WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Minggu, 18 Desember 2011

Menasehati Pemerintah



Pertanyaan: Syaikh yang mulia, antum dan saudara-saudaramu para ulama di negeri ini adalah bermanhaj salaf -Alhamdulillah- dan metode yang antum lakukan dalam memberi nasihat kepada pemerintah adalah syar’i seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam –dan kami tidak mentazkiyah seseorang terhadap Allah subhanahu wa ta'ala. Namun ada yang mengkritik kalian, yaitu tidak melakukan inkarul mungkar secara terbuka terhadap berbagai pelanggaran, dan sebagian yang lain bisa memahami tindakan kalian dan berkata: sesungguhnya kalian mendapat tekanan dari negara. Bisakah antum memberi pengarahan terhadap mereka?

Jawaban: Tidak disangsikan lagi bahwa pemerintah sama seperti manusia lainnya, mereka tidak ma’shum dari kesalahan dan memberi nasihat kepada mereka hukumnya wajib. Akan tetapi menyebutkan kesalahan mereka di majelis-majelis dan di atas mimbar merupakan ghibah (menggunjing) yang diharamkan. Ia merupakan kemungkaran yang lebih berat dari pada yang dilakukan pemerintah, karena ia adalah ghibah. Dan karena berdampak buruk yang bisa menanamkan fitnah, memecah persatuan dan memberi pengaruh terhadap perjalanan dakwah. Menyampaikan dakwah kepada mereka harus dengan cara yang dipercaya/aman, bukan dengan cara mempublikasikan di tengah masyarakat.

Adapun celaan terhadap para ulama di negeri ini dan sesungguhnya mereka tidak memberi nasihat atau mereka dikuasai pemerintah, maka ini merupakan tuduhan-tuduhan yang bertujuan memisahkan di antara ulama, pemuda dan masyarakat, sehingga terbuka jalan bagi para perusak untuk menanamkan kejahatannya, karena apabila para ulama disangka buruk dan hilangnya kepercayaan terhadap mereka niscaya terbukalah kesempatan bagi orang-orang yang bertujuan buruk untuk menyebarkan racun mereka.

Saya meyakini bahwa pemikiran ini merupakan penyusupan dari dalam terhadap negeri ini dari unsur-unsur asing, maka kaum muslimin harus berhati-hati terhadapnya.

Syaikh al-Fauzan – Jawaban-jawaban penting dalam persoalan penting (1/16-17).

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Ulama Negeri Haram
(hal. 1135-1136)

sumber; islamhouse.com


Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali