Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu
kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.[1]
Lembaga kepresidenan Indonesia
dibentuk pada 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memilih Sukarno sebagai presiden pertama
Indonesia.
Berikut Daftar Presiden Indonesia
|
Presiden Soekarno 18 Agustus 1945 hingga 19 Desember 1948 dari PNI |
|
Syafruddin Prawiranegara Ketua PDRI 19 Desember 1948 hingga
13 Juli 1949 Nonpartisan |
|
|
Presiden Soekarno 13 Juli 1949 - 27 Desember
1949 - PNI Wakil Mohammad Hatta |
|
Presiden Soekarno (Presiden
RIS)
27
Desember 1949 hingga
15 Agustus
1950 PNI |
|
Assaat (Pemangku Sementara Jabatan Presiden
RI)
Nonpartisan |
|
Presiden Soekarno 15 Agustus 1950 hingga 1 Desember 1956 - PNI Wakil Moh.Hatta |
|
Presiden Soekarno 1 Desember 1956 hingga
22 Februari 1967 - PNI Lowong |
|
(Pejabat Presiden Soeharto 22 Februari 1967 hingga
27 Maret 1968 - Lowong |
|
Presiden Soeharto - 27 Maret 1968 hingga 24 Maret 1973 - Lowong |
|
Presiden Soeharto 23 Maret 1978 hingga
11 Maret 1983. Wakil Adam Malaik |
|
Presiden Soeharto 11 Maret 1983
11 Maret 1988. Wakil Wirahadikusumah |
|
Presiden Soeharto11 Maret 1988 hingga
11 Maret 1993. Wakil Soedharmono
|
|
Presiden Soeharto 11 Maret 1993 hingga
10 Maret 1998 Wakil Presiden Try Sutrisno
|
|
Presiden Soeharto 10 Maret 1998 hingga
21 Mei 1998. Wakil Preside BJ.Habibi |
|
Presiden Abdurrahman Wahid 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 dar PKB. Wakil Megawati Sukarnoputri |
Daftar Wakil Presiden RI
|
Wakil Presiden Mohammad Hatta 18 Agustus 1945 hingga 19 Desember 1948, mendampingi Soekarno |
|
Wakil Presiden Adam Malik 23 Maret 1978
11 Maret 1983 |
|
Wakil Presiden Soedharmono 11 Maret 1988
11 Maret 1993. |
|
Wakil Preside BJ.Habib 10 Maret 1998 hingga
21 Mei 1998 |
|
Wakil Presiden Hamzah Haz, 23 Juli 2001 hinnga 20 Oktober
2004 |
|
Wakil Presiden Boediono 20 Oktober
2009 Sedang menjabat |
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Pemilihan
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab
kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali
di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu
dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan
Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua
dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2
calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR
menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap
secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik)
yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon
Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR
atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden
terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pemberhentian
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi,
jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan
tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian
setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi
RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak
pendapat DPR. [2] dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
Referensi
- UUD 1945
- Perubahan I UUD 1945
- Perubahan II UUD 1945
- Perubahan III UUD 1945
- Perubahan IV UUD 1945
- UUDS 1950
- Ketetapan MPRS dan MPR
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1949
- Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950
- Setneg (1997) 30 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 3. Jakarta: Setneg
- Setneg (1997) 40 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 2. Jakarta: Setneg
- Setneg (1997) 50 Tahun Indonesia Merdeka. Jakarta: Setneg
- Eko Ari Wibowo (26 October 2009), "Rencana Kenaikan Gaji Menteri Ditentang", Koran Tempo: A4
- Pasal 83 ayat (2) UU MK
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar