WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 25 April 2012

Perda Kabupten Nunukan No 33 Tahun 2003 Tentang Izin Lokasi


PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 33 TAHUN 2003
TENTANG
IZIN LOKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,

Menimbang : 
  •  a. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu ditindaklanjuti secara arif dan bijaksana agar pelaksanaan Otonomi Daerah dapat memberi kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan;
  • b. bahwa pemberian izin lokasi tersebut pada dasarnya merupakan pengarahan peruntukkan tanah bagi perusahaan penanaman modal sebagai pelaksana penataan ruang dalam aspek pertanahannya;
  • c. bahwa pemberian izin lokasi tersebut juga merupakan izin untukmemperoleh tanah bagi perusahaan yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Lokasi;

Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  3. 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  8. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
  9. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembara Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
  12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
  13. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 14 Seri D Nomor 04);
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG IJIN LOKASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
  3.  Bupati adalah Bupati Nunukan.
  4. Dinas Pertanahan adalah Dinas Pertanahan Kabupaten Nunukan.
  5. Kepala Dinas Pertanahan adalah Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nunukan.
  6. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan daerah yang berlaku.
  7. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnnya, Badan Usaha Milik Negara atau Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
  8.  Ijin lokasi adalah ijin yang diberikan kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
  9. Perusahaan adalah perorangan atau badan hukum yang telah memperoleh ijin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Grup perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian usaha yang dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama, baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
  11.  Penanaman Modal adalah usaha penanaman modal yang menggunakan maupun yang tidak menggunakan fasilitas sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimna telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970.
  12.  Hak Atas Tanah adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

Pasal 2
  1. Setiap perusahaan yang memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai ijin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana usaha yang bersangkutan.
  2. Ijin lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal :
    • a. tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu kawasan industri;
    • b. tanah yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk pertanian atau tidak lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk usaha bukan pertanian;
    • c. tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;
    • d. tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
    • e. tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan kecuali perluasan tersebut melebihi 30% dari luas tanah sebelumnya;
    • f. tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan.
  3. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini perusahaan yang bersangkutan hanya memberitahukan rencana perolehan tanah dan atau penggunaan tanah yang bersangkutan kepada Dinas Pertanahan untuk dimasukkan dalam peta monitoring.

BAB II
TANAH DAN LUAS YANG DAPAT DITUNJUK DENGAN IJIN LOKASI
Pasal 3

Tanah yang dapat ditunjuk dalam ijin lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi pengguna yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dipunyai.

Pasal 4
(1) Ijin Lokasi dapat diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh tanah dengan luas tertentu sehingga apabila perusahaan tersebut berhasil membebaskan seluruh areal yang ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan sebagai berikut :
  • a. Untuk perumahan dan pemukiman :
    • 1.Kawasan perumahan-pemukiman 200 Ha
    • 2.Kawasan resort-perhotelan 100 Ha
  • b. Usaha Industri 200 Ha
  • c. Usaha perkebunan
    • 1.Komoditas Tebu 30.000 Ha
    • 2.Komoditas Lainnya 10.000 Ha
  • d. Usaha Tambak 100 Ha
(2) Untuk keperluan menetukan luas areal yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi perusahaan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup dengannya.

(3) Ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku untuk :
  • a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • b. Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah;
  • c. Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka “go public”.

BAB III
JANGKA WAKTU IJIN LOKASI
Pasal 5
  1. Ijin Lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut :
    • a. Ijin Lokasi seluas sampai dengan 25 Ha : 1 (satu) tahun
    • b. Ijin Lokasi seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha : 2 (dua) tahun
    • c. Ijin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun
  2. (Perolehan tanah oleh pemegang Ijin Lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu Ijin Lokasi.
  3. Apabila dalam jangka waktu Ijin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka Ijin Lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai lebih dari 50 % dari luas tanah yang ditunjuk dalam Ijin Lokasi.
  4. Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu Ijin Lokasi, termasuk perpanjangan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (3), maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh pemegang Ijin Lokasi dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut :
    • a. dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuain mengenai luas pembangunan, dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang ;
    • b. dilepaskan kepada perusahan atau pihak lain yang memenuhi syarat.

BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA PERIJINAN
Pasal 6
  1. Ijin lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.
  2. Surat keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati setelah diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait yang dipimpin oleh Bupati atau oleh pejabat yang ditunjuk tetap olehnya.
  3. Bahan–bahan untuk keperluan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Dinas Pertanahan.
  4. Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon.
  5. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi empat aspak sebagai berikut:
    • a. penyebarluasan informasi, mengenai rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan, ruang lingkup damp[aknya dan rencana perolehan tanah serta penyelesaian masalah yang berkenaan dengan perolehan tanah tersebut.
    • b. pemberian kesempatan kepada pemegang hak atas tanah untuk memperoleh penjelasan tentang rencana penanaman modal dan mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemui;
    • c. pengumpulan informasi langsung dari masyarakat untuk memperoleh data sosial dan lingkungan yang diperlukan;
    • d. peran serta masyarakat berupa usulan tentang alternatif bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam perolehan tanah dalam pelaksanaan Izin Lokasi

Pasal 7
  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas, disertai lampiran sebagai berikut:
    • a. Rekaman Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya atau Kartu Tanda Penduduk bagi perorangan ;
    • b. Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pokok Daerah (NPWPD) ;
    • c. Peta/Sket tanah yang dimohon dengan sekala yang jelas ;
    • d. Pernyataan kesanggupan untuk memberikan ganti rugi atau bermitra dan menyediakan tempat bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah ;
    • e. Uraian rencana proyek / project proposal yang akan dibangun ;
    • f. Surat Persetujuan BKPMD bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN dan atau surat persetujuan tehnis dari dinas tehnis di kabupaten bagi perusahaan non fasilitas ;
    • g. Pernyataan bersedia membangun kantor perusahaan di Ibu Kota.
  2. Berkas permohonan ini dibahas secara terpadu dengan instansi terkait dikoordinir oleh Kepala Dinas, mengikutsertakan tokoh masyarakat setempat meliputi empat aspek sebagai berikut :
    • a. penyebarluasan informasi, mengenai rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan, ruang lingkup dampaknya dan rencana perolehan tanah serta penyelesaian masalah yang berkenaan dengan perolehan tanah tersebut ;
    • b. pemberian kesempatan kepada pemegang hak atas tanah untuk memperoleh penjelasan tentang rencana penanaman modal dan mencari alternatif pemecahan masalah yang ditemui;
    • c. pengumpilan informasi langsung dari masyarakat untuk memperoleh data sosial dan lingkungan yang diperlukan ;
    • d. peran serta masyarakat berupa usulan tentang alternative bentuk dan besarnya ganti kerugian dalam perolahan tanah dalam pelaksanaan Ijin Lokasi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Pemegang ijin lokasi berhak mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah.

Pasal 9
Pemegang ijin lokasi berkewajiban :
  • a. membebaskan hak-hak pihak lain yang ada di atas lokasi;
  • b. bermitra kepada masyarakat yang tidak mau dibebaskan haknya dan masyarakatnya setempat;
  • c. menyelesaikan sertifikat hak atas tanah yang telah dikuasai;
  • d. melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Pertanahan mengenai perolahan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Ijin Lokasi dan perlaksanaan pernggunaan tanah tersebut.

BAB V
RETRIBUSI
Pasal 10
Setiap penertiban atau perubahan Izin Lokasi dikenakan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersendiri.

BAB V
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
  1. Pembinaan dan pengenda1ian terhadap pe1aksanaan ijin lokasi dimaksudkan untuk memantau kegiatan perolehan hak atas tanahnya ;
  2. Pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan ijin lokasi dilakukan oleh dinas ;
  3. Pembinaan, pengendalian, pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

BAB VI
S A N K S I
Pasal 12
  1. Ijin Lokasi dapat dicabut sebelum berakhir, jika perusahaan melanggar ketentuan-ketentuan pada pasal 9.
  2. Ijin Lokasi tidak dapat diperpanjang jika :
    • Perolehan tanah belum mencapai 25 %;
    • - Dipindahtangankan kepada pihak lain.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
  1. Setiap Perusahaan yang tidak mempunyai Ijin Lokasi, tetapi telah melakukan kegiatan sehingga menimbulkan kerugian pada negara/daerah dan kerusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan didenda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar).
  2. Setiap pemegang Ijin Lokasi yang melakukan kegiatan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 8 diancam dengan tindak pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan didenda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  3. Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini kepada pemegang ijin lokasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak, perampasan barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan tindakan pidana tersebut.

Pasal 14
  1. Tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 12 ayat (1) adalah kejahatan ;
  2. Tindak pidana sebagaimana di maksud pasal 12 ayat (2) adalah pelanggaran ;

BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 15
  1. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila dianggap perlu dapat meminta bantuan penyidik POLRI.
  2. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, berwenang :
    • a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
    • b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;
    • c. menyuruh berhenti kepada tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka ;
    • d. melakukan penyitaan benda dan atau surat ;
    • e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;
    • f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
    • g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
    • h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik tersangka atau keluarganya ;
    • i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat di pertanggungjawabkan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
Pada tanggal 15 Agustus 2003

BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID AHMAD

Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 19 Agustus 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 55 SERI E NOMOR 29

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali