arifuddinali.blogspot.com - Jakarta - Majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 8
tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap
Anas Urbaningrum. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai
Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Anas dengan pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan bui. Jaksa juga meminta Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. Selain itu, jaksa menuntut Anas dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya di Kalimantan Timur.
Untuk dakwaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Anas membelanjakan duit hasil dugaan korupsi itu untuk membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama Attabik Ali, mertua Anas.
Sumber : tempo.co - Rabu, 24 September 2014 |
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda
sebesar Rp300 juta, subsidair tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua
Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Vonis ini lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Anas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, Anas ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara senilai Rp2,5 triliun ini lantaran menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Atas perbuatannya dia sebelumnya dituntut selama 15 tahun penjara oleh jaksa dengan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Anas juga dituntut berupa pencabutan hak politiknya dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya.
Atas perbuatannya Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dalam dugaan TPPU, dia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Anas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, Anas ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara senilai Rp2,5 triliun ini lantaran menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Atas perbuatannya dia sebelumnya dituntut selama 15 tahun penjara oleh jaksa dengan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Anas juga dituntut berupa pencabutan hak politiknya dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya.
Atas perbuatannya Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dalam dugaan TPPU, dia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Anas Tantang Hakim Sumpah Mubahalah
JAKARTA- Terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang
Anas Urbaningrum menilai vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan
kepadanya tidak adil. Dia pun mengajak, hakim untuk melakukan sumpah
mubahalah (sumpah laknat).
Sumpah mubahalah berasal dari kata bahlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi kebenaran.
"Saya menyampaikan kepada majelis hakim, dan jaksa, agar kalau jaksa penuntut umum yakin dengan tuntutannya dan majelis yakin dengan putusannya mari melakukan mubahalah. siapa yang tidak benar harus siap dikutuk," kata Anas, usai persidangan, Rabu (24/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yakin, kebenaran akan terungkap di kemudian hari. "Keadilan tertinggi urusan Tuhan," ujar Anas.
Dikatakan Anas, memang pada mulanya kebenaran diremehkan, kebenaran tidak dianggap, kebenaran ditertawakan, lama-lama kebenaran dilawan dan diserang dengan segala cara. "Tapi kebenaran akan menang. Itulah yang akan saya lakukan dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.
Selain itu, Anas juga mengajak kerabatnya untuk tidak reaktif menanggapi putusan tersebut. "Tidak perlu sedih, menangis, tidak perlu marah, ini situasi yang tidak mudah. Ini bukan waktunya berpikir tentang kesenangan. Ini waktunya untuk memelihara keberanian memelihara daya tahan dan konsistensi perjuangan," pungkasnya
Sumpah mubahalah berasal dari kata bahlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi kebenaran.
"Saya menyampaikan kepada majelis hakim, dan jaksa, agar kalau jaksa penuntut umum yakin dengan tuntutannya dan majelis yakin dengan putusannya mari melakukan mubahalah. siapa yang tidak benar harus siap dikutuk," kata Anas, usai persidangan, Rabu (24/9/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yakin, kebenaran akan terungkap di kemudian hari. "Keadilan tertinggi urusan Tuhan," ujar Anas.
Dikatakan Anas, memang pada mulanya kebenaran diremehkan, kebenaran tidak dianggap, kebenaran ditertawakan, lama-lama kebenaran dilawan dan diserang dengan segala cara. "Tapi kebenaran akan menang. Itulah yang akan saya lakukan dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.
Selain itu, Anas juga mengajak kerabatnya untuk tidak reaktif menanggapi putusan tersebut. "Tidak perlu sedih, menangis, tidak perlu marah, ini situasi yang tidak mudah. Ini bukan waktunya berpikir tentang kesenangan. Ini waktunya untuk memelihara keberanian memelihara daya tahan dan konsistensi perjuangan," pungkasnya
Sumber: news.okezone.com - Rabu, 24 September 2014
Anas: Vonis Saya Tidak Adil
JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi
proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang dan proyek lainnya
serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Anas Urbaningrum, menghormati
putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun.
Namun, disisi lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini merasa putusan tersebut tidak adil lantaran tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pertama sebagai terdakwa saya hormati putusan majelis. Kedua,saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjwabkan," katanya saat ditanya hakim ketua Haswandi atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Kemudian, Anas sebelum mengambil sikap meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu apakah menerima atau bakal mengambil langkah hukum berikutnya. Pasalnya, kata Anas,perlu berdiskusi dulu terutama kepada keluarga. "Untuk itu mohon diijinkan untuk waktu konsultasi, bicara, istikharah sampai seminggu ini," tuturnya.
Begitu juga dengan penasehat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution sependapat dengan sikap Anas. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir dulu.
Diketahui,Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5,261,070.
Namun, disisi lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini merasa putusan tersebut tidak adil lantaran tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pertama sebagai terdakwa saya hormati putusan majelis. Kedua,saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjwabkan," katanya saat ditanya hakim ketua Haswandi atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Kemudian, Anas sebelum mengambil sikap meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu apakah menerima atau bakal mengambil langkah hukum berikutnya. Pasalnya, kata Anas,perlu berdiskusi dulu terutama kepada keluarga. "Untuk itu mohon diijinkan untuk waktu konsultasi, bicara, istikharah sampai seminggu ini," tuturnya.
Begitu juga dengan penasehat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution sependapat dengan sikap Anas. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir dulu.
Diketahui,Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5,261,070.
Sumber: news.okezone.com - Rabu, 24 September 2014
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan ) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Mendengar putusan itu Anas Urbaningrum menghormati vonis majelis hakim Tipikor, yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Untuk itu, Anas memohon agar majelis hakim melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.
KOMPAS PETANG, 24 SEPTEMBER 2014
Hakim Tipikor Vonis Anas 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan ) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Mendengar putusan itu Anas Urbaningrum menghormati vonis majelis hakim Tipikor, yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Untuk itu, Anas memohon agar majelis hakim melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.
KOMPAS PETANG, 24 SEPTEMBER 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar