Lambang Motto: Karya Swadaya |
Papua adalah sebuah provinsi terluas Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Papua atau bagian paling timur West New Guinea (Irian Jaya). Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini atau East New Guinea.
Provinsi Papua dulu mencakup seluruh wilayah Papua bagian barat, sehingga sering disebut sebagai Papua Barat terutama oleh Organisasi Papua Merdeka
(OPM), gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan
membentuk negara sendiri. Pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, wilayah ini dikenal sebagai Nugini Belanda (Nederlands Nieuw-Guinea atau Dutch New Guinea). Setelah berada bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia, wilayah ini dikenal sebagai Provinsi Irian Barat sejak tahun 1969 hingga 1973. Namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh Soeharto pada saat meresmikan tambang tembaga dan emas Freeport, nama yang tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002.
Nama provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pada tahun 2003, disertai oleh berbagai protes (penggabungan Papua Tengah dan Papua Timur), Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia; bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya menjadi Provinsi Irian Jaya Barat (setahun kemudian menjadi Papua Barat). Bagian timur inilah yang menjadi wilayah Provinsi Papua pada saat ini.
1. Pemerintahan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) memiliki 52 orang anggota.
1.1. Latar Belakang
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian berganti menjadi Irian Jaya) menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai
kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya
memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya
mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.
1.2. Provinsi Papua
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil
pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan
hak-hak dasar masyarakat Papua.
Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
1.3. Wilayah Papua
Provinsi Papua terdiri atas Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang masing-masing sebagai Daerah Otonom. Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sejumlah Distrik. Distrik
(dahulu dikenal dengan Kecamatan) adalah wilayah kerja Kepala Distrik
sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota; Distrik terdiri atas sejumlah kampung
atau yang disebut dengan nama lain. Kampung atau yang disebut dengan
nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.
Di dalam Provinsi Papua dapat ditetapkan kawasan untuk kepentingan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atas usul Provinsi. Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi-provinsi yang baru dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.
1.4. Pemerintahan
Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan
eksekutif. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua
dibentuk Majelis Rakyat Papua
(MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang
memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang
asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
1.4.1. Legislatif
Kekuasaan legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP. Jumlah
anggota DPRP adalah 1 1/4 (satu seperempat) kali dari jumlah anggota
DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Sebagai contoh mudah, jika jatah anggota DPRD Papua
menurut UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah 100 kursi maka jumlah
kursi DPRP adalah 125 kursi.
1.4.2. Eksekutif
Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai
Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur. Gubernur dibantu oleh Wakil
Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur. Tata cara pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Berbeda dengan Provinsi-provinsi lain di Indonesia,
yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua memerlukan
syarat khusus, diantaranya adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan
syarat-syarat:
- orang asli Papua;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.
1.4.3. MRP
MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas
wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang
jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP. Keanggotaan
dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus. Masa keanggotaan MRP
adalah 5 (lima) tahun. Pelantikan anggota MRP dilaksanakan oleh Menteri
Dalam Negeri.
MRP mempunyai tugas dan wewenang, yang diatur dengan Perdasus, antara lain :
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP; dan
- memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
1.5. Parpol
Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Rekrutmen
politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan
memprioritaskan masyarakat asli Papua. Partai politik wajib meminta
pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik
partainya masing-masing.
1.6. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) adalah Peraturan Daerah Provinsi
Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UU 21/2001.
Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan
pertimbangan dan persetujuan MRP. Peraturan Daerah
Provinsi (Perdasi) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka
pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama
Gubernur.
1.7. Keuangan
1.7.1 Dana Perimbangan
Dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua (dan provinsi-provinsi
hasil pemekarannya) mendapat bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam
sebagai berikut:
- Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen)
- Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen)
- Pertambangan minyak bumi 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen)
- Pertambangan gas alam 70% (tujuh puluh persen) selama 25 tahun terhitung dari tahun 2001. Mulai tahun ke-26 menjadi 50% (lima puluh persen).
Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan Pertambangan
minyak bumi dan gas alam dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan
gizi
1.7.2. Dana lain-lain
Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua.
Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya
setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional,
yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan yang
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. Dana tambahan dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah
dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
2. Perekonomian
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber
daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip
pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan, yang
pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus. Pembangunan perekonomian
berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat yang
dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat
berperan dalam perekonomian seluas-luasnya. Penanam modal yang melakukan
investasi di wilayah Provinsi Papua
harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
Pemberian kesempatan berusaha Perundingan yang dilakukan antara
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan
masyarakat adat setempat
3. Penegakan Hukum
3.1. Kepolisian
Tugas Kepolisian di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Papua sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Papua dilakukan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur
Provinsi Papua. Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Provinsi Papua dilaksanakan oleh
Kepolisian Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan sistem hukum,
budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur Provinsi Papua. Pendidikan
dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara
Republik Indonesia di Provinsi Papua diberi kurikulum muatan lokal, dan
lulusannya diutamakan untuk penugasan di Provinsi Papua. Penempatan
perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari
luar Provinsi Papua dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya dan adat
istiadat di daerah penugasan.
3.2, Kejaksaan
Tugas Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Provinsi Papua sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
3.3. Peradilan
Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan
Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping
kekuasaan kehakiman tersebut, diakui adanya peradilan adat di dalam
masyarakat hukum adat tertentu. Peradilan adat adalah peradilan
perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai
kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara
pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum
adat yang bersangkutan.
Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengadilan adat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum adatnya.
Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang oleh pengadilan tingkat pertama, menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
4. Adat Papua dan Perlindungannya
Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan, serta
dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,
memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat adat
adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat
serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di
antara para anggotanya.
Hak-hak masyarakat adat tersebut meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya. Dalam hal mendapatkan pekerjaan di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua
5. Hak Asasi dan Rekonsiliasi
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib
menegakkan, memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di
Provinsi Papua. Untuk hal itu Pemerintah membentuk perwakilan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
di Provinsi Papua. Untuk menegakkan Hak Asasi Manusia kaum perempuan,
Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan
memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya
untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki.
Dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
6. Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan
Setiap penduduk Provinsi Papua memiliki hak dan kebebasan untuk
memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Pemerintah Provinsi
Papua berkewajiban untuk menjamin:
- kebebasan, membina kerukunan, dan melindungi semua umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama;
- mengakui otonomi lembaga keagamaan; dan
- memberikan dukungan kepada setiap lembaga keagamaan secara proporsional berdasarkan jumlah umat dan tidak bersifat mengikat.
Pemerintah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan penempatan
tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua kepada Gubernur Provinsi
Papua.
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi
Papua. Pemerintah Provinsi wajib melindungi, membina, dan mengembangkan
kebudayaan asli Papua. Pemerintah Provinsi berkewajiban membina,
mengembangkan, dan melestarikan keragaman bahasa dan sastra daerah guna
mempertahankan dan memantapkan jati diri orang Papua. Selain bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Inggris
ditetapkan sebagai bahasa kedua di semua jenjang pendidikan. Bahasa
daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan
dasar sesuai kebutuhan.
7. Lingkungan Hidup
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan
lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang,
melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber
daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar
budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan
memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan penduduk.
8. Lain-lain
Usul perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan UU 21/2001 dievaluasi setiap
tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga
sesudah Undang-undang ini berlaku. Pemberian otonomi ini disahkan pada
21 November 2001.
9. Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008
Perpu 1/2008 merupakan revisi dari UU 21/2001 yang ditujukan untuk
memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi
Papua Barat. Dalam UU 21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan
otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Definisi "Provinsi Papua" yang
dimaksud dalam UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai
pihak, apakah itu Provinsi Papua "sebelum pemekaran" ataukah "setelah
pemekaran". Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud Provinsi Papua
mencakup seluruh wilayah Pulau Papua bagian barat.
Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua
dipisahkan menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi khusus
bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya
mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan
pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta
infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, Presiden
menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus
di Provinsi Papua Barat.
9.`1. Kabupaten dan Kota
No. | Kabupaten/Kota | Ibu kota |
---|---|---|
1 | Kabupaten Asmat | Agats |
2 | Kabupaten Biak Numfor | Biak |
3 | Kabupaten Boven Digoel | Tanah Merah |
4 | Kabupaten Deiyai | Tigi |
5 | Kabupaten Dogiyai | Kigamani |
6 | Kabupaten Intan Jaya | Sugapa |
7 | Kabupaten Jayapura | Sentani |
8 | Kabupaten Jayawijaya | Wamena |
9 | Kabupaten Keerom | Waris |
10 | Kabupaten Kepulauan Yapen | Serui |
11 | Kabupaten Lanny Jaya | Tiom |
12 | Kabupaten Mamberamo Raya | Burmeso |
13 | Kabupaten Mamberamo Tengah | Kobakma |
14 | Kabupaten Mappi | Kepi |
15 | Kabupaten Merauke | Merauke |
16 | Kabupaten Mimika | Timika |
17 | Kabupaten Nabire | Nabire |
18 | Kabupaten Nduga | Kenyam |
19 | Kabupaten Paniai | Enarotali |
20 | Kabupaten Pegunungan Bintang | Oksibil |
21 | Kabupaten Puncak | Ilaga |
22 | Kabupaten Puncak Jaya | Kotamulia |
23 | Kabupaten Sarmi | Sarmi |
24 | Kabupaten Supiori | Sorendiweri |
25 | Kabupaten Tolikara | Karubaga |
26 | Kabupaten Waropen | Botawa |
27 | Kabupaten Yahukimo | Sumohai |
28 | Kabupaten Yalimo | Elelim |
29 | Kota Jayapura | - |
UU RI Tahun 2008 Nomor 6 adalah dasar hukum pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua, saat ini tidak terdapat jurisdiksi Kabupaten Nduga Tengah.[3]
9.2. Daftar gubernur
No. | Foto | Nama | Dari | Spai | Ket. |
1. | Zainal Abidin Syah | 1956 | 1961 | Sultan dari Kesultanan Tidore. | |
2. | P. Pamuji | 1961 | 1962 | ||
3. | Elias Jan Bonai | 1962 | 1964 | ||
4. | Frans Kaisiepo | 1964 | 1973 | ||
5. | Acub Zaenal | 1973 | 1975 | ||
6. | Sutran | 1975 | 1981 | ||
7. | Busiri Suryowinoto | 1981 | 1982 | ||
8. | Izaac Hindom | 1982 | 1988 | ||
9. | Barnabas Suebu | 1988 | 1993 | Periode pertama. | |
10. | Jacob Pattipi | 1993 | 1998 | ||
11. | Freddy Numberi | 1998 | 2001 | ||
12. | Jacobus Perviddya Solossa |
2001 | 2005 | ||
13. | Sodjuangan Situmorang | 2005 | 2006 | ||
14. | Barnabas Suebu | 2006 | 2011 | Periode kedua. |
10. Geografi
Puncak Jaya, titik tertinggi di Indonesia |
Luas wilayah | |
---|---|
Luas | 420.540 km² |
Iklim | |
Curah hujan | 1.800 – 3.000 mm |
Suhu udara | 19-28°C |
Kelembapan | 80% |
10.1. Batas wilayah
Utara | Samudera Pasifik |
Selatan | Samudera Hindia, Laut Arafuru, Teluk Carpentaria, Australia |
Barat | Papua Barat, Kepulauan Maluku |
Timur | Papua Nugini |
11. Kelompok suku asli di Papua
Kelompok suku asli di Papua terdiri dari 255 suku, dengan bahasa yang masing-masing berbeda. Suku-suku tersebut antara lain:
- Ansus
- Amungme
- Asmat
- Ayamaru, mendiami daerah Sorong
- Bauzi
- Biak
- Dani
- Empur, mendiami daerah Kebar dan Amberbaken
- Hatam, mendiami daerah Ransiki dan Oransbari
- Iha
- Kamoro
- Mandobo/Wambon
- Mee, mendiami daerah pegunungan Paniai
- Meyakh, mendiami Kota Manokwari
- Moskona, mendiami daerah Merdei
- Nafri
- Sentani, mendiami sekitar danau Sentani
- Souk, mendiami daerah Anggi dan Menyambouw
- Waropen
- Wamesa
- Muyu
- Tobati
- Enggros
- Korowai
- Fuyu
12. Senjata tradisional
Salah satu senjata tradisional di Papua adalah Pisau Belati. Senjata ini terbuat dari tulang kaki burung kasuari dan bulunya menghiasi hulu Belati
tersebut. senjata utama penduduk asli Papua lainnya adalah Busur dan
Panah. Busur tersebut dari bambu atau kayu, sedangkan tali Busur terbuat
dari rotan. Anak panahnya terbuat dari bambu, kayu atau tulang
kangguru. Busur dan panah dipakai untuk berburu atau berperang.[4]
13. Referensi dan pranala luar
- "Perpres No. 6 Tahun 2011". 17 Februari 2011. Diakses pada 23 Mei 2011.
- Sensus Penduduk 2010
- Sumber: UU RI Tahun 2008 Nomor 6
- Buku Pintar Indonesia.2007
- (Indonesia) Situs resmi pemerintah provinsi
- (Indonesia) Profil Demografi Papua
- (Indonesia) Profil Ekonomi Papua
- (Indonesia) Profil Wisata Papua
- (Indonesia) Ekonomi Regional Papua
- (Indonesia) Statistik Regional Papua
- (Indonesia) Online Library Papua, Irian Jaya
- (Indonesia) Situs Asset Papua
- (Indonesia) PapuaWeb
- (Indonesia) Peta yang menunjukkan ketiga provinsi baru
- (Indonesia) Sejarah Papua
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar