WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 25 April 2012

Perda Kabupaten Nunukan No 37 Tahun 2003 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan


PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 37 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,

Menimbang : 
  • a. bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan berwenang dalam menyelenggarakan pendidikan;
  • b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada system Pendidikan Nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
  • c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat kreatif, motivatif dan gemar belajar;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  3. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3411);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 14 Seri D Nomor 04).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG SISTIM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten adalah Kabupaten Nunukan.
  3. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
  4. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  6. Dinas Pendidikan Nasional adalah Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Nunukan.
  7. Dewan Pendidikan Kabupaten Nunukan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan Pendidikan Kabupaten Nunukan.
  8. Komite Sekolah adalah Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemertaan dan efesien pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan baik pada jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah.
  9. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau penelitian bagi pesertanya dimasa sekarang dan masa yang akan datang.
  10. Satuan Pendidikan adalah lembaga pelaksana kegiatan bimbingan, pembelajaran dan pelatihan yang terdiri dari lembaga Pendidikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan Luar Sekolah.
  11. Visi Pendidikan adalah wawasan kedepan tentang ciri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil bimbingan, pembelajaran dan pelatihan.
  12. Misi Pendidikan adalah seperangkat tindakan yang dilakukan untuk mewujukan visi pendidikan.
  13. Standar Pendidikan Minimal Pendidikan (SPMP) adalah indicator minimal yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang memberikan pelayanan.
  14. Mutu Pendidikan adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistematik pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran dan manfaat pendidikan.
  15. Kurikulum Lokal adalah bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat Nunukan.
  16. Peserta Didik Warga Kabupaten Nunukan adalah semua wargayang sedang menempuh jenjang pendidikan di Kabupaten Nunukan.
  17. Sistem Pendidikan adalah cara, proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
  18. Penyelenggaraan Pendidikan adalah Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.
  19. Tenaga Pendidikan adalah tenaga yang bertindak sebagai guru, kepala sekolah dan pengawas.

BAB II
VISI, MISI, KAIDAH DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Visi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan adalah terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki ilmu pengetahuan, iman dan taqwa serta relevan dengan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan didukung oleh aparatur yang terampil, disiplin, jujur dan bertanggung jawab.

Pasal 3
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan mempunyai misi untuk:
  • a. meningkatkan Kualitas sumber daya manusia;
  • b. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan terjangkau;
  • c. meningkatkan jumlah dan kualitas sarana pendidikan;
  • d. meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 4
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nunukan dilaksanakan dengan meningkatkan kaidah Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman, berkulitas, profesionalisme keunggulan, kemandirian, kebersamaan, keadilan dan keterbukaan.

Pasal 5
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Nunukan bertujuan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu:
  • a. bertindak arif dan bijaksana yang dilandasi nilai keimanan, ketagwaan dan nilai budaya;
  • b. memanfaatkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni;
  • c. bersaing secara jujur, sportif dan bekerja sama;
  • d. menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkulitas sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat.

BAB III
PENDIDIKAN, PENGELOLAAN, KURIKULUM DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 6
Pendirian dan pengelolaan serta penetapan kurikulum satuan pelaksanaan pendidikan berpedoman pada program pembangunan daerah dan system penyelenggaraan di Kabupaten Nunukan.

Pasal 7
  1. Pendirian satuan pendidikan di Kabupaten Nunukan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan hasil studi kelayakan.
  2. Tata cara teknis pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 8
  1. Satuan pendidikan mengolah dan menyelenggarakan program pembelajaran menurut jenis, jenjang dan tujuan institusi masing-masing.
  2. Pengelolaan pelaksanaan pendidikan dengan standar pelayanan minimal pendidikan (SPMP) sebagai pelaksana satuan pendidikan.
  3. Untuk mengukur suatu keberhasilan pengelolaan pendidikan akan dilaksanakan akreditas sekolah setiap 4 (empat) tahun.
  4. (Susunan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 9
  1. Kurikulum Satuan Pendidikan di Kabupaten Nunukan mencakup 2 (dua) unsur yaitu Kurikulum Nasional dan Kurikulum Lokal.
  2. Kurikulum Nasional ditetapkan berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Kurikulum Lokal ditetapkan berdasarkan hasil kajian kebutuhan belajar khusus masyarakat Kabupaten Nunukan.
  4. Muatan kurikulum setiap jenjang pendidikan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  5. Satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat dimungkinkan untuk menambah bahan belajar sesuai dengan ciri khas masing-masing.

Pasal 10
  1. Satuan pendidikan berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan pendidikan kepada badan dan pihak-pihak terkait.
  2. Pelaksanaan pertanggungjawaban penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB IV
ANGGARAN PENDIDIKAN
Pasal 11
  1. Pemerintah Kabupaten Nunukan berkewajiban mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan sektor pendidikan diluar gaji dan pembangunan fisik.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat pada dasarnya bertanggung jawab terhadap sebagian besar dana penyelenggaranya.
  3. Dengan pertimbangan tertentu Pemerintah dapat mengalokasikan dana bantuan pembinaan dan pengembangan serta pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Alokasi bantuan Pemerintah ditetapkan berdasarkan kaidah keadilan, keterbukaan dan prospek pengembangan system pendidikan di Kabupaten Nunukan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB V
KETENAGAAN, PESERTA DIDIK DAN PENGAWAS/PENILIK
Pasal 12
  1. Satuan pendidikan berkewajiban menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan standar pelayanan minimal pendidikan (SPMP).
  2. Satuan pendidikan mengupayakan pencapaian mutu kecakapan, pembinaan partisipasi pendidik dan ketenaga pendidikan serta peningkatan kesejahteraan.
  3. Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah dapat mengangkat guru kontrak sesuai dengan kebutuhan daerah.
  4. Tenaga pendidik yang ditempatkan di daerah yang sulit dijangkau/terpencil diberi tambahan tunjangan kependidikan.

Pasal 13
  1. Peserta didik berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku dilingkungan Satuan Pendidikan masing-masing dengan persetujuan Dinas Pendidikan Nasional.
  2. Peserta didik berhak mendapatkan layanan bimbingan, pembelajaran dan pemeliharaan yang layak.
  3. Peserta didikan berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan secara adil dan manusiawi serta perlindungan dari setiap gangguan dan ancaman.
  4. Peserta didik berhak mengajukan saran dan berperan serta dalam usaha peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan.
  5. Sistem penerimaan peserta didik pada Satuan Pendidikan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas pendidikan Nasional.
  6. Peserta didik dari luar negeri dapat diterima untuk mengikuti pendidikan di Kabupaten Nunukan pada jenis dan jenjang pendidikan yang sama, persyaratan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Nunukan.
  7. Dalam rangka mempererat persahabatan dengan negara tetangga Malaysia perlu diadakan kunjungan secara berkala diantara kedua negara, ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Nunukan.
  8. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta didik yang cacat/luar biasa, Pemerintah Daerah mengupayakan Satuan Pendidikan yang sesuai.

Pasal 14
  1. Setiap Satuan Pendidikan dibina dan diawasi oleh pengawas sekolah dalam penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Pengawas Sekolah berfungsi sebagai pembina dan pengembang sekolah sesuai dengan jenjang, jenis satuan pendidikan.
  3. Pelaksanaan pembinaan pendidikan luar sekolah dibina dan diawasi oleh Penilik Pendidikan Luar Sekolah (Pendidikan Masyarakat, Pemuda dan Olah Raga);

BAB VI
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pasal 15
  1. Satuan pendidikan berkewajiban menyediakan prasarana, sarana, alat dan media belajar serta buku pelajaran secara memadai.
  2. Buku pelajaran pokok dan/atau bahan belajar sejenis, yang diberlakukan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan disusun dan diperbaharui berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  3. Pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran pokok dan/atau bahan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Satuan pendidikan dan Daya Beli masyarakat.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
  1. Masyarakat berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Pemerintah Kabupaten bertanggungjawab mendorong dan/atau mengatur kerjasama saling menguntungkan dengan dunia usaha, industri dan dunia pendidikan.
  3. Peserta Didik Kabupaten Nunukan berkewajiban turut serta dalam memberi konstribusi bagi pengembangan Sektor Pendidikan di Kabupaten Nunukan.
  4. Pengaturan dan pelaksanaan teknis peran serta, kerjasama dan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB VIII
DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 17
Tanggung jawab masyarakat dalam penentuan arah dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan di salurkan melalui Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah.

Pasal 18
  1. Keanggotaan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
  2. Masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 4 (empat) tahun.
  3. Kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang Wakil ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota dan satu orang bendaharawan merangkap anggota.
  4. Anggaran Dewan Pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan.

Pasal 19
  1. Keanggotaan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diangkat dan diberhentikan oleh Dinas pendidikan Nasional atas persetujuan Dewan Pendidikan dan atau atas usul pimpinan Satuan Pendidikan berdasarkan hasil musyawarah unsur-unsur Komite Sekolah.
  2. Masa bakti keanggotaan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun.

Pasal 20
Organisasi, tata kerja dan hubungan Fungsional Dewan Pendidikan Kabupaten Nunukan dan Komite Sekolah ditetapkan oleh Bupati.

BAB IX
PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN
Pasal 21
  1. Terhadap Satuan Pendidikan dilakukan pembinaan dan pengendalian mutu pendidikan.
  2. Pembinaan dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah Kabupaten.
  3. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap penyimpangan dan/atau pelanggaran mutu pendidikan.

BAB X
KERJASAMA PENDIDIKAN
Pasal 22
  1. Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai pihak termasuk Perguruan Tinggi dan Satuan Penyelenggaraan Pendidikan Luar sekolah yang beroperasi di Kabupaten Nunukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam bidang Pendidikan dengan pihak-pihak di luar Kabupaten .

BAB XI
SATUAN PENDIDIKAN ASING
Pasal 23
  1. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama internasional dan/atau upaya didirikan oleh badan penyelenggaran Pendidikan yang berpusat di Negara lain, dapat dilakukan di Kabupaten Nunukan.
  2. Syarat-syarat dan tata cara teknis Pendidikan dan penyelenggaraan satuan Pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  3. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
  4. Badan Penyelenggara Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

BAB XII
SANKSI
Pasal 24
  1. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tenaga pendidik, peserta didik serta pegawai apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan perundang-undangan yang tingkatannya sama yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 15 Agustus 2003

BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan
Pada tanggal 19 Agustus 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ttd
DRS. H . BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 59 SERI E NOMOR 33


Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali