Ringkasan:
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
- Kabupaten adalah Kabupaten Nunukan.
- Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
- Bupati adalah Bupati Nunukan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
- Dinas Pertanahan adalah Dinas Pertanahan Kabupaten Nunukan.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nunukan.
- Masyarakat Hukum Adat (adatrechtsgemeenschap) adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang bersifat tetap, mempunyai kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, mempunyai kesatuan hukum, kesatuna penguasa, kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.
- 9Hak atas tanah menurut Hukum Adat terdiri atas Hak Ulayat (hak kolektif) dan Hak Perseorangan.
- Hak Ulayat (hak kolekitf) ialah hak atas tanah, hutan dan perairan yang meliputi kesatuan lingkungan hidup, yang dikelola oleh kesatuan penguasa menurut hukum adatnya berdasarkan hak bersama bagi semua anggota masyarakat hukum adat.
- Hak Perseorangan adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai dan mengambil manfaat yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
- Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang berada dalam lingkup hak ulayat suatu masyarakat hukum adat tertentu.
- Hutan Ulayat adalah kawasan hutan yang berada dalam lingkup hak ulayat suatu masyarakat hukum adat tertentu.
- Tanah Adat adalah tanah yang dikuasai secara perorangan yang penguasaannya diatur dan ditetapkan berdasarkan hukum adat.
- Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
- Peta dasar pendaftaran tanah adalah peta dasar yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah yang menjadi dasar pembuatan peta pendaftaran.
BAB II : RUANG LINGKUP
Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat.
BAB III : KRITERIA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN SUBYEK HAK ULAYAT
Bagian Pertama : Kriteria Masyarakat Hukum Adat
Pasal 3 Kriteria masyarakat hukum adat adalah :
- a. adanya sekelompok masyarakat yang memiliki intgritas, teratur, dan bertindak sebagai satu kesatuan yang terikat dan tunduk pada tatanan hukum adatnya;
- b. adanya struktur lembaga sendiri yang memiliki kewenangan untuk mengadakan aturan-aturan yang diakui dan ditaati oleh warganya;
- c. adanya kekayaan masyarakat hukum adat tersendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing warganya; dan
- d. adanya wilayah tertentu yang merupakan wilayah kekuasaan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pemenuhan seluruh kriteria masyarakat hukum adat, merupakan syarat keberadaan suatu masyarakat hukum adat.
Pasal 4 Masyarakat hukum adat yang memenuhi semua kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3, harus diakui keberadaannya.
Pasal 5 Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4, meliputi pengakuan atas pengaturan, penguasaan dan penggunaan hak ulayat atas (tanah, hutan dan perairan) dalam wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 5 Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4, meliputi pengakuan atas pengaturan, penguasaan dan penggunaan hak ulayat atas (tanah, hutan dan perairan) dalam wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Bagian Kedua : Subyek Hukum Hak Ulayat
Pasal 6 Subyek hukum hak ulayat adalah Masyarakat Hukum Adat.
BAB IV : KRITERIA KEBERADAAN DAN OBYEK HAK ULAYAT
Bagian Pertama : Kriteria Keberadaan Hak Ulayat
Pasal 7 Kriteria keberadaan Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- a. terdapat sekelompok orang yang masih terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu masyarakat hukum adat tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;
- b. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga masyarakat hukum adat tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan
- c. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan pengguanaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga masyarakat hukum adat tersebut.
Bagian Kedua : Obyek Hak Ulayat
Pasal 8 Obyek Hak Ulayat meliputi tanah, hutan dan perairan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat, tidak termasuk kandungan bahan tambang yang ada di dalamnya. Bahan tambang yang termasuk di dalam wilayah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat terhadap penguasaan dan pengurusannya dilakukan berdasarkan pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB V : PENENTUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK ULAYAT
Pasal 9 Penentuan keberadaan masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan didasarkan atas kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini. Penentuan dan penetapan keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat akan diatur dengan Peraturan Daerah Tersendiri.
Pasal 10 Hak ulayat yang dinyatakan masih ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, akan dipetakan dalam peta dasar pendaftaran tanah. Pelaksanaan pemetaan dilakukan oleh Dinas Pertanahan bersama-sama dengan Kantor Pertanahan.
Pasal 11 Hak perorangan dan badan hukum atas tanah yang diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang terdapat dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui keberadaannya. Pengakuan atas hak perorangan dan badan hukum dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah.
Pasal 10 Hak ulayat yang dinyatakan masih ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, akan dipetakan dalam peta dasar pendaftaran tanah. Pelaksanaan pemetaan dilakukan oleh Dinas Pertanahan bersama-sama dengan Kantor Pertanahan.
Pasal 11 Hak perorangan dan badan hukum atas tanah yang diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang terdapat dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui keberadaannya. Pengakuan atas hak perorangan dan badan hukum dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah.
BAB VI : PENGUASAAN ATAS TANAH HUTAN DAN PERAIRAN
Pasal 12 Bidang-bidang tanah, kawasan hutan dan perairan yang dikuasai oleh sekelompok masyarakat yang tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, penguasaannya dapat berupa tanah hak adat, hutan adat, hutan negara atau tanah negara. Bidang-bidang tanah dan kawasan hutan dapat merupakan hak-hak adat yang bersifat perseorangan atau hak perseorangan yang diwariskan kepada sekelompok ahli waris secara tidak terbagi-bagi. Penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hutan dan perairan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13 Hak ulayat masyarakat hukum adat yang dinyatakan masih ada berdasarkan Peraturan daerah ini, diakui sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan 7 Peraturan Daerah ini.
Pasal 14 Hak ulayat masyarakat hukum adat yang dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Daerah ini, tidak menghapus hak-hak yang ada pada masyarakat Hukum Adat. Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, terhadap penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14 Hak ulayat masyarakat hukum adat yang dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Daerah ini, tidak menghapus hak-hak yang ada pada masyarakat Hukum Adat. Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, terhadap penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 16 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.
Pasal 16 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.
Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 01 Juni 2004
BUPATI NUNUKAN, ttd H. ABDUL HAFID ACHMAD
Diundangkan di Nunukan pada tanggal 01 juni 2004
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN ttd Drs. H. BUDIMAN ARIFIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2004 NOMOR 06 SERI D NOMOR 20
Kembali ke Daftara Perda
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar