WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 12 Desember 2012

Kondisi Pemerintahan Nunukan

BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 
E.KONDISI PEMERINTAHAN UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan daerah idealnya dilakukan dengan melibatkan tiga kekuatan stakeholders kabupaten yaitu masyarakat, pemerintah dan swasta. Seiring dengan hadirnya otonomi daerah tahun 1999 dan berlaku efektif sejak tahun 2001 telah meletakkan landasan bagi proses kemandirian Kabupaten Nunukan. Kebijakan desentralisasi telah mengeluarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 204 serta Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999 (Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai pengganti), yang memberikan tanggung jawab lebih besar kepada daerah (kabupaten) dalam pengembangan daerahnya.

Dalam pergerakannya, pembangunan pemerintahan Kabupaten Nunukan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua kekuasaan yang saling berkoordinasi yaitu kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif merupakan salah satu potensi pembangunan dan mempunyai posisi strategis dalam pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan kapasitas kelembagaan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi fungsi mereka dalam kerangka desentralisasi secara transparan, bertanggung jawab dan profesional adalah hal yang mutlak untuk dipenuhi. Begitu juga dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah hendaknya terus menerus dilakukan karena masih banyak aspek-aspek lain yang perlu diperbaiki dalam konteks pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, telekomunikasi dan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjalankan roda pemerintahan didukung oleh 14 dinas dan 4 badan (kondisi tahun 2005), yang secara kelembagaan telah diatur tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga tersebut melalui peraturan daerah. Dengan berlangsungnya proses desentralisasi maka kekuasaan legislatif dalam hal ini lembaga DPRD menjadi lebih aktif dalam mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nunukan. Selain itu, roda pemerintahan daerah di Kabupaten Nunukan juga didukung oleh pegawai pemerintah pusat seperti POLRI.

Hingga tahun 2005, wilayah administratif Kabupaten Nunukan secara hirarki memiliki 7 kecamatan yang terdiri dari 218 desa. Sebanyak 134 desa merupakan desa swakarya sedangkan 84 desa merupakan desa swasembada. Peningkatan aktifitas administrasi masyarakat dalam upaya berinteraksi dengan pihak pemerintah terjadi pada pengurusan hak atas tanah milik sendiri sebesar 154 %, namun pengurusan ini hanya dilakukan oleh masyarakat di kecamatan Nunukan dan Sebatik yang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk menjaga hak milik atas tanahnya.

Dalam mengamankan kehidupan bermasyarakat, pemerintah kabupaten telah mempekerjakan 147 orang Hansip selama tahun 2004 hingga awal tahun 2005, seluruhnya merupakan anggota perlindungan masyarakat (Linmas)

Dalam mensukseskan roda pemerintahan dan pelaksanaan aktifitas pembangunan, kabupaten Nunukan telah memiliki pegawai pemerintah dari kalangan sipil (PNS) hingga tahun 2005 sebanyak 584 orang, dengan urutan jumlah; pegawai golongan III sekitar 50,68%, golongan II sekitar 39,55% dan golongan IV sekitar 8,22% dan sisanya merupakan pegawai golongan I. Berdasarkan pendidikan, sebagian besar PNS di Kabupaten Nunukan merupakan tamatan SLTA/ sederajat, yaitu sebesar 44,52%, diikuti oleh tamatan Strata-1 37,5%, Diploma III 10,79% dan sisanya merupakan tamatan SD/ sederajat, SLTP/ sederajat serta Strata-2.

Berdasarkan usia, PNS di Kabupaten Nunukan sebagian besar berusia produktif yaitu pada usia 26-35 tahun (47%). Dengan banyaknya PNS yang berada pada usia produktif, diharapkan kinerja pemerintah semakin membaik sehingga mampu melaksanakan aktifitas pelayanan masyarakat dan pembangunan secara maksimal. Di samping PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan, terdapat pula Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai instansi vertikal yang bertugas di Kabupaten Nunukan. Jumlah PNS instansi vertikal sebanyak 546 orang, termasuk di dalamnya aparat POLRI sebanyak 301 personil. Sebagian besar dari mereka adalah PNS golongan II sebesar 75,82%.

Dalam mempertahankan kedaulatan negara RI dan mencegah kriminalitas, maka Kabupaten Nunukan diperlengkapi dengan keberadaan TNI AD, AL dan POLRI. Untuk kepolisian, telah ditingkatkan statusnya menjadi POLRES.


F. PERKEMBANGAN INDIKATOR PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM)

Pada tahun 1990 UNDP dalam laporannya “Global Human Development Report” memperkenalkan konsep Pembangunan Manusia, sebagai paradigma baru model pembangunan. Dalam konteks ini pembangunan manusia didefinisikan sebagai suatu proses memperbesar pilihan-pilihan bagi penduduk (a process of enlarging people’s choises), yang dapat dilihat sebagai proses upaya ke arah “perluasan pilihan” dan sekaligus sebagai taraf yang dicapai dari upaya tersebut.

Berbicara mengenai pilihan-pilihan manusia adalah sangat tidak terbatas jumlahnya dan bahkan cenderung berubah setiap waktu. Namun diantara sejumlah pilihan ini, ada 3 pilihan yang sangat esensial untuk dipenuhi yaitu, pilihan untuk hidup sehat dan berumur panjang; pilihan untuk memiliki ilmu pengetahuan dan pilihan untuk mempunyai akses ke berbagai sumber yang diperlukan agar dapat memenuhi standar kehidupan yang layak (a decent standard of living). Apabila ketiga pilihan mendasar tersebut dapat dipenuhi maka seseorang akan mudah meningkatkan kemampuannya dalam aktifitas sehari-hari serta memiliki kemampuan menangkap peluang yang ada untuk meningkatkan kehidupannya serta memiliki kemampuan pula untuk meraih pilihan-pilihan lain yang juga tidak kalah pentingnya seperti pilihan untuk berpartisipasi dalam bidang politik, kebebasan mengeluarkan pendapat dan sebagainya.

Ukuran umum yang dipakai untuk mengetahui status dan kemajuan pembangunan manusia (UNDP;1990), adalah Indeks Pembangunan Manusia. Indeks ini adalah indeks komposit yang dihitung dari 3 komponen pilihan dasar, yaitu (1) hidup sehat dan umur yang panjang yang terwakili oleh angka harapan hidup waktu lahir, (2) pendidikan, yang terwakili oleh rata-rata tertimbang antara angka melek huruf penduduk usia dewasa dengan partisipasi sekolah (SD, SLTP dan SLTA ke atas) dan (3) standar kehidupan layak yang diwakili oleh Produk Domestik Bruto perkapita atau Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity/PPP) perkapita.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Nunukan Tahun 2006 s.d. 2008 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Tabel 31.
Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Kabupaten Nunukan
Tahun 2006 s.d. 2008


No Komponen 2006 2007 2008
1 Angka Harapan Hidup (tahun) 70,60 70,84 71,07
2 Angka Melek Huruf (%) 93,30 93,30 93,30
3 Rata-rata Lama Sekolah (tahun) 7,40 7,40 7,40
4 Paritas Daya Beli (Rp 000) 625,78 626,00 633,26

Indeks Komposit 72,02 72,17 72,86


Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur tahun 2004 s.d. s.d. 2006 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :


Tabel 32.
Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota
Se Kalimantan Timur Tahun 2004 s.d. 2006

Dari tabel tersebut menunjukkan tingkat kesejahteraan yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota tertinggi se Kalimantan Timur selama tiga tahun berturut-turut adalah Kota Balikpapan, sedangkan untuk tingkat nasional Kota Balikpapan berada pada peringkat 16 pada tahun 2004 dan peringkat 14 pada tahun 2005. Tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan selama tiga tahun berturut-turut mengalami peningkatan, yaitu dari 70,40 pada tahun 2004 meningkat menjadi 71,70 pada tahun 2005, dan meningkat lagi menjadi 72,20 pada tahun 2006. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Nunukan pada tahun 2005 menduduki peringkat ke 7 pada tingkat regional (provinsi) dan menduduki peringkat ke 100 pada tingkat nasional. 
---RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025--- 



Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali