Ringkasan:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Bab I : Ketentuan Umum
Pasal 1
- Perusahaan adalah suatu organisasi perorangan atau badan yang melakukan suatu aktivitas atau kegiatan dengan cara – cara tertentu dan teratur dengan tujuan mendapatkan keuntungan
- Badan adalah suatu betuk badan usaha yang meliputi perorangan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainnya, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya yang berkedudukan dan menjalankan usahanya dalam kabupaten Nunukan
- Pendaftaran perusahaan adalah pendaftaran perusahaan oleh setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya dalam wilayah kabupaten
Bab II : Nama, Obyek dan Subyek pendaftaran perusahaan
Pasal 2 Dengan nama pendaftaran perusahaan dikenakan pembayaran atas biaya administrasi pendaftaran perusahaan. Objek pendaftaran perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah kabupaten nunukan. Dikecualikan dari objek pendaftaran perusahaan adalah perusahaan jawatan, pedagang kecil, dokter praktik, advokat, rumah sakit, yayasan pendidikan dan atau sejenis yang dalam usaha ada unsure kegiatan sosialnya. Subyek pendaftaran perusahaan adalah setiap orang atau badan hokum yang berkedudukan dan menjalankan usahanya dalam kabupaten Nunukan Wajib pendaftaran perusahaan adalah pemilik atau pengurus/penanggung jawab atau kuasa sah menurut ketentuan peraturan perundan g- undnagan diwajibkan untuk melakukan pemayaran atas biaya administrasi pendaftaran perusahaan.
Bab III : Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff pendaftaran perusahaan
Pasal 3 Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tariff pendaftaran perusahan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. Biaya meliputi biaya administrasi, biaya pengawasan dan biaya pembinaan.
Bab IV : Struktur dan besarnya tariff pendaftaran perusahaan
Pasal 4 Struktur dan besarnya tariff pendaftaran perusahaan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan bidang usaha masing – masing.
Struktur dan besarnya tariff pendaftaran perusahaan ditetapkan sebagai beikut :
a. Klasifikasi utama :
1. Perusahaan asing Rp. 1.000.000,-
2. Perusahaan Besar Rp. 300.000
3. Perusahaan Menengah Rp. 250.000
4. Perusahaan Kecil Rp. 150.000
b Perhotelan :
1. Losmen/penginapan Rp. 50.000,-
2. Hotel Rp. 300.000,-
Bab V : Tata cara pendaftaran perusahaan
Pasal 5 Setiap orang atau badan yang berusaha di wilayah kabupaten Nunukan wajib mendaftarkan perusahaannya. Terhadap perusahaan – perusahaan selain mendaftarkan perusahaannya wajib memiliki kantor induk atau cabang yang berkedudukan di wilayah kabupaten Nunukan
Tata cara pendaftaran perusahaan tersebut diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
Bab VI : Tata cara pemungutan pembayaran, penagihan pengembalian dan pengurangan, keringanan serta pembebasan dan kadaluarsa penagihan pembayaran pendaftaran perusahaan
Pasal 6 Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengembalian dan pengurangan, keringanan serta pembebasan dan kadaluarsa penagihan pendaftaran perusahaan, diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
Bab VII : Sanksi administrasi
Pasal 7 Dalam hal wajib pendaftaran perusahaan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (Dua persen) setiap bulan dari jumlah pendaftaran perusahaan yang terutang.
Pasal 8 Setiap orang atau badan hokum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5 peraturan daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau dengan denda sebanyak – banyaknya Rp. 2.000.000. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Bab IX : Ketentuan Penyidikan
Bab X : Ketentuan Penutup
Kembali ke Daftara Perda
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar