WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Senin, 25 Februari 2013

Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang

Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang
Jumat, 22 Februari 2013 | 19:19 WIB
arifuddinali.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Johan, Anas tidak hanya  diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Ana situ dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Johan juga menegaskan kalau penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” tambah Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, maka Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.

Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazar menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.

Menurutnya, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan kalau mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.

Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu. 
Sumber: Kompas.com - Jumat, 22 Februari 2013 | 19:19 WIB
KPK: Semua Pimpinan Sepakat Anas Urbaningrum Tersangka
Jumat, 22 Februari 2013 | 21:34 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan semua unsur pimpinan KPK sepakat menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Menurut dia  tidak ada pimpinan KPK yang tidak ingin Anas menjadi tersangka.
"Tidak benar ada dua (pimpinan) yang mbalelo (atau) tidak setuju, itu tidak benar. Itu sifatnya isu atau hoax," kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013). Pernyataan Johan ini sekaligus membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang dilontarkan seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (21/2/2013) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus simulator SIM tersebut, Nazaruddin mengatakan ada dua pimpinan KPK yang 'galau' dalam penetapan Anas sebagai tersangka. Kegalauan itu, ujar dia, terjadi karena ada kepentingan yang memboncengi kedua pimpinan itu.

Johan memastikan lima pimpinan KPK bersepakat dalam penetapan status Anas, sekalipun surat perintah penyidikan (sprindik) hanya ditandantangani Bambang Widjojanto. "Draf diparaf Adnan, Zulkarnain, Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Busyro (Muqoddas), Pak Abraham," tegas dia.

Sprindik hanya ditandatangani satu pimpinan, menurut Johan adalah hal yang wajar. "Semua pimpinan bisa menandatangani sprindik. Tidak semua sprindik ditandatangani Pak Abraham," tambah dia. Penetapan Anas sebagai tersangka, tegas Johan, juga bukan pesanan pihak tertentu ataupun atas intervensi kepentingan politik.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Penerimaan hadiah itu, tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini.

Proses penetapan Anas sebagai tersangka ini sempat diwarnai insiden bocornya draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil investigasi tim internal KPK, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan terkait bocornya draf sprindik ini.
Sumber: Kompas.com - Jumat, 22 Februari 2013 | 21:34 WIB


Anas Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum mengumumkan pengunduran diri sebagai ketua umum partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013).
Sabtu, 23 Februari 2013 | 14:09 WIB
Anas Urbaningrum akhirnya menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Standar etik pribadi saya mengatakan, kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2/2013) siang.

Ia mengatakan, kebetulan standar etik yang dipegangnya sesuai dengan isi pakta integritas yang diminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani seluruh kader pengurus Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Namun, tanpa pakta itu pun, Anas mengaku sudah memegang prinsip tersebut.

"Saya mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Anas kembali.
Hal tersebut, kata Anas, bukan berarti ia mengaku salah. Ia menghormati kebijakan yang dibuat partainya. Anas tetap meyakini tidak terlibat dalam skandal Hambalang yang disebutnya sebagai tuduhan tak mendasar.

Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009 . KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Cek pembelian ini sempat tidak diketahui keberadaannya.

Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam Kongres II di Bandung, Jawa Barat, pada 20-23 Mei 2010. Ketika itu, ada tiga kandidat ketua umum, yakni Anas, Andi Mallarangeng, dan Marzuki Alie.

Dalam pemungutan suara putaran pertama, Anas unggul dengan 236 suara. Adapun Marzuki mendapat 209 suara dan Andi sebanyak 82 suara. Lantaran tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, pemungutan suara putara kedua dilakukan.

Pada putaran kedua, mantan Ketua Umum PB HMI itu unggul dengan perolehan 280 suara. Adapun Marzuki memperoleh 248 suara dan dua suara dinyatakan tidak sah.
Dorongan agar Anas mundur sudah lama disuarakan berbagai pihak setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi. Politisi Demokrat Ruhut Sitompul konsisten dan gamblang mendesak Anas mundur. Ketidakjelasan status Anas ketika itu dinilai menyandera partai. Akibatnya, partai terancam "karam" di Pemilu 2014 setelah elektabilitas partai terus merosot. 
Sumber: Kompas.com -  Sabtu, 23 Februari 2013


Ini 7 Sikap Majelis Tinggi Demokrat Terkait Anas
Minggu, 24 Februari 2013 | 01:48 WIB
Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar sidang menyikapi pengunduran diri Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang digelar di kediamanan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu ( 23/2/2013 ) malam hingga Minggu ( 24/2/2013 ) dini hari.

Sidang diikuti delapan tokoh elit partai yang duduk di Majelis Tinggi. Mereka adalah SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, dua Wakil Ketua Umum DPP Max Sopacua dan Jhonny Alen, Sekretaris Jenderal DPP Edhi Baskoro Yudhoyono, dan Direktur Eksekutif DPP Toto Riyanto. Sebelum mundur, Anas masuk dalam jajaran Majelis Tinggi.

Seperti dalam rapat-rapat Majelis Tinggi sebelumnya, SBY juga mengikutsertakan menteri-menteri dari Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Berikut tujuh poin hasil sidang Majelis Tinggi yang disampaikan Toto di luar komplek Puri Cikeas.

1. Keluar besar Partai Demokrat prihatin ditetapkannya mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Dengan harapan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan, dalam arti jika Anas tidak bersalah, maka yang bersangkutan mesti dibebaskan.

2. Majelis Tinggi telah mendengar pernyataan pers Anas sekaligus pernyataan berhenti dari ketua umum. Baik Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina Demokrat belum terima surat resmi pengunduran diri sesuai dengan etika dan tata adminstrasi yang biasa berlaku di organisasi.

3. Dengan pengunduran diri Anas, untuk sementara tugas-tugas DPP dijalankan oleh dua Wakil Ketua Umum, Sekjen, dan Direktur Eksekutif. Dalam pelaksanaan tugasnya, mereka berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi. Agenda tugas dan pekerjaan DPP tetap berjalan seperti biasa.

4. Langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai yang tengah dilaksanakan sekarang ini tetap berjalan. Semua agenda dan kegiatan yang telah disampaikan dalam Rapimnas 17 Februari 2013 akan terus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

5. Menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum Demokrat yang intinya KPK menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka karena tekanan politik, Partai Demokrat serahkan kepada KPK untuk memberikan tanggapan. Apakah benar Anas dijadikan tersangka tanpa ada alasan dan pertimbangan hukum apapun dan benar-benar karena motif politik, atau sebaliknya tidak seperti itu.
Majelis Tinggi Demokrat tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dengan Anas berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.
Keluarga besar Demokrat dan masyarakat selama ini hanya mendengar dan mengikuti apa yang disampaikan Nazaruddin dalam berbagai kesempatan yang sebut-sebut Anas.
Agar masyarakat mengetahui duduk persoalan, ada baiknya KPK menjelaskan spekulasi itu, sepanjang tidak menganggu tugas dan pekerjaan KPK.

6. Berkaitan dengan tudingan dan serangan mantan ketua umum, kami tidak ingin berikan tanggapan saat ini. Semua ada jawabannya. Banyak hal yang tidak tepat disampaikan ke publik menyangkut Anas sejak awal bergabung ke Demokrat tahun 2005 lalu. Sepanjang kongres dan setelah menjadi ketua umum, bagaimanapun Anas pernah pimpin Demokrat selama 2,5 tahun. Meski selama kepemimpinannya banyak masalah yang terjadi di Demokrat, tapi Anas ikut berbuat untuk kepentingan partai.
Oleh karena itu, Demokrat memilih tidak tanggapi pandangan sepihak, tudingan, dan serangan mantan ketua umum Demokrat, kecuali apabila sungguh diperlukan. Konsentrasi dan prioritas Demokrat saat ini adalah untuk penyelamatan dan penataan partai dalam rangka menyongsong tugas mendatang.
7. Kami jajaran kepemimpinan Demokrat tetap berdoa dan berharap kepada KPK agar hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Jika Anas tidak bersalah, termasuk Andi Mallarangeng, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. 
Sumber: Kompas.com -  Minggu, 24 Februari 2013

Pidato Anas Sarat Ancaman ke Cikeas

Minggu, 24 Februari 2013 19:15 WIB

Jakarta, (tvOne)
Pidato Anas Urbaningrum terkait pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Demokrat, bermakna ancaman terhadap Cikeas. Hal tersebut dimaknai oleh pengamat politik Burhanuddin muhtadi. Pidato Anas punya skenario atas dirinya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali