Dekrit Presiden 1959 |
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.
Latar Belakang
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada
kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang
diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk
kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante
melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945
dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak
tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak
memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di
rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah
anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali
dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini
Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan,
Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang [parlemen]; masa
istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari
upaya penyusunan UUD.
Pengeluaran Dekrit Presiden 1959
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dari Dekrit tersebut antara lain:
- Pembubaran Konstituante
- Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Pranala luar
- (Indonesia) Dekret Presiden Oleh Alwi Shahab @ Republika.com
- Yudhistira: 2007, Sejarah untuk SMP Kelas IX ISBN 978-979-019-140-2
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (salinan)
---------------------------------------------------------------
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG,
Dengan ini menyatakan dengan khidtmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang
Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan
Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan
dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar
Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota
Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang,
Konstutuante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan
oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang
membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta
merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan
makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong
oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan
untuk menyelamatkan negara proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan konstitusi tersebut;
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
ANGKATAN PERANG,
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undangt-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari
tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang
Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan
Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/
Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Ar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar