WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 01 Juni 2012

Perda Kabupaten Nunukan tentang Pemakaman dan Pengabuan mayat

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,
Menimbang : 
  • a. bahwa pertumbuhan penduduk yang cukup pesat di Kabupaten Nunukan secara langsung akan mempengaruhi jumlah orang yang meninggal dunia setiap tahunnya;
  • b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan harus menyediakan lokasi tanah makam dan pengabuan mayat agar mampu melakukan penataan dan pelayanan terhadap orang yang meninggal;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Pemakaman dan Pangabuan Mayat;

Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 23 Seri D No.09);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06);

Dengan Persetujuan Bersama 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999.
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  5. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman selanjutnya disebut DKPP adalah Dinas Kebersihan , Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Nunukan.
  6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Nunkan.
  7. Taman Pemakaman Umum (TPU) adalah Areal Tanah milik Pemerintah Daerah yang diperuntukan bagi Pemekaman Umum yang berada dalam Pengawasan, Pengurusan dan Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  8. Taman Pemakaman bukan Umum (TPBU) adalah Areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial, Yayasan, Badan Keagamaan atau Keluarga.
  9. Taman Pemekaman Khusus (TPK) adalah Areal tanah yang digunakan untuk tempat Pemakaman yang karena faktor sejarah dan Faktor Kebudayaan mempunyai arti khusus.
  10. Taman Pemakaman Wakaf (TPW) adalah Areal tanah yang diwakafkan dari seseorang / Keluarga yang digunakan untuk tempat pemakaman yang sementara Pengelolaanya oleh DKPP.
  11. Taman Pemakaman Swadaya adalah Areal Tanah yang disediakan oleh masyarakat baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk tempat pemakaman.
  12. Jenazah orang terlantar adalah Jenazah orang yang tidak mempunyai Keluarga / Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan.
  13. Taman Makam adalah taman yang disediakan / digunakan untuk memakamkan jenazah dengan luas dan ukurannya sesuai dengan ketentuan;
  14. Taman makam Cadangan adalah Taman makam yang disediakan untuk pemohon yang telah berusia 60 Tahun ke atas, terletak berdampingan dengan makam Suami/Istri dan masih dalam status Suami Istri pada saat meninggal dunia.
  15. Makam / Pusara adalah Tempat Jenazah dimakamkan.
  16. Jenazah adalah jasad / orang yang meninggal dunia secara medis.
BAB II
JENAZAH
Pasal 2
  1. Setiap orang yang meninggal dunia dan akan dimakamkan atau diperabukan (kremasi) dalam daerah harus dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa melalui RT/RW, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman;
  2. Jenazah yang akan dibawa keluar daerah harus mendapat ijin dari Kepala Dinas;
  3. Yang diwajibkan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, ialah keluarga/ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan;
  4. Pemakaman jenazah orang terlantar diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Pasal 3
  1. Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan mengadakan pemberian izin atas jenazah yang bersangkutan sehubungan dengan keperluan dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini,
  2. Pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak perlu dilakukan lagi bagi jenazah yang telah memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan dari Rumah Sakit;
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2) pasal ini, maka Dinas mengeluakan ijin untuk tujuan sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
  1. Pemakaman jenazah harus dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat ) jam setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Penundaan jangka waktu pemakaman hanya dapat dilakukan dengan ijin Kepala Dinas atas nama Bupati;
  3. Jenazah yang pemakamannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, harus disimpan dalamnya berlapis ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5
Setiap jenazah yang akan dibawa ketempat pemakaman atau tempat perabuan (krematorium) harus ditempatkan di dalam usungan jenazah.
BAB III
TAMAN PEMAKAMAN UMUM
Pasal 6
  1. Taman Pemakaman Umum digolongkan sebagai berikut :
    • a. Taman Pemakaman Umum Islam yaitu tempat untuk memakamkan orang-orang pada saat akan meninggal dunia beragama Islam;
    • b. Taman Pemakaman Umum Kristen/Protestan/Katolik yaitu tempat untuk memakamkan orang-orang yang pada saat akan meninggal dunia beragama Kristen/Protestan/Katolik;
    • c. Taman Pemakaman Umum Hindu/Budha yaitu tempat untuk memakamkan orangorang yang pada saat akan meninggal dunia beragama Hindu/Budha.
  2. Bupati menetapkan ketentuan pelaksanaan pemakaman jenazah atas dasar pembagian wilayah (rayonisasi).
Pasal 7
  1. Bupati menetapkan pembagian blok dan perpetakan tanah makam untuk tiap-tiap Taman Pemakaman Umum (TPU) menurut tata letak dalam TPU yang bersangkutan;
  2. Blok-blok tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan dalam 3 (tiga) blok, yaitu : a. Blok 1 b. Blok 2 c. Blok 3
Pasal 8
Dilarang memakamkan jenazah selain di Taman Pemakaman Umum (TPU), Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Taman Pemakaman Khusus (TPK) dan Taman Pemakaman Wakaf (TPW).
Pasal 9
Ukuran perpetakan tanah makam, maksimal 2,50 meter x 1,50 meter dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 meter daari permukaan tanah.
Pasal 10
  1. (Pemakaman terbuka untuk dijiarahi antara pukul 07.00 sampai dengan pukul 18.00;
  2. Karena keadaan-keadaan tertentu atas permintaan dari yang berkepentingan Petugas Pemakaman dapat memberikan ijin kepadanya untuk berrjiarah di luar ketentuanketentu1an pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 11
  1. Pengelolaan Taman Pemakaman Umum dan Taman Pemakaman Wakaf dilakukan oleh Dinas;
  2. a. TPBU berada di bawah pengawasan dan pembinaan Dinas, meliputi pemakaman di atas tanah wakaf, pemakaman keluarga atau peerorangan; b. TPK berada di bawah pengawasan dan pembinaan Dinas, meliputi makam keramat dan Taman Makam Pahlawan (TMP).
Pasal 12
Tiap orang yang berada di Taman Pemakaman Umum, harus berlaku sopan dan tertib.
Pasal 13
  1. Pemakaman mayat harus dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu (dua puluh empat) jam sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
  2. Setiap penundaan dan pemakaman melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat dilakukan dengan rekomendasi Dinas;
  3. Setiap pemakaman mayat, panggilan/pengangkatan mayat atau kerangka dapat dilakukan pada pukul 06.00 s/d pukul 18.00 WITA dengan rekomendasi Dinas
Pasal 14
Dilarang mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan dilokasi pemakaman dan pengabuan (kremasi) dalam bentuk apapun tanpa ijin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15
  1. Setiap jenazah yang akan dimakamkan harus ada ijin penggunaan taman makam dari Kepala Dinas;
  2. Ijin penggunaan taman makam sebagaimana dimaksud ayat (10 pasal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun sekali;
  3. Apabila ijin penggunaan taman makam diperpanjang setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dikenakan retribusi tambahan sepanjang belum digunakan untuk pemakaman jenazah lain;
  4. Ijin penggunaan taman makam tidak berlaku lagi apabila diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini;
  5. Prosedur dan syarat permohonan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini diatur oleh Bupati.
BAB IV
TAMAN PEMAKAMAN BUKAN UMUM
Pasal 16
Taman Pemakaman Bukan Umum digolongkan sebagai berikut :
  • a. Taman Pemakaman Bukan Umum Budha/Hindu yang dikelola oleh Badan Sosial/Yayasan Budha/Hindu yaitu Taman Pemakaman untuk memakamkan orang-orang yang pada saat akan meninggal dunia beragama Budha/Hindu;
  • b. Taman Pemakmaan Bukan Umum Kristen yang dikelola oleh Badan Sosial/Yayasan keagamaan Kristen yaitu Taman Pemakaman untuk memakamkan orang-orang yang pada saat akan meninggal dunia beragama Kristen (Katolik/Protestan).
Pasal 17
Bupati dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Menetapkan perubahan peruntukkan tanah makam untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan umum.
BAB V
PERIJINAN
Pasal 18
  1. Yayasan/Badan sosial sebagaiman dimaksud pasal 16 Peraturan Daerah ini, wajib memperoleh perijinan pemakaman;
  2. Perijinan pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut :
    • a. Ijin pemakaman Jenazah padaTPU, TPBU dan TPW;
    • b. Ijin penembokan (pusara) pada TPU, TPBU dan TPW;
    • c. Ijin Pengabuan Jenazah (kremasi);
    • d. Ijin Pengangkatan Jenazah;
    • e. Ijin Penggalian/pembongkaran makam/pusara pada TPU, TPBU dan TPW;
    • f. Ijin Mendirikan Yayasan/Badan atau perusahaan atau yang bergerak dibidang usaha pemakaman dan kremasi;
    • g. Ijin penyediaan/pemakaian tanah makam pada TPU;
    • h. Ijin Perpanjangan pemakaian tanah makam pada TPU;
    • i. Ijin Perpanjangan Bangunan Makam pada TPU, TPBU dan TPW.
  3. Permohonan perijinan harus diajukan oleh keluarga ahli warisnya atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas;
  4. Permohonan ijin penyediaan tanah makam cadangan pada TPU dapat diajukan oleh yang bersangkutan atau pihak yang diberi kuasa kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
  5. Prosedur pengajuan permohonan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, diatur kemudian oleh Bupati.
Pasal 19
  1. Ijin penembokan (pusara) tanah makam berlaku untuk jangka waktu 5 tahun;
  2. Perpanjangan izin penembokan (pusara) sebagaimana pada ayat pasal ini dapat diajukan paling lambat 3 bulan sebelum ijin berakhir;
  3. Apabila ijin penembokan (pusara) diperpanjang setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini dikenakan retribusi tambahan;
  4. Ijin penembokan (pusara) tidak berlaku lagi apabila tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
Pasal 20
  1. Tiap petak tanah makam di TPU, harus dipergunakan untuk pemakaman dengan cara bergiliran atau berulang pada setiap berakhirnya penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah ini;
  2. Letak petak tanah makam ditaman pemakaman umum dipergunakan untuk pemakaman tumpangan, kecuali apabila keadaan tanahnya tidak memungkinkan;
  3. Pemakaman tumpangan dilakukan diantara jenazah keluarga dan apabila bukan anggota keluarga, harus ada ijin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang ditumpangi;
  4. Pemakaman tumpangan dapat dilakukan diatas atau disamping jenazah yang telah dimakamkan, dengan ketentuan bahwa jarak antara jenazah dengan permukaan tanah minimal 1 meter;
  5. Pemakaman tumpangan dapat dilakukan sesudah jenazah lama dimakamkan minimal 1 tahun.
Pasal 21
Tiap petak tanah makam diber tanda nisan berupa paket makam dengan ukuran bagian atas 40 (empat puluh) x 30 (tiga puluh) centimeter dengan tebal bagian depan 10 (sepuluh) centimeter dan bagian belakang 15 (lima belas) centimeter dan ukuran bagian dasar 60 (enam puluh) x 50 (lima puluh) centimeter dengan tebal 10 (sepuluh) centimeter bertuliskan nomor blok, petak, nama dan tanggal pemakaman orang yang meninggal/dimakamkan.
pasal 22
Penunjukan letak perpetakan tanah makam ssebagaimana tercantum dalam ijin penggunaan tanah makam, dilakukan oleh petugas dinas.
BAB VI
PELAKSANAAN PEMAKAMAN, PENGGALIAN, PEMINDAHAN DAN PENGABUAN
Pasal 23
Waktu pemakaman, penggalian pemindahan dan pengabuan (kremasi) jenazah dilakukan antara pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 18.00 WITA kecuali apabila dipandang perlu Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan dilakukan pekerjaan tersebut diluar jangka waktu dimaksud.
Pasal 24
  1. Pemindahan jenazah daari satu tanah makam ketanah makam lainnya atas permintaan keluarga/ahli waris atau pihak yang beertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan harus seijin Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Penggalian jenazah untuk kepentingan umum harus seijin Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan penggalian tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan keluarga/ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah yang bersangkutan.
Pasal 25
Pemindahan dan pengalian jenazaah dimaksud pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini yang dilakukan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak jenazah dimakamkan, dilarang dihadiri orang lain kecuali petugas yang berwenang dan keluarga/ahli waris yang bertanggungjwab atas makam jenazah yang bersangkutan.
BAB VII
OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 26
Obyek Retribusi adalah :
  • a. Pelayanan Penguburan/Pemakaman;
  • b. Pembakaran/Pengabuan mayat;
  • c. Penggunaan Tempat Pemakaman.
Pasal 27
Subyek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
BAB VIII
GOLONGAN RETRIBUSI DAN
MENGUKUR PENGGUNAAN JASA
Pasal 28
(1) Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat termasuk golongan Retribusi jasa Umum;
(2) Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat diukur dengan cara menghitung jumlah pemakaman dan pengabuan mayat yang dilakukan.
BAB IX
PRINSIP PENETAPAN DAN STRUKTUR SERTA BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 29
(1) Untuk pelayanan yang berhubungan dengan Pemakaman Pengabuan Mayat dikenakan retribusi;
(2) Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan kepada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan yang meliputi biaya administrasi, biaya perawatan jenazah, biaya pengabuan, petak makam, biaya penguburan dan biaya pembangunan;
(3) Struktur besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut :
  • a. Penggunaan tanah makam untuk jangka waktu 3 tahun ditentukan sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah);
  • b. Pelayanan penguburan/pemakaman mayat anak dibaawah usia 12 (dua belas) tahun ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen) dari tariff retribusi pelayanan penguburan/pemakaman, sebagaimana dimaksud pada pasal 26 huruf a dan c;
  • c. Bagi keluarga tidak mampu tidak dikenakan biaya tariff retribusi pelayanan pemakaman, sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a pasal ini;
  • d. Bangunan makam (pusara) pada TPU dan TPBU biayanya sebesar 10 % (sepuluh persen) daari jumlah rencana anggaran yang dilaksanakan;
  • e. Pemakaman mayat tumpangan ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen) dari keseluruhan retribusi pelayanan pemakaman;
  • f. Mendirikan Yayasan/Badan Perusahaan yang bergerak dibidang pemakaman kremasi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • g. Penyediaan/pemakaian tanah makam cadangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / tahun;
  • h. Perpanjangan sewa tempat pemakaman dan bangunan makam :
    • 1. Tiga tahun pertama 25 % (dua puluh lima persen) daari besarnya retribusi pertama kali sewa tempat pemakaman dan/atau bangunan makam yang bersangkutan;
    • 2. Tiga tahun kedua 35 % (tiga puluh lima persen) dari besarnya retribusi pertama kali sewa tempat pemakaman dan/atau bangunan makam yang bersangkutan;
    • 3. Tiga tahun ketiga 50 % (lima puluh persen) daari besarnya retribusi pertama kali ssewa tempat pemakaman dan/atau bangunan makam yang bersangkutan;
    • 4. Tiga tahun keempat dan seterusnya 75 % (tujuh puluh lima persen) dari besarnya retribusi pertama kali tempat pemakaman dan/atau bangunan makam yang bersangkutan;
    • 5. Terhadap keteerlambatan pendaftaran ulang tempat pemakaman, bangunan/tanda peeringatan makam dikenakan retribusi tambahan tiap tahun sebesar 100 % (seratus persen) dari besarnya retribusi.
  • i. Pelayanan penyelenggaraan pemakaman lain sebagai berikut :
    • 1. Rekomendasi pengangkutan mayat keluar daerah Rp.7.000,-
    • 2. Rekomendaaasi penangguhan pemakaman setiap 24 jam Rp.2.500,-
    • 3. Rekomendaasi pengabuan mayat (kremasi) Rp.15.000,-
    • 4. Rekomendasi penyimpanan abu mayat untuk masa berlaku 1 (satu) tahun Rp.10.000,-
    • 5. Rekomendasi penggalian dan pemindahan mayat Rp.10.000,-
    • 6. Rekomendasi penguburan/pemakaman mayat diluar TPU dikenakan10 % (sepuluh persen) dari baiaya tanah yang digunakan ssebagai petak makam oleh yang bersangkutan;
  • j. Penggunaan mobil mayat dan kelengkapannya untuk :
    • - Dalam kota 5 km pertama Rp.15.000,- dan untuk 1 (satu) km berikutnya sebesar Rp.3.000,-
    • - Luar kota Rp. 500,- km tidak termasuk bahan bakar
Pasal 30
TPU berada dibawah pengawasan, pengurusan/ pemeliharaan dan pengelolaan Dinas

BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 31
  1. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan waktu yang ditentukan dengan menggunakan tanda bukti pembayaaran;
  2. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah sselambat-lambaynya 1 x 24 jam;
Pasal 32
  1. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai;
  2. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan ijin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
  3. Tata cara mengangsur retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati;
  4. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggung jwabakan.
Pasal 33
  1. Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 Peraturan Daerah ini diberkan tanda bukti pembayaran;
  2. Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan;
  3. Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Bupati.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 34
  1. Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
  2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang;
  3. Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dekeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 35
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Bupati.
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 36
  1. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi;
  2. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
Pasal 37
  1. Barang siapa melanggar pasal 4,13,14 ayat (1), 18 ayat (1) dan 29 ayat (1) Peraturan DAerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  2. Tindak pidana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 38
Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Umum atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pasal 39
  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 38 Peraturan Daerah ini mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    • a. Menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
    • b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
    • c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa pada pengenal diri tersangka;
    • d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
    • e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    • f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka;
    • g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
    • h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberikan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
    • i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya, ekpada penuntut umum sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua TPBU yang memiliki atau dikelola oleh swasta dinyatakan berada langsung dibawah pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pemerintah Daerah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Pasal 43
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan
Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 13 JUNI 2007
BUPATI NUNUKAN
H. ABDUL HAFID ACHMAD
Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 13 JUNI 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ttd
ZAINUDDIN HZ
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2007 NOMOR 01 SERI A NOMOR 01
SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
MUHAMMAD AMIN, SH
Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali