KONDISI FISIK
1. LUAS WILAYAH DAN BATAS WILAYAH
Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat.
Tabel Penyebaran Dan Luas Masing-Masing Ketinggian Kabupaten Nunukan (Ha)
Ketinggian (m) Luas %
0 - 100 716.808 50,25
100 - 500 155.112 10,87
500 - 1.000 284.981 19,98
1.000 - 1.500 269.221 18,87
1.500 - 2.000 246 0,02
Jumlah 1.426.368 100,00
Sumber : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan
3. TIPOLOGI LUAS PENGGUNAAN LAHAN
5. LINGKUNGAN HIDUP
Terkait:
Arief
1. LUAS WILAYAH DAN BATAS WILAYAH
Kabupaten Nunukan merupakan salah satu kabupaten yang terletak di wilayah utara Provinsi Kalimantan Timur yang kaya akan potensi sumber daya alam dimana sebagian dari potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Sumber daya alam dan hasil-hasilnya sebagian besar merupakan penghasil devisa daerah, khususnya dari Sektor Pertambangan, Kehutanan dan hasil lainnya.
Gambaran umum tentang kondisi dan potensi Kabupaten Nunukan dapat diuraikan sebagai berikut, Kabupaten Nunukan terletak pada posisi antara 115°33’ sampai dengan 118°03’ Bujur Timur dan 3°15' sampai dengan 4°24' Lintang Utara. Wilayah Kabupaten Nunukan di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Negara Malaysia Timur- Sabah, sebelah Timur dengan Laut Sulawesi, sebelah Selatan dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau, sebelah Barat berbatasan langsung dengan Negara Malaysia Timur-Serawak.
Gambaran umum tentang kondisi dan potensi Kabupaten Nunukan dapat diuraikan sebagai berikut, Kabupaten Nunukan terletak pada posisi antara 115°33’ sampai dengan 118°03’ Bujur Timur dan 3°15' sampai dengan 4°24' Lintang Utara. Wilayah Kabupaten Nunukan di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Negara Malaysia Timur- Sabah, sebelah Timur dengan Laut Sulawesi, sebelah Selatan dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau, sebelah Barat berbatasan langsung dengan Negara Malaysia Timur-Serawak.
Luas wilayah Kabupaten Nunukan adalah 14.263,68 Km2 atau 7,06% dari total luas Provinsi Kalimantan Timur dan wilayah lautan sejauh 4 mil laut dari garis pantai terluar ke arah laut seluas 1.408,758 Km2. Wilayah Kabupaten Nunukan terdiri atas delapan kecamatan pada tahun 2008; yaitu yaitu Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Nunukan,
Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat.
Wilayah Kabupaten Nunukan mempunyai kemiringan tanah dari 0 sampai
lebih dari 40%. Secara umum dapat dikatakan bahwa kemiringan tanah wilayah Kabupaten
Nunukan berkolerasi positif dengan ketinggian. Makin tinggi letak suatu hamparan
maka kemiringannya semakin terjal.
Tabel Luas Wilayah Kelas Kemiringan Di Kabupaten Nunukan
(Ha)
Kemiringan (%) Luas Wil %
0-2
474.984 33,30
2-8
86.723 6,08
8-15
126.511 8,87
15-25
125.594 8,81
25-40
110.502 7,75
>40
502.054 35,20
Jumlah 1.426.368 100,00
Sumber : Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunuka
Berdasarkan data Tahun 2007 luas kemiringan lahan di Kabupaten Nunukan meliputi datar (0-2%) seluas 474.984 Ha, landai (2-8%) seluas 86.723 Ha, agak landai (8-15%) seluas 126.511 Ha, agak curam (15-25%) seluas 125.594 Ha, curam (25-40%) seluas 110.502 Ha dan sangat curam (>40%) seluas 502.054 Ha.
b. Kelas Ketinggian
Secara topografi, wilayah daratan Kabupaten Nunukan terdiri atas kawasan perbukitan terjal di sebelah utara bagian barat, perbukitan sedang di bagian tengah dan dataran bergelombang dan landai di bagian timur memanjang hingga ke pantai sebelah timur. Perbukitan terjal disebelah utara merupakan jalur pegunungan dengan ketinggian lebih dari 1.500 m diatas permukaan laut, sedangkan perbukitan disebelah selatan bagian tengah ketinggiannya berkisar antara 500 m - 1.500 m di atas permukaan laut.
Penyebaran dan luas masingmasing kelas ketinggian Wilayah Kabupaten Nunukan ini disajikan dalam Tabel
Tabel Penyebaran Dan Luas Masing-Masing Ketinggian Kabupaten Nunukan (Ha)
Ketinggian (m) Luas %
0 - 100 716.808 50,25
100 - 500 155.112 10,87
500 - 1.000 284.981 19,98
1.000 - 1.500 269.221 18,87
1.500 - 2.000 246 0,02
Jumlah 1.426.368 100,00
Sumber : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan
Gambar Topografi Kecamatan Lumbis |
Gambar Topografi Kecamatan Krayan |
3. TIPOLOGI LUAS PENGGUNAAN LAHAN
Pada tabel selanjutnya terlihat bahwa jenis tanah yang terdapat di wilayah Kabupaten Nunukan hanya 8 (delapan) jenis, dan yang paling besar luasannya adalah kombinasi Podsolik/Regosol yaitu sebesar 410.486 atau 28,79 %, umumnya terdapat di Kecamatan Krayan, Krayan Selatan dan Lumbis. Kebalikannya, jenis tanah yang paling sedikit, terdapat adalah kombinasi Alluvial/Gambut, yaitu sebesar 50.898 Ha atau sebesar 3,7 % dari luas wilayah.
Mengingat ketinggian wilayah yang ada jenis tanal alluvial hamper keseluruhannya terdapat di Kecamatan Nunukan, Sebatik, Sebuku dan Sembakung. Kombinasi Aluvial/Gambut hanya terdapat di Kecamatan Lumbis dengan luasan 837 Ha, sedangkan di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan tidak terdapat sama sekali
Gambar Salah satu jenis tanah di Kab. Nunukan |
4. PENGGUNAAN LAHAN
Penggunaan lahan di Kabupaten Nunukan didominasi oleh wilayah
hutan, selain terdapat juga lahan persawahan dan lahan non sawah.
Luas kawasan hutan di Kabupaten Nunukan terdiri dari hutan lindung
dengan luas lahan 167.428 hektar, Taman Nasional “Kayan Mentarang” seluas 356.819
hektar, kawasan hutan 431.207 hektar, Kawasan Budidaya Non Kehutanan 470.914
hektar.
Tabel Luas Penggunaan Lahan Kawasan Hutan Tahun 2008 (Ha)
Luas Lahan
Kawasan
Budidaya Non Kehutanan (KBNK) - 470.914
Kawasan
Budidaya Hutan (KBK) - 431.207
Hutan
Lindung (HL) - 167.428
Taman
Nasional “Kayan Mentarang” (TNKM) - 356.819
Jumlah -
1.426.368
Sumber
: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan
5. LINGKUNGAN HIDUP
Kabupaten Nunukan memiliki luas wilayah 14.263,68 Km2 merupakan Kabupaten kaya akan potensi sumber daya alam. Sebagai daerah yang memiliki berbagai potensi sumber daya alam, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nunukan tidaklah mungkin dilepaskan dari upaya pendayagunaan sumber daya alam tersebut, terutama bagi peningkatan pembangunan perekonomian daerah.
Tersedianya berbagai potensi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, lahan dan mineral di daerah ini menyebabkan usaha/kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan pertanian dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah, namun demikian pendayagunaan potensi sumber daya alam yang kurang memperhatikan batas kemampuan daya dukung dan daya tamping lingkungan yang ada, maka baik secara langsung maupun tidak langsung pendayagunaan sumber daya tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesinambungan pembangunan itu sendiri sebagai akibat menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada.
Berbagai upaya ditempuh untuk mencegah dan mengurangi laju penurunan kualitas lingkungan tersebut, namun sejauh ini dipandang masih belum cukup mampu dalam mengimbangi laju penurunan kualitas lingkungan yang terjadi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta berbagai kendala dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebebkan penanganan permasalahan lingkungan tersebut belum mencapai hasil yang optimal.
Berkaitan hal ini upaya pengelolaan lingkungan haruslah dilakukan sebagai upaya bersama dari semua pihak yang terkait yang menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran semua unsur pemerintah, dunia usaha serta masyarakat yang dilandasi oleh kesadaran penuh untuk terus memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan yang merupakan kepentingan rakyat oleh karenanya lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang 23 Tahun 1997 walaupun tidak secara implicit menyebutkan bahwa otonomi daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang tersebut telah mencerminkan azas desentralisasi dan azas dekosentrasi khususnya dalam hal keterpaduan program pengelolaan lingkungan hidup. Namun menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana kita dapat menjawab dan memberikan suatu kebutuhan paling mendasar guna mewujudkan dan mengimplementasikan keterpaduan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Terkait:
- Kondisi Fisik
- Pemerintahan
- Sosio demografis
- Perekonomian
- Infrastruktur
- Keuangan
- Kawasan Perbatasan
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar