Rumah Jabatan Dibongkar, Rakyat Nunukan Marah
Tribun Kaltim - Jumat, 28 September 2012 16:40 WITA
Pembongkaran total bangunan utama rumah jabatan Bupati Nunukan Basri membuat sejumlah warga Nunukan marah.
Mereka
menyesalkan karena bangunan yang bernilai sedikitnya Rp7 miliar
tersebut harus dibongkar disaat warga Nunukan masih terbelit pada
persoalan kesulitan ekonomi yang belum mampu dituntaskan Pemkab Nunukan.
“Sekda
sendiri sudah mengatakan, bangunan itu masih sangat layak. Kondisi
bangunan masih bagus, karena setiap tahun ada biaya perawatan untuk
rehabilitasi. Kenapa bangunan megah, yang bagus dan bernilai miliaran
harus dibongkar? Berapa banyak uang rakyat yang terbuang?,” ujar
Sudirman salah seorang warga.
Warga lainnya
melalui pesan singkat kepada tribunkaltim.co.id mengatakan, “Rumah
jabatan Bupati yang baru tujuh tahun sudah rata dengan bumni. Ini asset
kekayaan Pemkab Nunukan. Kami masyarakat bertanya mengapa dihancurkan?
Banyak rumah jabatan Bupati/Walikota yang tidak dihancurkan. Yang kami
tahu hanya rehab total. Kami mau bertanya berapa besar uang rakyat yang
dihabiskan untuk ini?” ujar warga melalui pesan singkat dimaksud.
Amir
warga lainnya mengatakan, pemerintah sudah melakukan pembohongan
terhadap rakyat. Sebab yang selama ini disampaikan kepada publik, akan
dilakukan rehabilitasi rumah jabatan ditambah dengan pembangunan guest
house.
“Ini kan pembohonan. Katanya rehab
rumah, tapi kenapa dihancurkan semua? Bayangkan saja, rumah miliaran
dihancurkan. Nanti akan dikeluarkan lagi anggaran miliaran untuk
membangun gedung baru,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini sudah menunjukkan karakter sebagai pemerintahan yang tidak pro pada kepentingan rakyat.
“Bisa
dibayangkan, miliaran rupiah dihambur-hamburkan untuk kepentingan oknum
pejabat. Ini penghianat rakyat namanya. Kenapa tidak anggaran miliaran
ini digunakan untuk mengembangkan ekonomi rakyat kecil? Petani kecil,
nelayan kecil?” ujarnya.
Menurutnya, disaat
sejumlah kepala daerah berusaha membangun image sebagai pimpinan yang
pro pada rakyat, pimpinan daerah di Nunukan justru berupaya
menghambur-hamburkan uang rakyat untuk mendapatkan fasilitas mewah.
"Coba
lihat gaya hidup Jokowi (Walikota Solo). Selama menjabat hanya
menggunakan mobil bekas pendahulunya. Beberapa daerah di Kaltim yang
usianya lebih tua, tidak melakukan pembongkaran rumah jabatan. Ini ada
apa?" katanya.
Sudah lebih setahun menjabat,
namun Bupati Nunukan Basri tak juga menempati rumah jabatannya di Jalan
Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Diawal masa
kepemimpinannya, Bupati Nunukan tak menempati rumah jabatan karena
Pemkab Nunukan akan melakukan rehabilitasi sekaligus penambahan di
sejumlah bagian bangunan. Hingga kini Bupati tinggal di kediaman
pribadinya di Jalan Sungai Fatimah, Kecamatan Nunukan.
Sekretaris
Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ mengaku kaget karena rumah jabatan
dimaksud dibongkar sebelum dihapuskan sebagai aset Pemkab Nunukan. Yang
terjadi bukannya rehabiltasi rumah, melainkan membangun gedung baru.
“Jadi saya tidak tahu alasannya. Kita tidak tahu alasannya. Karena kita
belum melakukan penghapusan aset. Saya terkejut,” ujarnya.
Ia
berjanji akan turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait
penghancuran rumah jabatan Bupati dimaksud. “Karena saya kan pengelola
aset. Saya sama sekali tidak tahu. Bagaimana saya mau memberikan
keterangan , apa masalahnya?” ujarnya.
Sumber : Tribun Kaltim
Rumah Jabatan Bupati Nunukan Dipugar
Kamis, 27 September 2012 16:06 WITA
Oleh: M Rusman
Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Rumah jabatan Bupati Nunukan Kalimantan Timur kini sedang dipugar untuk dibangun kembali.
Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Zainuddin HZ di Nunukan, Kamis, mengaku baru mendengarkan informasi bahwa rumah jabatan Bupati Nunukan dipugar.
Sebagai pengelola aset daerah, dia seharusnya mengetahui apabila ada aset daerah yang akan dihapuskan. Namun, katanya, pemugaran rumah jabatan bupati tidak diketahuinya.
"Saya terkejut, karena tidak diberitahukan kalau rumah jabatan itu dipugar. Padahal, saya sebagai pengelola aset (daerah) harus tahu yang akan dihapuskan," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, aset daerah yang akan dihapuskan atau diperbaiki terlebih dahulu melalui rapat tim untuk melakukan investigasi soal kelayakan bangunan tersebut.
Sementara rumah jabatan Bupati Nunukan yang dibangun 2005 lalu, Zainuddin mengatakan masih sangat layak dan belum mengalami kerusakan apalagi setiap tahun dianggarkan biaya renovasinya.
"Kalau renovasi tidak ada masalah. Tapi kalau dipugar itu yang jadi masalah, sementara belum pernah diinvestigasi kelayakannya oleh pengelola aset daerah," ujar Zainuddin.
Anggota Komisi III DPRD Nunukan, M Natsir di tempat yang berbeda menyatakan pemugaran rumah jabatan Bupati Nunukan tidak diketahui karena memang tidak ada anggarannya pada APBD 2012.
"Terus terang saya baru tahu juga kalau rumah jabatan bupati sudah dipugar," katanya.
Legislator PKS ini mengatakan, biaya pembangunan rumah jabatan Bupati Nunukan tidak dianggarkan di dalam APBD 2012. Tetapi yang dianggarkan adalah pembangunan "guest house" semacam tempat peristirahatan bagi tamu yang lokasinya di dalam areal rumah jabatan.
Masalah ini, M Natsir berjanji akan menggelar pertemuan di Komisi III dan setelah itu membahas dengan panitia anggaran DPRD Nunukan. Masalah tindakan yang akan dilakukan Komisi III akan ditentukan kemudian.
"Kan ketemu juga pada pembahasan APBD Perubahan. Nanti di situ baru kita pertanyakan apa alasannya sehingga rumah jabatan itu dipugar total, dari mana anggarannya," katanya.
Ia mengutarakan, anggaran "guest house" pada APBD 2012 sebesar Rp3 miliar lebih dan kemungkinan dana tersebut yang dialihkan membangun kembali rumah jabatan bupati.
Menurutnya, pengalihan anggaran seperti itu telah melanggar aturan sehingga perlu dipertanyakan kembali kepada pihak eksekutif. (*)
Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Zainuddin HZ di Nunukan, Kamis, mengaku baru mendengarkan informasi bahwa rumah jabatan Bupati Nunukan dipugar.
Sebagai pengelola aset daerah, dia seharusnya mengetahui apabila ada aset daerah yang akan dihapuskan. Namun, katanya, pemugaran rumah jabatan bupati tidak diketahuinya.
"Saya terkejut, karena tidak diberitahukan kalau rumah jabatan itu dipugar. Padahal, saya sebagai pengelola aset (daerah) harus tahu yang akan dihapuskan," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, aset daerah yang akan dihapuskan atau diperbaiki terlebih dahulu melalui rapat tim untuk melakukan investigasi soal kelayakan bangunan tersebut.
Sementara rumah jabatan Bupati Nunukan yang dibangun 2005 lalu, Zainuddin mengatakan masih sangat layak dan belum mengalami kerusakan apalagi setiap tahun dianggarkan biaya renovasinya.
"Kalau renovasi tidak ada masalah. Tapi kalau dipugar itu yang jadi masalah, sementara belum pernah diinvestigasi kelayakannya oleh pengelola aset daerah," ujar Zainuddin.
Anggota Komisi III DPRD Nunukan, M Natsir di tempat yang berbeda menyatakan pemugaran rumah jabatan Bupati Nunukan tidak diketahui karena memang tidak ada anggarannya pada APBD 2012.
"Terus terang saya baru tahu juga kalau rumah jabatan bupati sudah dipugar," katanya.
Legislator PKS ini mengatakan, biaya pembangunan rumah jabatan Bupati Nunukan tidak dianggarkan di dalam APBD 2012. Tetapi yang dianggarkan adalah pembangunan "guest house" semacam tempat peristirahatan bagi tamu yang lokasinya di dalam areal rumah jabatan.
Masalah ini, M Natsir berjanji akan menggelar pertemuan di Komisi III dan setelah itu membahas dengan panitia anggaran DPRD Nunukan. Masalah tindakan yang akan dilakukan Komisi III akan ditentukan kemudian.
"Kan ketemu juga pada pembahasan APBD Perubahan. Nanti di situ baru kita pertanyakan apa alasannya sehingga rumah jabatan itu dipugar total, dari mana anggarannya," katanya.
Ia mengutarakan, anggaran "guest house" pada APBD 2012 sebesar Rp3 miliar lebih dan kemungkinan dana tersebut yang dialihkan membangun kembali rumah jabatan bupati.
Menurutnya, pengalihan anggaran seperti itu telah melanggar aturan sehingga perlu dipertanyakan kembali kepada pihak eksekutif. (*)
Sumber : Antara News
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nunukan Zainuddin maupun Bupati Nunukan Basri menegaskan, Sekkab Nunukan tahu proses pelepasan aset dimaksud.
"Tahulah, tidak mungkin tidak tahu. Ini kan bukan baru sekarang dibahas. Tidak mungkin dia tidak tahu prosesnya. Apalagi ini diawali dengan usulan yang kemudian dibahas di Tim Anggaran Eksekutif serta Tim Badan Anggaran Legislatif," ujarnya.
Kepala DPPKAD Nunukan Zainuddin juga menegaskan hal yang sama, "Ah tahu dia tuh," ujarnya. Menurutnya, proses pelepasan aset itu sudah melalui mekanisme. Hal ini sudah disampaikan kepada Sekretaris Kabuapten Nunukan.
"Kami administrasi sudah ada. Ada administrasi, studi kelayakan, sudah ada semuanya," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ mengaku kaget, karena rumah jabatan dimaksud ternyata belum dihapuskan sebagai aset Pemkab Nunukan. Yang terjadi bukannya rehabiltasi rumah, melainkan membangun gedung baru. "Jadi saya tidak tahu alasannya. Kita tidak tahu alasannya. Karena kita belum melakukan penghapusan aset. Saya terkejut," ujarnya.
Bupati Nunukan Basri juga menegaskan, penghapusan rumah jabatan untuk dilakukan rehabilitasi total tidak menyalahi ketentuan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah membolehkan dilakukan rehab total aset milik daerah.
Penghapusan rumah jabatan dimungkinkan dengan pertimbangan kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
"Kita akan menambah guest house. Tamu-tamu dari luar daerah cukup menginap di sana. Kalau mereka mengingap di sana, kita punya banyak waktu untuk berdialog, untuk melobi program-program yang bisa dimasukkan ke Nunukan," ujarnya.
Ia juga mengklarifikasi, biaya pembuatan rumah jabatan yang dibangun tujuh tahun lalu itu menelan anggaran tidak sampai Rp1 miliar. Penghapusan aset dimaksud tidak memerlukan persetujuan DPRD Nunukan. (*)
Sekkab Nunukan Tahu Pembongkaran Rumah Jabatan
arifuddinali.blogspot.com- Statemen Sekretaris Kabupaten Nunukan
Zainuddin HZ yang mengaku tidak tahu pembongkaran rumah jabatan Bupati
Nunukan patut diuji kebenarannya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nunukan Zainuddin maupun Bupati Nunukan Basri menegaskan, Sekkab Nunukan tahu proses pelepasan aset dimaksud.
"Tahulah, tidak mungkin tidak tahu. Ini kan bukan baru sekarang dibahas. Tidak mungkin dia tidak tahu prosesnya. Apalagi ini diawali dengan usulan yang kemudian dibahas di Tim Anggaran Eksekutif serta Tim Badan Anggaran Legislatif," ujarnya.
Kepala DPPKAD Nunukan Zainuddin juga menegaskan hal yang sama, "Ah tahu dia tuh," ujarnya. Menurutnya, proses pelepasan aset itu sudah melalui mekanisme. Hal ini sudah disampaikan kepada Sekretaris Kabuapten Nunukan.
"Kami administrasi sudah ada. Ada administrasi, studi kelayakan, sudah ada semuanya," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Kabupaten Nunukan Zainuddin HZ mengaku kaget, karena rumah jabatan dimaksud ternyata belum dihapuskan sebagai aset Pemkab Nunukan. Yang terjadi bukannya rehabiltasi rumah, melainkan membangun gedung baru. "Jadi saya tidak tahu alasannya. Kita tidak tahu alasannya. Karena kita belum melakukan penghapusan aset. Saya terkejut," ujarnya.
Bupati Nunukan Basri juga menegaskan, penghapusan rumah jabatan untuk dilakukan rehabilitasi total tidak menyalahi ketentuan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah membolehkan dilakukan rehab total aset milik daerah.
Penghapusan rumah jabatan dimungkinkan dengan pertimbangan kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas, penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
"Kita akan menambah guest house. Tamu-tamu dari luar daerah cukup menginap di sana. Kalau mereka mengingap di sana, kita punya banyak waktu untuk berdialog, untuk melobi program-program yang bisa dimasukkan ke Nunukan," ujarnya.
Ia juga mengklarifikasi, biaya pembuatan rumah jabatan yang dibangun tujuh tahun lalu itu menelan anggaran tidak sampai Rp1 miliar. Penghapusan aset dimaksud tidak memerlukan persetujuan DPRD Nunukan. (*)
Sumber: Tribun Kaltim - Senin, 1 Oktober 2012
Jaksa Bidik Pembongkaran Rujab Bupati Nunukan
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Diam-diam,
kalangan jaksa Kejari Nunukan sudah membidik kemungkinan adanya
pelanggaran hukum, terkait pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan,
yang diduga dilakukan sebelum penghapusan aset.
Pembongkaran rujab itu dilakukan seiring dengan akan dilaksanakannya rehab total rumah jabatan yang baru berusia sekitar tujuh tahun itu.
"Sekarang kita pelajari, sekarang diamati. Karena namanya rehab kan macam-macam. Ada beberapa macam untuk melakukan rehab. Apakah itu rehab total? Apakah untuk melaksanakannya harus dengan pembongkaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar.
Sejauh ini, kata Azwar, pihaknya belum melihat apa indikasi pelanggaran hukum terkait dengan pembongkaran rumah jabatan dimaksud?
"Makanya kita masih melakukan penelitian," ujarnya.
Untuk pengamatan dan penelitian dimaksud, Kejari Nunukan menurunkan dua orang jaksa. Azwar mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan sekitar dua pekan kedepan.
"Kami butuh dua minggu. Setelah itu baru kita putuskan apakah ini bisa dilanjutkan dengan penyelidikan atau tidak?" ujarnya.
Ketua LSM Bersatu Mandiri Nunukan Syafaruddin Thalib melihat ada indikasi pelanggaran hukum pada rehab rumah dimaksud. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, penghapusan gedung milik daerah yang harus segera dibangun kembali atau rehab total sesuai dengan peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusan bisa dilakukan dalam keadaan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa.
Alasan-alasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut. Dan rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam.
Syafaruddin mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut jelas tidak relevan dilakukan pembongkaran rumah jabatan dimaksud. Jika alasannya karena gedung dianggap sudah membahayakan, tentu harus dibuat pembanding dengan gedung yang usianya setara dengan rumah jabatan dimaksud.
Ia memberikan contoh, rumah jabatan Wakil Bupati Nunukan dan Sekretaris Kabupaten Nunukan bahkan Kantor Bupati Nunukan dan Kantor DPRD Nunukan yang usianya lebih tua hingga kini belum direhab total karena dinilai masih layak.
"Jadi tidak relevan kalau alasannya takut roboh, sudah membahayakan. Sekarang apa dasar yang dilakukan untuk rehab total dimaksud? Apalagi konsep awalnya hanya penambahan bangunan guest house seperti yang tercantum dimata anggaran. Bukan konsep rehab total," ujarnya.
Pembongkaran rujab itu dilakukan seiring dengan akan dilaksanakannya rehab total rumah jabatan yang baru berusia sekitar tujuh tahun itu.
"Sekarang kita pelajari, sekarang diamati. Karena namanya rehab kan macam-macam. Ada beberapa macam untuk melakukan rehab. Apakah itu rehab total? Apakah untuk melaksanakannya harus dengan pembongkaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar.
Sejauh ini, kata Azwar, pihaknya belum melihat apa indikasi pelanggaran hukum terkait dengan pembongkaran rumah jabatan dimaksud?
"Makanya kita masih melakukan penelitian," ujarnya.
Untuk pengamatan dan penelitian dimaksud, Kejari Nunukan menurunkan dua orang jaksa. Azwar mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan sekitar dua pekan kedepan.
"Kami butuh dua minggu. Setelah itu baru kita putuskan apakah ini bisa dilanjutkan dengan penyelidikan atau tidak?" ujarnya.
Ketua LSM Bersatu Mandiri Nunukan Syafaruddin Thalib melihat ada indikasi pelanggaran hukum pada rehab rumah dimaksud. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, penghapusan gedung milik daerah yang harus segera dibangun kembali atau rehab total sesuai dengan peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusan bisa dilakukan dalam keadaan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa.
Alasan-alasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut. Dan rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam.
Syafaruddin mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut jelas tidak relevan dilakukan pembongkaran rumah jabatan dimaksud. Jika alasannya karena gedung dianggap sudah membahayakan, tentu harus dibuat pembanding dengan gedung yang usianya setara dengan rumah jabatan dimaksud.
Ia memberikan contoh, rumah jabatan Wakil Bupati Nunukan dan Sekretaris Kabupaten Nunukan bahkan Kantor Bupati Nunukan dan Kantor DPRD Nunukan yang usianya lebih tua hingga kini belum direhab total karena dinilai masih layak.
"Jadi tidak relevan kalau alasannya takut roboh, sudah membahayakan. Sekarang apa dasar yang dilakukan untuk rehab total dimaksud? Apalagi konsep awalnya hanya penambahan bangunan guest house seperti yang tercantum dimata anggaran. Bukan konsep rehab total," ujarnya.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Meskipun statusnya belum ditingkatkan ke penyelidikan, namun pihak kejaksaan sudah melihat ada indikasi pelanggaran prosedur terkait pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
"Indikasinya, dalam prosesnya itu, dalam prosedurnya ada indikasi pelanggaran," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar.
Ia mengatakan, sebelum memutuskan untuk meningkatkan kasus itu ke penyelidikan, jaksa masih terus mengumpulkan data dan keterangan.
"Kita sedang mengumpulkan bahan-bahan, meminta keterangan. Jadi kemarin itu ada yang agak tertunda, karena memang ada pejabat yang tidak ada di tempat. Baru kemarin ada juga kita meminta penjelasan," ujarnya.
Sejumlah pejabat sudah dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Seperti Asisten III Setkab Nunukan Abdul Karim, yang dimintai keterangan pekan lalu dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nunukan Zainuddin yang diminta keterangan Senin (15/10/2012) lalu.
Azwar menjelaskan, data dan keterangan yang hendak dikumpulkan ini menyangkut prosedur dan pertimbangan dilakukannya pengahpusan aset tersebut.
"Prosedurnya bagiamana? Pertimbangannya apa? Itu yang kita telusuri. Sementara ini kita mendalami prosedur yang dilaksanakan," ujarnya.
Pembongkaran rujab itu dilakukan seiring dengan akan dilaksanakannya rehab total rumah jabatan yang baru berusia sekitar tujuh tahun itu. (*)
Sumber: Tribun Kaltim - Kamis, 18 Oktober 2012
Jaksa Tutup Kasus Rumah Jabatan Bupati Nunukan
Jaksa Tutup Kasus Rumah Jabatan Bupati Nunukan
NUNUKAN, Jaksa penyelidik dugaan korupsi kasus pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (13/11/2012) akhirnya menutup kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar, Selasa (13/11/2012) sore menjelaskan, penghapusan aset daerah dimaksud tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dalam hal ini unsur merugikan keuangan negara. Karena dalam proses pembongkaran rumah dinas dimaksud, sudah dalam proses penghapusan.
“Hanya saja, prosesnya belum selesai,” ujarnya kepada tribunkaltim.co.id.
Selain itu, material hasil pembongkaran rumah dinas masih dapat dijual secara lelang yang hasilnya dapat disetorkan ke kas daerah. “Kemudian tidak ada memenuhi unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi. Karena memang dalam proses pembongkaran rumah dinas Bupati dimaksud, tidak ada yang diperkaya atau diuntungkan,” ujarnya.
Pihak atasan maupun pihak pengelola barang maupun kontraktor yang melakukan pembongkaran tidak diuntungkan dari pembongkaran rumah jabatan dimaksud. “Muhammad Said memerintahkan pembongkaran. Dia selaku ketua sub panitia penghapusan barang milik daerah dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan pembangunan guest house, dia juga tidak ada diuntungkan,” ujarnya.
Sehingga berdasarkan pengumpulan data dari dokumen, keterangan beberapa pihak dan didukung pendapat ahli, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Nunukan berpendapat, penyelidikan kasus itu dihentikan. “Kita hentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tidak tertutup kemungkinan dibuka kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung,” katanya.
Diakui dalam penghapusan aset Pemkab Nunukan berupa satu unit rumah jabatan Bupati Nunukan, memang terdapat cacat prosedur. Karena pembongkaran rumah jabatan itu tidak dilengkapi persetujuan penghapusan dari Bupati Nunukan dan SK penghapusan yang diterbitkan pengelola barang dalam hal ini Sekretaris Kabupaten Nunukan. Pembongkaran rumah jabatan ini melanggar PP Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Namun tidak ditemukan unsur korupsi dalam kasus tersebut. Terhadap pelanggaran prosedur dimaksud, maka pihak yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu dapat dijatuhi hukuman administrasi berupa hukuman disiplin. Dan yang berwenang menjatuhkan hukuman adalah atasan langsung. “Harus ada yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Sumber: tribunkaltim.co.id - Selasa, 13 November 2012
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar, Selasa (13/11/2012) sore menjelaskan, penghapusan aset daerah dimaksud tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dalam hal ini unsur merugikan keuangan negara. Karena dalam proses pembongkaran rumah dinas dimaksud, sudah dalam proses penghapusan.
“Hanya saja, prosesnya belum selesai,” ujarnya kepada tribunkaltim.co.id.
Selain itu, material hasil pembongkaran rumah dinas masih dapat dijual secara lelang yang hasilnya dapat disetorkan ke kas daerah. “Kemudian tidak ada memenuhi unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi. Karena memang dalam proses pembongkaran rumah dinas Bupati dimaksud, tidak ada yang diperkaya atau diuntungkan,” ujarnya.
Pihak atasan maupun pihak pengelola barang maupun kontraktor yang melakukan pembongkaran tidak diuntungkan dari pembongkaran rumah jabatan dimaksud. “Muhammad Said memerintahkan pembongkaran. Dia selaku ketua sub panitia penghapusan barang milik daerah dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan pembangunan guest house, dia juga tidak ada diuntungkan,” ujarnya.
Sehingga berdasarkan pengumpulan data dari dokumen, keterangan beberapa pihak dan didukung pendapat ahli, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Nunukan berpendapat, penyelidikan kasus itu dihentikan. “Kita hentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tidak tertutup kemungkinan dibuka kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung,” katanya.
Diakui dalam penghapusan aset Pemkab Nunukan berupa satu unit rumah jabatan Bupati Nunukan, memang terdapat cacat prosedur. Karena pembongkaran rumah jabatan itu tidak dilengkapi persetujuan penghapusan dari Bupati Nunukan dan SK penghapusan yang diterbitkan pengelola barang dalam hal ini Sekretaris Kabupaten Nunukan. Pembongkaran rumah jabatan ini melanggar PP Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Namun tidak ditemukan unsur korupsi dalam kasus tersebut. Terhadap pelanggaran prosedur dimaksud, maka pihak yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu dapat dijatuhi hukuman administrasi berupa hukuman disiplin. Dan yang berwenang menjatuhkan hukuman adalah atasan langsung. “Harus ada yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Sumber: tribunkaltim.co.id - Selasa, 13 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar