PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 35 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBERIAN IZIN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DI KABUPATEN NUNUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,
Menimbang : a. bahwa minat investor untuk berusaha di bidang Usaha Budidaya Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura telah mulai berkembang, maka dipandang perlu adanya pengaturan perizinan terhadap Usaha Budidaya tersebut;
b. bahwa untuk maksud point a diatas, untuk memudahkan dan seragamnya pelayanan kepada calon investor, perlu menetapkan Tata Cara Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 14 Seri D Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 39 Seri E Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2003 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 55 Seri E Nomor 29).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
MEMUTUSKAN :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DI KABUPATEN NUNUKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Nunukan.
3. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
4. Bupati adalah Bupati Nunukan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
6. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Nunukan.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Nunukan.
8. Usaha Budidaya adalah usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman pangan dan panen.
9. Perusahaan adalah Usaha yang membudidayakan Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan tujuan komersial.
10. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis lembaga, dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
11. Surat Izin usaha adalah pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak untuk usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura.
Pasal 2
Pemberian Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura bertujuan untuk memberikan pengaturan, pengendalian dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka mewujudkan usaha budidaya yang efesien, berdaya saing tinggi dan berkelanjutan dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong peningkatan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB II
JENIS DAN KLASIFIKASI USAHA
Pasal 3
(1) Usaha Budidaya kerakyatan dengan luas di bawah 25 hektar. JENIS DAN KLASIFIKASI USAHA
Pasal 3
(2) Usaha Budidaya skala kecil adalah budidaya dengan luas areal 25 hektar sampai dengan 100 hektar.
(3) Usaha Budidaya skala menengah adalah usaha budidaya dengan luas areal lebih dari 100 hektar sampai dengan 500 hektar.
(4) Usaha budidaya skala besar adalah usaha budidaya dengan luas areal lebih dari 500 hektar sampai dengan 5000 hektar.
BAB III
KETENTUAN PERUSAHAAN
Pasal 4
Setiap orang atau badan yang akan melakukan Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura wajib mempunyai Surat Izin Usaha (SIU) dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. KETENTUAN PERUSAHAAN
Pasal 4
Pasal 5
(1) Usaha Budidaya Tanaman Pangan skala tertentu tidak wajib memiliki SIU. (2) Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Usaha Budidaya Kerakyatan.
(3) Usaha Budidaya Tanaman Pagan yang tidak diwajibkan SIU, wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan.
Pasal 6
(1) Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat dilakukan oleh : b. Warga Negara Indonesia (WNI)/perorangan;
c. Koperasi;
d. BUMN, BUMD;
e. Perusahaan Swasta.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat juga dilakukan oleh Badan Hukum Asing dengan modal patungan antara modal asing dan modal Warga Negara Indonesia
Pasal 7
Surat Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan oleh : a. Kepala Dinas atas nama Bupati kepada Pengusaha yang terletak atau akan didirikan didaerah hukumnya jika pengusaha adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang berdomisili di daerah hukumnya dan tidak menggunakan Modal Asing dengan luasan 25 sampai dengan 100 hektar;
b. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk jika Pengusaha adalah Badan Hukum Indonesia dengan luasan 101 sampai dengan 5000 hektar termasuk juga sebagian besar modalnya adalah modal asing.
Pasal 8
(1) Izin hanya diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 apabila memenuhi persyaratan : a. memiliki sarana yang memadai;
b. memiliki tenaga yang terampil dan propesional;
c. memiliki struktur permodalan yang mencukupi.
(2) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura melakukan penilaian berkala terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi lagi, maka pemberi izin dapat mencabut izin.
BAB IV
PROSEDUR TATA CARA PERIZINAN
Pasal 9
(1) Sebelum mendapat surat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemohon wajib memenuhi dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku atas petunjuk Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. PROSEDUR TATA CARA PERIZINAN
Pasal 9
(2) Permohonan ditandatangani oleh Direktur Utama atau salah satu Direktur Perusahaan dilampirkan sebagai persyaratan permohonan sebagai berikut:
a. Akte pendirian perusahaan;
b. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) serta;
c. Status lahan yang akan digunakan harus dilengkapi dengan izin lokasi;
d. Proyek proposal atau rencana usaha yang disetujui/dilegalisir oleh Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kecamatan setempat;
e. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan dilengkapi Dokumen Amdal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Penanaman mmodal apabila modal asing.
Pasal 10
Perusahaan yang telah memperoleh Surat Izin usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura wajib : a. menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung sejak izin usaha budidaya dikeluarkan;
b. melaksanakan kegiatan usahanya paling lambat pada tahun keempat terhitung sejak izin usaha budidaya dikeluarkan;
c. mengelola usaha budidaya secara profesional, transparan, partisipatif, berdaya guna dan berhasil guna;
d. mengelola sumber daya alam secara lestari;
e. melaksanakan AMDAL atau UKL/UPL;
f. usaha budidaya skala besar wajib bermitra dengan koperasi, usaha kecil dan menengah;
g. membuka lahan tanpa bakar;
h. membuat study kelayakan;
i. mengajukan permohonan persetujuan apabila akan mengadakan perubahan jenis tanaman;
j. melaporkan perkembangan usaha budidaya secara berkala setiap bulan, triwulan,semester dan tahunan kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Peternakan.
Pasal 11
Surat Izin Usaha (SIU) berlaku selama 5 (lima) tahun, kemudian Surat Izin tersebut dapat diperpanjang/permohonan izin lanjutan disertai lampiran-lampiran seperti tersebut dalam Pasal 9 ayat (2), begitu juga apabila terjadi peralihan hak atau peralihan usaha.
Pasal 12
(1) Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat dicabut oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk apabila : a. hak atas tanah dicabut oleh pejabat yang berwenang;
b. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 3 (tiga) bulan.
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1) Selain Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura; KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas ;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut ;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
g. menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura atau saksi ;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
j. menghentikan penyidikan ;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang izin usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kapada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan usaha Budidaya Tanaman pangan dan Hortikultura tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(2) Setiap orang atau badan yang telah memiliki Surat Izin Usaha (SIU) dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk melakukan kegiatan sehingga menimbulkan kerugian pada Negara/Daerah serta mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam dengan pidana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada pemegang Surat Izin Usaha (SIU) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dan perampasan barang-barang tertentu yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Pasal 15
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah pelanggaran. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) adalah kejahatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Perusahaan Budidaya Tanaman Pangan dan Holtikultura yang telah melakukan kegiatannya tetapi belum memiliki Izin Usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, maka paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah memiliki Izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.
Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 15 Agustus 2003
BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD
Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 19 Agustus 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 57 SERI E NOMOR 31
-------------------------------------------
Gallery:
kembali ke Perda Nunukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar