dalam waktu dekat akan
memekarkan diri menjadi lima provinsi. Lima kabupaten di bagian utara
Provinsi Kalimantan Timur akan menjadi Provinsi Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi di sela-sela kunjungan kerja dan bertemu dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin di Banjarmasin, Senin (16/4) malam.
"Dalam waktu dekat Kalimantan akan dimekarkan menjadi lima provinsi. Saat ini rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Kaltara (Kalimantan Utara) sudah diparipurnakan dan segera disampaikan ke Presiden," tuturnya.
Pemekaran wilayah Kalimantan menjadi lima provinsi dilakukan terkait gencarnya tuntutan masyarakat dan upaya percepatan pembangunan wilayah Kalimantan yang dinilai masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Pulau Jawa dan Sumatra.
Provinsi Kaltara meliputi Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Selain Kaltara, pemerintah juga sedang memproses 18 daerah pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Dengan pemekaran lima kabupaten itu, di Kalimantan Timuryang merupakan provinsi terluas di Pulau Kalimantan, tersisa sembilan kabupaten/kota. (DY/OL-01)
Sumber: mediaindonesi.comHal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi di sela-sela kunjungan kerja dan bertemu dengan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Ariffin di Banjarmasin, Senin (16/4) malam.
"Dalam waktu dekat Kalimantan akan dimekarkan menjadi lima provinsi. Saat ini rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Kaltara (Kalimantan Utara) sudah diparipurnakan dan segera disampaikan ke Presiden," tuturnya.
Pemekaran wilayah Kalimantan menjadi lima provinsi dilakukan terkait gencarnya tuntutan masyarakat dan upaya percepatan pembangunan wilayah Kalimantan yang dinilai masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Pulau Jawa dan Sumatra.
Provinsi Kaltara meliputi Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Selain Kaltara, pemerintah juga sedang memproses 18 daerah pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Dengan pemekaran lima kabupaten itu, di Kalimantan Timuryang merupakan provinsi terluas di Pulau Kalimantan, tersisa sembilan kabupaten/kota. (DY/OL-01)
Pj Gubernur Kaltara Belum Dibahas
Korankaltim.co.id - Senin, 16 April 2012
SAMARINDA - Meski DPR telah mengusulkan 19
usulan Daerah Otonom Baru (DOB) termasuk Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara) terdiri Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung.
Namun, Gubernur Awang Faroek Ishak hingga saat ini belum membahas
sejumlah nama pejabat akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara.
"Belum, tunggu pembahasannya selesai dulu. Kalau sudah
disahkan, tentu akan ada mekanisme yang dilakukan terkait pengusulan
nama pj gubernur Kaltara. Jadi, kita tunggu saja proses dilakukan DPR ke
presiden," kata Awang Faroek Ishak kepada Koran Kaltim dua malam lalu.
Seperti diketahui, Rabu (12/4) pukul 12.30 Wib lalu
melalui rapat paripurna penutupan masa sidang I Januari-April 2012,
dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung melakukan paripurna Rancangan
Undang-undang (RUU) Provinsi Kaltara menjadi DOB berbarengan 18 daerah
pemekaran kabupaten dan kota di Indonesia.
Dalam paripurna itu, RUU Kaltara dan Kabupaten Mahakam
Ulu tidak dipersolakan karena memang wilayahnya berbatasan langsung
dengan Negari Jiran Malaysia. Setelah paripurna, 19 DOB akan diajukan ke
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan Surat Presiden
(Surpres) yang sebelumnya Amanat Presiden (Ampres) paling lambat
diajukan DPR pada tanggal 17-18 April 2012.
Jika telah diserahkan ke presiden, maka selangkah lagi
Provinsi Kaltara akan terwujud dan DPR melanjutkan untuk mengesahkannya
menjadi UU Pembentukan Provinsi Kaltara. Karena, sesuai ketentuan,
setelah presiden menerima surat DPR dan diproses selama 30 hari
kalender, pemerintah harus mengeluarkan Surpres. Kemudian dilanjutkan
membentuk tim kecil terdiri Kemendagri dan Komisi II DPR untuk
menyempurnakan RUU Kaltara tersebut. Diprediksi, pada Juni-Juli
mendatang Provinsi Kaltara sudahterbentuk secara definitif sebagai DOB.
Adapun DOB disahkan DPR antara lain Provinsi Kaltara,
Kabupaten Mahulu, Kabupaten Malaka pemekaran Kabupaten Belu Nusa
Tenggara Timur, Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Pengandaran,
Pulau Taliabu, Morowali Utara, Banggai Laut, Pesisir Barat pemekaran
Kabupaten Lampung Barat, Mamuju Tengah, Musi Rawas Utara, Penukal Abab
Lematang Ilir (Pali) Muna Barat. (ca)
Sumber: Koran Kaltim
Korankaltim.co.id - Senin, 16 April 2012
Abd.Djalil Fattah |
SAMARINDA - RUU Kaltara pada Kamis (12/4) lalu sekitar
pukul 12.30 WIB resmi diparipurnakan DPR RI melalui rapat dipimpin Wakil
Ketua DPR RI Pramono Anung. RUU Provinsi Kaltara disetujui bersama 18
daerah otonomi baru (DOB) lainnya, untuk selanjutnya akan dilimpahkan
kepada pemerintah guna mendapatkan surat presiden (Surpres), dulu Amanat
Presiden (Ampres). Diprediksi sekitar bulan Juni atau juli 2012
mendatang, Provinsi Kaltara dipastikan menjadi DOB. Jika itu terwujud,
maka yang bakal menjadi calon ketua DPRD Kaltara kandidat kuatnya adalah
H Abdul Djalil Fattah.
Terkait hal itu, Abdul Djalil Fattah saat dikonfirmasi Koran Kaltim melalui telepon sellularnya, Minggu (15/4) sore kemarin mengatakan, apabila penetapannya berdasarkan perolehan suara Caleg terbanyak di Parpolnya, maka Fattah mengakui dirinya yang akan menjabat Ketua DPRD Kaltim.
"Kalau sesuai aturan, suara terbanyak yang menjadi ketua DPRD Kaltim agar tak terjadi tarik menatik kepentingan. Karena itu, saya siap memegang amanah partai untuk ditugaskan menjadi Ketua DPRD Kaltara," ucapnya.
Apabila menjabat nanti, sambung Djalil Fattah, ia akan membangun rasa kebersamaan, karena banyak hal yang harus dikerjakan dan diselesaikan bersama-sama untuk membangun provinsi baru. "Untuk langkah pertama, akan mengisi lembaga DPRD Kaltim, kemudian memersiapkan tata tertib DPRD Kaltara. Sebagai wakil rakyat, kita akan mengajak seluruh elemen masyarakat, stakeholder serta pemangku kepentingan untuk melakukan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan agar menjadi beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," bebernya.
Hal tak kalah penting, sambung Djalil Fattah, DPRD Kaltara membuat Perda terutama terkait Perda pendapatan asli daerah (PAD), penyelesaian tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara, membuat master plant, dimana pusat pemerintahan, daerah industri, pusat perdagangan, pelabuhan, perumahan, bandara dsb. "Ibu kota provinsi harus punya Bandara International dan Pelabuhan. Dan segera dipersiapkan adalah pejabat Gubernur Kaltara, agar bisa memersiapkan pelaksanaan Pilgub, membentuk Pengadilan Tinggi, Kejati, Korem, Bappeda, Dispenda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan lainnya. Oleh karenanya Kabupaten Bulungan sebagai Ibu Kota provinsi harus bisa menyiapkan seluruh infrastrukturnya," ucapnya.
Terakhir, sambung Djalil Fattah, siapa yang menjadi calon ketua DPD Partai Golkar Kaltara, semuanya tergantung dari pada Ketua-Ketua DPD Kabupaten dn kota se-Kaltara yang akan memilihnya nanti. Seperti diketahui, Partai Golkar pada Pileg 2099 lalu memeroleh suara sebanyak 30.426, sehingga H bdul Djalil Fattah yang memeroleh 8.017 suara diprediksi akan menjabat Ketua DPRD Kaltara. Sedangkan 4 rekannya seperti H Arsyad Thalib hanya memeroleh 4.135 suara, Rahmad Rasyid sebanyak 4.036 suara, disusuk Theresia Pilipus 2.805 suara dan Hj Tety Tjah Jati 1.836 suara.
Adapun jabatan Wakil Ketua DPRD Kaltara akan diisi 2 perempuan, apabila didasari perolehan suara terbanyak maka Partai Demokrat memeroleh 26.235 suara, akan mendudukkan Hj Chairiyah Budiman sebagai wakil Ketua DPRD Kaltara karena memeroleh suara sebanyak 8.693 suara. Disusul oleh Marten Sabon sebanyak 2.805 suara, Abdul Ghalib sebanyak 2.192 suara, Kuarius Rogermoor Kasmir 1.614 suara dan Sony Sebilang sebanyak 1.406 suara.
Berikutnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) memeroleh 26.174 suara akan mendudukan Hj Asmin Laura Hafid sebagai wakil Ketua karena memeroleh suara sebanyak 16.539. Sedangkan rekannya seperti Syarif Almahdali hanya memeroleh 3.067 suara, M Kasman Karim sebanyak 1.457 suara dan H Zulkifli 1.036 suara. (sua)
Sumber: Koran Kaltim
Gubernur Kaltim 1.000 Persen Dukung Provinsi Kaltara
Senin, 16 April 2012 | 19:42 WIB
Awang Faroek Ishak |
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mendukung terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sejak awal ia memang merasa perlu dibentuk provinsi baru, pemekaran dari Provinsi Kaltim.
"Dari awal sudah ikhlas. Saya mendukung 100 persen, bahkan mendukung 1.000 persen. Mudah-mudahan dengan menciutnya wilayah Kaltim, dikurangi penduduknya, kita bisa sama-sama membangun. Kita tunggu saja tanggal mainnya Kaltara. Penilaian selanjutnya ada di Mendagri. Jadi bolanya sekarang ada di pemerintah," kata Awang.
Hal itu disampaikan Awang, terkait disahkannya rancangan Undang-undang Inisiatif DPR tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) , pekan lalu, di Jakarta.
Kaltara masuk bersama 18 daerah lain yang mengusulkan menjadi DOB. Kaltara meliputi Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan . Dengan berkurangnya lima kabupaten, maka Kaltim tinggal memiliki 9 kabupaten/kota.
Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi V DPR dari Kaltm, yang juga tergabung di Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu, mengatakan, isu Kaltara dua tahun terakhir gencar disuarakan di internal DPR oleh para anggota DPR daerah pemilihan Kaltim. Ketika RUU Inisiatif DPR tentang DOB disahkan dalam paripurna pekan lalu, satu tahap terlewati.
Usulan tinggal dimintakan kepada Presiden, kemudian disahkan lagi di paripurna.
"Memang, bisa jadi tidak semua DOB disetujui Presiden, atau disetujui secara bertahap, tapi Kaltim optimis bisa. Sebab, kepentingan Kaltara adalah juga terkait kedaulatan NKRI, dan demi pelayanan publik yang lebih baik di perbatasan," ujar Hetifah.
Sumber: KOMPAS.com
Dua Srikandi Bakal Jadi Pimpinan DPRD Kaltara
Korankaltim.co.id - Jum'at, 13 April 2012
Srikandi from Kaltara Asmin and Chairiyah |
SAMARINDA - Dalam waktu tak telalu lama
lagi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan terwuju menjadi daerah
tonomi baru (DOB), karena pada paripurna DPR RI digelar Kamis (12/4)
siang kemarin, RUU Kaltara bersama 18 DOB lainnya disahkan. Dengan
terwujudnya Kaltara, maka DPRD Kaltara pasti akan diisi Anggota
Legislatif (Aleg) yang kini duduk di DPRD Kaltim yang mewakili daerah
pemilihan Kaltim V meliputi Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau dan KTT
sebanyak 9 orang. Karena jumlah anggota DPRD Provinsi berjumlah paling
sedikit 35 orang, maka akan ditambah Caleg yang diprediksi duduk di DPRD
Kaltara sebanyak 26 orang.
Dari 35 anggota DPRD Kaltara yang akan duduk, diprediksi ada dua 'srikandi' atau kaum hawa akan menjadi pimpinan DPRD Kaltim yakni Hj Chairiyah Budiman Arifin dan Hj Asmin Laura Hafid yang menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Kaltara. Sedangkan yang menjabat Ketua DPRD Kaltara diploting dari partai Golkar adalah H Abdul Djalil Fattah.
Menyikapi hal itu, Hj Chairiyah Budiman saat dikonfirmasi Koran Kaltim belum lama ini mengatakan sudah mendengar mengenai kabar tersebut. Menurutnya, jika Kaltara terwujud, maka yang bakal menjadi wakil ketua DPRD Kaltara dari fraksi Partai Demokrat adalah dirinya (Chairiyah,red).
"Mudah-mudahan partai mempercayakan kepada saya menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltara, apalagi perolehan suara Caleg asal Partai Demokrat paling banyak saya. Karena itu saya siap menjalankan amanah partai. Jika saya jadi Wakil Ketua DPRD Kaltara, maka ada dua srikandi yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Kaltara mengapit Ketua DPRD Kaltara H Abdul Djalil Fattah," beber Chairiyah yang saat ini masih aktif menjadi anggota Komisi I DPRD Kaltim.
Seperti diberitakan, DPRD Kaltara bakal diisi oleh Caleg dari 18 Parpol peserta Pemilu Legilastif (Pileg) tahun 2009-2014, daerah pemilihan Kaltim V meliputi Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau dan KTT. Dari hasil perolehan suara sah sebanyak 207.234 suara, maka bilangan pembagi pemilih (BPP)-nya mencapai 5.921 suara.
Dengan demikian, Caleg yang duduk di DPRD Kaltim terdiri dari fraksi Partai Golkar yang memeroleh 30.426 suaran mendapatkan 5 kursi utuh, mendudukkan H Abdul Djalil Fattah yang memeroleh 8.017 suara, H Arsyad Thalib (4.135), Rahmad Ras-yid (4.036), Theresia Pilipus (2.805) dan Hj Tety Tjah Jati (1.836). Partai Demok-rat Hj Chairiyah Budiman, Marten Sabon, Abdul Ghalib, Kuarius Roger-moor Kasmir dan Sony Sebilang.
Sumber: Koran Kaltim
Paripurna DPR Tetapkan Empat RUU Menjadi Usul Inisiatif Dewan
12-Apr-2012
Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (12/4) mengambil keputusan terhadap 4 (empat) Rancangan Undang-Undang yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.
Ke empat RUU tersebut adalah RUU tentang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), RUU tentang Mahkamah Agungg, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan 19 RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi RUU DPR RI.
Selain pengambilan keputusan terhadap empat RUU usulan Baleg, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung juga mengagendakan Pengambilan Keputusan terhadap beberapa RUU lainnya yaitu pengambilan keputusan RUU tentang Pendidikan Kedokteran dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyetujui ke empat RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas pada tingkat selanjutnya.
Salah satu agenda sidang hari ini juga melanjutkan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, setelah sehari sebelumnya belum juga dapat diambil keputusan.
Agenda terakhir sidang akan ditutup dengan Pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2011 – 2012. (tt)foto:wy/parle
Sumber: dpr.co.id
Paripurna DPR Tetapkan Empat RUU Menjadi Usul Inisiatif Dewan
12-Apr-2012
Ke empat RUU tersebut adalah RUU tentang Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), RUU tentang Mahkamah Agungg, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan 19 RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi RUU DPR RI.
Selain pengambilan keputusan terhadap empat RUU usulan Baleg, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung juga mengagendakan Pengambilan Keputusan terhadap beberapa RUU lainnya yaitu pengambilan keputusan RUU tentang Pendidikan Kedokteran dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyetujui ke empat RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas pada tingkat selanjutnya.
Salah satu agenda sidang hari ini juga melanjutkan Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, setelah sehari sebelumnya belum juga dapat diambil keputusan.
Agenda terakhir sidang akan ditutup dengan Pidato Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2011 – 2012. (tt)foto:wy/parle
Sumber: dpr.co.id
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar