UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang- undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal
ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup
tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau
Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan
negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara
Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui
secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l,
dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan
memilih salah satu warga kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut : a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut; c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa
Indonesia serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara;
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup
kepada Presiden melalui Menteri. (2) Berkas permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. (2)
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan
kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
Keputusan Presiden ditetapkan. (4) Penolakan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (2) Paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon,
Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia. (3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang
telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. (4) Dalam hal pemohon
tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain
yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat. (2)
Pejabat sebagaimana pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (3) Paling lambat 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) adalah : Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai
berikut : Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
akan dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan
tulus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya
sebagai berikut : Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya
sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib
menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada
kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan . (2) Menteri mengumumkan
nama yang orang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara
Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan
menyatakan pernyataan menjadi warga negara dihadapan Pejabat. (2)
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan ganda. (3) Dalam hal yang bersangkutan tidak
memperoleh Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia yang diakibatkan
oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang
bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik
Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. (2)
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. (3) Dalam hal
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh
kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan : a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu; c.
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan
sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan; d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden; e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing,
yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia; f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h. mempunyai paspor
atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara
lain atas namanya; atau i. bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia
sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d tidak berlaku
bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang
mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah
tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan
hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin. (2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (3)
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (4) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan
ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki
warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika
menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. (2) Laki-laki
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara
asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat perkawinan tersebut. (3) Perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika
ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat
pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau
laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan
kewarganegaraan ganda. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga)
tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat
perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan
dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau
dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan
dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat
(1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan
disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal pemohon. (3) Permohonan untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau
laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya
perkawinan. (4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima
permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga)
bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagimana ditentukan dalam Undang-undang ini sehingga
mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh
kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk
keterangan di atas sumpah, membuat surat dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai
keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap orang yang
sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas
sumpah, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/
atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. (2)
korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin
usahanya. (3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIAHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap
diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. (2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan
pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan
tersebut diselesaikan menurut ketentauan Undang-undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah
sebagaimana dimaksud dalan Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan
dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang ini dengan
mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang
ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan
diri kepada Perwakilan Republik Indonesia sebelum Undang-undang ini
diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-undang ini
diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku : a. Undang-undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
Penjelasan
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu
negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara
warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban
memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal
kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-undang tersebut kemudian diubah
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubungan
dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948
tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung
dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya ihwal kewarganegaraan
terakhir diatur dengan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis,
dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat
dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara filosofis, Undang-undang tersebut masih mengandung
ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara
lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak
asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-undang
tersebut adalah Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah
tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali
kepada Undang-undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan
yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak
warga negara.
Secara sosiologis, Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat internasional dalam pergaulan gelobal, yang menghendaki
adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum
serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk
Undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan yang baru
sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat
Undang-undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini
memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas
ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas yang dianut dalam Undang-undang ini sebagai berikut : 1.
Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran. 2. Asas ius Soil (law of the soil) secara
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang. 4. Asas kewarganegaraan ganda
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi
Anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide). Kewarganegaraan
ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-undang ini merupakan suatu
pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar
penyusunan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, 1.
Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang
memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. 2. Asas perlindungan maksimum
adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia dalam
keadaaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. 3. Asas persamaan
di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap
Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan. 4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi
juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. 5. Asas nondiskriminatif adalah asas
yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin dan gender. 6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya. 7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukaan bahwa dalam
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan
secara terbuka. 8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.
Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi : a.
siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia; b. syarat dan tata cara
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; c. kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia; d. syarat dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan
terhadap anak tentang status kewarganegaraan saja.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang
mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku
karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam
Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah : 1. Undang-undang tanggal 10
Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan
Belanda (Stb. 1910-296 jo. 27-458); 2. Undang-undang Tahun 1946 Nomor 3
tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-undang Tahun 1947 Nomor 6
jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-undang Tahun 1948 Nomor
11; 3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor
2); 4. Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 tentang Pernyataan
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946
tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk
Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat;
dan 5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a s/d huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan
pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang
dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari
ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Huruf i s/d huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat
tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah
pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6 s/d 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian",
misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan
tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi. Dokumen atau
surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh
pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/ suami dan
anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18 dan Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar
biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan
kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud dengan
"orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan
negara" adalah orang asing yang telah dinilai oleh negara telah dan
dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan
kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang
perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat
tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a s/d huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat
oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat
negara, dan intelijen. Apabila warga negara Indonesia menjabat dalam
dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan
Kewarganegaraaan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua
jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g dan h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan
oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak
dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan
akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan,
pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia
sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24 s/d Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi yang
mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat
tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu
oleh kantor catatan sipil.
Pasal 29 s/d 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan
istri atau anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) sebagimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan
karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33 s/d Pasal 36
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar