WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 07 Desember 2012

KPK Tetapkan Andi Mallarangeng Jadi Tersangka

Andi Mallarangeng, Menteri Aktif Pertama yang Dijerat KPK
arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA, Penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi sejarah baru bagi KPK. Sejak berdiri pada 2003, lembaga antikorupsi itu akhirnya berani menetapkan seorang menteri aktif pada akhir tahun ini.

Andi Mallarangeng merupakan menteri aktif pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Berdasarkan catatan, selama ini KPK seolah menjerat seorang menteri saat statusnya sudah pensiun. Sebut saja mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno; mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah; mantan Menteri Kesehatan, Sujudi; dan Mantan Menteri Kelautan, Rokhim Dahuri.

Hari Sabarno divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di Indonesia. Perbuatan itu dilakukan saat Hari berstatus menteri. Dia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman Hari diperberat menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Bachtiar Chamsyah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004-2006.

Sementara itu, Sujudi diperberat hukumannya menjadi empat tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan Sujudi. Di pengadilan tingkat pertama, Sujudi hanya dijatuhi penjara dua tahun tiga bulan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur.

Adapun Rokhim Dahuri divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penetapan Andi sebagai menteri aktif pertama yang menjadi tersangka ini sudah diisyaratkan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Dalam diskusi bertajuk "Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Selasa (7/8/2012) lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan hal tersebut.

"Mudah-mudahan ada menteri dalam beberapa bulan ke depan," kata Bambang saat diskusi itu.

Dia menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, yang juga menjadi pembicara dalam kasus tersebut. Pramono mengapresiasi KPK karena berani menjerat sejumlah pejabat tinggi yang terlibat korupsi. Namun, menurut Pramono, KPK kerap menjerat para pejabat tersebut saat mereka non-job atau tidak aktif lagi.

KPK harus dicontoh
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan bahwa langkah KPK yang berani menetapkan menteri aktif ini patut diapresisi. Bahkan, langkah KPK tersebut, katanya, dapat menjadi contoh bagi institusi penegakan hukum lain agar berani menjerat pembantu Presiden yang masih aktif. "Ini seharusnya dapat ditiru kejaksaan dan kepolisian kalau memang ada indikasi keterlibatan pembantu Presiden, pejabat aktif di pemerintahan, jangan segan juga, apalagi Presiden sudah membuka pintu untuk itu," kata Emerson.

Dia juga menduga, masih ada menteri aktif lain yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi di KPK. "Misalnya kasus-kasus lain kan ada, yang disebut di kasus PON, kasus pengadaan Al Quran," ucap Emerson.

Menteri aktif lainnya?

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada sejumlah nama menteri aktif lain yang disebut-sebut dalam suatu kasus di KPK. Sebut saja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Kasus tersebut sudah menyeret dua anak buah Muhaimin ke penjara. Mereka adalah Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

Sejumlah saksi dalam kasus itu mencatut nama Muhaimin. Menurut saksi, suap ke anak buah Muhaimin itu sebenarnya akan diberikan ke Muhaimin sebagai pinjaman untuk membayar tunjangan hari raya para kiai. Terkait kasus ini, KPK menunggu hasil putusan banding Dadong dan Nyoman untuk kemudian menimbang keterlibatan Muhaimin.

Selain Muhaimin, ada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah kereta api bekas dari Jepang. Pun, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yang beberapa waktu lalu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus kasus dugaan suap PON Riau.

Akankah ada menteri aktif yang menyusul Andi?  Kita lihat saja.
Sumber : KOMPAS.com — Jumat 7 Desember 2012


Kerja KPK Bikin Merinding dan Haru

Dalam sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah hampir berusia sembilan tahun, baru sekarang lembaga ini menetapkan seorang menteri kabinet aktif sebagai tersangka.

Adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi menteri kabinet aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK memang belum resmi mengumumkan Andi sebagai tersangka. Namun, dari dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 3 Desember lalu, dengan jelas status Andi disebut sebagai tersangka.

Berikut kutipan surat permohonan pencegahan tersebut. ”Diberitahukan kepada Saudara (Dirjen Imigrasi) bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga/pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga”.

Nama proyek Hambalang mulai terungkap ketika bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pelariannya, Nazaruddin berceloteh soal proyek Hambalang yang dikorupsi dan uangnya mengalir ke arena Kongres Partai Demokrat.

Sejak itulah sejumlah nama petinggi partai penguasa itu disebut-sebut terlibat, antara lain Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi yang di partai menjabat Sekretaris Dewan Pembina.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Oktober 2011. Saat itu KPK masih dipimpin komisioner periode kedua. KPK baru menaikkan status penanganan kasus Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 19 Juli silam. Saat itu pun KPK baru berani menetapkan pejabat eselon II, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy adalah pejabat pengguna komitmen di proyek Hambalang.

Tak berapa lama setelah penetapan Deddy sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Deddy adalah anak tangga pertama. Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengungkapkan, ibarat pohon, Hambalang adalah pohon besar dengan banyak dahan dan ranting tindak pidana korupsi.

Namun, di tengah-tengah upaya KPK mengungkap tuntas kasus korupsi proyek Hambalang, sejumlah kendala menghadang. Agustus lalu, seusai menyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, dengan tersangka antara lain dua petinggi Polri aktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, KPK disibukkan dengan penarikan penyidiknya yang berasal dari Polri secara besar-besaran. Ada 20 penyidik yang ditarik pada September lalu.

Seusai menahan Djoko di rutan militer Guntur, Polri kembali menarik 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Bahkan, penyidik yang telah memilih menjadi pegawai tetap di KPK juga ikut ditarik.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, di tengah upaya pelemahan dan serangan balik para koruptor terhadap KPK, penetapan Andi yang merupakan menteri aktif sebagai tersangka jelas harus diapresiasi. ”Kita tahu untuk kesekian kalinya Polri menarik penyidiknya,” kata Febri.

Menurut Bambang, penarikan itu membuat sekitar 30 persen tenaga penyidik berkurang. Namun, justru di tengah-tengah krisis itu, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka.

”Sejujurnya, saya suka merinding yang disertai rasa haru,” ujar Bambang menanggapi kerja keras penyelidik dan penyidik di tengah krisis yang melemahkan kekuatan KPK.

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas, mengatakan, ”Ini semata-mata amanah yang harus ditegakkan karena kami bertanggung jawab kepada masyarakat dan akhirat kelak.”

(KHAERUDIN)
Sumber :Kompas Cetak
Editor : Laksono Hari W
Jumat 7 Desember 2012


Bambang Soesatyo: KPK Catat Sejarah Baru
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai penetapan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang merupakan sejarah baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini untuk pertama kalinya KPK menetapkan menteri aktif sebagai tersangka.

"Jujur, saya angkat topi dan salut pada kepemimpinan Abraham ini. Century naik ke penyidikan, Hambalang sudah ada yang tersangka petinggi partai dan menteri aktif. Ini baru dalam sejarah KPK," kata Bambang, Jumat (7/12/2012) di Jakarta.

Namun, Bambang mengingatkan agar KPK tetap waspada sehingga peristiwa Bibit-Chandra dan Antasari tidak menimpa mereka. Menurut Bambang, pada awalnya ia merasa heran kenapa Andi hanya dicekal dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bambang berpendapat bahwa berdasarkan data dan fakta, sebenarnya KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka. Ia menilai langkah KPK menetapkan Andi menjadi tersangka sebagai langkah mengejutkan.

"Kalau benar itu benar, kita patut beri ancungan jempol. Kita desak KPK segera menuntaskan sampai akar-akarnya dan mengusut ke mana saja dana jarahan itu mengalir," kata Bambang.

Ia mengatakan, KPK harus segera mengungkap apakah ini kejahatan korporasi atau individu. Kalau melihat fakta-fakta yang sudah terungkap di publik, Bambang menilai kasus ini merupakan kejahatan korporasi, terencana, terstruktur, dan rapi.
Sumber : KOMPAS.com — Jumat 7 Desember 2012


Inilah Isi Surat Permohonan Cegah Andi Mallarangeng

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas olahraga Hambalang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhamham).

Ada 3 orang yang turut diajukan cegah dalam surat nomor 4569/01-23/12/2012 Tanggl 3 Desember 2012. Selain Andi, KPK juga meminta permohonan cegah untuk Choel Mallarangeng dan M Taufiqurrahman, salah satu petinggi Adhi Karya.

Berikut salinan isi surat KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang memuat informasi tersebut:

Yth
Ditjen Imigrasi Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia

Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaraan pada kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan dimohon bantuannya untuk mencegah atau bepergian melarang ke luar negeri terhadap 3 orang dengan identitas sbb:

1. Andi Alfian Mallarangeng
2. Andi Zulkarnain Mallarangeng
3. M Arief Taufiqurrahman

(Edwin Firdaus)

Sumber :Tribunnews.com
Editor : Tri Wahono
Sumber : KOMPAS.com — Jumat 6 Desember 2012 



KPK Tetapkan Andi Mallarangeng Tersangka Hambalang

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.

“Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng),” kata Busyro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini pertama kali diketahui wartawan melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seorang fotografer Harian Kompas berhasil mengabadikan surat yang dibawa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers mengumumkan pencegahan atas nama Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, petang ini.

Surat itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. Disebutkan KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

Perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Disebutkan pula kalau tindak pidana korupsi itu dilakukan Andi bersama kawan-kawannya.Namun tidak dijelaskan siapa kawan-kawan yang dimaksud dalam surat itu. KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan Andi sebagai tersangka ini dalam jumpa pers besok siang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK mencegah Andi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain Andi, KPK meminta pencegahan atas nama dua orang lainnya, yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng), dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya. Dalam kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya menetapakan anak buah Andi, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy juga diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Sumber : KOMPAS.com — Jumat 6 Desember 2012  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali