WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Senin, 30 April 2012

Fikih Haji

ISI
  1. Definisi Haji
  2. Hukum dan Dalilnya
  3. Fardu Haji
  4. Syarat Haji
  5. Wajib Haji
  6. Sunah Haji
  7. Jenis - Jenis Haji
  8. Haji Badal
  9. Haji Wanita
  10. Haji Anak Kecil
1. Definisi Haji
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.  Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.
 


2. Hukum dan Dalilnya
Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup. Dalil dari Alquran :
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين.
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." 

Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.
 
Dalil dari hadis:
Rasulullah saw. bersabda, "
Islam didirikan di atas lima dasar ." Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, "  Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. " Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. " Juga sabda Rasulullah saw., "  Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya ." 

Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya. 


3. Fardu Haji
Fardu: Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat.
 
Fardu Haji 4, yaitu:
  1. Ihram
  2. Wukuf di Arafah
  3. Tawaf Ifadah
  4. Sai antara Safa dan Marwa
Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji. 


4. Syarat Haji
  1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
  2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
  3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
  5. Sehat jasmani.
  6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
  7. Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
  1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
  2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami. 

5. Wajib Haji
Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam.

Wajib Haji 7, yaitu:
  1. Ihram dari mikat
  2. Wukuf di Arafah
  3. Bermalam di Mazdalifah
  4. Bermalam di Mina
  5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal
  6. Melempar jumrah
  7. Tawaf wada'
Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji. 


6. Sunah Haji
Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.
 
Sunah Haji:
  1. Mandi ketika hendak ihram
  2. Membaca talbiah
  3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
  4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
  5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum 

7. Jenis - Jenis Haji
7.1. Haji Tamattu`
Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya, dengan berniat umrah saja seterusnya berihram dan mengucapkan: 

لبيك اللهم بعمرة متمتعا بها إلى الحج اللهم إِني أريد العمرة فيسرها لى، وتقبلها مني، نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dengan umrah dan haji secara tamattu`, Ya Allah! Aku hendak melaksanakan umrah, berilah kemudahan bagiku dan terimalah umrahku, Aku berniat ihram untuk umrah karena Allah Taala. " Sesampainya di Mekah, melaksanakan tawaf tujuh putaran dan Sai antara Safa dan Marwa tujuh putaran juga, lantas tahallul dari ihram dengan mencukur atau menggunting rambut. Selanjutnya tetap dalam kondisi tidak ihram sampai hari Tarawiyah yaitu tanggal 8 Zulhijah. Pada saat itu, dia mulai berihram haji dari tempat tinggalnya dan mengucapkan:
لبيك حجا اللهم إِني أريد الحج فيسره لى، وتقبله مني، نويت الحج وأحرمت به لله تعالى Artinya, " Aku penuhi panggilanmu untuk haji, Ya Allah ! Aku hendak melaksanakan haji, berilah kemudahan bagiku dan terimalah hajiku. Aku berniat ihram untuk haji karena Allah Taala. "
 
Kemudian bertalbiah dan dilanjutkan dengan doa: لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. "
اللهم إني أحرم لك شعري وبشري، وجسدي وجميع جوارحي، من الطيب والنساء، شيء حرمته على المحرم وأبتغي بذلك وجهك الكريم، يا رب العالمين Artinya, " Ya Allah! Demi Engkau aku haramkan rambutku, kulitku, tubuhku, dan seluruh anggota badanku dari wewangian dan wanita, sesuatu yang Engkau haramkan bagi orang yang sedang ihram. Aku melakukannya semata-mata hanya karena-Mu, Wahai Tuhan semesta alam. "
 
Selanjutnya melaksanakan semua amalan yang harus dilaksanakan dalam haji ifrad. Untuk yang melaksanakan haji Tamattu` diwajibkan membayar dam karena ia telah bersenang-senang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram. Allah Taala berfirman yang artinya, " Siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."
 
Tawaf umrah bagi yang berhaji tamattu` tidak perlu didahului dengan tawaf qudum. Setelah tahallul pertama (setelah melontar jumrah aqabah dan bercukur) langsung melaksanakan tawaf ifadah dan Sai antara Safa dan Marwa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi orang yang berhaji tamattu` dan belum membawa binatang ternak, tidak dikenakan dam tetapi jika telah membawa binatang ternak maka hukumnya seperti haji qiran.
 
7.2. Haji Qiran
Yaitu menyatukan ihram untuk umrah dan haji pada satu kali bepergian. Niat ihram untuk umrah dan haji dalam waktu yang sama dari miqat sambil mengucapkan:لبيك حجا وعمرة Artinya, " Aku penuhi panggilan-Mu haji dan umrah." Orang yang sedang berhaji qiran, sesampainya di Mekah langsung melaksanakan tawaf tujuh putaran, dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, kemudian Sai antara Safa dan Marwa. Selanjutnya menurut mazhab Hanafi dia memulai ibadah hajinya seperti haji ifrad tetapi menurut sebagaian besar ulama, haji qiran cukup dengan satu tawaf dan satu Sai, jika sudah selesai ia bertahallul dari umrah dan haji sekaligus.
 
7.3. Haji Ifrad
Yaitu melakukan ihram hanya untuk haji dengan niat haji sejak dari rumah di kampung asalnya. Memulai ihram untuk haji dilakukan dari miqat dengan mengucapkan:
اللهم إني أريد الحج فيسره لى وتقبله مني Artinya, "Ya Allah! Sesungguhnya aku berniat melaksanakan haji, berikanlah kemudahan dan terimalah hajiku, " kemudian membaca talbiah. Sesampainya di kota Mekah, dia langsung pergi menuju Masjidil haram. Di saat melihat Kakbah disunatkan bertakbir dan bertalbiah. Bagi yang bukan penduduk Mekah diwajibkan melaksanakan tawaf qudum tujuh putaran, dengan menyelendangkan kain ihramnya --ke pundak kanan sampai menutupnya dan membiarkan pundak kiri terbuka--, pada tiga putaran pertama tawaf. Menurut sebagian besar ulama, disunatkan lari-lari kecil, sedangkan menurut mazhab Maliki, lari-lari kecil pada tiga putaran pertama ini hukumnya wajib. Khusus untuk penduduk Mekah atau yang mukim di Mekah tidak wajib melaksanakan tawaf qudum. Seletah tawaf, dilanjutkan dengan Sai antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali, setelah itu menetap di Mekah, dalam keadaan ihram hingga tiba saat berangkat ke Mina pada hari Tarwiah (tanggal 8 Zulhijah). Wukuf di Mina sampai waktu salat Subuh hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah), kemudian menuju Arafah dan wukuf di sana. Salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Zuhur (Jamak taqdim). Ketika matahari mulai terbenam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah dan melaksanakan salat Magrib dan Isya (jamak takhir) serta bermalam di sana. Ketika matahari terbit di pagi hari raya Kurban, mereka bertolak menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqabah. Jamaah haji baru berhenti membaca talbiah bersamaan dengan lontaran pertama. Kemudian boleh menyembelih kurban, --opsional-- pada saat ini atau langsung menggunting rambut. Dengan demikian telah halal baginya segala yang dilarang ketika ihram kecuali berhubungan dengan wanita (bersenggama). Setelah itu berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf Ziarah sebanyak tujuh putaran. Bagi yang belum melaksanakan Sai ketika melakukan tawaf qudum, ia berkewajiban melaksanakannya antara Safa dan Marwa setelah tawaf ziarah ini. Setelah itu sudah halal baginya bersenggama dengan wanita. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) sampai melontar tiga jumrah baik dua kali lontaran (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) maupun tiga kali melontar (ditambah tanggal 13 Zulhijah). Selanjutnya berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf wada`. 

8. Haji Badal
Haji Badal Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian karena sakit atau lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, "
Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapakku seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh aku menghajikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Boleh  ."
Ini pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata, "Tidak wajib."
 
Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji nazarnya.
 
Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari harta si mayit. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali.
 
Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat, "Ahli waris tidak wajib menghajikan si mayit kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya tidak lebih dari sepertiga harta warisan."
 
Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas r.a.,  Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah." Rasulullah saw. bertanya, "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah.

9. Haji Wanita
Wanita yang tidak dapat ditemani oleh suami atau mahramnya tidak diwajibkan melaksanakan haji. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra. ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, " J
anganlah seorang wanita mengadakan perjalanan kecuali bersama mahramnya." Seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah saw.! Sesungguhnya isteriku keluar untuk haji sedangkan aku ikut bersama pasukan dalam peperangan ini dan itu." Rasulullah saw. bersabda, "Pergilah dan hajilah bersama isterimu  ."
 
Menurut ulama Hanafi dan Hambali bahwa wanita tidak boleh keluar melaksanakan haji kecuali bersama suami atau mahramnya.
 
Menurut ulama Syafi'i wanita disyaratkan pergi bersama suami atau mahram atau wanita-wanita tsiqah (terpercaya). Dalam satu pendapat (dalam madzhab Syafi'i), cukup bersama satu orang wanita tsiqah.
 
Menurut ulama Maliki, wanita disyaratkan pergi bersama teman wanita yang dipercaya apabila jarak dari tempatnya ke Mekah ditempuh dalam satu hari satu malam.
Apabila wanita menyalahi syarat ini dan melaksanakan haji tanpa ditemani suami atau mahram, maka hajinya sah tetapi ia berdosa. Semua ini berlaku untuk haji wajib dan umrah wajib.
 
Meminta Izin Suami Untuk Haji
Seorang suami tidak berhak melarang isterinya melaksanakan haji wajib atau haji nazar. Adapun untuk haji sunat, maka ia berhak melarangnya. Biaya perjalanan mahram ditanggung oleh wanita yang ingin ditemani jika suami atau mahram tersebut tidak wajib mengadakan perjalanan haji.
 
Wanita haid atau nifas, boleh mengerjakan semua ibadah haji, kecuali tawaf di Baitullah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra. ia berkata, "Aku tiba di Mekah dan aku dalam keadaan haid. Aku tidak tawaf di Baitullah dan tidak sai di Safa dan Marwah." Aisyah mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain tawaf di Baitullah sampai engkau bersuci."
 
Apabila seorang wanita haid atau nifas sebelum tawaf qudum, tawaf qudumnya gugur dan ia tidak dikenai apa-apa. Apabila haid atau nifas sebelum tawaf ifadah, maka ia tetap dalam keadaan berihram hingga ia bersuci kemudian tawaf ifadah. Apabila ia tawaf dalam keadaan haid, maka tidak sah tawafnya menurut pendapat ulama Maliki, Syafi'i dan Hambali.
 
Ulama Hanafi berpendapat bahwa tawafnya sah tetapi makruh tahrimi (makruh mendekati haram), ia berdosa dan wajib membayar badanah (dam seekor unta atau lembu).
Apabila seorang wanita haid atau nifas setelah tawaf ifadah, maka kewajiban tawaf wada' atasnya gugur. 


10. Haji Anak Kecil
Haji Anak-kecil Anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji. Apabila dia telah melaksanakan haji, hajinya sah tetapi bukan berarti telah melaksanakan haji Islam  
.Diriwayatkan ada seorang wanita menggendong anak kecil mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, "Apakah anak ini boleh melaksanakan haji?" Beliau menjawab, "Boleh, engkau mendapat pahala ." Dari Jabir ra. ia berkata,"  Dahulu kami melaksanakan haji bersama Rasulullah saw. ikut juga bersama kami para wanita dan anak-anak kecil. Kami mentalbiyahkan anak-anak kecil dan juga melontarkan jumrah untuk mereka ."
 
Apabila anak kecil melasanakan haji sebelum balig, dia masih wajib melaksanakan haji bila dia sudah balig. Demikian pula hamba sahaya, apabila melaksanakan haji ketika dalam keadaan budak kemudian dia merdeka, maka dia masih wajib melaksanakan haji jika mampu.
 
Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah balig dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib melaksanakan haji sekali lagi." Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.
 
Jika ia baligh sebelum wuquf di Arafah atau di Arafah, maka ia mendapatkan pahala haji Islam. Imam Malik berpendapat, "Hajinya tidak sah." Ulama Hanafi berpendapat, "Hajinya sah jika ihramnya diperbaharui setelah ia balig." 


Terkait
Jenis-Jenis Haji

  1. Haji Tamattu
  2. Haji Qiran
  3. Haji Ifrad
  4. Manasik Umrah
  5. Haji Wada
  6. Ziarah Madinah
  7. Hukum kurban dan dam
  8. Kisah Alquran
  9. Masjidilharam
  10. Mesjid Nabi
  11. Fikih Haji

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali