Pilkada atau pemilukada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung
Isi
Inilah Hasil Perolehan Suara 4 Pasang Calon Bupati-Wakil Bupati
Tribunnews.com - Kamis, 24 Februari 2011 17:39 WIB
FAJAR dan TEMAN Batal Ajukan Gugatan ke MK
JUM'AT, 04 MARET 2011
Arief
Isi
- Inilah Hasil Perolehan Suara 4 Pasang Calon Bupati-Wakil Bupati
- FAJAR dan TEMAN Batal Ajukan Gugatan ke MK
Inilah Hasil Perolehan Suara 4 Pasang Calon Bupati-Wakil Bupati
Tribunnews.com - Kamis, 24 Februari 2011 17:39 WIB
Pasangan calon bupati-wakil bupati menandatangani hasil Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Nunukan, Kamis (24/2/2011). |
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN
- Pasangan nomor urut dua, Drs Basri-Hj Asmah Gani (BAGUS) akhirnya
keluar sebagai pemenang Pemilukada Nunukan 2011 dengan perolehan suara
mencapai 32.281 atau 44,02 persen suara.
Sementara pasangan nomor
urut satu Hj Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) menempati posisi
kedua dengan perolehan suara 28.914 atau 39,43 persen.
Pasangan
calon perseorangan Faridil-Jabar (FAJAR) memperoleh 7.913 suara atau
10,79 persen suara. Sedangkan diposisi terakhir pasangan nomor urut
empat HM Tomhas Alfa Edison-Ruman Tumbo (TEMAN) memperoleh 4.222 atau
5,76 persen suara.
Jumlah suara sah Pemilukada Nunukan mencapai 73.330 dari daftar pemilih tetap yang jumlahnya 98.409.
Rekapitulasi
hasil perolehan suara ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nunukan
Nomor 14/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara Pemilukada Nunukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara dan Penetapan Calon Terpilih Pemilukada 2011-2016 yang
digelar KPU Nunukan, Kamis (24/2/2011) di Gedung Amalia.
Ketua
KPU Nunukan Muhammad Sain yang memimpin jalannya sidang menyebutkan,
dengan adanya keputusan KPU tersebut maka berdasarkan tata tertib hasil
tesebut memenuhi kuorum yaitu pasangan calon kepala daerah yang
memperoleh suara 50 persen suara sah ditetapkan sebagai calon terpilih.
Apabila
ketentuan tidak terpenuhi pasangan calon yang memperoleh lebih 30
persen maka pasangan yang suaranya terbesar ditetapkan sebagai calon
terpilih.
"Maka berdasarkan hasil rekapitulasi dari perolehan
suara ini, yang memperoleh suara terbanyak memenuhi kuorum berdasarkan
Peraturan KPU adalah saudara Drs Basri-Hj Asmah Gani dengan nomor urut
dua dengan perolehan suara 32.281 atau jika dipersenteasekan mencapai
44,02 persen," ujarnya.
Sumber: Tribun KaltimFAJAR dan TEMAN Batal Ajukan Gugatan ke MK
JUM'AT, 04 MARET 2011
NUNUKAN
- Rencana gugatan Pilbup Nunukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan
dilakukan pasangan calon Paridil Murad-Jabbar (FAJAR) dan Thomas Alfa
Edison-Ruman Tumbo (TEMAN) urung dilakukan hingga batas terakhir
pengajuan berkas gugatan pada Selasa lalu.
Rencana
gugatan itu tak jadi dilakukan setelah melalui pertimbangan matang.
Terutama materi gugatan tak didukung bukti kuat atas dugaan pelanggaran
sebagai pertimbangan majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatannya.
Ketua
Tim Sukses (Timses) FAJAR L Jhony Agung mengatakan pihaknya pernah
berniat menga-jukan gugatan ke MK di Jakarta. Namun setelah memerhatikan
kondisi dan situasi berkembang akhirnya gugatan tak jadi dilakukan
hingga berakhirnya masa sanggah. “Kita tak mau menggugat ke MK karena
dianggap ikut-ikutan oleh pasangan calon lainnya. Makanya rencana itu
tak jadi hingga masa pengajuan gugatan berakhir Selasa lalu,” ujar L
Jhony Agung pada Kamis kemarin.
Meski
pihaknya banyak mene-mukan pelanggaran pidana money politics di daerah
Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis, Krayan dan Krayan Selatan
berdasarkan keterangan saksi-saksinya didaerah tersebut.“Mi-salnya
mengajukan gugatan maka tak mungkin juga pasangan FAJAR akan memenangkan
Pilbup ini,” ujarnya.
Demikian
pula Ketua Timses TEMAN H Arifuddin Ali mengatakan pihaknya tak
mengajukan gugatan ke MK. Meski sebelumnya pernah berencana untuk ikut
serta mengajukan gugatan tersebut. Dikatakan pula dugaan pelanggaran
money politics dilakukan pasangan calon lain saat Pilbup lalu tak dapat
dijadikan materi gugatan ke MK. Karena tak didukung bukti kuat. “Belum
adanya kesepakatan antara semua anggota tim dan pasangan calon sendiri,”
ujarnya.
Soal
penandatangan hasil rekapitulasi suara pada Kamis 24 Februari lalu
pihaknya menga-takan hanya menerima hasil rekapitulasi suara saja.
Sementara adanya temuan dugaan pelang-garan Pilbup merupakan persoalan
lain. “Saksi dari pasangan TEMAN ikut bertandatangan hanya sebagai bukti
bahwa hasil rekap suara diterima. Sebab pertemuan sebelum penetapan
perolehan suara memang telah dijelaskan apabila perolehan suara pasangan
TEMAN tak berkurang mulai TPS hingga KPUD maka harus menerima hasil
rekap suara itu. Makanya kami tanda tangan saja,” jelasnya. (kh)
Sumber: KORANKALTIM.CO.ID Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar