WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 25 April 2012

Perda Kabupaten Nunukan No 26 Tahun 2003 Tentang Izin Usah Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu


PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 26 TAHUN 2003
TENTANG
IZIN USAHA PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,

Menimbang :
 a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir g tentang Hak Pengumpulan Hasil Hutan Non Kayu dan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam rangka penyelenggaraan Kehutanan Daerah diperlukan adanya perangkat hukum daerah yang refresentatif.

b. bahwa untuk menciptakan tertib Administrasi dibidang Perizinan Hasil Hutan Bukan Kayu perlu menetapkan tentang perizinan bagi mereka yang melakukan usaha pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu;

c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu.


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( Lembaran Negara )
  6. Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  7. Undang-Undang RI. No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
  8. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
  9. Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan.
  10. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985, tentang Perlidungan Hutan
  11. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah.
  12. Undang-undang No. 47 tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara RI Nomor 175 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962).
  13. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
  14. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan.


Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan :  PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG IZIN USAHA PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU.

BAB. I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
                                     
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  3. Dewan Perwakilan Rakyak Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  4. Kepala Daerah adalah Bupati Nunukan.
  5. Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.
  6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.
  7. Hasil Hutan adalah Benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan.
  8. Hutan Bukan Kayu adalah segala sesuatu yang bersifat material ( bukan kayu ) yang dapat dimanfaatkan dari keberadaannya.
  9. Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengumpulkan hasil hutan bukan kayu dan mengangkutnya ke tempat lain.
  10. Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu selanjutnya disingkat IUPHHBK adalah Izin untuk mengumpulkan hasil hutan bukan kayu menurut jenis yang telah ditentukan dalam Izin.
  11. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan selanjutnya disebut AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang mencemarkan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
  12. Koperasi Unit Desa selanjutnya disebut KUD adalah koperasi yang dikelola oleh masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu diselenggarakan dengan berazaskan kelestarian fungsi hutan dari aspek ekosistem, kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, pengelolaan sumberdaya alam yang demokratis, keadilan social, akuntabilitas publik, serta kepastian hukum.
                                  
Pasal 3
Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.


BAB III
IZIN USAHA PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Pasal 4
  1. Setiap pengumpul hasil hutan bukan kayu wajib memiliki Izin dari Bupati.
  2. Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu diberikan kepada Koperasi Unit Desa setempat.
  3. Izin diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan.
  4. Tata cara pemberian Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu diatur dengan Keputusan Bupati.
  5. Izin tidak dapat dipindahtangankan.

BAB IV
PENGUMPULAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Pasal 5

Jenis Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu meliputi antara lain :
a. Usaha Pengumpulan Rotan.
b. Usaha Pengumpulan Gaharu.
c. Usaha Pengumpulan Getah-getahan.
d. Usaha Pengumpulan Buah Tengkawang.
e. Usaha Pengumpulan Damar
f. Usaha Pengumpulan Arang.
g. Usaha Pengumpulan Kulit Kayu.
h. Usaha Pengumpulan Bambu.
i. Usaha Pengumpulan Bahan Tikar.
j. Usaha Pengumpulan Sirap.
k. Usaha Pengumpulan Lilin Tawon.
l. Usaha Pengumpulan Nibung Bulat.
m. Usaha Pengumpulan Sagu.
n. Usaha Pengumpulan Nipah.
o. Usaha Pengumpulan Ijuk.
p. Usaha Pengumpulan Madu.
q. Usaha Pengumpulan Akar tunjuk langit.
r. Usaha Pengumpulan Kulit Reptil.
s. Usaha Pengumpulan Sarang Burung Walet


BAB V
PEREDARAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Pasal 6
  1. Peredaran hasil hutan bukan kayu adalah sistem lalu lintas atau perpindahan hasil hutan kayu dari suatu lokasi IUPHHBK ke tempat tujuan lainnya dalam rangka pengumpulan, pengangkutan, pemasaran dan pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu.
  2. Pengumpul Hasil Hutan Bukan Kayu yang akan mengangkut hasil produksinya harus melaporkan tentang rencana pengangkutan kayunya kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat untuk proses dokumen.
  3. Setiap Hasil Hutan Bukan Kayu yang diangkut dari lokasi ke tempat atau tujuan lainnya dalam rangka Pengumpulan, pengangkutan, pemasaran dan pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu harus disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ).
  4. Tata cara pengangkutan hasil hutan bukan kayu dan Pelaporan dilaksanakan sesuai prosedur Tata Usaha Hasil Hutan yang berlaku.

BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PENGUMPULAN
HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Pasal 7
  1. Membuat dan melaporkan realisasi kegiatan Pengumpulan hasil hutan bukan kayu setiap bulan kepada Dinas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati.
  2. Pemegang IUPHHBK wajib melakukan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan
  3. Membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah.
  4. Besarnya retribusi diatur berdasarkan keputusan Bupati.
Pasal 8
Kepada petugas pemungut diberikan biaya pemungutan sebesar 5 % ( Lima Per Seratus ) dari realisasi pungutan.

BAB VII
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN
Pasal 9
Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan beserta aparat bawahannya secara teknis operasional sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya.

BAB. VIII
HAPUSNYA IZIN
Pasal 10
Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu dihapuskan karena :
  1. Masa berlaku Izin telah berakhir.
  2. Diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah sebelum masa berlaku Izin berakhir.
  3. Izin dicabut karena pemegang Izin melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB. IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
  1. Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah;
    • a. Memindahtangankan Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
    • b. Menggunakan Dokumen Angkutan Hasil Hutan yang telah habis masa berlakunya.
    • c. Isi Dokumen tidak sesuai dengan fisik hasil hutan yang diangkut.
    • d. Mengangkut hasil hutan tanpa disertai dokumen angkutan yang sah / resmi.
    • e. Tidak membuat dan melaporkan realisasi kegiatan pengumpulan hasil hutan bukan kayu.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e, adalah pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa :
    • a. Sanksi Administrasi.
    • b. Penghentian Pelayanan.
    • c. Pencabutan Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu.
    • d. Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ).
  3. Semua barang bukti yang diperoleh dari hasil perbuatan tindak pidana dapat disita untuk negara.

BAB. X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 12
  1. Selain Pejabat Penyidik Polri yang berwenang untuk melakukan penyidikan pelanggar tindak pidana di bidang kehutanan, dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan yang diangkat dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I ( Golongan ruang II/b ).

BAB. XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati.

BAB. XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
Pada Tanggal

BUPATI NUNUKAN
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan
Pada tanggal 6 Juni 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ttd
DRS.H.BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
TAHUN 2003 NOMOR 44 SERI E NOMOR 23

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali