Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang
diberikan otonomi khusus ini adalah
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Provinsi Aceh;
- Provinsi Papua; dan
- Provinsi Papua Barat.
1. UU Khusus
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi
khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
- Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
- Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
2. DKI Jakarta
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau
istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui
dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki
fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena
itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung
jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah
Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini
mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan
sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap
terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
- Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
- Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
3. Aceh
Aceh
adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh
terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini
tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005
dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju
pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
- Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
- Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
- Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
- Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh
sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat
setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi
keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri
Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi
Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan
dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang
berkesejahteraan di Aceh.
4. Papua
Provinsi Papua
adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah
kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua,
termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi
ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia
melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No
4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
- Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
- Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
- Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
- partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
- pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
- penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
- Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk
mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap
HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan
kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan
dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001
menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai
subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras
Melanesia
yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan
yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk
memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini
juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara
lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan
komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang
terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan
nasional Indonesia di Provinsi Papua.
5. Sumber
- UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar