arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA – Partai Buruh menyatakan tidak puas atas penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapor hasil verifikasi administrasi perihal ketidaklolosan mereka pada verifikasi administrasi.
Hal yang sama juga akan dilakukan Partai Nasional Republik (Nasrep). Dari rapor yang telah mereka terima, ditemukan ketidakcocokan data KPU dengan berkas serah terima yang disimpan partai.
Menurut Neneng Ahmad Tuti, Sekjen Partai Nasrep, mereka akan melampirkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke Bawaslu.
"Akan kami sampaikan ke Bawaslu Senin besok. Mungkin saja KPU kehilangan data kami, atau terselip sehingga dicoret. Padahal,sebetulnya telah kami serahkan," kata Neneng.
Pada Jumat (2/11), KPU telah membagikan rapor berisi penjelasan perihal ketidaklolosan parpol dalam verifikasi administrasi. Dari 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diketahui baru tujuh partai yang mengambil rapornya.
Yaitu Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Buruh, Partai Nasional Republik (Nasrep), dan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI).
Sumber: http://www.republika.co.id Sabtu, 03 November 2012,
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan lembaganya tidak melakukan verifikasi faktual hingga kecamatan.
"Benar tidak dilakukan karena berdasarkan UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum karena hanya dilakukan verifikasi kepengurusan partai secara administrasi, bukan secara faktual," kata Husni di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, langkah KPU itu sudah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI, terutama Komisi II. "Sudah disampaikan bulan Juni lalu. Tapi saya nggak tahu kenapa diributkan lagi," ujar Husni.
Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menilai KPU melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 8 Tahun 2012.
"Sebab KPU tidak melakukan verifikasi faktual (vertual) sampai tingkat kecamatan . Jadi melanggar UU Pemilu No 8/2012 terutama pasal tentang syarat pendirian partai politik," kata Abdul.
KPU juga dianggapnya tidak mematuhi putusan MK yang mengharuskannya melakukan verifikasi faktual.
"UU Pemilu jelas disebutkan bahwa syarat mendirikan partai harus memenuhi 50 persen kecamatan di kabupatenj dan kota, " katanya. Artinya, sambung dia, syarat 50 persen kecamatan memang harus diverifikasi secara faktul.
KPU Jamin Verifkasi Faktual tak akan Molor
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014 tidak akan berjalan molor.
"Kami punya rentang waktu cukup panjang dalam melakukan verifikasi faktual, paling lambat 8 Januari 2013 hasil verifikasi faktual sudah diumumkan," kata Ida Budhiarti, Anggota KPU, saat dihubungi Republika, Sabtu (3/11).
Tahapan verifikasi faktual disebutnya tidak akan mundur seperti verifikasi administrasi kemarin. Pasalnya, pada verifikasi faktual verifikator dari KPU secara teknis mengklarifikasi dan mencocokkan data yang telah ada. Yakni data-data administrasi, kepengurusan, dan keanggotaan yang sebelumnya telah dikumpulkan pada verifikasi awal.
"Kemarin itu kan salah satu faktor kemunduran verifikasi administrasi karena tidak semua data terkumpul lengkap dan tepat waktu. Terutama aspek keanggotaan di tingkat kebaupaten/kota," ujar Ida.
Sedangkan pada verifikasi faktual, KPU dan KPUD tingkap provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan tinggal mencocokkan data yang telah ada dengan kenyataan di lapangan.
Verifikasi faktual, lanjut Ida, telah dimulai sejak Senin (29/10) lalu. Sehari sesudah verifikasi administrasi diumumkan. Hingga saat ini, 33 tim KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih bekerja memeriksa dan mencocokkan data ke-16 parpol yang dinyatakan lolos tes administrasi.
"Semuanya masih on progress, kalau pun ada temuan di lapangan verifikator akan tuangkan dalam berita acara," ujarnya.
Verifikasi faktual di tingkat pusat ,provinsi, kabupaten/kota jelas Ida, akan dilakukan sampai 6 November 2012. Selanjutnya semua berita acara akan dimasukkan ke KPU pusat. Bagi parpol yang memiliki kekurangan, baik dari aspek keanggotaan maupun kepengurusan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
"Di tingkat pusat dan provinsi selama 7 hari, mulai dari 11-17 November 2012. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota lebih panjang, yakni 14 hari," ujar Ida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar