Era 1950-1959 adalah era di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959.
Latar Belakang
Sebelum Republik Indonesia Serikat
dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut
pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga
negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.
Konstituante
Konstituante
diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS
1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat
konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Kabinet-kabinet
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi
politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
- 1950-1951 - Kabinet Natsir
- 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
- 1952-1953 - Kabinet Wilopo
- 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
- 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
- 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
- 1957-1959 - Kabinet Djuanda
Kabinet Wilopo |
Kabinet Djuanda |
Kabinet Natsir |
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isinya ialah:
- Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar