WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Selasa, 08 November 2011

Presiden Republik Indonesia

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.[1]

Lembaga kepresidenan Indonesia dibentuk pada 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memilih Sukarno sebagai presiden pertama Indonesia.

Berikut Daftar Presiden Indonesia


Presiden Soekarno  18 Agustus 1945 hingga 19 Desember 1948 dari PNI
Syafruddin Prawiranegara  Ketua PDRI 19 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949 Nonpartisan

Presiden Soekarno  13 Juli 1949 -  27 Desember 1949 - PNI  Wakil Mohammad Hatta
Presiden  Soekarno  (Presiden RIS) 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950 PNI 
 
Assaat (Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI) Nonpartisan
 
Presiden  Soekarno  15 Agustus 1950 hingga 1 Desember 1956 - PNI Wakil Moh.Hatta

Presiden  Soekarno  1 Desember 1956 hingga 22 Februari 1967 - PNI  Lowong
(Pejabat Presiden Soeharto 22 Februari 1967 hingga  27 Maret 1968 - Lowong 

Presiden Soeharto - 27 Maret 1968 hingga 24 Maret 1973 - Lowong
Presiden Soeharto  24 Maret 1973 hingga 23 Maret 1978 Wakil Hemengkubuwana IX

 Presiden Soeharto 23 Maret 1978 hingga 11 Maret 1983. Wakil Adam Malaik

 Presiden Soeharto 11 Maret 1983 11 Maret 1988. Wakil Wirahadikusumah

 Presiden Soeharto11 Maret 1988 hingga 11 Maret 1993. Wakil Soedharmono  

 Presiden Soeharto 11 Maret 1993 hingga 10 Maret 1998 Wakil Presiden Try Sutrisno
 Presiden Soeharto 10 Maret 1998 hingga  21 Mei 1998. Wakil Preside BJ.Habibi

Preside BJ.Habibi 21 Mei 1998 hinnga 20 Oktober 1999 dari Golkar   Lowong

Presiden Abdurrahman Wahid 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 dar PKB. Wakil Megawati Sukarnoputri

Presiden Megawati Soekarnoputri 23 Juli 2001 hinnga 20 Oktober 2004 dari PDIP. Wakil Presiden Hamzah Haz

















Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 20 Oktober 2004 hinnga 20 Oktober 2009 dari Partai Demokrat. Wakil M.Jusuf Kalla

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 20 Oktober 2009 Sedang menjabat. Wakil Boediono


Daftar Wakil Presiden RI


Wakil Presiden Mohammad Hatta  18 Agustus 1945 hingga 19 Desember 1948, mendampingi Soekarno
Wakil Presiden Mohammad Hatta 13 Juli 1949 hingga   27 Desember 1949.
Wakil Presiden Hamengkubuwana IX 24 Maret 1973 hingga 23 Maret 1978.

Wakil Presiden Adam Malik   23 Maret 1978 11 Maret 1983

Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah 11 Maret 1983 11 Maret 1988

Wakil Presiden Soedharmono 11 Maret 1988 11 Maret 1993.

Wakil Presiden Try Sutrisno 11 Maret 1993 10 Maret 1998

Wakil Preside BJ.Habib 10 Maret 1998 hingga  21 Mei 1998

Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001

Wakil Presiden Hamzah Haz, 23 Juli 2001 hinnga 20 Oktober 2004
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, 20 Oktober 2004 hinnga 20 Oktober 2009

Wakil Presiden Boediono 20 Oktober 2009 Sedang menjabat


Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

 

Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pemberhentian

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR. [2] dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.


Referensi

  • UUD 1945
    • Perubahan I UUD 1945
    • Perubahan II UUD 1945
    • Perubahan III UUD 1945
    • Perubahan IV UUD 1945
  • UUDS 1950
  • Ketetapan MPRS dan MPR
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1949
  • Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950
  • Setneg (1997) 30 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 3. Jakarta: Setneg
  • Setneg (1997) 40 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 2. Jakarta: Setneg
  • Setneg (1997) 50 Tahun Indonesia Merdeka. Jakarta: Setneg
  • Eko Ari Wibowo (26 October 2009), "Rencana Kenaikan Gaji Menteri Ditentang", Koran Tempo: A4
  • Pasal 83 ayat (2) UU MK
  •  
Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali