WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 25 April 2012

Perda Kabupaten Nunukan No 08 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil Dan Pengelolaan Informasi Penduduk


PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 08 TAHUN 2003
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK, PENCATATAN SIPIL DAN PENGELOLAAN INFORMASI PENDUDUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,

Menimbang              :    
  • a. bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Nunukan telah menjadi daya tarik sendiri bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap sehingga menyebabkan peningkatan jumlah penduduk;
  • b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dibidang administrasi kependudukan, diperlukan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk  yang tertib;
  • c.bahwa penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk yang tertib memberikan kepastian hukum dan kesempatan yang sama bagi penduduk untuk mengembangkan diri dalam pemenuhan hak azasi manusia;
  • d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, b, c dipandang perlu diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, tambahan Lembaran negara Nomor 3474);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
  6. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
  7. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Nomor 6 Seri D Nomor 06) .

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN


a.  Surat…………….
 
MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK, PENCATATAN SIPIL DAN PENGELOLAAN INFORMASI PENDUDUK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal   1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Nunukan
  2. Pemerintah Kabupaten adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan
  4. DPRD adalah DPRD Kabupaten Nunukan;
  5.  Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan.
  6. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Nunukan.
  7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Nunukan;
  8. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah  Kabupaten Nunukan;
  9. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Nunukan;
  10. Kepala Desa adalah Pemimpin Pemerintah Desa yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa;
  11. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  12. Bendaharawan khusus penerima, yang selanjutnya disingkat BKP adalah Bendaharawan khusus penerima pada Dinas Pendapatan.
  13. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Administrasi Kependudukan.
  14. Penduduk adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  15. Penduduk Kabupaten Nunukan adalah setiap orang, Warga Negara Republik Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap dalam daerah, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Nunukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
  16. Penduduk Warga Negara Asing adalah orang asing yang telah menetap dalm wilayah Kabupaten Nunukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  17. Domisili tetap adalah tempat tinggal atau kediaman seseorang yang telah memiliki persyaratan kepemilikan seperti, Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Penetapan lokasi oleh Pemerintah Kabupaten.
  18. Calon Penduduk adalah pendatang baru yang telah memenuhi persyaratan menjadi penduduk sementara Kabupaten Nunukan.
  19. Pendatang baru adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang datang dari luar wilayah Kabupaten Nunukan.
  20. Penduduk sementara adalah calon penduduk dan atau orang asing yang berdiam sementara dalam Kabupaten Nunukan.
  21. Penduduk musiman adalah Warga Negara Indonesia yang datang dan masuk ke dalam daerah dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan dan belajar/sekolah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk tetap Kabupaten Nunukan .
  22. Tamu adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan kunjungan singkat ke wilayah Kabupaten Nunukan bukan untuk bertempat tinggal tetap yang lamanya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
  23. Pendaftaran penduduk adalah pencatatan setiap mutasi kependudukan yang melipti kelahiran, perkawinan, prceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kependudukan, perubahan status kewarga negaraaan, perubahan data dan pembatalan akta, perpindahan dan kedatangan.
  24. Mutasi adalah setiap perubahan data yang terjadi karena perpindahan, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian serta perubahan data tentang status kewarganegaraan, alamat/tempat tinggal, pekerjaan, agama dan data kependudukan lainnya.
  25. Akta Catatan Sipil adalah akta yang dibuat Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan.
  26. Kartu Keluarga adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga yang tersimpan baik dan untuk dipergunakan selanjutnya guna kepentingan administrasi.
  27. Kartu Keluarga sementara adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga yang sifatnya sementara untuk dipergunakan selanjutnya guna kepentingan administrasi;
  28. Kartu Keluarga asing adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga Warga Negara Asing yang tersimpan baik dan untuk dipergunakan selanjutnya guna kepentingan administrasi;
  29. Kartu Keluarga sementara asing adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga Warga Negara Asing yang sifatnya sementara untuk dipergunakan selanjutnya guna kepentingan administrasi;
  30. Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang belum kawin termasuk anak tiri, anak angkat,  orang tua/mertua, kakek, nenek dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
  31. Kepala keluarga adalah :
    • a.Laki-laki yang bertempat tinggal dengan isteri dan anak-anaknya.
    • b.Janda/isteri yang pisah tempat tinggal dengan suami dengan tidak memandang kedudukannya dalam hubungan keluarga yang bertempat tinggal dengan anak-anaknya.
    • c.Orang yang bertempat tinggal sendiri dan atau bertempat tinggal bersama-sama dengan orang yang bukan keluarganya.
    • d.Kepala asrama/rumah yatim piatu dan sejenisnya.
    • e.Orang yang diberi kuasa dari orang yang dibawah perwalian pengampuan.
  32. KTP adalah Kartu sebagai bukti diri (Legitimasi) penduduk.
  33. Anggota keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
  34. Kartu Calon Penduduk yang selanjutnya disingkat (KCP) adalah Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap Warga Negara Indonesia yang datang atau masuk dalam daerah dan atau calon penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas ) tahun telah atau pernah kawin.
  35. Kartu Identitas Penduduk Musiman disingkat dengan (KIPEM) adalah Kartu identitas diri yang dimiliki oleh setiap Warga Kabupaten Nunukan yang sifatnya sementara.
  36. Data kependudukan adalah kumpulan elemen data penduduk yang terstruktur yang diperoleh dari hasil pendaftaran penduduk.
  37. Mutasi biodata adalah perubahan data kependudukan akibat peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.
  38. Surat Keterangan Kependudukan adalah surat dari hasil kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi surat keterangan lahir, surat keterangan kematian, surat keterangan lahir mati, surat keterangan pindah, surat keterangan pendaftaran penduduk, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan pendaftaran penduduk sementara, surat keterangan perubahan status kewarganegaraan, surat keterangan pelaporan pendatang baru, surat keterangan pembatalan status kependudukan, surat bukti penelitian sementara dan surat in untuk menetap, surat keterangan penjernihan pendaftaran penduduk, surat keterangan pelaporan kewarganegaraan Indonesia dan surat keterangan data kependudukan.
  39. Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat (NIK) adalah Nomor Induk Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil untuk setiap orang yang telah tercatat sebagai penduduk.
  40. Nomor Induk Kependudukan  sementara yang selanjutnya disingkat (NIKS) adalah Nomor identitas yang diberikan kepada setiap penduduk diwilayah daerah Kabupaten Nunukan dengan pelaksanannya diatur oleh Kepala Daerah.
  41. Formulir permohonan pendaftaran/pelaporan adalah formulir yang berupa daftar isian yang digunakan oleh setiap pemohon dalam rangka pendaftaran penduduk.
  42. Pengendalian penduduk adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan pendatang dan atau penduduk di dalam daerah Kabupaten Nunukan.
  43. Daftar isian adalah formulir yang harus diisi oleh pendatang yang melakukan kunjungan di Kabupaten Nunukan.
  44. Akta Pengesahan Anak adalah Akta  yang lahir diluar pernikahan.
  45. Pekerjaan tetap adalah suatu aktivitas rutin yang menghasilkan barang atau jasa yang dilakukan secara perorangan maupun berkelompok, berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum pada waktu dan tempat yang bersifat permanen, legal serta tidak menimbulkan akibat gangguan maupun kerugian bagi pihak lain.
  46. Kejadian vital adalah peristiwa yang dialami penduduk dalam hal kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, perubahan nama, perubahan tempat tinggal, pengakuan dan pengesahan dan pengangkatan anak dan kejadian lain yang terkait.
  47. Register adalah petugas yang berwenang untuk melayani pendaftaran dan memberikan surat keterangan kelahiran, lahir mati, kematian dan perpindahan penduduk.

BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban
Pasal 2
Setiap penduduk dan penduduk sementara berhak mendapatkan pelayanan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.

Pasal 3
  1. Setiap penduduk wajib mendaftarkan kejadian vital yang dialami.
  2. Setiap penduduk dan penduduk sementara wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  3. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, termasuk juga kewajiban untuk melaporkan setiap mutasi data dan biodata yang terjadi, sebagai berikut :
    • a. Kelahiran;
    • b. Perkawinan;
    • c. Perceraian;
    • d. Kematian;
    • e. Pengakuan dan Pengesahan Anak;
    • f. Pengangkatan Anak;
    • g. Perubahan Nama;
    • h. Perubahan Status Kewarganegaraan;
    • i. Perubahan data dan Pembatalan Akta;
    • j. Perpindahan;
    • k. Kedatangan.
  4. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Bagian Kedua
Akta Pencatatan Penduduk
Pasal 4
  1. Setiap penduduk wajib memiliki Akta pencatatan penduduk.
  2. Akta Pencatatan Penduduk sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari :
    • a. Akta Kelahiran;
    • b. Akta Perkawinan;
    • c. Akta Perceraian;
    • d. Akta Kematian;
    • e. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
    • f. Akta Pengangkatan Anak.

Paragraf 1
Kelahiran
Pasal 5
  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya :
    • a. 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran, bagi mereka yang tunduk kepada Stbld 1917 Nomor 130 Jo. Stbld 1919 Nomor 81 tentang Reglement Pencatatan Sipil. Stbld 1920 Nomor 751 Jo. Stbld 1927 Nomor 564 tentang Reglement Pencatatan Sipil Bagi Beberapa Golongan penduduk, Stbld 1933 Nomor 75 Jo. Stbld 1936 Nomor 607 Bagi Bangsa Indonesia Kristen, Jawa, Madura dan Minahasa serta Non Stbld;
    • b. Putusan Pengadilan bagi mereka yang tunduk pada Stbld 1849 Nomor 25 tentang Reglement Pencatatan Sipil Golongan Eropa dan Stbld 1917 Nomor 130 Jo Stbld 1919 Nomor 81 tentang Reglement Pencatatan Sipil;
  2. Pelaporan yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus mendapat :
    • a. Persetujuan dengan SK Bupati bagi yang tunduk pada Stbld 1920 Nomor 751 Jo Stbld 1927 Nomor 564 tentang Reglement Pencatatan Sipil bagi beberapa Golongan penduduk Indonesia, Stbld 1933 No 75 jo Stbld 1936 No. 607 tentang Pencatatan Sipil bagi Bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minahasa serta Non Stbld;
    • b. Putusan Pengadilan bagi mereka yang tunduk pada Stbld 1849 Nomor 25 tentang Reglement Pencatatan Sipil golongan Eropa dan Stbld 1917 Nomor 130 Jo Stbld 1919 Nomor 81 tentang Reglement Pencatatan Sipil;
  3. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, melampirkan data :
    • a. Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
    • b. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan yang menolong kelahiran;
    • c. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga orang tua;
    • d. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
    • e. Dokumen Imigrasi orang tua bagi Warga Negara Asing;
    • f. Pasport bagi Warga Negara Asing;
    • g. Surat Keputusan dari Pengadilan.

Pasal 6
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini diterbitkan Akta Kelahiran.

Pasal 7
  1. Setiap kelahiran penduduk yang terjadi di luar negeri, wajib dilaporkan oleh orang tuanya/keluarganya kepada kedutaan, Konsul Republik Indonesia atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Kelahiran penduduk yang terjadi di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, wajib didaftarkan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.

Pasal 8
Pelaporan Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam diterbitkan Akta Perkawinan.

Paragraf 2
Perkawinan
Pasal 9
  1. Setiap perkawinan yang sah atau telah dilangsungkan menurut hukum agama yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini wajib dilaporkan kepada Bupati Nunukan melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, melampirkan data sebagai berikut :
    • a. Bukti perkawinan agama/surat pemberkatan;
    • b. Surat Baptis dari Gereja;
    • c. Akta Kelahiran;
    • d. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
    • e. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Camat;
    • f. Foto Copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan;
    • g. Pas foto berwarna berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
    • h. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
    • i. Akta Kelahiran Anak yang diakui/disahkan;
    • j. Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah nikah;
    • k. Ijin Komandan/Kepala bagi Angoota TNI/Kepolisian RI (POLRI);
    • l. Pasport;
    • m. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi Warga Negara Asing;
    • n. Dokumen Imigrasi bagi Warga Negara Asing;
    • o. Ijin Rekomendasi dari Kedutaan Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi Warga Negara Asing.

Pasal 10
Penduduk yang melaksanakan Perkawinan di luar negeri, wajib melaporkan Perkawinannya kepada Bupati melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan instansi terkait setelah kembali ke Indonesia.

Paragraf 3
Perceraian
Pasal 11
  1. Setiap perceraian yang telah atau telah mendapatkan penetapan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib dilaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil;
  2. Pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, melampirkan data sebagai berikut :
    • a. Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tentang penetapan Perceraian;
    • b. Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam;
    • c. Akta Kelahiran;
    • d. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
    • e. Foto copy KTP yang telah dilegalisir oleh Camat;
    • f. Pasport;
    • g. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian;
    • h. Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi;
    • i. Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan;

Pasal 12
Pelaporan bagi yang bukan beragama Islam diterbitkan Akat Perceraian dan memberikan Catatan Pinggir pada Akta Perkawinan yang bersangkutan.

Pasal 13
Penduduk yang sudah melaksanakan Perceraian di luar negeri, wajib melaporkan Perceraiannya kepada Bupati melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.

Paragraf 4
Kematian
Pasal 14
  1. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarga atau kuasanya kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya :
    • a. 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kematian, bagi mereka yang tunduk pada Stbld 1917 Nomor 130 Jo. Stbld 1919 Nomor 81 tentang Reglement Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa (keturunan Cina) Stbld 1920 Nomor 751 Jo Stbld 1927 Nomor 564 tentang Reglement Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minahasa serta Non Stbld;
    • b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal kematian, bagi yang tunduk kepada Stbld 1849 Nomor 25 tentang Reglement Pencatatan Sipil Golongan Eropa.
  2. Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, melampirkan data :
    • a. Surat kematian dari Rumah Sakit;
    • b. Surat keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan;
    • c. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh Camat;
    • d. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan;
    • e. Akta Kelahiran.

Pasal 15
Setiap pelaporan kematian sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini, diterbitkan Akta Kematian dan memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran pada yang bersangkutan.

Pasal 16
  1. Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar negeri wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau keluarganya kepada kedutaan, konsul Republik Indonesia atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Kematian penduduk yang terjadi di luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, wajib didaftarkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.

Paragraf 5
Pengakuan dan Pengesahan Anak
Pasal 17
  1. Setiap Pengakuan dan Pengesahan Anak, wajib dilaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Pelaporan Pengakuan dan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini melampirkan data :
    • a. Penetapan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
    • b. Akta Kelahiran Anak;
    • c. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
    • d. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh Camat;
    • e. Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan;
    • f. Akta Perkawinan orang tua;
    • g. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA;
    • h. Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi bagi WNA;
    • i. Dokumen Keimigrasian bagi WNA.

Pasal 18
Pelaporan Pengakuan dan Pengesahan Anak diterbitkan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak dan memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan.

Paragraf 6
Pengangkatan Anak (Adopsi)
Pasal 19
  1. Setiap Pengangkatan Anak yang telah mendapatkan Penetapan dari instansi berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau kuasanya kepada Bupati melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil deengan melampirkan data sbb :
    • a. Penetapan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
    • b. Akta Kelahiran Anak;
    • c. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
    • d. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Camat;
    • e. Foto Copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan;
    • f. Akta Perkawinan orang tua;
    • g. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA;
    • h. Surat Keterangan Keimigrasian (SKK) dari Imigrasi bagi WNA
    • i. Dokumen Keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  2. Pelaporan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dicatat dengan memberikan catatan pinggir, pada Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan.

Pasal 20
Pengangkatan Anak oleh Warga Negara Indonesia yang dilaksanakan di luar negeri wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.

Bagian ketiga
Mutasi Penduduk
Pasal 21
  1. Setiap perpindahan penduduk dan penduduk sementara, wajib didaftarkan ke Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Setiap perpindahan penduduk Warga Negara asing penduduk sementara, sebelum mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah setempat wajib melaporkan diri ke Kantor Kependudukan dan Catatan sipil setelah terlebih dahulu ke instansi yang berwenang guna penelitian terhadap surat-surat atau dokumen yang dimilikinya ;

Pasal 22
  1. Setiap perpindahan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dicatat dalam Buku Induk dan Buku Mutasi penduduk serta diterbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan atas nama Camat.
  2. Khusus perpindahan Warga Negara Asing dan penduduk sementara adalah ditentukan sebagai berikut :
    • a. Perpindahan dalam daerah Kabupaten Nunukan diterbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan atas nama camat ;
    • b. Perpindahan keluar wilayah Kabupaten Nunukan atau keluar negeri diterbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Daerah ;
    • c. Pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Asing dicatat dalam buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk;
    • d. Pendaftaran perpindahan penduduk sementara dicatat dalam buku Induk penduduk sementara dan Buku Mutasi Penduduk Sementara;
    • e. Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Pasal 23
Perpindahan penduduk, penduduk sementara, penduduk Warga Negara Asing, dalam satu Desa/Kelurahan hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan surat keterangan pindah, wajib melapor ke RT setempat dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

Bagian Keempat
Pendaftaran Kedatangan
Pasal 24
  1. Kedatangan Penduduk Warga Negara Indonesia yang diakibatkan perpindahan dalam atau di luar Kabupaten Nunukan, wajib didaftarkan oleh si pemilik rumah, penampung atau penjamin keluarga atau tamu yang datang melaporkan kepada RT setempat dalam jangka waktu 2 x 24 jam dan diwajibkan melapor pada Kepala Desa/Kelurahan setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah melapor pada RT.
  2. Kedatangan Penduduk Warga Negara Asing, penduduk sementara dan penduduk musiman Kabupaten Nunukan didaftarkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak kedatangan setelah melapor ke instansi yang berwenang.
  3. Kedatangan penduduk dari luar daerah baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
  4. Pendaftaran yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, proses penyelesaiannya dilaksanakan oleh Bupati melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  5. Persyaratan dan tata cara proses penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 25
  1. Pendaftaran kedatangan penduduk Warga Negara Indonesia dicatat dalam Buku Induk Penduduk setelah memenuhi syarat sbb :
    • a. Surat keterangan pindah dan surat keterangan pelaporan pendatang baru Warga Negara Indonesia;
    • b. Surat keterangan pindah, surat keterangan pelaporan pendatang baru dan surat ijin menetap dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, bagi penduduk Warga Negara Asing dan penduduk sementara;
  2. Pendaftaran kedatangan penduduk sementara dicatat dalam Buku Induk Penduduk Sementara dan diterbitkan surat keterangan pendaftaran penduduk sementara serta keterangan tempat tinggal.

BAB III
DOKUMEN PENDUDUK

Bagian Pertama
Kartu Keluarga
Pasal 26
  1. Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
  2. Kartu Keluarga memuat data Kepala Keluarga dan anggota keluarga.
  3. Kartu keluarga terdiri dari :
    • a. Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia;
    • b. Kartu Keluarga sementara Warga Negara Indonesia;
    • c. Kartu Keluarga Warga Negara Asing;
    • d. Kartu Keluarga sementara Warga Negara Asing;
  4. Dalam 1 (satu) keluarga yang berbeda kewarganegaraannya harus dibuat terpisah antara Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia dengan Kartu Keluarga Warga Negara Asing.

Pasal 27
Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Desa atau Lurah diketahui Camat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dan diberikan masing-masing untuk :
  • a. Kepala keluarga (Lembar Pertama);
  • b. Ketua RT (Lembar Kedua);
  • c. Kepala Desa/Lurah (Lembar Ketiga);
  • d. Camat (Lembar Keempat);
  • e. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembar Kelima).

Pasal 28
  1. Kartu Keluarga yang rusak, hilang dan atau terjadi perubahan data harus diganti dengan yang baru.
  2. Kartu Keluarga yang hilang harus dilampirkan Surat Tanda Lapor Hilang dari Kepolisian setempat untuk mengurus Kartu Keluarga yang baru/duplikat.

Bagian Kedua
Kartu Tanda Penduduk
Pasal 29
  1. Setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sebelumnya telah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
  2. Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk.
  3. Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia diberi keterangan WNI, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing diberi keterangan WNA, Kartu Tanda Penduduk sementara diberi keterangan Kartu Tanda Penduduk Sementara dan Kartu Calon Penduduk diberi keterangan Kartu Calon Penduduk.
  4. Kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diurus selambat-lambatnya dalam jangka wktu 14 (empat belas) hari kerja.
  5. Kewajiban memilki Kartu Tanda Penduduk yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini, proses penyelesaiannya dilaksanakan oleh Desa/Lurah setelah mendapat persetujuan dari Camat.
  6. Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dalam Keputusan Bupati dan atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 30
  1. Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing ditanda tangani Camat atas nama Bupati.
  2. Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing, berlaku 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru.
  3. Kartu Tanda Penduduk sementara yang telah habis masa berlakunya, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru.
  4. Kartu Tanda Penduduk yang rusak, hilang atau terjadi perubahan data haru diganti dengan yang baru.
  5. Kartu Tanda Penduduk yan hilang harus dilapor kepada Kepolisian setempat dan kemudian diganti yang baru.

Pasal 31
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas diberikan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap.

Pasal 32
Setiap penduduk yang pindah keluar Kabupaten Nunukan wajib menyerahkan Kartu Tanda Penduduk kepada Camat setempat.

Bagian Ketiga
Kartu Identitas Penduduk Musiman dan Kartu Calon Penduduk
Pasal 33
  1. Setiap penduduk musiman wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
  2. Kartu Identitas Penduduk Musiman harus dimiliki selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja yang bersangkutan berada dalam Kabupaten Nunukan.
  3. Kartu Identitas Penduduk Musiman berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Pasal 34
  1. Setiap calon penduduk wajib memiliki Kartu Calon Penduduk (KCP).
  2. Kartu Calon Penduduk diberikan bagi calon penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin.
  3. Kartu Calon Penduduk berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Pasal 35
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) dan Kartu Calon Penduduk (KCP) ditanda tangani oleh Camat atas nama Bupati.

Bagian Keempat
Bentuk Warna dan Ukuran
Pasal 36
Bentuk, warna dan ukuran Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk Sementara, dan Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing, Kartu Calon Penduduk, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB IV
PENGELOLAAN INFORMASI PENDUDUK

Bagian Pertama
Pengelolaan Data Kependudukan
Pasal 37
Data Kependudukan merupaka dokumen pemerintah yang wajib dipelihara dan dilindungi.

Pasal 38
Pengelolaan data Kependudukan untuk kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dilaksanakan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pasal 39
  1. Data kependudukan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendaftaran penduduk disimpan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan proses data kependudukan dengan menggunakan sistem informasi manajemen kependudukan.

Pasal 40
(1) Desa/Lurah melaporkan data hasil pendaftaran penduduk kepada Camat minggu Pertama setiap bulan.
(2) Camat melaporkan data hasil Pendaftaran penduduk kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat minggu kedua setiap bulan.

Bagian Kedua
Pelaporan Perubahan status kewarganegaraan
Pasal 41
  1. Setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapatkan penetapan dari instansi yang berwenang wajib dilaporkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, termasuk juga perubahan status kewarganegaraan yang menyebabkan perubahan status kependudukan dan yang karena ketetapan Undang-Undang telah memperoleh surat kewarganegaraan Indonesia.
  3. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dan menerbitkan surat keterangan perubahan status kewarganegaraan serta surat keterangan pelaporan Warga Negara Indonesia yang karena ketetapan Undang-Undang memperoleh kewarganegaraan RI.
  4. Perubahan status kewarganegaraan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini, diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Bagian Ketiga
Pelaporan Perubahan Status Kependudukan
Pasal 42
  1. Setiap perubahan status kependudukan Warga Negara Asing dari ijin tinggal sementara menjadi ijin tinggal tetap dan bagi penduduk Warga Negara Asing, sebelum mempeoleh surat keterangan pendaftaran penduduk tetap, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk wajib melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
  2. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat diberikan apabila penduduk sementara yang bersangkutan telah memperoleh penetapan perubahan status kependudukan dari Direktur Jendral Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM.

Bagian Keempat
Pendaftaran Mutasi Biodata
Pasal 43
  1. Setiap mutasi biodata penduduk wajib didaftarkan kepada Desa/Lurah dan RT setempat.
  2. Penduduk yang mengalami mutasi biodata sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, wajib melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pasal 44
  1. Pendaftaran mutasi biodata bagi penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dicatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  2. Mutasi biodata bagi yang penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang telah dicatat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, diterbitkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk serta surat keterangan pendaftaran penduduk tetap bagi Warga Negara Asing.
  3. Pendaftaran mutasi biodata bagi penduduk sementara dicatat dalam Buku Induk Sementara dan Buku Mutasi Penduduk Sementara.
  4. Mutasi biodata bagi penduduk sementara yang telah dicatat sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, diterbitkan surat keterangan pendaftaran penduduk sementara.

BAB V
PENGENDALIAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Pengawasan Penduduk
Pasal 45
(1) Setiap orang yang datang dan atau berkunjung ke Kabupaten Nunukan wajib mematuhi tertib administrasi kependudukan dalam penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk dalam Kabupaten Nunukan.
(2) Untuk memenuhi maksud ayat (1) Pasal ini dilakukan langkah-langkah sbb :
a. Pendaftaran pendatang;
b. Pengawasan pendatang.

Pasal 46
  1. Pendatang yang bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Nunukan harus melengkapi syarat-syarat sbb :
    • a. Syarat pindah dari Kepala Desa/Kelurahan daerah asalnya;
    • b. Syarat Kelakuan Baik dari Kepolisian daerah asal;
    • c. Surat ijin orang tua bagi yang belum kawin;
    • d. Surat kawin;
    • e. Surat duda/janda;
    • f. Surat panggilan kerja, apabila perusahaan yang bersangkutan memanggil.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah :
    • a. Penduduk Kabupaten Nunukan;
    • b. Anak dibawah umur yang didampingi oleh orang tua/wali;
    • c. Warga Negara Asing yang datang dari pelabuhan Indonesia lainnya;
  3. Bupati berwenang memberikan pengecualian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini kepada pendatang tertentu.

Pasal 47
Pemerintah Kabupaten Nunukan berhak memberitahukan kepada calon penumpang yang akan membeli tiket ke Kabupaten Nunukan melalui perusahaan/agen pengangkutan tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk ke Kabupaten Nunukan, beserta resiko ditolak dan dipulangkan jika penumpang tersebut tidak memenuhi syarat.

Pasal 48
Berdasarkan maksud dan tujuan kunjungan pendatang diklasifikasikan :
  • a. Kunjungan sebagai wisatawan;
  • b. Kunjungan biasa yang terdiri dari :
    1. Kunjungan keluarga;
    2. Kunjungan kedinasan/bisnis;
    3. Kunjungan transit;
    4. Kunjungan berobat;
  • c. Kunjungan sebagai pencari kerja.

Pasal 49
  1. Setiap pendatang yang berkunjung sebagai wisatawan, Pemerintah Kabupaten Nunukan memberi kemudahan berupa pemberian informasi yang dibutuhkannya.
  2. Dalam pemberian pelayanan informasi, Pemerintah Kabupaten mengkoordinasikan dengan agen perjalanan yang ada.

Pasal 50
  1. Setiap pendatang yang melakukan kunjungan keluarga diberikan batas waktu kunjungan selama 15 (lima belas) hari atas jaminan keluarga yang memiliki domisili tetap.
  2. Batas waktu kunjungan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang oleh Desa/Lurah atas permohonan keluarga penjamin.

Pasal 51
Setiap pendatang yang melakukan kunjungan atau keperluan kedinasan, bisnis dan lain-lain jenis kunjungan harus memperlihatkan formulir surat yang berhubungan dengan tujuan kunjungan pendatang.

Pasal 52
Setiap pendatang yang melakukan kunjungan transit, harus memperlihatkan tiket perjalanan lanjutan/sejumlah uang yang diperlukan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.

Pasal 53
  1. Setiap pendatang yang melakukan kunjungan dengan maksud mencari kerja harus mempinyai jaminan dari keluarga yang memiliki domisili atau tempat tinggal yang tetap dan wajib melaporkan diri dalam jangka waktu 2 x 24 jam kepada Ketua RT setempat.
  2. Setiap pendatang melakukan kunjungan dengan maksud mencari kerja wajib menyerahkan uang jaminan sebesar ongkos pulang ke daerah asal dan menunjukkan biaya hidup minimal 15 (lima belas) hari, apabila tidak menyerahkan uang jaminan, Pemerintah Kabupaten berhak menolak pendatang tersebut.
  3. Pendatang sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, apabila belum mendapat pekerjaan dan atau biaya hidup telah habis, Pemerintah Kabupaten Nunukan berhak memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal atas biaya pendatang.
  4. Pendatang yang menolak ditempatkan pada tempat penampungan sementara Pemerintah Kabupaten berwenang memulangkan ke daerah asal atas beban biaya pendatang.

Pasal 54
Terhadap pendatang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 51 dan Pasal 53 Peraturan Daerah ini, kepada Pejabat yang ditunjuk berhak melakukan upaya paksa untuk memulangkan pendatang ke daerah asal.

Pasal 55
  1. Badan Hukum sebagai penyalur tenaga kerja yang mengirimkan tenaga kerja ke Kabupaten Nunukan, wajib memberikan jaminan berupa :
    • a. Jaminan kerja dari perusahaan;
    • b. Biaya hidup, sebelum bekerja pada waktu tertentu;
    • c. Biaya pemulangan;
    • d. Tempat tinggal sementara sebelum mendapat pekerjaan;
  2. Apabila Badan Hukum sebagai penyalur tenga kerja tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah dan memberikan jaminan berupa kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, pejabat yang ditunjuk atau instansi terkait, berwenang untuk menolak kedatangan pencari kerja.

Pasal 56
  1. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan atau instansi terkait dapat melaksanakan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat Kependudukan lainnya dalam daerah Kabupaten Nunukan;
  2. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  3. Sebagai bukti kegiatan penelitian, kelengkapan persyaratan pendaftaran penduduk khusus penduduk Warga Negara Asing dan atau penduduk sementara diterbitkan surat keterangan penelitian pendaftaran penduduk Warga Negara Asing dan atau penduduk sementara sebagai syarat untuk penyelesaian pendaftaran penduduk.

Pasal 57
  1. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penelitian atas keabsahan dokumen kependudukan dan elengkapan persyaratan dalam kegiatan pendaftaran penduduk;
  2. Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan atau pejabat yang ditunjuk dapat diminta keterangan kepada yang bersangkutan dan atau instansi lainnya;
  3. Tata cara pelaksanaan secara teknis di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 58
  1. Setiap orang yang melakukan kunjungan ke Kabupaten Nunukan diwajibkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Persyaratan untuk melakukan kunjungan ke Kabupaten Nunukan adalah sbb :
    • a.Memiliki Kartu Identitas diri Berupa KTP;
    • b.Mendapat jaminan dari penduduk yang memiliki domisili tetap;
    • c.Memiliki jaminan biaya untuk kehidupan sehari-hari selama berada di Kabupaten Nunukan jika yang bersangkutan tidak memiliki orang yang bersedia menjadi penjamin selama berada di Kabupaten Nunukan;
    • d.Jika kunjungan bersifat sementara harus memilki sejumlah uang yang diperlukan untuk kembali ketempat asal, atau berupa tiket pulang pergi dari dan ke tempat asal;
    • e.Jika kunjungan untuk memenuhi panggilan kerja, maka harus memiliki surat panggilan kerja dari perusahaanyang menerima;
    • f.Jika kunjungan bersifat transit, maka harus memiliki tiket perjalanan lanjutan atau sejumlah uang yang diperlukan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan;
    • g. Jika kunjungan mencari pekerjaan maka harus memiliki surat jaminan dari orang yang akan dikunjungi yang berdomisili tetap;
    • h.Jika kunjungan sebagai wisatawan, yang bersangkutan ahrus menunjukkan hotel/penginapan dan sejumlah uang untuk biaya hidup dan tiket pulang.
  3. Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Kepala Daerah;
  4. Dikecualikan atas ketentuan ayat (1) Pasal ini adalah :
    • a. Penduduk Kabupaten Nunukan;
    • b. Pegawai Negeri yang melakukan tugas ke Kabupaten Nunukan;
    • c. Warga Negara Asing yang datang dari pelabuhan Indonesia lainnya;
    • d. Anak dibawah umur yang didampingi oleh orang tua /wali;
    • e. Karyawan dan pengurus perusahaan.

BAB VI
BIAYA PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Pasal 59
  1. Atas pemberian pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dikenakan biaya.
  2. Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, adalah sbb :
    • a. Kartu Keluarga :
      1. Penduduk tetap sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
      2. Kartu Keluarga Warga Negara Asing sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    • b. Kartu Tanda Penduduk :
      1. Penduduk tetap untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
      2. Penduduk sementara Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
      3. Penduduk musiman untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
      4. Penduduk Warga Negara Asing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
      5. Kartu Calon Penduduk sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
    • c. Surat keterangan pindah :
      1. Untuk penduduk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
      2. Untuk penduduk Warga Negara Asing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bagian Kedua
Biaya Pelayanan Pencatatan Akta Catatan Sipil
Pasal 60
(1) Atas pemberian pelayanan Pencatatan Akta Catatan Sipil dikenakan biaya.

(2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah :
 
a. Kelahiran;
Kutipan Akta Kelahiran;
1. Umum sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
2. Istimewa sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah);
3. Dispensasi sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
4. Kenal lahir Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
 
b. Perkawinan;
1. Kutipan Akta Perkawinan;
a. Di dalam Kantor sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
b. Di luar Kantor sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
2. Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya;
a. Penduduk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
 
c. Perceraian;
1. Kutipan Akta Perceraian;
a. Sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
2. Kutipan Akta Perceraian kedua dan seterusnya;
a. Sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
 
d. Kematian;
Kutipan Akta Kematian;
1. Untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
2. Untuk Warga Negara Asing sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
 
e. Perubahan nama sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);

f. Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak pertama dan seterusnya sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
 
g. Pengangkatan Anak (Adopsi) :
1. Pencatatan Pengangkatan Anak sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
2. Pengangkatan Anak yang kedua dan seterusnya sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
 
h. Biaya pelaporan dan tanda bukti pelaporan Warga Negara Indonesia untuk (kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian) yang terjadi di lur negeri sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);

i. Surat keterangan belum nikah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);

(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah ini, merupakan Pendapatan Daerah yang harus disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan khusus penerima pada Dinas Pendapatan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

BAB VII
KELEMBAGAAN

Pasal 61
  1. Satuan organisasi yang menyelenggarakan pendaftaran penduduk adalah unsur Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa;
  2. Satuan organisasi yang menyelenggarakan pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk adalah unsur Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pasal 62
  1. Bupati memberikan arahan dalam penyelenggaraan pendaftaran, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk ;
  2. Bupati berwenang untuk memperoleh data hasil pencatatan kejadian vital yang dikelola instansi terkait ;
  3. Satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal 61 berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Pasal 63
  1. Pelayanan pendaftaran penduduk di tingkat Desa/Kelurahan dilakukan oleh Register.
  2. Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan pengantar dan perangkat Pemerintah Desa atau perangkat Kelurahan.
  3. Register diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 64
Pegawai Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) mempunyai tugas melakukan verifikasi pendaftaran kelahiran, kematian dan verifikasi pelaporan perkawinan, perceraian dan rujuk.

BAB VIII
REGISTER

Pasal 65
Setiap Register berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dalam menjalankan tugas pendaftaran penduduk.

Pasal 66
Setiap Register wajib :
  • a.Menerima pendaftaran sebagaimana adanya dan melaporkan hasilnya kepada pejabat yang ditunjuk;
  • b.Menjamin kerahasiaan dan keamanan keterangan data pribadi penduduk;
  • c.Memperhatikan nilai agama, adat istiadat dan etika penduduk setempat serta menjaga ketertiban umum.

Pasal 67
Pegawai pencatat mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang perkawinan, perceraian dan pencatatan sipil.

Pasal 68
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 pegawai pencatat mempunyai kewajiban tambahan :
  • a.Melaporkan hasil pencatatan sipil sebagaimana adanya kepada pejabat penyelenggara yang ditunjuk;
  • b.Menjamin kerahasiaan dan keamanan keterangan dan data pribadi penduduk;
  • c.Memperhatikan nilai agama, adat istiadat dan etika penduduk setempat.

BAB IX
PEMBATALAN

Pasal 69
  1. Apabila di kemudian hari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat keterangan yang lain, yang didapat tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, maka Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat keterangan kependudukan dimaksud dicabut dan dibatalkan.
  2. Sebelum dilakukan pencatatan dan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, terlebih dahulu meminta keterangan dari penduduk yang bersangkutan atau instansi terkait.
  3. Dalam meminta keterangan dari penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membuat Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).
  4. Pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, juga termasuk akibat langsung yang terjadi atas penetapan dari pembatalan instansi lain, dengan diterbitkan surat keterangan pembatalan status kependudukan.

BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 70
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berupa :
    • a. Peringatan secara tertulis;
    • b. Penahanan ijin (surat / dokumen) sementara;
    • c. Pencabutan ijin (surat/dokumen) si pemilik;
    • d. Upaya paksa.

BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 71
  1. Selain penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang pengangkatannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah :
    • a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
    • b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan dan pendaftaran pengendalian penduduk;
    • c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi dan atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk;
    • d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk;
    • e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
    • f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk;
    • g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c;
    • h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk;
    • i. Memanggil seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk;
    • j. Menghentikan penyidikan;
    • k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang penyelenggaraan pendaftaran dan pengendalian penduduk menurut hukum yang dapat dipertangung jawabkan.
  3. Penyidik sebagaimana dimaksud Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
  3. Dengan tidak mengurangi arti ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dapat dikenakan sanksi administarsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) Peraturan Daerah ini.

BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 73
  1. Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan sipil.
  2. Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok masyarakat dan badan usaha.
  3. Penyelenggara memberikan kemudahan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 74
Dengan berakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 75
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 76
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuiya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
Pada tanggal 10 Desember 2003

BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD
 
Diundangkan di Nunukan
Pada tanggal, 13 Januari 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003
NOMOR 08 SERI E NOMOR 08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali