arifuddinali.blogspot.com - DI tengah belenggu korupsi yang sudah berurat berakar di negeri ini, kemauan dan komitmen luar biasa seluruh penegak hukum untuk memberangusnya ialah sebuah kemestian. Sayangnya, syarat mutlak itu masih jauh dari angan-angan untuk direalisasikan.
Untuk memerangi korupsi, ketegasan merupakan keharus¬an. Namun, di negeri ini, penegak hukum justru kerap bersikap lembek. Untuk memerangi korupsi, gerak cepat amat dibutuhkan. Namun, di negeri ini penegak hukum malah gemar berlambat-lambat.
Hal itu pula yang disuarakan Badan Pemeriksa Keuangan. Ketika membuka rapat koordinasi BPK dan penegak hukum di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (11/8), Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengeluhkan lambannya penegak hukum menindaklanjuti laporan BPK yang terindikasi tindak pidana.
Hendar memaparkan data bahwa hingga Juni 2014, BPK telah menyampaikan 437 temuan yang mengandung unsur pidana dengan nilai Rp33,4 triliun. Dari jumlah itu, 60 temuan belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan 10 temuan belum bisa dipastikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.
BPK merupakan lembaga negara yang diberi mandat oleh negara untuk mengawasi penggunaan keuangan negara. Lewat audit secara berkala, BPK memberikan laporan perihal pemanfaat¬an anggaran, apakah sesuai atau justru menyimpang dari peraturan.
Lewat audit BPK pula, bisa diketahui ada indikasi penyelewengan penggunaan uang rakyat yang semestinya untuk kepentingan rakyat, tetapi dibelokkan demi kepentingan pribadi penyelenggara negara. Audit BPK ialah pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan uang negara.
Dengan begitu, sudah semestinya seluruh penegak hukum tidak memandang sebelah mata setiap temuan BPK. Mereka mutlak bersikap responsif dan mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan BPK, apalagi jika laporan itu punya embel-embel indikasi tindak pidana.
Benar bahwa menurut BPK, kelambanan penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK yang terindikasi tindak pidana salah satunya akibat perbedaan sudut pandang. Di satu sisi, auditor BPK menilai sebuah kasus sudah jelas mengandung unsur pidana, tetapi di sisi lain penegak hukum menilai tidak ada bukti kuat mengenai tindak pidana itu.
Di saat koruptor dan calon-calon koruptor terus saja mengganas, menjadi aneh jika kita masih terjebak pada perbedaan sudut pandang soal penyelewengan uang negara. Sudah saatnya beda persepsi seperti itu diakhiri. Sudah saatnya pula seluruh pihak yang berkepentingan memberantas praktik busuk bernama korupsi menyatukan sikap.
Kelambanan dalam mengusut setiap temuan pe¬nyimpangan akan menumbuhkan niat dan menyuburkan keberanian para perampok uang rakyat. Perang melawan penyimpangan keuangan negara ialah perang dengan durasi amat panjang dan melelahkan. Hanya ketegasan, kecepatan bertindak, dan konsistensi yang akan mengantarkan Republik ini sebagai pemenang dalam perang itu.
Itulah yang kita harapkan dan wajib dikedepankan seluruh penegak hukum. Kelambanan harus menjadi cerita usang setiap kali mereka dihadapkan pada temuan dugaan penyelewengan uang rakyat dari mana pun datangnya, termasuk dari BPK. (news.metrotvnews.com 13082014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar