Angie Divonis 4,5 Tahun Penjara
arifuddinali.blogspot.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa KPK. Jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Angelina Sondakh menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Sumber: tempo.co - Kamis 10 januari 2013"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa KPK. Jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Angelina Sondakh menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Berita Foto:
Terbukti Korupsi, Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Angelina Sondakh didampingi ayahnya, Lucky Sondakh saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh berfoto bersama mantan istri Adjie Massaid, Reza Arthamevia usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh dipeluk ayahnya, Lucky Sondakh usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Anggota DPR-RI, Angelina Sondakh dipeluk mantan istri Adjie Massaid, Reza Arthamevia, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Seto Wardhana
Angelina Sondakh dikawal dengan ketat saat tiba untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). Angie menjalani sidang terkait kasus penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Anggota DPR-RI, Angelina Sondakh ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1). Dalam sidang vonis ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara dari tuntutan JPU sebanyak 12 tahun. TEMPO/Seto Wardhana
Sumber: TEMPO.CO - Kamis 10 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar