Tribun Kaltim - Jumat, 7 Oktober 2011 16:02 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- PT Inhutani I (Persero) memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Pulau Nunukan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 271.000 meter persegi. Namun sebagian lahan milik perusahaan BUMN itu telah diduduki untuk pemukiman masyarakat dan pembangunan fasilitas umum.
Sebelumnya Kementerian Negera BUMN setuju melepas aset tersebut dengan harga sebagaimana tertuang dalam SK Direksi PT Inhutani Nomor 240/VII /INHUTANI/2009.
Berikut rincian harga yang ditawarkan tersebut. Tanah dengan SERTIFIKAT HGB Nomor 01 di Jl. Pasir Putih di jual dengan harga Rp.227.000/m2. Tanah dengan SERTIFIKAT HGB Nomor 03 di Jalan Pasir Putih luar Rp.261.000/m2 dan Jalan Pasir Putih dalam seharga Rp.217.000/m2.
Selanjutnya tanah dengan SERTIFIKAT HGB Nomor 13 BLOK B di Jalan Radio, Jalan Bahari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Sudriman dan Jalan Yos Sudarso ditawarkan antara Rp.478.000 hingga Rp.957.000/m2. Jalan Radio bagian dalam seharga antara Rp.398.000 hingg Rp.797.000/m2.
Untuk tahan di BLOK C yang meliputi Jalan Pantai, Radio, Keramat ditawarkan Rp.735.000 hingga Rp.882.000/m2, Jalan Martadinata dan Jalan Keramat serta Jalan Pendidikan seharga Rp.504.000 hingga Rp.605.000/m2, kemudian Jalan Keramat, Jalan Pendidikan Dalam seharga Rp.162.000 hingga Rp.195.000/m2.
Tanah di BLOK D yang terletak di Jalan Keramat ditawarkan Rp.753.000 hingga Rp.904.000/m2 sedangkan di Jalan Hasanuddin seharga Rp.744.000 hingga Rp.893.000/m2.
Tanah milik Inhutani di BLOK E yang terlatak di Jalan Hasanuddin ditawarkan Rp.704.000 hingga Rp.845.000/m2, di Jalan Pasar Baru seharga Rp.160.000 hingga Rp.192.000/m2, Sungai Bolong ditawarkan Rp.103.000 hingga Rp.124.000/m2. Sedangkan di BLOK F yang meliputi Jalan Martadinata ditawarkan Rp.662.000 hingga Rp.795.000/m2, Jalan Buntu ditawarkan Rp.351.000 hingga Rp.422.000/m2 dan Jalan Sungai Bolong ditawarkan Rp.108.000 hingga Rp.130.000/m2. (*) (Harga Tanah)
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- PT Inhutani I (Persero) memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Pulau Nunukan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 271.000 meter persegi. Namun sebagian lahan milik perusahaan BUMN itu telah diduduki untuk pemukiman masyarakat dan pembangunan fasilitas umum.
Sebelumnya Kementerian Negera BUMN setuju melepas aset tersebut dengan harga sebagaimana tertuang dalam SK Direksi PT Inhutani Nomor 240/VII /INHUTANI/2009.
Berikut rincian harga yang ditawarkan tersebut. Tanah dengan SERTIFIKAT HGB Nomor 01 di Jl. Pasir Putih di jual dengan harga Rp.227.000/m2. Tanah dengan SERTIFIKAT HGB Nomor 03 di Jalan Pasir Putih luar Rp.261.000/m2 dan Jalan Pasir Putih dalam seharga Rp.217.000/m2.
Selanjutnya tanah dengan SERTIFIKAT HGB Nomor 13 BLOK B di Jalan Radio, Jalan Bahari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Sudriman dan Jalan Yos Sudarso ditawarkan antara Rp.478.000 hingga Rp.957.000/m2. Jalan Radio bagian dalam seharga antara Rp.398.000 hingg Rp.797.000/m2.
Untuk tahan di BLOK C yang meliputi Jalan Pantai, Radio, Keramat ditawarkan Rp.735.000 hingga Rp.882.000/m2, Jalan Martadinata dan Jalan Keramat serta Jalan Pendidikan seharga Rp.504.000 hingga Rp.605.000/m2, kemudian Jalan Keramat, Jalan Pendidikan Dalam seharga Rp.162.000 hingga Rp.195.000/m2.
Tanah di BLOK D yang terletak di Jalan Keramat ditawarkan Rp.753.000 hingga Rp.904.000/m2 sedangkan di Jalan Hasanuddin seharga Rp.744.000 hingga Rp.893.000/m2.
Tanah milik Inhutani di BLOK E yang terlatak di Jalan Hasanuddin ditawarkan Rp.704.000 hingga Rp.845.000/m2, di Jalan Pasar Baru seharga Rp.160.000 hingga Rp.192.000/m2, Sungai Bolong ditawarkan Rp.103.000 hingga Rp.124.000/m2. Sedangkan di BLOK F yang meliputi Jalan Martadinata ditawarkan Rp.662.000 hingga Rp.795.000/m2, Jalan Buntu ditawarkan Rp.351.000 hingga Rp.422.000/m2 dan Jalan Sungai Bolong ditawarkan Rp.108.000 hingga Rp.130.000/m2. (*) (Harga Tanah)
Penulis : Niko Ruru
Editor : Fransina
http://kaltim.tribunnews.com/2011/10/07/inilah-harga-tanah-tawaran-direksi-pt-inhutani
http://kaltim.tribunnews.com/2011/10/07/inilah-harga-tanah-tawaran-direksi-pt-inhutani
Warga Nunukan Tuntut Pembebasan Lahan PT Inhutani
Tribun Kaltim - Minggu, 18 Maret 2012 14:37 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Warga di Kelurahan Nunukan Utara dan Kelurahan Nunukan
Tengah, Kecamatan Nunukan meminta dukungan DPRD Nunukan agar lahan milik PT
Inhutani segera dibebaskan kepada masyarakat, yang sudah lama menduduki lahan
milik perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu. Lahan tersebut telah
dihuni sekitar 900 kepala keluarga atau sekitar 3.000 jiwa.
PT Inhutani Persero
I memiliki aset-aset yang terdaftar sebagai aset negara. Aset yang terdaftar di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meliputi tanah di Jalan Pasir Putih,
Nunukan. Selanjutnya tanah disertai bangunan yang ada di Jalan BNI Lama, Jalan
Jenderal Sudirman, Jalan BNI Lama, Jalan Radio,
Jalan Kramat, Jalan Hasanuddin, Jalan Martadinata, Jalan Pasar Baru, Jalan Pantai, Jalan Pemuda
termasuk Wanawisata Mambunut.
Di Nunukan, PT
Inhutani Persero I sedang memproses perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di
atas lahan seluas 271.000 meter persegi. Lahan dan bangunan sebagian besar telah
diduduki warga termasuk mantan karyawan PT Inhutani.
Elyas Tangke, warga
RT 02, Kelurahan Nunukan Utara mengatakan, aspirasi warga ini sudah disampaikan
kepada DPRD Nunukan melalui Forum Perjuangan Tanah untuk Rakyat. DPRD Nunukan
kemudian membentuk panitia khusus. Hasil kerja pansus telah diparipurnakan DPRD
Nunukan pada 6 April 2010. Dalam rapat tersebut ditegaskan tidak dilakukan perpanjangan
hak guna bangunan (HGB) terhadap lahan-lahan PT Inhutani di Nunukan.
“Sekarang ini tanah
yang dihuni masyarakat belum ada kejelasannya,” kata mantan karyawan PT
Inhutani ini, Minggu (18/3/2012) saat reses anggota DPRD Nunukan Muhammad Nasir
di Gedung Amalia, Nunukan.
Ia menjelaskan,
dalam Undang-Undang tentang Pokok Agraria disebutkan, tanah yang tidak jelas
peruntukannya harus dikembalikan kepada negara dalam hal ini Pemkab Nunukan. Hal
itu dapat dilakukan terhadap tanah-tanah PT Inhutani yang kini sudah tidak
beroperasi lagi di Nunukan.
Karena itu pihaknya
meminta DPRD Nunukan agar mendesak Pemkab Nunukan supaya proses pengembalian
tanah negara segera dilakukan dari PT Inhutani.
Selanjutnya tanah negara yang telah dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Nunukan dapat diberikan kepada masyarakat, agar warga yang telah menghuni tanah-tanah tersebut selama puluhan tahun bisa memperoleh kepemilikan lahan yang jelas.
Selanjutnya tanah negara yang telah dikembalikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Nunukan dapat diberikan kepada masyarakat, agar warga yang telah menghuni tanah-tanah tersebut selama puluhan tahun bisa memperoleh kepemilikan lahan yang jelas.
“Ini adalah
satu-satunya perjuangan. Karena tanah yang berstatus quo harus dikembalikan.
Tanah Inhutani yang ada di Kelurahan Nunukan Utara maupun di Kelurahan Nunukan Tengah harus dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Tanah Inhutani yang ada di Kelurahan Nunukan Utara maupun di Kelurahan Nunukan Tengah harus dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Terhadap aspirasi
itu Muhammad Nasir mengatakan, persoalan itu sudah dibahas di DPRD Nunukan.
“Insya Allah Pemda Nunukan
sudah bertekad tidak akan memperpanjang izin HGB. Bapak-bapak di Inhutani tidak
usah resah,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Mathias Masan Ola
Sumber : Tribun Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar